Menimbang Menimbang Mengingat Menetapkan KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 37 /PB/2018 TENTANG REKONSILIASI DATA TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga, rekonsiliasi data transaksi penerimaan negara dapat dilakukan secara terpusat antara satuan kerja kantor pusat/kementerian negara/lembaga dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan/Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan berdasarkan peraturan perundang- undangan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan rekonsiliasi data transaksi penerimaan negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Rekonsiliasi Data Transaksi Penerimaan Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2017;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DIREKTUR TENTANG REKONSILIASI NEGARA. JENDERAL PERBENDAHARAAN DATA TRANSAKSI PENERIMAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasa11 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sarna.
2. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran N egara, yang selanjutnya disebut SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan. _3._ _General_ _Ledger_ SPAN, yang selanjutnya disebut GL-SPAN adalah modul dalam SPAN yang terkait dengan pengembangan proses akuntansi.
4. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Direktorat SITP adalah direktorat yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem informasi dan teknologi perbendaharaan.
5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas N egara. 6 . Instansi Pemerintah Pemilik Tagihan, yang selanjutnya disingkat IPPT adalah Kantor _j_ Satuan Kerja pada KementerianjLembaga yang memiliki hak, kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola penerimaan negara.
BAB II
RUANG LINGKUP Pasa12 (1) Peraturan Direktur Jenderal Ill! mengatur mengenm rekonsiliasi data transaksi penerimaan negara.
(2) Rekonsiliasi data transaksi penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rekonsiliasi yang dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian data transaksi penerimaan negara yang tercatat pada GL-SPAN dan basis data pada Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku IPPT.
(3) Rekonsiliasi data transaksi penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk rekonsiliasi atas data transaksi penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan negara lainnya yang dikelola oleh Kementerian Negaraj Lem baga. BAB III MEKANISME REKONSILIASI DATA TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA
Pasal 3
Direktorat SITP menyediakan aplikasi dalam rangka pelaksanaan rekonsiliasi data transaksi penerimaan negara.
Pasal 4
Direktorat SITP, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyediakan data transaksi penerimaan negara secara harian.
Penyediaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Kebijakan dan Standar Pertukaran Data Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 5
Rekonsiliasi data transaksi penerimaan negara dilakukan setiap triwulan.
Apabila diperlukan, rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam periode yang lebih pendek.
Data transaksi penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah data periode triwulanan dengan cut off tanggal pada akhir triwulan berkenaan.
Pasal 6
Data transaksi penenmaan negara yang digunakan dalam rekonsiliasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan data transaksi penerimaan negara hasil monitoring data transaksi penerimaan negara sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Monitoring Data Transaksi Penerimaan Negara.
Pasal 7
Hasil rekonsiliasi da ta transaksi penerimaan negara se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat terdiri dari:
Data transaksi yang disepakati sebagai data realisasi penerimaan negara; dan
Data transaksi yang masih memerlukan penyesuaian dan/atau penjelasan lebih lanjut.
Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah data transaksi yang ada pada basis data IPPT dan G L- SPAN dan seluruh elemen datanya telah sesuai (Match). (3) Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
Data transaksi yang ada pada basis data IPPT dan G L- SPAN, tetapi terdapat perbedaan pada elemen datany~ (Partial _Match); _ 'l b. Data transaksi yang ada pada basis data IPPT, tetapi tidak ada pada GL-SPAN (IPPT Only), dan c. Data transaksi yang ada pada GL-SPAN, tetapi tidak ada pada basis data IPPT (GL-SPAN Only). (4) KPPN Khusus Penerimaan berkoordinasi dengan Direktorat SITP dan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku IPPT untuk melakukan penelusuran dan menyusun rekomendasi tindak lanjut terhadap data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN Khusus Penerimaan, Direktorat SITP dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku IPPT melakukan penyesuaian dan/atau membuat penjelasan terhadap data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 8
Hasil rekonsiliasi data transaksi penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menangani rekonsiliasi data transaksi penerimaan pada Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku IPPT, KPPN Khusus Penerimaan dan Direktorat SITP.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dituangkan sebagai Lampiran atas Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 9
Dalam hal diperlukan koreksi atas tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku IPPT melakukan koreksi atas data transaksi penerimaan negara.
