PerDJP 23/PJ/2009 - Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/Pj./2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan atas Pembelian Bahan-Bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul. | JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/Pj./2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan atas Pembelian Bahan-Bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PerDJP 23/PJ/2009 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/Pj./2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan atas Pembelian Bahan-Bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.