Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PerDJPK PER-8/PK/2019 tentang Tatacara Pemotongan atas Lebih Bayar Dana Bagi Hasil dalam Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 Tahap Ii melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.