Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
05 Jul 2024 - s.d. Dicabut
Sumber
BN 2024 (373); 6 Halaman