Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PER-3/PJ/2024
Judul
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Nomor
3
Tahun
2024
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Subyek
Tanggal Penetapan
19 Apr 2024
Tanggal Pengundangan
19 Apr 2025
Tanggal Berlaku
19 Apr 2024 - 26 Mar 2025
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Direktorat Jenderal Pajak

