KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOM OR PER- 5 jPBj2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KONFIRMASI SETORAN PENERIMAAN NEGARA Menimbang Mengingat Menetapkan DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, a. bahwa dalam rangka memastikan setoran penenmaan negara diterima di Kas Negara, setiap setoran penenmaan negara dapat dikonfirmasi kebenarannya;
bahwa dalam rangka pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190jPMK05j2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32jPMK.05j2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115jPMK . 05j2017;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05j2014 ten tang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/ PMK.05j20 14;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218jPMK02/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Perolehan Barang Kena Pajak Dan/ Atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2016;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KONFIRMASI SETORAN PENERlMAAN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut DJP adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan eli bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut DJBC adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi Penerimaan Negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. 4. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Direktorat SITP adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. 5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaaan anggaran;
Bank Persepsi adalah bank urn urn yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setqran penerimaan negara. 8. Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara. 9. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data berupa disket at au media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar. dan/atau data lainnya .
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh Sistem Settlement. 11 . Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank sebagai Bank Persepsi. 12. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Kantor Pos sebagai Pos persepsi. 13. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pen genal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 14. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran. 15. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan y ang ditentukan untuk melakukan kewajiban memb ay ar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku 17. Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk menerima untuk kemudian menyetorkan penerimaan negara menurut peraturan perundang-undangan.
BAB II
PRINSIP DASAR PELAKSANAAN
Pasal 2
Pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara berdasarkan permohonan konfirmasi dari Satker/Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar. (2) Hasil konfirmasi setoran penerimaan negara berupa Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara. (3) Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dan/atau disampaikan oleh KPPN .
Pasal 3
Setoran penerimaan negara yang disetor pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi, dapat dikonfirmasi paling cepat pada H + 1 setelah penyetoran penerimaan negara.
BAB III
PROSEDUR KONFIRMASI PENERIMAAN NEGARA
Pasal 4
Satker/Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar menyampaikan Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dilampiri dengan:
Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
ADK konfirmasi setoran penerimaan Negara; dan
Fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) ADK konfirmasi setoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat data:
Kode NTPN;
Kode NTB/NTP;
Kode NPWP;
Kode Akun; dan
Nilai Setor.
Format ADK konfirmasi setoran penerimaan neg ara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam ekstensi . txt dengan susunan elemen per data setoran sesuai cOnloh sebagaimana tercantum dalam Huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 5
Berdasarkan Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat , KPPN meneliti kelengkapan dokumen. (2) Dalam hal permintaan konfirmasi setoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, KPPN c.q. Seksi Bank melaksanakan konfirmasi Setoran Penerimaan Negara menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan:
Melakukan upload (unggah) data ADK konfirmasi setoran ;
Melakukan proses konfirmasi; dan
Menerbitkan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara. (3) KPPN menyampaikan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara dan fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Satker/Wajib Pajak/Wajib Setor /Wajib Bayar. (4) Penyampaian Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara dan fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 6
Dalam hal pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak dapat dilakukan menggunakan apJikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN meneruskan permintaan konfirmasi setoran penerimaan negara kepada Direktorat SITP. Pasal 7 (1) Atas dasar permintaan konfirmasi setoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat SITP melakukan penelitian dan pencocokan data transaksi setoran penerimaan negara kepada Bank Persepsi atau Pos Persepsi dan DJP dan/atau DJBC. (2) Berdasarkan hasil penelitian dan pencocokan data transaksi setoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (I), Direktorat SITP membuat Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPPN. Pas a! 8 (1) Atas dasar Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 7 Ayat (2), KPPN menerbitkan Surat Penyampaian Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal 1111.
KPPN menyampaikan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Nota Konfir masi Setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 7 ayat kepada Satker /Wajib Pajak/Wajib Setor /Wajib Bayar.
