Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PerDJKN Per-10/KN/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor Per-8/Kn/2012 tentang Pola Mutasi Jabatan Karier di Lingkungan Djkn melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.