Judul/Tentang
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2020 Tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, Serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan
Jenis
Peraturan Unit Eselon I
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Pajak
Tgl. Berlaku
29 Apr 2025 - s.d. Dicabut
Lokasi
Direktorat Jenderal Pajak