Pasal 9
(I) Dalam hal pelaksanaan penelitian dan pencocokan data transaksi setoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (I) terdapat perbedaan data setoran penerimaan negara, Direktorat SITP melakukan penelusuran bersama dengan Direktorat PKN, DJP/DJBC dan Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penelusuran bersama data transaksi setoran penerimaan negara diatur dengan Surat Edaran atau Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan BABrv KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 14/PB/2013 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara dan ketentuan mengenai prosedur konfirmasi setoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2014 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasa! 11 Peraturan Direktur Jendera! ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan . Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal 23 Meret 201 8 b.J Em[)EF~L PERBENDAHARAAN, "IIA "J'T' r. HARJOWIRYONO"fv LAMPI RAN PERATURAN JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER· 5 /PB/2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KONFIRMASI SETORAN PENERIMAAN NEGARA D1REKTUR A. FORMAT SURAT PERMO HONAN KONFIRMASI SETORAN PENERIMAAN NEGARA ....................... (1) ....................... (2) KOP SURAT Nomor Lampiran Hal Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara yth. Kepala KPPN ............ (3) Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER· ....... /PB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara, dengan ini kami sampaikan permintaan konfirmasi atas setoran penerimaan negara dengan rincian: No. Jenis Setoran Jumlah Transaksi ..... (4) .... .. .. (5) ......... (6) Sebagai kelengkapan administrasi, terlampir kami sampaikan dokumen pendukung sebagai berikut: a , Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara;
ADK konfirmasi setoran penerimaan negara; dan
Fotokopi surat setoran penerimaan negara atau dokumen lain yang dipersamakan Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
...... .. .. ,., ...... " (7) ., .. , .... , •• , .... , •• , .. (8) .. , ..... .. ............. (9) ., . .. .. " ...... ,, ', ., .. ( 1 0) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN KONPIRMASI SETORAN PENERIMAAN NEGARA NO URAIAN (1) Diisi nomor surat permohonan konfirmasi setoran penerimaan negara .
Diisi jumlah lampiran dokumen pendukung sebagai kelengkapan surat permohonan konfrrmasi setoran penerimaan negara.
Diisi nama KPPN beserta alamatnya .
Diisi nomor urut.
Diisi jenis setoran penerimaan negara : - Setoran Penerimaan Pajak; - Setoran Penerimaan Bea dan Cukai - Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); - Setoran Penerimaan Non Anggaran;
Diisi jumlah transaksi per jenis setoran.
Diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun surat permohonan konfirmasi setoran penerimaan negara ditandatangani.
Diisi jabatan pejabat yang berwenang menandatangani/wajib pajak / wajib bayar/wajib setor .
Diisi nama pejabat yang berwenang menandatangani / wajib pajak/wajib bayar/wajib setor.
Diisi NIP/Nomor Identitas pegawai/pejabat yang berwenang menandatangani/wajib pajak/wajib bayar/wajib setor. B. FORMAT REKAPITULASI DAFTAR SETORAN PENERIMAAN NEGARA REKAPITULASI DAFTAR SETORAN PENERIMMN NEGARA TGL NAMA NTB/NTP NPWP AKUN NILA! No. BUKU PENYETOR NTPN SETOR _.
(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) - JumJah .................... , (9) , ............. .. .. .. (10) ... .. .. " . ...... .. .. (11) PETUNJUK PENGISIAN REKAPITU LASI DAFTAR SETORAN PENERIMAAN NEGARA NO URAIAN Diisi nomor urut .
Diisi tanggal buku (3) Diisi nama Satker/wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor (4) Diisi nomor NTPN.
Diisi nomor NTB/NTP (6) Diisi nomor NPWP.
Diisi Akun.
Diisi nilai nominal setoran penerimaan negara.
Diisi jabatan pejabat yang berwenang menandatangani/wajib pajak/wajib bayar/wajib setor.
Diisi nama pejabat yang berwenang menandatangani/wajib pajak/wajib bayar/wajib setor.
