Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN:
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Menetapkan I Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 fer,ltang Ibu Kota Negara. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 2 3 4. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 5. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 6. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. 7. Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 8. Tanah adalah permukaan bumi, baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi. 9. Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat ADP adalah Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. 1O. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan Tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil. 11. Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disingkat DPPT adalah dokumen yang disusun dan ditetapkan oleh instansi yang memerlukan Tanah dalam tahapan perencanaan Pengadaan Tanah berdasarkan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. T 12. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 13. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah. 14. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. 15. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang. 16. Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KSN Ibu Kota Nusantara adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. 17. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 18. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan. 19. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. T
BAB II
PEROLEHAN TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
Bagian Kedua
Pelepasan Kawasan Hutan Pasal 3 (1) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan pada Kawasan Hutan di KSN Ibu Kota Nusantara sehingga dapat digunakan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. l2l ^Kawasan ^Hutan ^pada area ^yang ditetapkan sebagai wilayah KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilepaskan statusnya sebagai Kawasan Hutan. (3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan Tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat. (41 Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan Pelepasan Kawasan Hutan yang diajukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diterima dan dinyatakan lengkap oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan pemberitahuan lengkap atau tidak lengkapnya permohonan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima. (6) Dalam hal Pelepasan Kawasan Hutan yang dimohonkan belum ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dengan Peraturan Presiden ini atas Kawasan Hutan yang dimohonkan dinyatakan telah dilepaskan dari Kawasan Hutan dan serta merta menjadi areal penggunaan lain. (71 Dalam hal terdapat penguasaan Tanah di Kawasan Hutan, penyelesaiannya dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (8) Tata cara Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga
Pengadaan Tanah Pasal 4 (1) Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui mekanisme;
a. Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum; atau
b. Pengadaan Tanah secara langsung. l2l ^Pengadaan ^Tanah ^sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) diselenggarakan untuk mendukung persiapan, pembangu.nan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara- (3) Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan HAT masyarakat dan HAT masyarakat adat. Paragraf 1 Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 8
BAB III
PENGELOI,AAN PERTANAHAN ^DI IBU ^KOTA NUSANTARA Bagian Kesatu Umum Pasal 10 (1) Dalam rangka efisiensi dan ^efektivitas, ^perolehan Tanah di Ibu Xota ^Nusantara dapat ^dilakukan ^melalui Pengadaan Tanah secara ^langsung ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal ^4 ^ayat ^(1) ^huruf ^b ^oleh ^Otorita Ibu Kota Nusantara dengan ^pihak ^yang ^berhak ^dengan cara ^jual beli, hibah, ^pelepasan secara ^sukarela, ruislag, atau cara lain ^yang disepakati. Dalam hal Pengadaan Tanah ^secara ^langsung sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ^tidak ^tercapai kesepakatan, perolehan Tanah di ^Ibu ^Kota Nusantara menggunakan mekanisme ^Pengadaan ^Tanah ^bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Bagian Ketiga
Hak Pengelolaan (1)
Pasal 14
Pasal 17
BAB IV
PENGENDALIAN PENGALIHAN HAK ^ATAS ^TANAH ^DI IBU ^KOTA NUSANTARA Pasal 18 Otorita Ibu Kota Nusantara ^memiliki ^hak ^untuk diutamakan dalam ^pembelian Tanah ^di ^Ibu ^Kota ^Nusantara. Pasal 19 (1) Dalam rangka mencegah terjadinya ^pengalihan ^HAT secara berlebihan dan terindikasi spekulatif ^dilakukan pengendalian pengalihan HAT. (21 Pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Tanah terdaftar maupun belum terdaftar yang berada di wilayah ^KSN Ibu Kota Nusantara. (3) Pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4) Pengendalian (4) Pengendalian ^pengalihan ^HAT sebagaimana ^dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap ^perbuatan hukum dengan mekanisme ^jual ^beli melalui:
a. akta Pejabat Pembuat ^akta ^tanah;
b. akta ^perjanjian ^pengikatan ^jual ^beli;
c. surat ^jual beli di ^bawah ^tangan ^yang ^dilegalisasi atal u)aarrnerking ^oLeh ^notaris; ^dan/ ^atau d. surat ^jual beli ^di ^bawah tangan ^lainnya' Pasal 20 (1) Setiap pengalihan HAT ^melalui ^jual ^beli ^sebagaimana dimakJud dalam Pasal ^19 ^hanya ^dapat ^dilakukan setelah mendapat ^persetqiuan ^dari ^Kepala ^Otorita Ibu Kota Nusantara. (21 Pejabat pembuat akta tanah, ^notaris, ^camat, Iurah/ kepala desa atau ^yang disebut ^dengan ^nama lain, atau ^pejabat ^yang ^berwenang ^lainnya ^dapat membuat akta atau surat ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat ^(4) ^di ^KSN ^Ibu ^Kota ^Nusantara setelah mendapat ^persetqiuan ^pengalihan HAT ^oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Ketentuan mengenai syarat ^dan ^tata ^cara ^permohonan persetujuan pengalihan HAT sebagaimana ^dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan ^Kepala ^Otorita Ibu Kota Nusantara.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 2 1 Seluruh bidang Tanah di ^wilayah Ibu ^Kota Nusantara yang belum terdaftar tetap dapat didaftarkan ^sesuai dengan ketentuan ^peraturan ^perundang-undangan.
(1)
Pasal 22
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23