Menimbang Menimbang Mengingat KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 01 jPBj2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELESAIAN ATAS KELEBIHAN PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, a. bahwa mekanisme penyelesaian kelebihan pelimpahan penerimaan negara telah diatur dalam Peraturan Direktur lenderal Perbendaharaan Nomor PER-35jPBj2014 tentang Petunjuk Teknis Kompensasi Pelimpahan Penerimaan Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
bahwa terdapat perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sehubungan dengan penataan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta perubahan mekanisme pengembalian kelebihan pelimpahan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran berikut kebijakan akuntansinya, sehingga mekanisme penyelesaian atas kelebihan pelimpahan penerimaan negara perlu diatur kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Te knis Penyelesaian atas Kelebihan Pelimpahan Penerimaan Negara;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indon e sia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara [ndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355); tentang Republik Lembaran 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Ne gara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32jPMK.05j2010 tentang Pelaksanaan Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32jPMK.05j2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202jPMK.05j2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32jPMK.05j2014 tentang Sistem Penerimaan Ne gara secara Elektronik; ~ www.jdih.kemenkeu.go.id Menimbang Mengingat KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 01 jPBj2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELESAIAN ATAS KELEBIHAN PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, a . bahwa mekanisme penyelesaian kelebihan pelimpahan penerimaan negara telah diatur dalam Peraturan Direktur lenderal Perbendaharaan Nomor PER-35jPBj2014 tentang Petunjuk Teknis Kompensasi Pelimpahan Penerimaan Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; b . bahwa terdapat perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sehubungan dengan penataan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta perubahan mekanisme pengembalian kelebihan pelimpahan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran berikut kebijakan akuntansinya, sehingga mekanisme penyelesaian atas kelebihan pelimpahan penerimaan negara perlu diatur kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Te knis Penyelesaian atas Kelebihan Pelimpahan Penerimaan Negara;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara [ndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara R epublik Indonesia Nomor 4355); tentang Republik Lembaran 3 . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ; 4 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32jPMK.05j2010 tentang Pelaksanaan Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32jPMK.05j2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202jPMK.05j2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32jPMK.05j2014 tentang Sistem Penerimaan Ne gara secara Elektronik; ~ Menimbang Mengingat KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 01 jPBj2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELESAIAN ATAS KELEBIHAN PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, a . bahwa mekanisme penyelesaian kelebihan pelimpahan penerimaan negara telah diatur dalam Peraturan Direktur lenderal Perbendaharaan Nomor PER-35jPBj2014 tentang Petunjuk Teknis Kompensasi Pelimpahan Penerimaan Ne gara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
bahwa terdapat perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sehubungan dengan penataan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat J enderal Perbendaharaan serta perubahan mekanisme pengembalian kelebihan pelimpahan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran berikut kebijakan akuntansinya, sehingga mekanisme penyelesaian atas kelebihan pelimpahan penerimaan negara perlu diatur kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Te knis Penyelesaian atas Kelebihan Pelimpahan Penerimaan Ne gara;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara [ndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355); tentang Republik Lembaran 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32jPMI.05j2010 tentang Pelaksanaan Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32jPMK.05j2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202jPMK.05j2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32jPMK.05j2014 tentang Sistem Penerimaan Ne gara secara Elektronik; ~ Menetapkan 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
MEMUTUSKAN:
262/PMK.05/2016 Instansi Vertikal PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELESAIAN ATAS KELEBIHAN PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Penerimaan N egara adalah uang yang masuk ke kas negara.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara .
Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara se bagai agen penenmaan ( collecting agent) dalam sis tern penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.
Lembaga Persepsi Lainnya adalah lembaga selain Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran penerimaan negara se bagai agen penenmaan ( collecting agent) dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.
Kompensasi Pelimpahan Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut Kompensasi Pelimpahan adalah penyelesaian atas kelebihan pelimpahan penerimaan negara oleh Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya melalui kompensasi pelimpahan penerimaan negara periode berikutnya pada pada tahun anggaran yang sarna maupun yang lewat tahun. 6 . Surat Persetujuan Kompensasi Pelimpahan adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh KPPN Khusus Penerimaan kepada Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya untuk melakukan kompensasi pelimpahan.
Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan, yang selanjutnya disingkat SPM-PP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran at au Pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Pendapatan (SKP4) dan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB). www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan 6. - 2 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor ten tang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
MEMUTUSKAN:
262/PMK.05/2016 Instansi Vertikal PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELESAIAN ATAS KELEBIHAN PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Penerimaan N egara adalah uang yang masuk ke kas negara. 2 . Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara . 3 . Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara se bagai agen penenmaan ( collecting agent) dalam sis tern penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.
Lembaga Persepsi Lainnya adalah lembaga selain Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran penerimaan negara se bagai agen penenmaan (collecting agent) dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.
Kompensasi Pelimpahan Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut Kompensasi Pelimpahan adalah penyelesaian atas kelebihan pelimpahan penerimaan negara oleh Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya melalui kompensasi pelimpahan penerimaan negara periode berikutnya pada pada tahun anggaran yang sarna maupun yang lewat tahun.
Surat Persetujuan Kompensasi Pelimpahan adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh KPPN Khusus Penerimaan kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya untuk melakukan kompensasi pelimpahan .
Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan, yang selanjutnya disingkat SPM-PP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Pendapatan (SKP4) dan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) . Menetapkan 6. - 2 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
MEMUTUSKAN:
262/PMK.05/2016 Instansi Vertikal PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELESAIAN ATAS KELEBIHAN PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Penerimaan N egara adalah uang yang masuk ke kas negara.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara . 3 . Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara se bagai agen penerimaan ( collecting agent) dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.
Lembaga Persepsi Lainnya adalah lembaga selain Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran penerimaan negara se bagai agen penenmaan ( collecting agent) dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.