Koreksi data transaksi penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai koreksi data transaksi penerimaan negara. BABIV PEMANFAATAN DATA HASIL REKONSILIASI
Pasal 10
Data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan data yang telah disesuaikan dan/atau diberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) digunakan sebagai data untuk realisasi penerimaan negara. BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Petunjuk teknis rekonsiliasi data transaksi penerimaan negara diatur dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 12
Peraturan Direktur Jenderal mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 De!! ~m 1: : e l ~ 20 1£ o HARJOWIRYON 9{ LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 37 /PB/2018 TENTANG REKONSILIASI DATA TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA A. FORMAT BERITA ACARA REKONSILIASI DATA TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA BERITA ACARA REKONSILIASI DATA TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA NOMOR ... ... ..... (1) .......... . Pada hari In! ........... (2)........... tanggal ........... (3)........... bulan ........... (4) ........... tahun ........... (5) ........... telah diselenggarakan rekonsiliasi data transaksi penerimaan negara antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku Instansi Pemerintah Pemilik Tagihan, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan untuk triwulan ........... (6) ........... tahun ........... (7) ........... . Untuk memastikan kesesuaian data transaksi penerimaan negara antara basis data Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan basis data SPAN, para pihak telah melakukan rekonsiliasi data transaksi penerimaan negara untuk triwulan ........... (8)........... tahun ........... (9)............ dengan hasil sebagaimana tertera pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Beri ta Acara ini. Rekomendasi atas hasil rekonsiliasi adalah sebagaimana tertera pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini dan akan ditindaklanjuti oleh para pihak sesuai kewenangannya. Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dilaksanakan . LAM PI RAN BERITA ACARA HASIL REKONSILIASI DATA TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA NOMOR ._ .. .... _ ._.(18) •..• __ ... ... HASIL REKONSILIASI DATA TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA PERIODE TRIWULAN ...... (19) ...... TAHUN ...... (20) ..... . JUMLAH BARIS SELISIH NILAI BARIS SELISIH KATEGORI JUMLAH GL NILAI IPPT GL SPAN BARIS IPPT SPAN BARIS Match Partial Match IPPTOnly GL SPAN Only JENIS DOKUMEN SAl SAU SELISIH BUN MPNG2 Pemotongan SPM Pengembalian Penerimaan PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA REKONSILIASI DATA TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA NO URAIAN (1) Diisi dengan nomor berita acara (2) Diisi dengan hari penandatanganan berita acara (3) Diisi dengan tanggal (dalam huruf) penandatanganan berita acara (4) Diisi dengan bulan penandatangan berita acara (5) Diisi dengan tahun (dalam huruf) penandatanganan berita acara (6) Diisi dengan triwulan periode rekonsiliasi transaksi penerimaan negara (7) Diisi dengan tahun periode rekonsiliasi transaksi penerimaan negara (8) Diisi sebagaimana nomor (6) (9) Diisi sebagaimana nomor (7) (10) Diisi jabatan penandatangan berita acara dari Direktorat Jenderal Pajak (11) Diisi nama dan NIP pejabat penandatangan dari Direktorat Jenderal Pajak (12) Diisi jabatan penandatangan berita acara dari Direktorat SITP (13) Diisi nama dan NIP pejabat penandatangan dari Direktorat SITP (14) Diisi jabatan penandatangan berita acara dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (15) Diisi nama dan NIP pejabat penandatangan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (16) Diisi jabatan penandatangan berita acara dari KPPN Khusus Penerimaan (17) Diisi nama dan NIP pejabat penandatangan dari KPPN Khusus Penerimaan (18) Diisi sebagaimana nomor (1) (19) Diisi sebagaimana nomor (6) (20) Diisi sebagaimana nomor (7) B. PETUNJUK TEKNIS REKONSILIASI DATA TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA Hasil rekonsiliasi data penerimaan negara dapat diakses me lalui Modul Rekonsiliasi pad a Aplikasi OM SPAN. Hasil rekonsiliasi terbagi dalam 4 submenu, yaitu:
