Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PER-4/BC/2023
Judul
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Nomor
4
Tahun
2023
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bidang
Subyek
Tanggal Penetapan
24 Feb 2023
Tanggal Pengundangan
24 Feb 2023
Tanggal Berlaku
24 Feb 2023 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Sekretariat DJBC
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Kantor Pusat DJBC

