Judul/Tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/Pj./2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan atas Pembelian Bahan-Bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul.
Jenis
Peraturan Unit Eselon I
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Pajak
Tgl. Berlaku
12 Mar 2009 - s.d. Dicabut