Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN:
..
Pasa l 4 ayat (1) Undang-Undang · oasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik I ndonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); Mengingat Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosia l , Pemerintah Repub l ik Indonesia perlu be r peran serta da l am rn i si pemeliharaan perdamaian yang merupakan bagian dari politik luar negeri;
bahwa untuk meningkatkan partisipasi Pemerintah Republik Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian, diperlukan kesiapan personel, materiil, peralatan, dan dana guna memenuhi permintaan partisipasi tersebut secara cepat dan tepat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang- Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan P r esiden tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian; PRESIDEN REPUBLIK INDONES I A,
Pasal 3
Pasal 2
Pasal 1
MEMUTUSKAN :
2 PRE SI DEN REPUB LI K I NDONES I A . . _-: _ i Pasal 7 ...
Pasal 6
Pasal 5
Pasal 4
Pasal 7