Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
Menimbang Menimbang NOMOR 78 TAHUN 2021 TENTANG BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa unluk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dan dalam menjalankan ketenaganukliran serta ke antariks aan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal ^48 Undang-Undaag Nomor I I Tahun 2019 tentang Sistem Nasional llmu Pengetahuan dan Teknologt sebagaimana telah diubah dengan Pasal 121 Undang- Undang Nomor I 1 Tahun 2020 tenta-ng Cipta ^Ke{a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal ^3 Undang-Undang Nomor l0 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Pasal 38 ayat (4) Undang- Undang Nomor 2l Tahun 2OL3 tentang Keantariksaan, perlu dibenruk Badan Riset dan lnovasi Nasional;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan dan kebutuhan riset dan inovasi nasional yang mendasarkan pada Haluar Ideologi Pancasila, sehingga perlu diganfi;
bahwa 2 c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presrden tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Pasal 4 altat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repubhk Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Repubhk Indonesra Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesra Nomor 3676), 3. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Srstem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesra Nomor 442 1);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O13 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesra Nomor 5435); 5 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologt (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6374);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Crpta Kerja (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesra Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pen,.usunan Rencana Pembangunan Nasronal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesra Nomor 4664); MEMUTUSKAN. Mengingat Menetapkan BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Badan Riset dan lnovasr Nasional yang selanlutnya drsingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung ^j awab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelrtian, pengembangan, pengkajian, dan penerapai, serta lnvensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan kealtariksaan yang terintegrasl. 2. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organi.sasr nonstruktural yang menyelenggarakan teknls penehtlan, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasi, penyeienggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan. 3 Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya drsrngkat BRIDA adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensr dan inovasi yang terintegrasi di daerah. 4. Infrastruktur rlset adalah seluruh sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan rrset bark dalam bentuk bangunan, peralatan, 1ahan, koleksi, dan data. BAB II KEDUDUKAN
Pasal 2
BRIN merupakan lembaga pemerrntah yang berada dr bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BAB III . 4
BAB III
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dr bidang penelrtran, pengembangan, pengka.; ran, dan penerapan serta invensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukhran, dan penvelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasr terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BRIN menyelenggarakan fungsr: a pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta rnvensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasronal berdasarkan hasil kajran ilmiah dengan berpedoman pada nrlai Pancasrla;
perumusan dan penetapan keb5akan di bidang riset dan inovasr yang mehputi rencala rnduk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta ; alan penelrtian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensr dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan; c perumusan 5 c. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebrlakan dr bidang pembrnaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesr, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendahan sumber daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr, tnfrastruktur riset dan lnovast, fasilitasr riset dan rnovasi, dan pemanfaat an rtset dan inovasi;
pengintegrasran sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukhran, dan penyelenggaraan keantanksaan;
penyelenggaraan penelrtian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan ;
pengawasan dan pengendalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan secara menyeluruh dan berkelan3utan;
pelaksanaan koordinasi pengabdran kepada masyarakat berbasrs penelrtran, pengembangan, pengkalran, dan penerapan, serta invensr dan rnovasr yang dihasrlkan oleh kelembagaan rlmu pengetahuan dan teknologr;
pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangal slstem rnformasi penehtian, pengembangan, pengkajran, dan penerapan, serta invensr dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganuklrran, dan penyelenggaraan keantanksaan; 6 l pelaksanaan penelitian, pengembangan, lnvensi, dan inovasi keb5akan yang mengakur, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, keanfan lokal, sumber da1,a alam hayati dan nirhayatl, serta budaya sebagai bagran dari rdentitas bangsa;
pembenan fasrlrtast, bimbrngan teknis, pembinaan, dal supervlsl serta pemantauan dan evaluasr di bidang penelitran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta rnvensi dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan;
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA;
pembinaan dan pemberran dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi dr lingkungan BRIN;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN; dan
pelaksanaan fungsi lain yang drberikan oleh Presiden Bagian Kedua Susunan Organisasr Paragraf 1 Umum
Pasal 5
BRIN terdiri atas a. Dewan Pengarah; dan
Pelaksana. Paragraf 2 . 7 Paragraf 2 Dewan Pengarah
Pasal 6
Dewan Pengarah mempunyat tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskal kebrjakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadr landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dr segala bidang kehrdupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Pasal 7
Susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN terdrri atas:
Ketua;
Wakrl Ketua;
Sekretarrs; dan
Anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officlo berasal darr unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerrntahan di bidang pembinaan ideologr Pancasrla. (3) Ketua Deu'an Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberrkan arahan, masukan, evaluast, persetujuan atau rekomendasr kebrjakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektrfkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang drlaksanakan oleh Pelaksana sebagarmana drmaksud dalam Pasal 5 huruf b.
