Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.