Summary IPPT dan GL SPAN, yang menampilkan hasil rekonsiliasi data penerimaan negara dalam bentuk Summary per IPPT dan GL SPAN;
Summary Kategori, yang menampilkan hasil rekonsiliasi data penerimaan negara dalam bentuk Summary per Kategori;
Flag Semua, yang menampilkan detail seluruh flag hasil rekonsiliasi data penerimaan. 4. Rekapitulasi BA Penerimaan, yang menampilkan data rekapitulasi angka yang akan dicantumkan dalam Berita Acara. 5. Detil BA Penerimaan, yang menampilkan angka yang akan dicantumkan dalam Berita Acara lebih detil. & Biller OJPb Summary Kategori 2O~8 Menampi Ikan Summa -y Kate900 • Kel ua' Summary Bulan Menampikan Summa-y S",lan a. Flag Semua Menampi lk.cin Fag Semo..a fI Beranda Rekapitulaal BA Penerlmaan Menampi kan Rekapitulasj SA Penenmaan " Dashooard Oetil SA Penerimaan 9 Mcdul Penerimaan Menampt itan Delil SA Penerimaan 9 Mcdul Rekonsiliasi Submenu Summary IPPT dan GL SPAN Untuk masuk ke submenu summary IPPT dan GL SPAN, khk summary IPPT dan GL SPAN lalu pilih Nama Sumber dan Kuartal. Nama Sumber Kuartal ··Pt Oh SU I'T'te . . ·P il ih K~ arta!·· Tampilan Submenu Summary IPPT dan GL SPAN sebagai berikut: GLS P A" 47.26630 1.080.004.720.421.282 2 I PP T 47.400 946 I .C82.054.81 1.245.766 Submenu Summary Kategori Untuk menuju halaman ini, klik Summary Kategori pada Modul Rekonsiliasi lalu pilih nama IPPT dan periode kuartal. ~ Summary Per Kategori ! I 1)I.05.C.,8. NfDA HARUII MIiIIAIUKKAN ~ FLT5A TSRLaIIH DAHULU IJNTUI( WiLANJuncAN. NamalPPT KuartBI .. Pilh IP PT .. Berikut ini adalah tampilan submenu Summary Kategori: ~ Summary Per Kategori RL~ PDf: ~ I TW2 i 0f.CEC.1L 1 RLnR_: _ TW2 Jum .. hBaN NIIaI a.n. No ~I SeU.lh......,. BaN ~h NlIII BaN IPPT GLSPAN .....,. GLSPAN Ma: r;
'> 468C6.958 46.8C6.9'".>8 0 1.049.'88.926.430.944 1.049 .• 88.926."30.904< 0 2 Pa"",1 Match '55.752 45 57 50 2 29.473.373.829.1801 29.471.102.830.757 2.270.998.407 3 GL SPAN Onl y 0 922 ·922 0 1.044.691.159.58' · ;
: : 0 I'1tOI'1 - tf ; '; ng . alcufl - niiei - exrate 2 [] ntpn - bi!l: ng targga ^l !'"rtia -akufl, - li; : ; ti ~atCh - exrate G targga: - nt; >~ Parti.e' 38.054 38.054 t>lI,ir.g _ 81(:
; 1" Vetcn - r'·(e; - entf 4 {] w-Qgal- bJI; ng Partie' rrtpn _ akun Match _ f'\ilai_ exra-te ! 0 tal">ggai .. aku'" Partia- 868 665 9.075,555.652 9.075,865.652 !1tpn - bii!: ng IJatc: >- ·rl[el - <Xl ,. E 8 tar,gga! • e: x~t; e ~artla 946 946 lJ.866,312,176.361 10.159799.612,454 lOS 5~ 2563.92: 7 I'\tcrr - btlllng M~td"l .. anm- nilai 0 tang.gal- n: : a: Part~: 109~.OO0 2.'60.000 .1090.000 I'ltpn _ 1: I; 1: ; ng Match • al<: wf' .. JUM.AH 45,030,950 «.641,828 lS9 , IU 930,170,152,587,996 928,858,175.1711'; 66 1,311,971.417.630 Untuk menampilkan detail transaksi, klik angka pada flag yang diinginkan. Submenu Rekapitulasi BA Penerimaan Submenu Rekapitulasi BA Penerimaan berisi rekapitulasi angka pada penerimaan negara yang bersumber dari rekening BUN, MPN-G2, dan Potongan SPM serta pengembalian penerimaan negara. Untuk menuju halaman ini, klik Rekapitulasi BA Penerimaan pada Modul Rekonsiliasi lalu pilih nama IPPT, Jenis Dokumen dan Kuartal. Nama IPPT Jenis Ookumen Kuartal Berikut ini adalah tampilan halaman Rekapitulasi BAR Penerimaan. '" , SP AN It.