Kompensasi Pelimpahan Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut Kompensasi Pelimpahan adalah penyelesaian atas kelebihan pelimpahan penerimaan negara oleh Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya melalui kompensasi pelimpahan penerimaan negara periode berikutnya pada pada tahun anggaran yang sarna maupun yang lewat tahun.
Surat Persetujuan Kompensasi Pelimpahan adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh KPPN Khusus Penerimaan kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya untuk melakukan kompensasi pelimpahan .
Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan, yang se1anjutnya disingkat SPM-PP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Pendapatan (SKP4) dan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) .
BAB II
RUANG LINGKUP Pasa12 Peraturan Direktur J enderal 1m mengatur mengenai penyelesaian atas kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara oleh Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainn ya m e lalui pengurangan jumlah pelimpahan Penerimaan Negara periode- periode berikutnya sebanyak kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara. BAB III PRINSIP DASAR KOMPENSASI PELIMPAHAN Pasa13 (1) Kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara pada tahun anggaran berjalan oleh Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya diselesaikan dengan mekanisme Kompensasi Pelimpahan .
(2) Kelebihan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ay at (1) yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, diakui sebagai utang atas kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
(3) Utang atas kelebihan pelimpahan Penerimaan Ne gara kepada Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya se bagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan dengan mekanisme Kompensasi Pelimpahan dan dicatat sebagai koreksi penerimaan dan pengeluaran pemindahbukuan pada tahun anggaran berikutnya. BABIV PROSEDUR KOMPENSASI KELEBIHAN PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA Bagian Pertama Kompensasi Pelimpahan Pasa14 Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya mengajukan permohonan Kompensasi Pelimpahan kepada KPPN Khusus Penerimaan dalam hal terdapat kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara periode sebelumnya, baik pada t ahun anggaran berjalan maupun yang lewat tahun , dengan menggunakan format sebagaimana Lampiran I y ang m e rupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasa15 (1) Berdasarkan permohonan Kompensasi Pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KPPN Khusus Penerimaan mencocokkan jumlah penerimaan pada Laporan Harian Penerimaan dengan jumlah pelimpahan seSUaI rekening koran dari Bank Indonesia. ~ www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Direktur J enderal 1m mengatur mengenai penyelesaian atas kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara oleh Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya melalui pengurangan jumlah pelimpahan Penerimaan Negara periode- periode berikutnya sebanyak kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara. BABIII PRINSIP DASAR KOMPENSASI PELIMPAHAN
Pasal 3
Kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara pada tahun anggaran berjalan oleh Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya diselesaikan dengan mekanisme Kompensasi Pelimpahan.
Kelebihan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, diakui sebagai utang atas kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
Utang atas kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan dengan mekanisme Kompensasi Pelimpahan dan dicatat sebagai koreksi penerimaan dan pengeluaran pemindahbukuan pada tahun anggaran berikutnya. BABIV PROSEDUR KOMPENSASI KELEBIHAN PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA Bagian Pertama Kompensasi Pelimpahan Pasal 4 Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya mengajukan permohonan Kompensasi Pelimpahan kepada KPPN Khusus Penerimaan dalam hal terdapat kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara periode sebelumnya, baik pada tahun anggaran berjalan maupun yang lewat tahun, dengan menggunakan format sebagaimana Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasa15 (1) Berdasarkan permohonan Kompensasi Pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KPPN Khusus Penerimaan mencocokkan jumlah penerimaan pada Laporan Harian Penerimaan dengan jumlah pelimpahan seSUal rekening koran dari Bank Indonesia . ~ - 3 - BAB II RUANG LINGKUP Pasa12 Peraturan Direktur J enderal 1m mengatur mengenai penyelesaian atas kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara oleh Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya melalui pengurangan jumlah pelimpahan Penerimaan Negara periode- periode berikutnya sebanyak kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara. BABIII PRINSIP DASAR KOMPENSASI PELIMPAHAN Pasa13 (1) Kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara pada tahun anggaran berjalan oleh Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya diselesaikan dengan mekanisme Kompensasi Pelimpahan .
Kelebihan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, diakui sebagai utang atas kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
Utang atas kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan dengan mekanisme Kompensasi Pelimpahan dan dicatat sebagai koreksi penerimaan dan pengeluaran pemindahbukuan pada tahun anggaran berikutnya. BABIV PROSEDUR KOMPENSASI KELEBIHAN PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA Bagian Pertama Kompensasi Pelimpahan Pasa14 Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya mengajukan permohonan Kompensasi Pelimpahan kepada KPPN Khusus Penerimaan dalam hal terdapat kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara periode sebelumnya, baik pada tahun anggaran berjalan maupun yang lewat tahun, dengan menggunakan format sebagaimana Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasa15 (1) Berdasarkan permohonan Kompensasi Pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KPPN Khusus Penerimaan mencocokkan jumlah penerimaan pada Laporan Harian Penerimaan dengan jumlah pelimpahan seSUaI rekening koran dari Bank Indonesia . ~ (2) Dalam hal ditemukan adanya kelebihan pelimpahan, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan surat persetujuan kompensasi pelimpahan yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal In!.
Surat persetujuan kompensasi pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya dengan sarana tercepat .
Pasal 6
Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya memperhitungkan Kelebihan Pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah pelimpahan penerimaan periode berikutnya sesuai surat persetujuan kompensasi pelimpahan dari KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) . Bagian Kedua Kompensasi Pelimpahan Pada Akhir Tahun Anggaran
Pasal 7
Atas kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara yang tidak dapat dise1esaikan sampai dengan akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), KPPN Khusus Penerimaan membukukan saldo kelebihan pelimpahan tersebut sebagai Koreksi Pengeluaran Pemindahbukuan dari Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya de ngan akun 816111, kode Bagian Anggaran dan Eselon I (999.00), dan satker KPPN Khusus Penerimaan sebagai Kuasa BUN.
Pengembalian saldo kelebihan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dengan mekanisme kompensasi sebagai Koreksi Penerimaan Pemindahbukuan dengan akun 826111 seSUaI ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang koreksi penerimaan dan pengeluaran pemindahbukuan .
Untuk pencatatan di Neraca, KPPN Khusus Penerimaan mencatat kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara y ang tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun untuk dilakukan proses Kompensasi Pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagai Utang Jangka Pendek Lain-lain dengan akun 219913.
Tata cara penyelesaian kompensasi atas kelebihan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Lampiran III yang merupakan bagian y ang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini . www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - (2) Dalam hal ditemukan adanya kelebihan pelimpahan, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan surat persetujuan kompensasi pelimpahan yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal In!.
Surat persetujuan kompensasi pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya dengan sarana tercepat .
Pasal 6
Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya memperhitungkan Kelebihan Pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah pelimpahan penerimaan periode berikutnya sesuai surat persetujuan kompensasi pelimpahan dari KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) . Bagian Kedua Kompensasi Pelimpahan Pada Akhir Tahun Anggaran
Pasal 7
Atas kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), KPPN Khusus Penerimaan membukukan saldo kelebihan pelimpahan tersebut sebagai Koreksi Pengeluaran Pemindahbukuan dari Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya dengan akun 816111, kode Bagian Anggaran dan Eselon I (999.00), dan satker KPPN Khusus Penerimaan sebagai Kuasa BUN.
Pengembalian saldo kelebihan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dengan mekanisme kompensasi sebagai Koreksi Penerimaan Pemindahbukuan dengan akun 826111 seSUaI ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang koreksi penerimaan dan pengeluaran pemindahbukuan.
Untuk pencatatan di Neraca, KPPN Khusus Penerimaan mencatat kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun untuk dilakukan proses Kompensasi Pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagai Utang Jangka Pendek Lain -lain dengan akun 219913.
Tata cara penyelesaian kompensasi atas kelebihan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. - 4 - (2) Dalam hal ditemukan adanya kelebihan pelimpahan, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan surat persetujuan kompensasi pelimpahan yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal In!.
Surat persetujuan kompensasi pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya dengan sarana tercepat .
Pasal 6
Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya memperhitungkan Kelebihan Pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah pelimpahan penerimaan periode berikutnya sesuai surat persetujuan kompensasi pelimpahan dari KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) . Bagian Kedua Kompensasi Pelimpahan Pada Akhir Tahun Anggaran
Pasal 7
Atas kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), KPPN Khusus Penerimaan membukukan saldo kelebihan pelimpahan tersebut sebagai Koreksi Pengeluaran Pemindahbukuan dari Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya dengan akun 816111, kode Bagian Anggaran dan Eselon I (999 .00), dan satker KPPN Khusus Penerimaan sebagai Kuasa BUN.
Pengembalian saldo kelebihan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dengan mekanisme kompensasi sebagai Koreksi Penerimaan Pemindahbukuan dengan akun 826111 sesual ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang koreksi penerimaan dan pengeluaran pemindahbukuan.
Untuk pencatatan di Neraca, KPPN Khusus Penerimaan mencatat kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun untuk dilakukan proses Kompensasi Pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagai Utang Jangka Pendek Lain -lain dengan akun 219913.
Tata cara penyelesaian kompensasi atas kelebihan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BABV KETENTUAN PERALIHAN Pasa18 (1) Atas kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara yang telah dieatat sebagai pendapatan kelebihan limpah pada tahun anggaran yang lalu dan belum diselesaikan me l alui mekanisme pengembalian maupun kompensasi, dapat diselesaikan dengan mekanisme pengembalian melalui penerbitan SPM-PP.
Tata eara pengajuan dan penerbitan SPM-PP mengaeu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata eara pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasa19 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- _35jPBj2014_ tentang Petunjuk Teknis Kompensasi Pelimpahan Penerimaan Negara Pad a Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, die abut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta , pada tanggal 6 M.aret- 2019 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - BABV KETENTUAN PERALIHAN Pasa18 (1) Atas kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara yang telah dicatat sebagai pendapatan kelebihan limpah pada tahun anggaran yang lalu dan belum diselesaikan melalui mekanisme pengembalian maupun kompensasi, dapat diselesaikan dengan mekanisme pengembalian melalui penerbitan SPM-PP.
Tata cara pengajuan dan penerbitan SPM-PP mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasa19 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku , Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 35jPBj2014 tentang Petunjuk Teknis Kompensasi Pelimpahan Penerimaan Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta , pada tanggal 6 M~ret- 2019 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, - 5 - BABV KETENTUAN PERALIHAN Pasa18 (1) Atas kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara yang telah dicatat sebagai pendapatan kelebihan limpah pada tahun anggaran yang lalu dan belum diselesaikan melalui mekanisme pengembalian maupun kompensasi, dapat diselesaikan dengan mekanisme pengembalian melalui penerbitan SPM-PP.
Tata cara pengajuan dan penerbitan SPM-PP mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasa19 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Dir ektur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 35jPBj2014 tentang Petunjuk Teknis Kompensasi Pelimpahan Penerimaan Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pad a tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 6 M r et- 2019 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 01 jPBj2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELESAIAN ATAS KELEBIHAN PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA Format Surat Permohonan Kompensasi Pelimpahan Tahun Berjalan/Tahun Anggaran yang Lalu KOP SURAT BANK/POS PERSEPS/LEMBAGA LAINNYA .... .. .... ..... ....... ............ ....... (1) ...... ................................. .......... . Nomor Sifat Hal ........ (2) ..... ...... . ....... (3) ..... . , .......... (4) ......... . Segera Surat Permohonan Kompensasi Pelimpahan Tahun Berjalan/Tahun Anggaran yang Lalu* Yth. Kepala KPPN Khusus Penerimaan di Jakarta Sehubungan dengan kelebihan pelimpahan Penerimaan Negara sebagai berikut: ~--~-------- -- --~----------------~----------~-------- --~ No. Tanggal Buku (5) (6) 1. 2. dst Jumlah Nilai Pelimpahan Seharusnya (7) Nilai yang Dilimpahkan (8) Kelebihan Pelimpahan (9) Dengan ini kami mohon persetujuan kompensasi kelebihan pelimpahan penerimaan negara dimaksud pada periode pelimpahan berikutnya. Demikian, atas persetujuannya disampaikan terima kasih . * Pilih salah satu PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN KOMPENSASI PELIMPAHAN NO. URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan kop surat Bank/ Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya pemohon (2) Diisi dengan nomor surat permohonan (3) Diisi dengan tempat surat permohonan dibuat (4) Diisi dengan tanggal, bulan, tahun surat permohonan dibuat (5) Diisi dengan nomor urut transaksi pelimpahan yang kelebihan limpah (6) Diisi dengan tanggal buku transaksi pelimpahan yang kelebihan limpah (7) Diisi dengan nominal pelimpahan yang seharusnya dilimpahkan (8) Diisi dengan nominal pelimpahan yang sebenarnya dilimpahkan (9) Diisi dengan selisih nominal pelimpahan yang seharusnya dilimpahkan dengan nominal yang sebenarnya dilimpahkan (10) Diisi dengan jabatan penanda tangan surat permohonan dari Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya yang mengajukan permohonan (11) Diisi dengan nama pejabat Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya yang mengajukan permohonan DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN: 4"MARWA LAMPlRAN II PERATURAN DIREKTUR JEND E RAL PE RBE NDAHA RAA N NOM OR PER- 0 1 / PB/ 201 9 TENTANG PET UN JU K TE KN IS P ENY ELE SA I AN ATA S KEL EB I HAN PE LI MPAHAN PEN ERIM AAN NEGARA Format Surat Persetujuan Kompensasi Pelimpahan Nomor Sifat Hal KOP SURAT ..... . ........................... .. ...... (1) ..................... ... . ........... . ............ .
... .. . (2) ..... ............ .. (3) .. ... . , .. .. .... .. (4) .. .. ..... . Segera Surat Persetujuan Kompensasi Pelimpahan Yth. Pimpinan .. ..... (5) .... .. ..
............. (6) ................ ... . .... ... (7) ...... . Sehubungan dengan surat permohonan kompensasi pelimpahan Saudara nomor .. .. .... (8) ............. tanggal .. .... ... (9) .............. , dengan ini kami men y etujui permohonan kompensasi pelimpahan dimaksud. Pelaksanaan kompensasi pelimpahan tersebut diatur sebagai berikut : 1 . .. .............. (10).............. memperhitungkan kelebihan pelimpahan sebesar Rp .... .. .... . (ll) ............ dengan pelimpahan tanggal ........ .. (12) ........ .. . ;
Dalam hal kompensasi pelimpahan sebagaimana angka 1 belum cukup/kurang, maka diperhitungkan dengan jumlah pelimpahan hari kerja berikutn ya secara berturut-turut sampai dengan pelimpahan hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan.
Dalam hal kompensasi pelimpahan sebagaimana angka 2 belum cukup/kurang , maka saldo kelebihan pelimpahan diakui sebagai pendapatan kelebihan pelimpahan penerimaan negara dari .. .... .......... (10) ............. dan diselesaikan dengan mekanisme Koreksi Penerimaan Pemindahbukuan pada tahun anggaran berikutnya. Demikian, surat persetujuan ini dibuat untuk dipergunakan oleh masing-masing pihak sebagaimana mestinya. Kepala Kantor PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERSETUJUAN KOMPENSASI PELIMPAHAN NO. URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan kop surat KPPN Khusus Penerimaan (2) Di i si dengan nomor surat persetujuan (3) Diisi de ngan tempat surat persetujuan dibuat (4) Diisi dengan tanggal, bulan , tahun surat persetujuan dibuat (5) Diisi dengan nama Bank/Pos Persepsi atau lembaga Pers e psi Lainn ya y ang m e ngajukan pe rmohonan kompensasi (6) Diisi de ngan alamat Bank/ Pos Persepsi atau le mbaga Pe rs e psi La inn ya y ang mengajukan permohonan kompensasi (7) Diisi dengan tempat/kota Bank/Pos Persepsi atau lembaga Persepsi Lainnya yang mengajukan permohonan kompensasi (8) Diisi dengan nomor surat permohonan kompensasi (9) Diisi dengan tanggal surat permohonan kompensasi (10) Diisi dengan nama Bank/Pos Persepsi atau lembaga Persepsi Lainn ya y ang mengajukan permohonan kompensasi (11) Diisi dengan jumlah kelebihan pelimpahan penerimaan negara (12) Diisi dengan tanggal y ang ditetapkan oleh KPPN Khusus Penerimaan untuk melaksanakan kompensasi pelimpahan (13) Diisi dengan nama Kepala KPPN Khusus Penerimaan DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, ~ t7MARWA TO HARJOWIRYONO fi LAM PI RAN III PERATURAN DIREKTU~ JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 0 1 !P