Dalam 8 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah drbantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex officio dan trdak bersrfat ex-officio yang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang. (5) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dr.labat secara ex-officro oleh menterr yang menyelenggarakan urusan pemerrntahan di btdang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr brdang perencanaan pembangunan nasional. (6) Sekretans dan anggota sebagarmana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dr.labat oleh unsur profesional dan/atau akademrsr dt btdang penelttian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, paling banyak 7 (tu; uh) orang. (7) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 8
Untuk memberikan dukungan teknrs dan admrnistratrf kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian darr unrt organisasr Sekretariat Utama. (2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagarmana dimaksud pada ayat secara fungsronal bertanggung ; awab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara admrnrstratrf bertanggung ^jau,ab kepada Sekretaris Utama. Paragraf 3 Pelaksana Pasal 9 Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
Kepala; b Wakil Kepala;
Sekretarrat 9 Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Keb4akan Pembangunan, e. Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi, f. Deputi Brdang Sumber Daya Manusia Pengetahuan dan Teknologr;
Deputi Brdang Infrastruktur Rrset dan Inovasr;
Deputi Bidang Fasrttasi Riset dan Inovasr, r. Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi;
Deputr Brdang Riset dan Inovasi Daerah;
Inspektorat Utama; dan I OR. Ilmu Paragraf 4 Kepala
Pasal 10
Kepala mempunyai tugas memlmptn dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud pada ayat , Kepala memperhatikan arahan darr Dewan Pengarah. (3) Kepala sebagarmana dimaksud pada ayaL (1) merupakan pengguna anggaran/pengguna barang. Paragraf 5 Wakil Kepala
Pasal 11
Wakil Kepala berada dr bau,ah dan bertanggung ; au ^ab ^kepada ^Kepala.
Wakil Kepala mempunyar tugas membantu Kepala dalam memimprn pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN. (3) Ketentuan mengenai tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat dratur dengan Peraturan BRIN. Paragraf 6 Sekretariat Utama
Pasal 12
Sekretariat Utama berada dt bawah dan bertanggung .; awab ^kepada ^Kepala (2) Sekretariat Utama sebagarmana drmaksud pada ayat dipimpin oleh Sekretarls Utama.
Pasal 13
Sekretarrat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordrnasi pelaksanaan tugas, pembrnaan, dan pembenan dukungan administratif kepada seluruh unit organisasr dr hngkungan BRIN.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
penglntegraslan slstem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya peneiitran, pengembangan, pengk; ran, dan penerapan, serta invensi dan lnovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan, SK ltto 106q72 A b. pembrnaan dan pemberian dukungan adminrstrasi ketatausahaan, sumber daya manusra, keuangan, kerumahtanggaan, arslp, dan dokumentasi BRIN;
pengelolaan hubungan masyarakat, keprotokolan, dan pengamanan;
pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimalisasr tugas dan fungsr BRIN;
pemblnaan dan penataan organisasi dan tata laksana; f pelaksanaan reformasi brrokrasr di lingkungan BRIN, g. pelaksanaan dan pengoordinasran penyusunan produk hukum, dan advokasi hukum;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
manajemen aparatur srpil negara BRIN; dan
pelaksanaan fungsr lain yang diberrkan oleh Kepala. Paragraf 7 Deputi Brdang Kebr.; akan Pembangunan
Pasal 15
Deputr Bidang Kebr.lakan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung lawab kepada Kepala. (2) Deputi Brdang Kebijakan Pembangunan dipimpin oleh Deputr Pasal 16 Deputi Brdang Keb5akan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan penelitran, pengembangan, pengkajran, dan penerapan serta invensi dan inovasr dalam rangka pen1rusunan rekomendasr kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantariksaan sebagai landasan dalam pembangunan nasronal di segala bidang kehrdupan yang berpedoman pada nrlai Pancasrla. Pasal 17 SK No l0(r8-57 A
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputr Brdang Kebijakan Pembangunan menyelenggarakan fungsr a. pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkalran, dan penerapan serta invensr dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasr kebijakan arah dan prrnsip rancangan perencanaan pembangunan nasronal dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantariksaan sebagar landasan dalam pembangunan nasronal di segala brdang kehidupan yang berpedoman pada nrlar Pancasila,' b. koordrnasi dan srnkronrsasr pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan serta rnvensi dan rnovasr dalam rangka pen1rusunan rekomendasi kebr; akan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganukiiran dan keantarrksaan;
pengawasan pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta lnvensr dan inovasi dalam rangka penFtsunan rekomendasr kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantanksaan;
pemantauan dan evaluasi penettran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta lnvensl dan inovasi dalam rangka pen5rusunan rekomendasr kebijakan arah dan prrnsrp rancangan perencanaan pembangunan nasronal dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantariksaan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Paragraf 8 Paragraf 8 Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasr
Pasal 18
Deputr Brdang Keb5akan Rrset dan Inovasi berada dr bawah dan bertanggung ^jawab kepada Kepala.
