Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PERPRES 9 TAHUN 2015 tentang Peraturan Presiden Tentang
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.