JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)

  • PERPRES 86 TAHUN 2015
  • 23 Jul 2015
  • Berlaku
  • Fulltext (1 MB)
MEMUTUSKAN
Pasal 3
Pasal 2
Pasal 1
MEMUTUSKAN
Pasal 6
Pasal 5
Pasal 4
Pasal 7
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
.

..

1.

Pasa l 4 ayat (1) Undang-Undang · oasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik I ndonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); Mengingat Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosia l , Pemerintah Repub l ik Indonesia perlu be r peran serta da l am rn i si pemeliharaan perdamaian yang merupakan bagian dari politik luar negeri;

b.

bahwa untuk meningkatkan partisipasi Pemerintah Republik Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian, diperlukan kesiapan personel, materiil, peralatan, dan dana guna memenuhi permintaan partisipasi tersebut secara cepat dan tepat;

c.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang- Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan P r esiden tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian; PRESIDEN REPUBLIK INDONES I A,

Pasal 3

Pasal 2

a.
b.

Pasal 1

(1)
(2)


MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

2 PRE SI DEN REPUB LI K I NDONES I A . . _-: _ i Pasal 7 ...

Pasal 6

a.
b.
c.
d.
e.
(1)

Pasal 5

Pasal 4

(1)
(2)
a.
b.
d.
a.
b.

Pasal 7

(1)
a.
c.
(2)
(3)
b.
e.
f.
(2)
(3)
(4)