Diisi nomor pegawai pejabat yang berwenang menandatangani/wajib pajak/wajib bayar/wajib setor. C. CONTOH PEMBUATAN ADK KONFIRMASI SETORAN PENERIMAAN NEGARA ADK konfirmasl dibuat dengan file text editor (misal : microsoft notepad) dengan ekstensi .txt yang memiliki susunan field sebagai berikut: KodeNTPN; KodeNTBfNTP; KodeNPWP; KodeAkun; NilaiSetor. dimana masing-masing field dipisahkan dengan titik koma. xxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxx ; XXXXXX 999999999999999 (16 Digit) (12 Digit) (15 Digit) (6 Digit) + + + + + Kode NTPN I Kode NTB/NTP I Kode NPWP I Kode Akun I Nilai Rupiah Wajib diisi WaJlb dUsi Opsional Wajib dii si Wajib dlisi Sebuah m.e txt dapat terdiri dari beberapa transaksi namun harns dalam tahun anggaran y ang sarna, berikut contohnya : 1209131502081312; 011600100002; 020084133101000; 411211; 290691 0510110015061400; 011600100009 ; ; 411211; 378601 Perlu diperhatikan pengisian file txt sebisa mungkin semua field terisi, namun dalam hal terdapat field opsional yang tidak ada , maka pengisiannya dikosongkan seperti baris ketiga pada contoh diatas . D. NOTA KONFIRMASI SETORAN PENERIMAAN NEGARA YANG TIDAK DAPAT DILAKUKAN MENGGUNAKAN APLIKASI YANG DISEDIAKAN OLEH DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN NOTA KONFIRMASI SETORAN PENERIMAAN NEGARA TANGGAL .............. .. .. (1) KODE KPPN ;
................ .. .. (2) NAMA KPPN ;
.................... (3) Saok/Po. TaDUal llama No KPPII NPWP NTB/IITP MAP IIUd Konflrmaal PORepa! Sayar PeDyetor (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) --~ Petugas Konfinnasi PeneriInaan Negara ......................... (14) NIP ................... (15) I~ www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN NOTA KONFIRMASI SETORAN PENERIMAAN NEGARA YANG TIDAK DAPAT D1LAKUKAN MENGGUNAKAN APLIKASI YANG DISEDIAKAN OLEH DITJEN PERBENDAHARAAN No Uraian Isian (1) Diisi tanggal nota konfmnasi penerimaan negara.
Diisi kode KPPN (3) Diisi nama KPPN.
Diisi nomor urut.
Diisi kode KPPN .
Diisi kode Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
Diisi tanggal buku.
Diisi nama penyetor.
Diisi nomor NPWP.
Diisi nomor NTB/NTP.
Diisi MAP penyetoran .
Diisi nilai nominal setoran.
Diisi dengan "Ada/Tidak" _ (14) Diisi nama pejabat yang berwenang menandatangani nota konfirmasi penerimaan negara.
Diisi NIP pegawai/pejabat yang berwenang menandatangani nota konfirmasi penerimaan negara. E. F'ORMAT SURAT PENYAMPAIAN NOTA KONF'IRMASI SETORAN PENERIMAAN NEGARA Y ANG TIDAK DAPAT D1LAKUKAN MENGGUNAKAN APLlKASl Y ANG D1SEDIAKAN OLEH D1TJEN PERBENDAHARAAN KOP SURAT Nomor Sifat Lampiran Hal ... ..•. ...... ..... .... .. .. (1) . .. .. ... , ... .... .. .. " .. (4) ." ..... ...... .. .... ... , .... (2) . .. .......... .. ...... ....... (3) berkas Penyampaian Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satker Wajib Pajak/Wajib Sayar /Wajib Setor /. ..... _ ..... (5) Di ..... .. ........ (6) Sehubungan dengan konfirmasi setoran atas penerimaan negara, dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: I. Serdasarkan :
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- .. ..... ./PS/20 18 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara ;
Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara Satker/Wajib Pajak/Waj ib Sayar/Wajib Setor/ .. .. .. .. ... (7) Nomor ........ (8) Tanggal .......... (9) c. Surat hasil konfrrmasi surat setoran penerimaan negara/Surat hasil penelusuran data transaksi setoran penerimaan negara Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Nomor ... " .. (10) Tanggal ........... (ll) dengan ini kami sampaikan Nota l<onfirmasi Setoran Penerimaan Nega ra sebagaimana dimaksud pada lampiran surat ini. 2. Segala akibat yang timbul dari pe nggunaan hasil konfirmasi setoran pener i maan negara ini menjadi tanggungjawab Satker/Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor sepenuhnya. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan keIja samanya di ucapkan terima kasih. Kepala KPPN, . ...... ... ... .. .. . .. (12) NIP ................ (13) Tembusan: I. Direktur Pengelolaan Kas Negara;
Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan; 3 Kepala Kanwil DJPb Provinsi .. ......... (14) OJ coret yang tidak perlu PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENYAMPAIAN NOTA KONFIRMASI SETORAN PENERIMMN NEGARA YANG TIDAK DAPAT DlLAKUKAN MENGGUNAKAN APLIKASI YANG DlSEDlAKAN OLEH DITJEN PERBENDAHARMN NO URAIAN I (1) Diisi namar surat.
Diisi jenis sifat surat.
Diisi jumlah Iampiran daIam angka dan huruf.
Diisi tempat, tanggaI, bulan dan tahun surat ditandatangani. I ~ (5) Diisi nama satuan ketja/Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setaro (6) Diisi aIamat satuan ketja/Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setaro (7) Diisi nama satuan ketja/Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setar.
Diisi namar surat permahanan kanfirmasi setaran penerimaan negara.
Diisi tanggaI surat permahanan kanfirmasi setaran penerimaan negara.
Diisi namar surat hasil penelusuran data transaksi setaran penerimaan negara.
Diisi tanggaI surat hasH penelusuran data transaksi seta ran penerimaan negara.
Diisi nama kepaIa KPPN.
Diisi NIP KepaIa KPPN.
Diisi nama Kanwil DJPb. F. MANUAL PELAKSANAAN KONFIRMASI SETORAN PENERIMAAN NEGARA 1. Halaman List Konfinnasi Penerimaan Halaman ini dapat diakses pada uri: http _: _ //1 0.1 00 . 93. 56!deu!beta! app! # span!KonfinnasiPenerimaan!listKonfinna si (untuk dapat mengakses halaman ini, silakan login menggunakan username kppn) ... ... 45 0 o~ .... 'is OMS~A!Ij • • , . - ,,/ • ~ - list Konfirma.sl Penenrnaan Ne: gara -..!. - ^.- - -- - - - - ". m ••• ~ . ! .. ~ ..... -- - - w ." "'~ln~ - .,}..-srOl: ,l: SJ - - ,. ." -- - o..U,JIIln'U: I' - ~~ '" .. . .. - - ~U.al7ft: '~1' .... ~ •• '" -- .. ' Oi.-INl"' n'll .. " - - '" ." ".'IJ! I ." A-u,aullm . tf ~. ~~ p. . .. ~- ... OI.-U..IOI111: 11: 9 "" - '0 ., $.- - $.lz.,w"n,ltn - - m t" -- ... ~U""'101H1 - - • ~ ,., ~ . - - . I J.aI ' '''U. - - •• '" : : I~ ." ft.ll.JOl'.'~ - ., ,. -~. ... 3-U'-".'!: 1l - - . , - ... ~o ... " . lr..w.'IO.I~ - " '" .. ~ IV'II ", ' CR.-1l""'lOl,l: lI - -. .. ~ ~ ^ ... .... s-u..ltlltOll: n - Tekan tombol "Tambah" pada halaman kanan atas untuk merekam konfumasi penerimaan negara, sehingga muncul pop-up berikut:
.. ^(! '> ', . IO'loc.JJ.S6. '4Iroo ·'bt.Q/_, .... . I»'\I'J.c· , ~· ··-' #·~ ..... · ...... ." .• ,1> •.• - .... _- ..-.. .... - - --.. -"........ I~ "" - - •• ... "'" t,; ' ,..'C' Terdapat tiga isian/pilihan yang hams ditentukan, yaitu : ~ o- .- - ,- - . .• .. : pengajuan ! " ID 0 a Nomor Surat Permohonan Konfirmasl, diisi manual oleh operator KPPN berdasarkan surat permohonan yang disampaikan satker kepada KPPN;
Tahun Penerimaan, dipilih untuk menentukan tahun anggaran pembukuan penerimaan yang terdiri atas penerimaan tahun 2006 - 2015 (sebelum roll out SPAN), tahun 2016 - Oktober 2017 (data MPN sebelum summary) dan Nopember 2017 (data MPN summary) c. Upload ADK konfirmasi dibuat dengan file text editor (misal microsoft notepad) dengan ekstensi .txt yang memiliki susunan field sebagai berikut : KodeNTPN; KodeNTB/NTPjKodeNPWP; Kode.Akun; NilaiSetor. dimana masing- masing field dipisahkan dengan titik kama . xxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxx , XXXXXX 999999999999999 (16 Digit) (12 Digit) (15 Digit) (6 Digit) -+ -+ -+ -+ -+ ,--_ K ;
