Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial melalui paket stimulus ekonomi. Salah satu upayanya adalah pemberian fasilitas fiskal berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2025.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menjelaskan istilah-istilah penting seperti PPh Pasal 21, Pemberi Kerja, Pegawai Tetap dan Tidak Tetap, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan lainnya.
-
Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang diterima pegawai dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu akan ditanggung oleh pemerintah selama tahun pajak 2025 (Januari-Desember 2025).
-
Kriteria Pemberi Kerja dan Pegawai yang Mendapat Insentif
- Pemberi Kerja: Beroperasi di bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, atau kulit dan barang dari kulit dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu yang tercantum dalam lampiran.
- Pegawai Tetap: Memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi, penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan, dan tidak menerima insentif lain.
- Pegawai Tidak Tetap: Memiliki NPWP dan/atau NIK terintegrasi, upah rata-rata harian tidak lebih dari Rp500.000 atau bulanan tidak lebih dari Rp10.000.000, dan tidak menerima insentif lain.
-
Pemanfaatan dan Pelaporan
- Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dibayarkan tunai oleh pemberi kerja saat pembayaran penghasilan kepada pegawai.
- Pembayaran insentif tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak.
- Pemberi kerja wajib membuat bukti pemotongan yang mencantumkan insentif ini.
- Pelaporan pemanfaatan insentif dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 untuk masa pajak Januari sampai Desember 2025, paling lambat 31 Januari 2026.
- Kelebihan pembayaran insentif tidak dikembalikan atau dikompensasikan.
-
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
- Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif ini.
- Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Lampiran
- Daftar kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) pemberi kerja yang berhak mendapatkan insentif, meliputi berbagai sub-sektor industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, dan kulit.
- Contoh penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk beberapa kasus pegawai tetap dan tidak tetap dengan berbagai kondisi penghasilan dan status keluarga.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Insentif hanya berlaku untuk penghasilan yang memenuhi kriteria dan dalam jangka waktu tahun pajak 2025.
- Pegawai yang penghasilan tetap dan teratur melebihi Rp10.000.000 pada bulan pertama tidak berhak atas insentif ini.
Peraturan ini bertujuan memberikan stimulus fiskal melalui penanggungan PPh Pasal 21 oleh pemerintah untuk mendukung sektor industri tertentu dan menjaga kesejahteraan pegawai selama tahun anggaran 2025.