Judul/Tentang
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
Jenis
Peraturan Unit Eselon I
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Sumber
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai