Judul
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui Barang Kiriman
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tanggal Penetapan
09 Mei 2025
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2025
Tanggal Berlaku
09 Mei 2025 - s.d. Dicabut
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai