PerDJPB PER-10/PB/2018 - Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi untuk Pelaksanaan Piloting Penerapan Tandatangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik | JDIH Kementerian Keuangan
Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi untuk Pelaksanaan Piloting Penerapan Tandatangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PerDJPB PER-10/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi untuk Pelaksanaan Piloting Penerapan Tandatangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.