; ; o ;
; : d .:
e .:
; N __ TP ...;
N '; '-'...J11 Kode NTB/NTPI L.I --.,.;
K; ; ; od; ; .;
..;
N;
;
p.;
; w;
:
p---, 1 I Kode Akunl L 1_ N il __ a i R ...;
u :
pi : - ah : --...J WaJlb diisl WaJib diisl Opsional WaJlb dlisl Wajib diisi Sebuah file txt dapat terdiri dari beberapa transaksi namun harus dalam tahun anggaran yang sama, berikut contohnya: t Ile Edit formilt ': i if: 'rN Help ' 13O<fOSlTOOO202 : ; O O ; ' 6 ""' ; 0 " 1 ' 1 -; C 60 "-; 0 ; : -: ; 1 "" O A OO "' 0 "' 1 ; - ; " 0 -- 16 : ; -; 8 " 7 "" 7 C; ; ; - 88 "' 8 '-; ; 1 "' 0 : '- 1 : n: 00 "" 0 ~ ; ""' 4 -- 11 "' 2 " 1 '" 1 - ; " 19 "" 3 "' 0 ~ 060 1209131502081312; 011600100002; 020084133101000; 411211; 290691 0510110015061400; 011600100009; ; 411211; 378601 Perlu diperhatikan pengisian me txt sebisa mungkin semua field terisi , namun dalam hal terdapat field opsional yang tidak ada, maka pengisiannya dikosongkan seperti baris ketiga pada contoh diatas. Setelah semua dilengkapi, tekan tombol "Kirim" atau " Hapus Isian" jika ingin mengulang dari awal. Apabila berhasil, maka system akan menampilkan notifikasi berikut: Tekan tombo! "Kirim" untuk masuk kembali ke Halaman List Konfinnasi Penerimaan yang telah menambahkan baris surat permohonan konfrrmasi dengan status "Proses". jPi.. www.jdih.kemenkeu.go.id ; .; ; lOlOO .9J56 - "0 -- • OM SPAN - - - • •• ' ... " ...... 1: : '." . -,. - ..... ~--~- -: llsl KonfirmaSl Penafltl1fl~n Negara .... _ ..! . ~ .- - ~- -- - - .- ,- M' ... ~ . 0': : 11 tl~-MI'~ ~ ' 0 • M' •• ^... , ... 1<f.4l..&!l'~ , - W •• ... t".: : IClt - """WCI" Ottll:
... ,. m ~- - "'1140'11 It : l"" - - .. on m -- - OJ.')..II\oI'n 'jz: n - - .. • '" m ... - .. I5.U"".ltM - - • n •• .. - - l'J..t.ICOllOln. ~ . ~- .. "' ..
•• . " ..~. . .. M·U .. ~'101~ - , .. " .. •• ...~. ~. Ift,.U..&II''ICIoIl: U - - ,.~ • .. m ..~, ~. IJI,.Iz,.mOOlbfl - - , .. H' •• ^.. ~. ." 05-U..&!IltCnl: l, ..... ~~ Untuk mengeksekusi transaksi yang dikonfirmasi. kIik tulisan "Proses" sehingga muncul Pop-up sebagai berikut:
.. " Q II \o.l00.93.56·, ,,,,,~,: ~U', '''' ''1 .. . " a ,,',I,' • 1\ ~ ^.P Lakukan pencocokan detail yang ditampilkan aplikasi dengan detaU lampiran surat permohonan, kemudian tekan tombol"Kirim" sehingga muncul Pop-Up: 13 · - • • • ., ') ..... ')o- .. ~, * " III Maka Baris surat pennohonan akan mengubah status dari "Proses" menjadi "Detail". - .. '" ' •• ,r, ; , " III .! 0", Sf-A'l • • • '--.
