MEMUTUSKAN:
MEMUTUSKAN:
..
Pasa l 4 ayat (1) Undang-Undang · oasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik I ndonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); Mengingat Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosia l , Pemerintah Repub l ik Indonesia perlu be r peran serta da l am rn i si pemeliharaan perdamaian yang merupakan bagian dari politik luar negeri;
bahwa untuk meningkatkan partisipasi Pemerintah Republik Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian, diperlukan kesiapan personel, materiil, peralatan, dan dana guna memenuhi permintaan partisipasi tersebut secara cepat dan tepat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang- Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan P r esiden tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian; PRESIDEN REPUBLIK INDONES I A,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERA TURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2015 TENTANG PENGIRIMAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMA I AN PR E SIDEN REPUB LIK INDONESIA Pasal 4 ...
Pasal 3
Pengiriman rmsi pe m eli h araan perdamaian dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi dan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasicnal, atau organisasi regional .
Pasal 2
Pengiriman mist pemeliharaan perdamaian dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia atas permintaan:
Perserikatan Bangsa-Bangsa me l alui Reso l usi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa - Bangsa;
organisasi internasiona l ; dan/atau c . o r gan i sas i regional.
Pasal 1
Pengiriman misi pemeliharaan perdamaian merupakan penugasan warga negara I ndonesia ke suatu misi pemeliharaan perdamaian di luar wilayah Republik I ndonesia .
Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi personel yang seca r a keseluruhan atau sebagian berasal dari unsur Tentara Nasional I ndonesia, Kepo l isian Negara Republik Indonesia, atau sipil yang tergabung dalam suatu pasukan atau perorangan. Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGIRIMAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN.
MEMUTUSKAN :
2 PRE SI DEN REPUB LI K I NDONES I A . . _-: _ i Pasal 7 ...
Pasal 6
Pengiriman m i si pemeliharaan perdamaian se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan memperhatikan:
kepent i ngan nasional;
pertimbangan politis;
prinsip dasar ope r asi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa- B angsa yang meliputi persetujuan para pihak yang bertikai, ketidakberpihakan, dan tanpa penggunaan kekuatan bersenjata kecuali u n tuk membe l a diri d an untuk mempertahankan mandat;
keamanan dan keselamatan persone l ; dan
ketersediaan dukungan persone l , materiil, pe r alatan, dan pendanaan.
Pengiriman personel secara perora n gan pada suatu ·mis i pemeliharaan perdamaian, termasuk untuk menduduki pos i si staf, pakar militer, pejabat polisi pe r o r angan, penasehat polisi, dan pakar sipil dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan P erdamaian (2) Pengiriman personel secara perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dengan keputusan m enteri atau pimpinan l embaga terkait.
Pasal 5
Pasal 4
Pengiriman personel yang tergabung dalam pasukan pada suatu misi pemeliharaan perdamaian dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian dan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pengiriman personel yang tergabung dalam pasukan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden . 3 P R ES I DEN R EPU B LI K I NDON E S I A Pasal 10 ... Pasal 9 Pendanaan mrsi pemeliharaan perdamaian dar i Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud da l am Pasal 8 huruf a dibebankan pada bagian anggaran kementerian atau lembaga terkait untuk membiayai:
penyiapan personel;
pengadaan dan/atau pembelian p era l atan dan perlengkapan personel; c . peningkatan kapasitas dan peningkatan spesifikasi teknis peralatan perlengkapan personel; dan
penarikan personel dari mist pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasa l 7 . Pasa l 8 Pendanaan yang diperlukan untuk misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dibebankan pada:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 7
Pemerintah Republik Indonesia dapat menarik personel dari misi pemeliharaan perdamaian dalam hal :
terjadi pengubahan mandat dari Perserikatan Bangsa- Bangsa, organisasi intemasional, atau organisasi regional yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b . terjadi · perubahan situasi politik dan keamanan di daerah misi; atau
adanya kebutuhan dalam negeri.
Penarikan person el se bagaimana dimaksud · pada ayat (1) yang tergabung dalam pasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan dilaksanakan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.
Penarikan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan personel perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dan dilaksanakan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait. 4 PRES I DE N REP U BLIK INDONES I A Agar ... Pasal 1 2 Peraturan Pres i den ini mulai be rlaku pada tanggal diundangkan. Pendanaan u ntuk misi pemeliharaan perdamai an sebagaimana d imaksu d dalam Pasal 2 huruf b dan h uruf c dibebankan pada organisasi intern a sional , organisasi r egional, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belan j a Negara . Pasal 1 1 Pas a l 10 (1) Penda n aan m isi pemeliharaan perd am aian yang dibebankan pada Perser i ka t an Bangsa-Bangsa sebagaimana dimak sud da l am Pasal 8 huruf b dilakuka n untuk membiayai: a . pengiriman persone l dan peralatan ;
operasional; c . pe r awatan persone l ; d . . pemeliharaan peralatan;
pemulangan persone l dan peralatan; dan
pen a mbahan atau penguatan pe r sonel dan peralatan pada misi yang sedang berjalan .
Da l am hal pendanaan yang dibebankan pada P e rs e r ikatan Bangsa- B angsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat dipenuhi ter l eb i h dahulu dar i Anggaran Pendapatan dan Be l anja Negara.
Peng e mbalian dana Anggaran Pendapatan dan Be l anja N egara seba gai m ana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke kas negara paling lambat 30 (tiga pu l uh) hari setelah pembayaran dilakukan oleh Perse r ikatan Bangsa -B angsa pada akhir misi pemeliharaan pe r da m aian.
Mekanisme pengembalian dana Anggaran P endapatan dan Be l anja Negara ke kas ne gara sebagaima n a dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan keten t uan peratura n perundang -undangan . 5 P R ES I D EN REPUBLI K I N D O NE S I A