B/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELESAIAN ATAS KELEBIHAN PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA TATA CARA REKAM BATCHPENERIMAAN UNTUK KELEBIHAN LIMPAH PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN Untuk melakukan perekaman kelebihan limpah pada akhir tahun anggaran, perlu melakukan login sebagai staff bank dan mengakses modul GR (General Receive). Selanjutnya pilih menu Batch sebagaimana gambar berikut: Perseps i SPGR Data Penerimaan Da n MPN G2 SPGR Unooah Data Ko r eks , Penenmaa n SPGR Kon nr mas l Penenmaa n I: ±l LJ Request Setelah itu akan muncul tampilan Batch Penerimaan sebagaimana gambar berikut: a Batch Penennlaan (901 KHUSUS PEtJERIMAAN) ... Ji1 ~ Ti pe Batch Reguler-Manual Nomor Batch M9033_31122016_001 Tanggal atch 31 -DES.2016 Tangg I GL 31·DES-2016 r- Tanggal De posit 31 - 0ES -2016 Komentar Total Menahitung Kontrol l 1 Aktual + Dibatalkan Perbedaan Transmisi Nama Lockbox Batch Jumlah 1 0000 Sumber Batch 901_GR_Receipts Mata Uang l OR Kelas Penerimaan PERSEPSI Metode Pembayaran f901-PERSEPSI MPNG2-MIZUHO Nama Bank BANK MtZUHO INDO IESIA Nomor Rekening Bank 1 0000670199 Menghitung Jumlah Dialokasikan Belum Dialokasikan r Perk iraan Sementara r Klaim Kas r Pembayaran Dimuka I Belum Diidentifikasi r Lain-lain i-I - - - - - - Dikembalikan r Status I Ba ru r Qi hapus Sebagi an Unit Operasi 901 KHUSUS PEIIERI AAtI [ I Ie Pen er im aa n Selanjutnya, dilakukan perekaman akun 816111 dengan memperhatikan tanggal dan jumlah yang tepat. ~ o Ba tch Penenmaan (901 KHUSUS PENERIMMtJ) I!!! [!J £: 1 Tipe Batch Reau ler-Manual eh 901_GR_Receipts Nomor Bate M9033_03012017 _ 001 Mata n9 lOR Kelas Penerim an PERSEPSI Tangga Batch 0JAN - 2017 Tam gal GL 03.JAN-2017 Tanggal eposit 03.JAN-2017 Komentar Metode Pembay an 901 -PERSEPSI MPNG2- I ZUHO Nama B nk BANK MIZUHO INDONESIA Nomor Rekening B nk 0000670199 Total J ; 4r1R!'Il: IiIWR!'I Kon f o ~ 1 Aktu a + Dibatalkan Perbedaan r <10. 000 > ket ik -10000 lalu tekan 'T ab ' pa da keyboard Menghitung Dialokasikan Belum Dialokasikan Perkiraan Sementara Klaim Kas Pembayaran Dimuka Belum Diidentiflkasi Lain-lain Dikembalikan r r r Status Ba ru r Qihapus Sebagian Unit Operasi r90 KHUSUS PEr JERtr.1AAf J Jumlah Transmisi Nama Lockbox Batch .-------------~~ ( Penerimaan Selanjutnya dilakukan perekaman 826111 dengan ketentuan:
Nomor _batch: _ SegmenBankPersepsLTanggalBulanTahun _ sequence Contoh: M9033_31122016_001 ) M9033 = kode segmen bank Persepsi Bank Mizuho Indonesia (No rek.
; 31122016 = tanggal perekamaan ; 001 = sequence = nomor urut.
lsi tanggal GL dan tanggal Deposit sesuai dengan tanggal dimana terjadi lebih limpah di akhir Tahun Anggaran/ akan dibayarkan kompensasi;
lsi sumber batch, mata uang, kelas penerimaan (sudah _di-setup); _ 4 . lsi metode pembayaran dengan nomor rekening Bank yang meminta pembayaran kelebihan limpah ;
Kontrol diisi jumlah transaksi dan nilai transaksinya (sesuai dengan nominal lebih limpah), untuk perekaman 826111 maka diberi nilai minus;
Lalu klik penerimaan. Lalu akan muncul tampilan sebagai berikut: Un~ O pe rasi Status Alokasi Nomor Pe ne ri ma , Tipe Ta nggal P en eri, Mata \ Ju mJa h Pen eri maan JumJah Yang Belun • 90 1 K t-I USUS PENERIMAA/ Slanda, • 31· 0ES ·2 01 6 l OR ~ -I ~onfJrmasl , Balik. 1 -r- r Ca" dan Alok., ~an AiQkaSf~.af1 Berikutn ya adalah klik tombol Buka sehingga muncul tampilan sebagai berikut: o Penen mJJ o (90 1 KH (Y~ t K~ p ~ tJ E: Rl r.l'!' ,,\J J I (l R ) 99497 4_ ,.1 903J_OO l !!IJ~CI " 2 I ~ Penerimaan Referen si 1 Tipe ,--- - T anggal Ponorimaan 1 31-OES-2016 Metode Peneri maan 90 l-PERSEPSI MPNG2 - MIZU Nomor Nomor Penerimaan M9033_31122016 _001 Tanggal GL 31-OES-2016 Nama Pelanggan Jumlah P enerimaa n lOR 10000 T anggal Jatuh Tempo -- [ No Pelanggan Tipe P ener i maa n Lain-lam . Jumlah F ungsional 10 000 EJ L okasi Stat us Oi kl i ring I --- 1 I 10 Wajib Pa j ak ~ Lainnya I l I 4 Lank Pel anggan Oibayar Ol eh Nama Tujuan Nama Akt ivitas Akun I ( Kumpulan Oistribusi Jumlah P ajak 3 Kode P ajak Tarif P ajak % B ank Peng i riman Uang Nama BANK MIZUHO INDO!' P erk i raan P ajak r Cabang ^INDONESIA - Oe s kr ipsi Rekening 0000670199 -- Refe rens i Komentar T anggal C ap P as !Sonfirmasr 1 K eba lj kan .. 1 ) Brwa,1lI Peoenmaan Carr dan .AJok.$rk.~ I o; stribusi ) Selanjutn ya dilakukan proses pere kaman 816111. Sementara untuk perekaman akun 826111 di lakukan dengan mengacu pada tanggal dan jumlah y ang sesuai se bagaimana gambar be rikut : o Penenm3an (90 1 I-\ HUSUS P ErJ ERI ~1J. . t.f j lO R )· M ~033_020 1 20 1 7 _001 I!!! ~ CJ " Penerimaan Refere nsi Tipe Metode Pener i maa T anggal Penerimaan ^OJ,JAN ^- ^20 ^17 Nomor Nomor Penerimaa M9033_0 3 012017 _001 Tanggal GL ^OJ,JAN ^- ^20 ^t 7 Nama Pelanggan Jum l ah Pen.rimaan lOR ( 10 000 ) anggal Jatuh Tempo No Pelanggan Tipe P enerimaa La in-lain Jumlah Fungsional (10000) Lokasi [E] St atus ^Oikliring 10 Wajib P ajak ur.n. Larnnya Oibaya, Oleh Bank Pelanggan Nama T ujuan Nama Aktivitas Akun K umpulan Oi s tribus i Jumlah Pajak Ban k Peng i,i man Uang K ode Pajak TarifPajak % Nama BANK MIZUHO ^INOO ^~ Perki,aan Pajak Cabang ^INDONESIA Oe sk,i ps i R ekening 0000670199 Referen si Komentar Tanggal Cap P as !Sonfirmasl 1 Keb ali kan 1 Biwayat P.nerimaan ) Can dan Alokailkan Qistribusi ) Le bih ri nci , dapa t dijelaskan bah w a:
Un t uk Nomor Penerimaan diisi de ngan ketentuan seba gai beri k ut: a . lsi nomor penerimaan dengan nomo r Batch Leb ih LimpahjKompensasi ; b . lsi jumlah penerimaan sejumlah nila i Le bih Limpahjkomp e nsasi (u tk akun 82 6111 diisi nila i mi nus , diis i setelah " Tipe Pene r imaan " diubah " La i n-Lain " dan " Informasi Pe nerimaan " diis i "OTH");
lsi "Tipe Penerimaan " dengan " Lain-Lain ".