Deputi Bidang Kebrjakan Riset dan Inovasi diprmprn oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Kebrlakan Rrset dan Inovasr mempunyar tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang rrset dan rnovasi yang mehputr rencana rnduk pemaJuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelrtlan, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta rnvensi dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan dengan berpedoman pada nilai Pancasila.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputr Brdang Kebr3akan Rrset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi :
perLlmusan dan penetapan kebr.lakan di bidang riset dan inovasi yang meliputr rencana rnduk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta jalan penelitran, pengembangan, pengka3ian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan kealtarrksaan;
pelaksanaan pelaksanaan integrasi, koordrnasr, dan sinkronisasi program, anggaran, dan rencana ker.; a pelaksanaan kebijakan dr brdang nset dan rnovasi yang meliputr rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta jalan penelrtran, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta lnvensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarlksaan dengan berpedoman pada nrlal Pancasila; c koordrnasr dan sinkronrsasr pelaksanaan kebij akan di brdang rrset dan rnovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta 3a1an ^penelrtran, ^pengembangan, ^pengka.lian, penerapan, serta lnvensl dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan;
evaluasr pelaksanaan kebr; akan di bidang riset dan inovasi yang meliputl rencana rnduk pema.luan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan petalalan penelitian, pengembangan, pengkalran, penerapan, serta invensr dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan ;
pelaksanaan pengukuran dan indikator riset dan lnovasl;
monitoring dan evaluasr kebr; akan di bidang riset dan inovasi yang mehputr rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta; alan penelitian, pengembangan, pengka.; ran, penerapan, serta invensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; dan
pelaksanaan fungsr larn yang diberikan oleh Kepala. SK Nro l068fi0A Paragraf 9 Deputr Brdang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologr Pasal 2 1 (1) Deputr Brdang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung ^j a',r'ab kepada Kepala. (2) Deputr Bidang Sumber Daya Manuasra Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dipimprn oleh Deputi.
