Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PER-30/PB/2015 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.