Untuk Tanggal Penerimaan: pastikan tanggal merupakan tanggal dimana terjadi lebih limpah di Akhir Tahun Anggaranj dimintakan kompensasi .
Untuk Nomor Rekening: pastikan merupakan nomor rekening dimana terjadi lebih limpah pada bank dan nomor yang sesuai. 4. Setelah tahap 1-3 di atas terisi semua maka klik bagian OTH lalu klik OK UHHUU.U berikut: Nilai Ko nteks mil EJ- ain2 ( QK ,------J Ela talkan ) B Slr sihkan ) Nllai Konteks f: i Nilai K on teks 81 BP KO R NOD Des kri psi Ban k Indonesia Ban k Persepsi/Pos C orre cti on NOD Le tt er OTH Laln2 0 f QanCel ) Bgntuan ) Selanjutnya pilih Koreksi Pengeluaran PemindahbukuanjKoreksi Penerimaan Pemindahbukuan (disesuaikan jenis transaksi yang akan dibuat) lalu klik OK Lalu klik distribusi ... Pen erimaan R efe r ensi '901-PERSEPSI MPNG2 ·MI ZU 31'()ES·2016 Tipe r f : Meto de P en er i maan Tangga l Pe ne ri maan Nomor ^r Nomar Pe ner i maa n M90JJ_31122016_001 Tanggal GL 31-DES · 2016 Nama P elanggan Jum l ah Pe ne rimaa n l OR to 000 T anggal Ja t uh T empo No P elanggan Ti pe P ene r imaan Lam · Lam J umlah F ungsi o na l 10000 Lokas i Status ^Oiklir ^ing 1 ^0 1 1 1 0 Wajib P ajak Ut-. Lamnya Oibayar Ole h 1 B ank Pe l angga n Nama Tujuan Na ma Aktivitas El Akun Kumpu l an Oistri bu si Ju mlah P aj ak B ank Pengirima n Uan g Kode P ajak I Tarif Pa jak % I Nama ^BANK ^MIZUHO ^INOm Per kiraan P ajak INDONESIA Oes kri p si 0000670199 R efe r ensi 2 Ta n gga l Ca p Pos !,Sonfirmasl ^, Keb aljkan. 1 ) Qi st ribu si Aktlvlt as E: J Findl%korekSi ( ~ Untuk erekaman 816111 adalah seba aimana berikut: - x Distribusi Jumlah Penerimaan Jumlah Pajak Pajak Bersih % 10000 Mata Uang [ lOR Aldivitas Ii- K -o- re -k- sl - P - e -n -g- el -u- ar -a - n- PB - -R - e -k -KP - P -N - Kumpulan Distribusi [ II 100 . 000 t r--; ==~========~ ~ -------[ r--------~-------------r-------------[ [ -; - Subtotal I 100 . 000 Pajak Total Informasi Tambahan 10 . 000 10 . 000 Deskripsi IKPPN KHUS US PENERIMAAN.Penerimaan N egara . Kore ksi Pengeluaran Pemin.·.·.·.·.·. '.' Tanggal Posting I ( OK ) ( , Batal ) -------' Sementara untuk erekaman 826111adalah seba aimana berikut: Oislribusi Jumlah Penerimaan Jumlah Pajak Pajak Bersih ( 10 . 000 ) )( Mata Uang II DR Aklivitas i-I K c- o- re -k-s '""' i P =- e - n -e -: - rim - aa - n -=- PB =-= -R : - e -: - kKP : -== P '" N- Kumpulan Oislribusi 1 Jumlah Akun GL Ko nlar .-- -+ --""' 1 ... " ... " ... . 1 "' " ... 0 1 999974 . 901 826111 . 0000000 . 00t ~ ==~~======~ ======~r I I 100 . 000 I Sublo l al rroo . OO O' Pajak Tolal Informasi Tambahan (1 0 . 000 ) .-----~-- (10 . 000 ) r r-------r ~ r-------- Deskripsi I KPPN KHUSUS PENER I MAAN . Pener i maan Negara . Korek . si Pene ri maan Pe mi nd .·.·.·.·.·.·. Tanggal Posling I L ~ ( ==== o= K ==: : : : : : : ) ...J1 ( __ B _ al _ 81 _ ___ ) o !: o 1\ Perlu diperhatikan agar jumlah sesuai nilai lebih limpah/kompensasi dan segmen CoA adalah kode satker KPPN Khusus Penerimaan, kode KPPN dan akun 816111/82611l. Klik OK untuk menutup, lalu klik simpan dengan klik disket lalu tutup . Nomor Batch 999974_M9033_001 Tanggal Batch 31-DES.2016 Tanggal GL 31 -DES-2016 Tanggal Deposit 31-DES-2016 Komentar Total l "R"l: Ii'WR" Kontrol 1 Aktual 1 10000 I ---- '-0. 000 + Dibatalkan 0 Perbedaan 0 Transmisi Nama Lockbox Batch o - o Mata Uang Kelas Penerimaan PERSEPSI Metode Pembayaran ! 901 -PERSEPSI MPNG2-MIZUHO Nama Bank J BANK MIZUHO INDONESIA Nomor Rekening Bank 0000670199 Menghitung Dialokasikan 0 Belum Dialokasikan 0 Perk iraan Sementara 0 Klaim Kas Pembayaran Dimuka • Status Ditutup Qihapus Sabagian Unit Operasi 190' KHUSLJS PErlERlt.1AA11 ( Penerimaan Jumlah o o o o o o 10 . 000 ) Untuk perekaman 826111, pastikan total nilai kontrol dan aktual sarna dan pastikan nilai Lain-lain sarna dengan jumlah lebih limpah/Kompensasi. I;
f ,, ~ ~ . -: ; - ~ ) : ) ~ ,/ rtJ ~ ~ ? o Batch Pene I mrmmm l1 KHU SUS PENERIMAAN ) I!!I ~ F.: l Tipe Batch R~.g~! . e.~ : M?,!) . l; l . ?,! ...... . .. . .. _ .. .. _ . ... . ... _· Nomor Batch M9033_03012017 001 Tanggal Batch 03-JAN - 2011 Tanggal GL 03-JAN-2017 Tanggal Deposit 03-JAN- 20 17 Komentar Total Kontr I <1 0000 > r-- Aktu I < 10 . 000 > + Dibatalka L.. n-...; ; ,; ; ...- .". O ---'------ .." O ,......... Perbedaan 0 0 Transmisi Nama Lockbox Batch Sumber Batch 901_GR_Receipts Mata Uang lOR Kelas Penerimaan PERSEPSI Metode Pembayaran 901-PERSEPSI MPNG2-MIZUHO Nama Bank 'BANK MIZUHO INDONESIA Nomor Rekening Bank 0000670199 Menghitung Jumlah --~ Dialokasikan 0 0 Belum Dialokasikan 0 0 Perkiraan Sementara 0 0 Klaim Kas 0 0 Pembayaran Dimuka 0 0 Belum Diidentitikas· 0 0 La i n- I ai <10. 000 > Dikembalikan 0 0 Status Ditutup r- Qihapus Sebagi an Unit Operasi [901 KHUSUS PEr IERlf 'M I ( Penerimaan ) Proses perekaman sudah selesai lalu berlanjut pada proses rekonsiliasi transaksi dengan menggunakan modul CM Staff pada menu SPAN Rekening Koran khususnya menu Rekonsiliasi Rekening Koran sebagaimana gam bar berikut: - LJ PNR eM STAFF (±] t: J SP AN TRANSAKSI (±] SPAN SETUP 8 LJ SPAN REKENING KORAN Untuk rnerekon perekarnan akun 816111, gunakan fasilitas Ternukan Laporan Bank dengan rnengetikkan nornor rekening dan tanggal terkait lalu klik tornbol Ternukan sebagairnana garnbar berikut: Nomor R eken ing Noma, Laporan Ta nggal Lapot'an Mat a Uang Digit Ce k • No mo, Rekeni ng Ilf- i lo l OO _ 06 _ 70 _ 19 _9 ____ --,-..I1 Nomo , L a po,an I 1 - N om o, Oo kume n Tan gga l GL S el esai Bersihkan Na ma Reken i ng N a ma B ank Ta nggal l : 31 -0ES- 2016 Ma ta uang I IO R ---- P en ksa Di git 1 ( Iemukan )1 Baru Ca ba ng B ank Iinjau Sernentara untuk Untuk Merekon 826111 juga dilakukan hal y ang sarna narnun rnerujuk pada ~o _ rnor re~eniI1g terkait sebagairnana garnbar berikut: J N o ma , Re ke ning N oma, Lapo ,an Tangg al L a po ,an , Mat a U an g Digit Cek • N omo, Re ke n i n~ ~ 99 Nomo , LaPo,a n !-F j ===-===== : """; ' i- ,.....J - Noma, Do k umen Tanggal GL .-, ---- Selesai ,~=-- Bersihkan l [Na ma Rekenin g N a ma Ba nk Tangg all loN ^AN - ^2017 M ata ua ng ~ OR Penksa Di git I ! ( Iemukan )! Ba ru 0" Cabang B ank Iinjau Selan·utn a akan muncul tam ilan se ba aimana berikut : Nomar Rekening j ti.uilliNg .- Nama Reken ing MLZUho Re k MPNG2 Nama Bank , BANK MIZUHO INDONESIA Ca bang Bank 'iNDO NES IA Tanggal fJ 1- 0ES-20 16 Ma ta Uang fi OR Nomor Ookume" Nomar Laporan 31 - 0ES -2016 ranggal GL 31-DES-2016 Digit Cek Total Kontrol Total Baris Jumlah Baris Jumlah Ba ris Saldo Awa l 992 15 2000 SaldoAwal 992152000 P enerimaan 1 0000 f, Penerimaan 10000 Pembayaran 992152000 P embayaran 992152000 ^r--- 1 Se ldo Akhir 1 0000 Saldo Akhir 10000 Salda Te rsedia r SaJdo Tertanggal Nilai 10.000 1 H ari Float rak Oirekonsiliasi 2 Hari Float ..- Sale sal Error Pembahka n 01fe!o: onslilasl Tersedia I I Baris Lalu pastikan bah wa nomor rekening dan tanggal sudah sesuai lalu klik menu Tersedia sehing a muncul tam ilan seba ai berikut: • Detail Batch Orup ~ ~~ : : g~~ ~ ~!~~~~~~~~~§ r P e (D bayaran AP r Arus Kas Ca s h Mansge,.,..,ent ~ L a io --. l a in I Jurnal Payroll EFT Payroll Agen Pener1O'l.aan Jurnal N Q~: r- I Tan ^gg : ! 13 1 -DES-2016 T a n g g a l Ja t u h Te m p o N ama B a t ch Nom or P e n giri rn a n Ua n g No rnar Ar u s Kas Organisasi S t a tu s M a t a ua n g ~ ~-"~---~ f _____ _ f-- Pengurutan 1 31 - DES - 2016 I I Ber~ihkan " ______ B _ a t _ a __ I ~ ( = C ~ ) ~ __ J' LI r ____ T _ e _ nn __ U __ ~ _ & _ n __ d __ a n __ T _ _ _ n __ d a _ i __ ~ l ul l L--- T - e -- nn -- U - k - a - n -- ( - tj -- ) --~) Kemudian isi dengan tanggal transaksi lalu klik menu Temukan dan Tandai . Gambar di atas adalah untuk transaksi 816111, se menta ra untuk transaksi 826111 adalah sebagaimana tampilan berikut:
