05 Apr 2012
Mengubah PERPRES 68 TAHUN 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Mengubah PERPRES 40 TAHUN 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Mengubah PERPRES 48 TAHUN 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Mengubah PERPRES 14 TAHUN 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/ atau Bangunan yang Diterima atau Diperoleh Masyarakat yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo untuk Tahun Anggaran 2016.
Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi Single Submission Pabean-Karantina pada Tempat Penimbunan Berikat
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus