Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PERPRES 9 TAHUN 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.