Jn ~~ i" '--" I J 1 I H' & »u 1 ~, ~ ~ E: J . • Qeta j l r eeneri rn aan AR r Pembayaran AP Batch r Arus Kas Cash Management r .." La i a - fain I Ju rnal Pa~roll EFT Payroll Ag en Penerint.3 , an ~ rup .Jurna' T angga l Jatuh T em po N ama B atch r Nornor P en giri rn an Uang r ~~~~~--- No rn a r Arus Kas Organisasi [ ------- S t a tu s Pen g urutan n ·'·ta ••.• 'f _____ B _e _ r& _ ih _ka _ n ____ " -:
-_ -_ -_ -_ -_ B -_ - a ~ t ~ a ~ _ I -_ ~ (C ~~ ) ~~~~_: _ , _ ( ==== T =e == rn == u ~ ~ ~ """ ==== d = B = n == T == .. = n = d = a == i ==-: : _ ' _' __ T e nuJ __ ka __ n _< _ tj _ > __ ) _V Selanjutnya, untuk melakukan rekonsiliasi transaksi 816111 pilih transaksi yang tersedia lalu klik Merekonsiliasi lalu klik YA pada semua notifikasi yang ada. Perldraan 0000670199 Sebelumnya ___ Be -,- rik _ u _ tny ,- a _~ ) T-.ksi Pertukaran Referens i Organisas i Asli Mata Uang Perki,aan Jumlah Tanggal Dikliring c.; KI ;
;
c i rin ","- __ Tanggal QL Tang al 10000 31-OES - 2016 ~,....... __ ~ 31 - DES-2016 ijilii!~ ~ Nomo, r- ---.~---.~ ~----.r-----~----~I ____ __ ! ,- --- - Tanggal Jatuh Tempo Status Dikliri ng t: !~ung Utang II Merekonsili as i Sementara untuk merekonsiliasi transaksi 826111, pilih transaksi yang ada lalu klik Merekonsiliasi lalu klik Y A pada semua notifikasi yang ada. O Transab.,angTersedlJ 31 O[S/(l1Fi ~l!JO Perki,aan 0000670199 Sebelumnya Be[i kutnya T-.ksi Pertukaran Referens i Organ isasi Mata Ua ng Pe rk iraan Jumlah Tanggal Asli ij ^~iI ^~ ^i No ~ m i or Eiii l . M 8 at ~ a ~ ua 2 ng ~~~ JU ~ m ~ la ~ h ~~ ~ J ~ Um ~ la ~ h ~_ ~ Di ~ kli ~ rin ~ g J i ring (10000) 3.JAN - 2017 r I _; ; .""... ....... ~. Tanggal GL ~ Ta i nii gg lii al iii ~ """ ___ ..1 03 .JAN - 2017 l1li r r ( .--- -r- ~- --Ir-----;
-- - 1 T Tanggal Jatuh Tempo Status Di kl in ng tjrtung Ulang Merekons iliasi Selanjutnya, isi total kontrol dengan nilai lebih limpahjkompensasi dan baris 1 (ini dengan asumsi hanya ada satu transaksi penerimaan di rekening tersebut pada tanggal 31 Desember 2016; nilai jumlah dan baris akan berbeda jika terdapat transaksi penerimaan lain pada tanggal tersebut) Lalu klik disket untuk menyimpan dan tutup form tersebut sebagaimana tampilan di bawah ini: I '- , _fo - x , 1 Sim pa lliiiiiiliiii iiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii~ Total Kontrol Errgr Nomor Rekening l lin !HNd Nama B ank BANK MIZUHO INDONESIA Tanggal 31.QES·2016 Nomor Ook u men Tanggal GL 31.QES·2016 Total Baris _ ox Nama Rekening IMizuho Rek MPNG2 Cabang Bank 1NoONESIA ------- Mata Uang I IDR Nomor Laporan 31·DES·2016 Digit Cek .- ____ -: -' J "' u "' m ""' lah Baris Saldo Awal 992 .152000 Jumlah Ba ri s 992152 00 0 Penerimaanl 10 . 000 Pembayaran 992 . 152 . 000 Saldo Akhir 10000 Sal do Tersedia Saldo Tertanggal Nilai 1 Hari Float 2 Han Fl oat r 10000 Pembahkan Saldo Awal Penerimaan l 10 . 000 /1 Pembayaran 992152000 f1 Saldo Akhir I 10 . 000 Tak Direkonsiliasi 0 '-- r lIelesai Olrekons,has, ~ ____ T _ er _ Se g _ ia ____ ~ J ~ 1 ___ B _ a rS ___ J DIRE K TUR JENDERAL PERBENDAHARAA N, ~ARWA