PerDJP 23/PJ/2009 - Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/Pj./2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan atas Pembelian Bahan-Bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul. | JDIH Kementerian Keuangan