Pasal 22
Deputr Brdang Sumber Daya Manusra Ilmu Pengetahuan dan Teknologr mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manaJemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
perllmusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang pembinaan, pengembangan kompetensr, pengembangan profesi, mana1emen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr;
pelaksanaan integrasi, koordinasr, dan srnkronisasr program, anggaran, dan rencana kerla pelaksanaan kebijakan dr bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesr, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; Sl( No 10686 I A c. pelaksanaan pemblnaan dan pengembangan kompetensr sumber daya manusra ilmu pengetahuan dan teknologr;
pelaksanaan pengembangan profesi sumber daya manusra ilmu pengetahuan dan teknologi;
pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi;
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr;
pemberran brmbingan teknrs dan supervisi pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesr, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologr;
monrtoring, evaluasi, dan pelaporan pembrnaan, pengembangan kompetensr, pengembangan profesi, manaJemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologr; dan i pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala. Paragraf 1O Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasi
Pasal 24
Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasi berada di bau.ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputr Bidang Infrastruktur Rrset dan Inovasr drprmprn oleh Deputr Pasal 25 Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasr mempunyal tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang infrastruktur riset dan rnovasl.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsr. a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang infrastruktur riset dan inovasr;
pelaksanaan integrasr, koordrnasr, sinkronisasi program, anggaran, dan rencana kerla pelaksanaan kebr.lakan di bidang pengelolaan rnfrastruktur rrset dan inovasi;
pelaksanaan kebijakan dr brdang pengelolaan infrastruktur riset dan inovasr mehputi kawasan taman sains dan teknologi, kebun raya dan koleksi rlmiah, armada kapal riset, laboratorium dan fasilitas riset, fasrlitas ketenaganuklrran, dan fasrlitas keantariksaan, d. pelaksanaan optrmalisasi infrastruktur riset dan inovasi;
pemberran brmbingan teknrs dan supervisi pengelolaan dan optimalisasi rnfrastruktur rlset dan inovasr; f pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan optrmalisasr rnfrastruktur riset dan inovasi; dan
pelaksanaan fungsi iain yang diberikan oleh Kepala. Paragraf 1 1 Deputi Bidang Fasrlrtasr Riset dan Inovasi
Pasal 27
Deputr Bidang Fasilrtasi Riset dan Inovasr berada dr bawah dan bertanggung.; awab kepada Kepala. (2) Deputi Brdang Fasrlitasi Riset dan Inovasi drpimpin oleh Deputi. Pasal 28... SK No l0(r8(r3 A
Pasal 28
Deputl Bidang Fasrlitasi Riset dan Inovasr mempunyar tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebi; akan di bidang fasilitasi rrset dan rnovasi.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Fasrlrtasi Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsr:
perumusan dan pelaksanaan kebrlakan di bidang fasr lr t asr rlset dan rnovasi;
pelaksanaan integrasi, koordinasr, srnkronisasr program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasr rtset dan inovasi;
pelaksanaan fasrlitasi pendanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta lnvensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan;
pelaksanaan pemanfaatan dana rmbal hasrl dana abadi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
pelaksanaan manaJemen kekayaan intelektual;
pelaksanaan perizinan riset dan inovasr, g. pelaksanaan repositori rlmiah;
pelaksanaan multimedia dan penerbitan ilmrah;
pemberran brmbrngan teknrs dan supervisi pelaksanaan fasilitasr riset dan inovasi;
monrtoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi riset dan rnovasr; dan
pelaksanaan fungsr larn yang dtbenkan oleh Kepala. Paragraf 12 Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi
Pasal 30
Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasr berada di bawah dan bertanggung.1awab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pemanfaatan Rrset dan Inovasr drprmpin oleh Deputi. Pasal 3 1 Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebr.lakan dr bidang pemanfaatan riset dan lnovasl
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsr:
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang pemanfaatan nset dan rnovasi; b pelaksanaan integrasr, koordinasr, srnkronisasi program, anggaran, dan rencana ker.1a pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasr;
pelaksanaan ahh teknologr;
pelaksanaan fasilitasi perusahaan pemula berbasis teknologi;
pelaksanaan kemitraan global dan kemitraan industrr, f. pelaksanaan si.stem audrt teknologr;
pemberran bimbrngan teknrs dan supervisi pelaksanaan pemanfaatan rrset dan lnovasl;
pemantauan PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA pemantauan, evaluasr, dan pelaporan pelaksanaan pemanfaatan rrset dan rnovasi; dan
pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala. Paragraf 13 Deputi Brdang Riset dan Inovasi Daerah
Pasal 33
Deputi Bidang Rrset dan Inovasi Daerah berada dr bar,l'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah drpimpin oleh Deputi.
Pasal 34
Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah mempunyai tugas melaksanakan koordinasr, sinkronisasr, dan pengendahan penelitran, pengembangan, pengka; ran, dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasi yang drlaksanakan BRIDA.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Riset dan Inovasr Daerah me nyelengga ra kan fungsi:
perumusan kebrjakan penelitian, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat fungsr dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologr di daerah yang memperkuat peran dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan dr daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila;
pengendahan, pemantauan, dan evaluasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
koordinasr penyusunan atas rencana induk dan peta .; a1an ^serta ^perencanaan, ^program, ^anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta rnvensi dan inovasr dr daerah;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang nset dan rnovasi, kerjasama pembangunan rlmu pengetahuan dan teknologr, serta kemltraan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta rnvensi dan inovasi di daerah;
fasrlrtasi dan pembinaan pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasr di daerah;
koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan rlmu pengetahuan dan teknologr yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/ organisasr penelitran larnnya di daerah; g koordrnasr sistem rlmu pengetahuan dan teknologr daerah; dan
pelaksanaan fungsi larn yang drberrkan oleh Kepala. Paragraf 14 PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 14 Inspektorat Utama
Pasal 36
Inspektorat Utama berada dr bau'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 37
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan rntern di tngkungan BRIN. Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud dalam Pasal 37, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
penyusunan keb5akan teknrs pengawasan intern dr lingkungan BRIN;
pelaksanaan pengawasan intern di hngkungan BRIN terhadap krner3a dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasr, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
peny'usunan laporan hasil pengawasan intern di lingkungan BRIN; dan e pelaksanaan fungsr lain yang diberikan oleh Kepala Paragraf 1 5 Organlsasl Rlset Pasal 39 (1) OR berada di bau'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) OR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala OR aa
Pasal 40
OR sebagarmana drmaksud dalam Pasal 39 ayat terdrrr atas: a Kepala OR;
Kepala Pusat; dan
Kelompok Kegiatan. (2) Kepala OR dan Kepala Pusat sebagarmana dimaksud pada ayat (1) hurufa dan hurufb merupakan pejabat fungsional. (3) Kelompok Keglatan sebagarmana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Kepala Kelompok Kegiatan yang merupakan pejabat fungsional. Pasal 4 I Ketentuan lebih lanjut tentang OR diatur dengan Peraturan BRIN setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr brdang aparatur negara. Bagran Ketiga Unsur Pendukung
Pasal 42
BRIN dapat memben tuk Pusat sebagat unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsr BRIN. (2) Pusat sebagarmana dimaksud pada ayat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalur Sekretarrs Utama. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 43
BRIN dapat membentuk Unit Pelaksana Teknrs untuk melaksanakan tugas teknrs operasional dan/atau tugas penunjang di lingkungan BRIN.
Unit R EPU B LIT( INr)ONESIA Unit Pelaksana Teknis sebagaimana drmaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknrs. (3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknrs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN setelah mendapat persetujuan tertulis dart menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr bidang aparatur negara. Bagian Keempat Besaran Organisasi
Pasal 44
Sekretarrat Utama terdiri atas paling banyak 6 (enam) biro. Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal tugas dan fungsr Brro sebagatmana dimaksud pada ayat (2) trdak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsronal, dapat drbentuk paling banyak 3 (trga) bagian. t2) (3)
Pasal 45
Deputi terdiri atas Sekretarrat Deputi dan paling banyak 7 (tu3uh) direktorat. (2) Sekretariat Deputi terdrrl atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputr sebagarmana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat drlaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsronal, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian. (4) Drrektorat sebagaimana dimaksud pada ayat ^ terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (trga) bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional. (6) Dalam ha1 tugas dan fungsi Direktorat sebagarmana drmaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk pahng banyak 3 (trga) subdrrektorat.
Pasal 46
Inspektorat Utama terdiri atas Sekretariat Inspektorat Utama dan pahng banyak 4 (empat) rnspektorat. (2) Inspektorat sebagarmana drmaksud pada ayat terdiri atas paling banyak 2 (dua) bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 47
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 didasarkan pada analisis organlsasl dan beban kerja. (2) Pusat sebagarmana drmaksud pada ayat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsr Pusat sebagaimana dtmaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk pahng banyak 2 (dua) bidang. Bagran Kehma Jabatan Fungsional
Pasal 48
BRIN dapat menetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan vang pelaksanaannya dilakukan sesuar dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB IV.
BAB IV
TATA KERJA Pasai 49 (1) BRIN wajib menyusun tata kelola yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektrf dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BRIN. (2) Ketentuan mengenar tata kelola antar unrt organisasi di hngkungan BRIN sebagarmana drmaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BRIN.
Pasal 50
BRIN menyusun analisrs .; abatan, peta ^jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh ^jabatan di lingkungan BRIN. Pasal 5 1 (1) Setrap pimprnan unit organrsasr bertanggung lawab memrmpin dan mengoordrnasrkan bawahan dan memberikan pengarahan dan petunjuk bagr pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dirkutr dan drpatuhi oleh bawahan secara bertanggung ^jawab serta dilaporkan secara berkala sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Unsur pemrmprn dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan srstem akuntabrlrtas kinerja pemerintah.
Pasal 53
Setrap unrt kerja dr hngkungan BRIN dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, rntegrasl, dan srnkronrsasi, baik dalam lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga, bark pusat maupun daerah.
Pasal 54
Setiap unit kerja di lingkungan BRIN menerapkan srstem pengendahan intern pemerrntah dr hngkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas, setlap plmplnan organisasi harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya unlt dan
Pasal 56
Kepala melaporkan krnerla kepada Presrden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu apabrla drperlukan (2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali atau seu'aktu waktu apabila drperlukan.
Pasal 57
BRIN melakukan pembinaan teknis terhadap BRIDA.
Pasal 58
Pasal 58
Ketentuan lebrh lan3ut mengenar organisasi dan tata kerja BRIN diatur dengan Peraturan BRIN. BAB V JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 59
(2t (3) Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentrkan oleh Presrden. Sekretarrs Utama, Deputi, dan Inspektur Utama drangkat dan drberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Pengangkatan Sekretarrs Utama, Deputr, dan Inspektur Utama sebagarmana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui proses seleksr sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala OR drangkat dan diberhentikan oleh Kepala. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala OR sebagaimana drmaksud pada ayat (4) dilakukan setelah melalui proses seleksi terbuka atau menggunakan slstem merlt sesuar dengan mekanisme yang diatur dengan Peraturan BRIN. (4\ (s)
Pasal 60
Masa tugas Deu,an Pengarah, Kepala, dan Wakrl Kepala berlaku untuk paling lama 1 (satu) penode selama 5 (1ima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) perrode berikutnya.
Pasal 61
Dewan Pengarah, Kepala, Wakrl Kepala, dan dapat berasal darr pegawar negeri srpil atau pegawal negeri srpr1. Deputr bukan
Pasal 62
Pasal 62
Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan Jabatan Pimpinan Tinggr Madya atau ^jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala OR merupakan jabatan fungsional tertentu ahh utama (3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimprnan Trnggi Pratama atau ^jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Pusat dr lingkungan OR merupakan ^jabatan fungsronal tertentu paling rendah ahli madya. (5) Kepala Bagran, Kepala Subdrrektorat, dan Kepala Brdang merupakan Jabatan Adminrstrator atau jabatan struktural eselon III.a. (6) Kepala Subbagran, Kepala Seksr, dan Kepala Subbrdang merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.
Pasal 63
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pelabat Administrator, Pejabat Pengau.as dan Pelaksana diangkat dan drberhentrkan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Pasal 64
SK Nlo l0(r97-5 A
BAB VII
PENGINTEGRASIAN
Pasal 65
Tugas, fungsi, dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologr di lingkungan kementenan/lembaga dialihkan menladi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN.
Pengalihan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) drrkutr dengan pengahhan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan dan aset yang drpergunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsr tersebut, dan menjadr pega\,ar negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan dan aset BRIN.
Pengalihan tugas, fungsr, dan kewenangan sebagarmana drmaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerrntahan di bidang aparatur negara dengan mehbatkan unsur Badan Kepegawaran Negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerrntah dr bidang keuangan, kementerran yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan, BRIN, dengan mengrkutsertakan kementerian/lembaga terkait.
Pengalihan 11 Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) drlaksanakan pahng lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Presrden ini.
BAB VIII
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH
Pasal 66
BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provrnsr dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN. (2) Pembentukan BRIDA sebagaimana dimaksud pada ayat dapat drintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dr brdang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dr brdang penelitian dan pengembangan daerah.
Pasal 67
BRIDA mempunyar tugas melaksanakan kebr..1akan, koordinasi, srnkronrsasr, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelan; utan, dan melaksanakan penyusunan rencana rnduk dan peta .; alan pema1uan rlmu pengetahuan dan teknologr di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehrdupan yang berpedoman pada nrlai Pancasrla Pasal 68 .
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana drmaksud dalam Pasal 67, BRIDA menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan kebijakan, fasrhtasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasr di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan rlmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilal Pancasila, b. penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengklran, dan penerapan, serta lnvensr dan rnovasr di daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila;
koordrnasr dan srnkronrsasr pelaksanaan kebi.; akan di bidang riset dan rnovasi, kerja sama pembangunan rlmu pengetahuan dan teknologr, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi dr daerah;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasr, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta lnvensr dan rnovasr di daerah;
pemantauan dan evaluasi penelitran, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian, dan penerapan, serta invensr dan inovasr dr daerah, f. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi rlmu pengetahuan dan teknologi dr daerah; g koordrnasi. JJ g. koordinasr pelaksanaan penehtlan dan pengabdran kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan rlmu pengetahuan dan teknologl yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/ organisasi penelitian lainnya di daerah; dan
koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi daera
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 69
Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsr BRIN bersumber darr anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA bersumber darr anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayal (2, pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN dan BRIDA dapat berasal darr sumber lain yang sah dan trdak mengrkat sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7O
Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden rnr, kelembagaan, tugas, fungsi, dan kewenangan pada: PFIESIDEN REPU BLIK INDONESIA a. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2O01 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Keu'enangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen sebagaimana telah diubah beberapa kah terakhrr dengan Peraturan Presrden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2O01 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsr, Keu,enangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemenntah Non Kementerran (Lembaran Negara Repubhk Indonesra Tahun 2015 Nomor 322);
Badan Pengka.lran dan Penerapan Teknologi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presrden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Togas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organrsasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen sebagarmana telah drubah beberapa kali terakhrr dengan Peraturan Presrden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 1O3 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Togas, Fungsr, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerlntah Non Kementerran (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
Badan Tenaga Nuklrr Nasional yang drbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2Ol3 tentang Badan Tenaga Nuklrr Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesra Tahun 2013 Nomor 113); dan
Lembaga Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Prestden Nomor 49 Tahun 2Ol5 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor e 1), dialihkan menjadr tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN. (2) Pengalihan kelembagaan, tugas, fungsr, dan kewenangan sebagarmana dimaksud pada ayat ^(1) dikoordrnasrkan oleh kementerran yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr brdang aparatur negara dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait. Pasal 7 1 (1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pendanaan, pegawai, perlengkapan, aset, dan dokumen serta pengahhan objek larn yang dimilikr oleh lembaga atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dialihkan ke BRIN dalam ^jangka waktu paiing lama 1 (satu) tahun se.1ak ditetapkannya Peraturan Presrden int dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan. (2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) drkoordinasikan oleh menterr yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di brdang aparatur negara dan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 72
Pasal 72
Untuk menjamin pelaksanaan program BRIN Tahun 2021 dapat berjaian, pendanaan, pegawai, perlengkapan, aset, dan dokumen pada Kementerran Rrset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasr Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) drahhkan ke BRIN. (2) Ketentuan pendanaan sebagaimana drmaksud pada ayat trdak termasuk anggaran riset pada pendidikan tinggi.
Pasal 73
Pada saat Peraturan Presiden rni mular berlaku:
seluruh.labatan dan pelabat prmpinan tinggr, pejabat administrasi, dan ^jabatan fungsional di hngkungan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologr, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Naslonal, tetap melaksanakan tugas dan fungsrnya sampai dengan drbentuknya labatan baru dan drangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini, b. ^jabatan fungsional yang telah dibina oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologr, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antarrksa Nasronal drahhkan menjadi ^jabatan fungsional dr lingkungan BRIN sebelum drtetapkan dengan Peraturan Menterl yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di brdang aparatur negara; dan SK tiro 106977 A c. penglslan . C PRES IOEN REPU BLIK INDONESIA 4.7 pengisran Jabatan pada unrt Eselon I dilaksanakan paltng lama 2 (dua) tahun Peraturan Presiden rnr diundangkan. BRIN sejak
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 74
Pada saat Peraturan Presrden tnt mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O2l tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesra Tahlun 2O2l Nomor 107), dicabut dan dinyatakan trdak berlaku.
Keputusan Preslden dan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat ^(1) huruf a sarnpar dengan huruf d telah drcabut dan drnyatakan trdak berlaku dengan Peraturan Presrden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Rtset dan Inovasi Nasional (l,embarar Negara Republik Indonesia Tahun 2O2 1 Nomor 107). Pasai 75 Peraturan Presrden inr mular berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap or.rng mengetahuinya, ^memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara ^Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tangga.l 24 Agustus 2021 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 202 1 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK ^INDONESIA TAHUN ^2021 NOMOR ^I92