Peraturan ini diterbitkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial melalui paket stimulus ekonomi. Salah satu upayanya adalah pemberian fasilitas fiskal berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2025.
Definisi dan Ketentuan Umum
Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Kriteria Pemberi Kerja dan Pegawai yang Mendapat Insentif
Pemanfaatan dan Pelaporan
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Lampiran
Ketentuan Lain
Peraturan ini bertujuan memberikan stimulus fiskal melalui penanggungan PPh Pasal 21 oleh pemerintah untuk mendukung sektor industri tertentu dan menjaga kesejahteraan pegawai selama tahun anggaran 2025.