Judul
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Jenis Peraturan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Tanggal Penetapan
26 Feb 2009
Tanggal Pengundangan
26 Feb 2009
Tanggal Berlaku
26 Feb 2009 - s.d. Dicabut