; List KOtlfi'~~ PononmJJn NC': 1~HJ __ ~ _ ~ ~ __ _ _ _ ~ - ..... - ~ .... .......... - G - ,- ., ~ -, ~, 114l.JOl'~ ~ .. ., . , ... 1: 10 .............. - Leo.,., W ... N' .... ltQI - ~U.at'_'l: IJ - ~" ,- m ... ... - - Dl-l1·,lID11 ""l>P - - .. ,- '" •• -.=, =, OI-U.a1111,u: n - - .. '" _; '001 =, Cll-IJ-.lOI'II: I~ - ~ ~ - '" m .. ~ =, OiI-IUIII'I1'lh ll>lt - ~~ ~ v. •• .. - - ca.1J,1D1rll: lUt - - ,- pO •• ~- - III-II.-r n , Il; D - - .- '. m ., .. - - C/i-U.:
oU191it111 ~ - ,- " '" '" .. - - Ql..,,·.UlOlJ: lI ~. - " '" ". .-; !: )lD ~" OI-'~rJOll: O] - ~. ,- .. ... ... .. ... r.1C ~" O!-".JI7Ir 1O'~n - ~ •. .- ... ." ~ : Il'~ ~" OI.U.A7\110: 1btJ - - ,- " ... ., ·UlC'I l .~, 01-11...111\1_1.£11 - ~ . Untuk mengubah nomor surat, klik tulisan "Ubah" pada baris yang akan diubah sehingga muncul Pop-Up berikut: · 14 Kemudian klik tombol "Kirim" sehingga muncul Pop-Up: NOTJRKASt )( Subjek Update Data Berhasil HaptJs IsIan Klr1m Kemudian Klik tombol "Kirim" 2 . Halaman Detail Konfirmasi Penerimaan Untuk menuju halaman ini, klik tulisan "Detail" pada halaman List Konfinnasi Penerimaan. Halaman ini akan menampilkan setiap baris detail setoran yang diajukan untuk konfmnasi (minimal satu transaksi dalam satu surat konfirrnasi). Apakah ada di database dan dapat dicetak atau tidak ad a di database. - - ~ .. ... * 11\ CD _ a OMsr..... • • ; 11 - ...- -- - - - - '., Oel~11 Konl!lmilsl Pt: neoma.:
m Negara r _ ~ - - -- - -"" ... .. - ~ _ a 'w - "'_ - OJ ..... SU3it~ _ "00 "' _ .,y .• .- - - _,"1101 '" - a.u.·u $OIO!I'!'t'IIIaCIMEI.~ ,.!l'JK"'1 ____ " ., IIa "l.n~'$1 - flU" '1t'1'~1 Setelah melakukan pengecekan, kembali ke halaman List Konfinnasi Penerimaan untuk mencetak daftar detail, dengan meng-klik tulisan "Cetak", kemudian isikan nama dan NIP petugas konfmnasi lalu tekan tombol Kirim . Cetakan haJaman di bawah ini akan digunakan sebagai lampiran untuk Surat hasil Konfinnasi yang akan dikeluarkan oleh kppn dengan format pdf.
,.,.,. , '" , '" KEN£.MTERiAH PUOUAHCAN REI'VIlUK 1H0ClHI!514 DIREI<TOAAT J'EN~l'Ull "£RII~OI<HAA.MH PI_ JAIt.A,RT .... NOTA KONFIRMASI PENERlMAAN NEGARA CdIt r __ 2142 ·Z!18 ..... , ....... .- ... " ....... " MAR &UIC&E8 PAATAMA """" ... "'""''' 9OQ.1'I'S3IC~ IlADNlll.AIIJ Own ."" ... ^.- ll1Xf11,XS8)«I ""'. """"""'" .... """"" . 4111'5 ",,,,, ..... .1 loR.: "X!i.UIAD ltAflDZ NO' 1" ~ 1QUQ) 1 101001 l(oM lIZ I ,