, Re kap ituiasl BAR Penerimaan i IlIWo. SEJM!I ilIPEIIBAIIUIlWlA 2&- sa> -Ill. No J e- nis Dokumeo SAl SAU Selisih a.U!'~ 10,001.798.356.083 '0.00179835e,083 0 M C'NG~ 1.048.85U07.06S.6P7 1.050.40' ,338.779,070 -'.54S~3171l.173 : i&motcl'lgll"l SPM 3S '29.306252.548 .5. '29.306.252.548 0 .. i1nge'N': bl1ill'\ Penerimun -QU63.85Z.630.906 -90,4U8'H30.906 0 JUMLAH 999.520,159.043.622 1.001.1)QI.59O.756.795 -1,548.431.713.173 Submenu Detil BA Penerimaan Submenu Detil BA Penerimaan menampilkan angka pada berita acara penenmaan secara lebih detil sampai dengan level akun. Untuk menampilkan halaman Detil BA Penerimaan, klik Submenu Detil BA Penerimaan pada Modul Rekonsiliasi lalu pilih Nama IPPT, Jenis Dokumen dan Kuartal. -..IPPT ·P; iIII PPT Berikut ini adalah tampilan halaman Submenu Detil BA Penerimaan. -- - - - ., Data Penell0l33r1 Sol. SAIl 50 ... . SAII·SAl No 8i11e1 MAO TlI'i - TIIN - laM RPH ~ "" .&1 1t 1, ~;
,~ 521'JO _ ",,, 1 ' z .. rol .; '20,1SU ee " pt 2O~ °w-ce.1- e: '1O&: 13 9'Z '",C'3 '''.51l : "' .... 4.1"': ' ". 1'la 1 : ue '~9 _14381:
_ U9 - 41" , z. 'e~ a S"UI0814 • aS1 : " G aZOC,Oli . .IU 211 U~U9'3ec : /U", 4"'"' ,", a 3SSoW55S ,&; ZOtJJC"tl3 'U"VS'Z "", AI: 41"1' 'n.~ 'IUtO : ",,,, A.11U1 ~'H"i " '3".aU~80'C ~"H1; I. ")"456A7S0i'C ~JA.K 4.1"21 -'VBSC "~ AoU .cs*· ": 25C-II r'2Ul<l245M4 't • 199" tlM 4S' : "'''( ""'\11 J!e ~ ·n"U ~a!!e23 4ia ·'n .... ·'su3 '0 ^_ . 41',U .i: O: 'C- "02"1Z '>o.~ 20: : 0: -7 "02.16.2'50100 " ="'.:
4 " 41"22 37'J: ~ ~ 3: Ssel J3'~.ut 3651.130 . .. ; -732.3t&eJ..; : : 0 -eo: ; - 1 lC"': ' U lOe ., OA.iA ( "'lU ,~ .'70,1"t el~i'3 IIV & ; (J.12t610; '1l Ii OA.; A~ £ "'21 , 5y~ 1.4;
3iou.eg: O'; &J,i 51 .. , ICY 192 ; '~2·V.a·iS9 .,ozsc ., : 't : 3·J.-.wE~ ," : ",JA h. ... ,,121 50 ~ . .: ~; : w .2"9 50 .' 0: <50" i'V 15 ~~A t AtH23 -u - Iii; " : -; "35 " 361 0.1 27: T ~ 12! IIlIl 'Ill JENDERALPERBENDAHARAAN,