Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden
Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun
Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah