bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); __ 7. Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 398); __ 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 737);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA STIMULUS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2025.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang- Undang Pajak Penghasilan.
Pemberi Kerja adalah orang pribadi dan badan, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan.
Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang diterima atau diperoleh berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan Pemberi Kerja.
Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh Pemberi Kerja.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. 12. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang selanjutnya disebut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 untuk melaporkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, serta penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB II
INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Pasal 2
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.
Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
BAB III
KRITERIA DAN PERSYARATAN
Pasal 3
Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
alas kaki;
tekstil dan pakaian jadi;
furnitur; atau
kulit dan barang dari kulit; dan
memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 4
Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) berupa:
Pegawai Tetap tertentu; dan/atau
Pegawai Tidak Tetap tertentu, yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pegawai Tetap tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pegawai Tetap yang memenuhi kriteria:
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada:
Masa Pajak Januari 2025, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau
Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2025; dan
tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; dan/atau
imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja.
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Pegawai Tidak Tetap tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pegawai Tidak Tetap yang memenuhi kriteria:
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
menerima upah dengan jumlah:
rata-rata 1 (satu) hari tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau
tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan; dan
tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB IV
PEMANFAATAN DAN PELAPORAN
Pasal 5
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Pegawai.
Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Atas pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus dibuatkan bukti pemotongan oleh Pemberi Kerja.
Tata cara pembuatan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk Pegawai Tetap tertentu yang telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak dikembalikan kepada Pegawai Tetap bersangkutan.
Dalam hal Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu yang memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat dikompensasikan.
Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap Masa Pajak.
Pelaporan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2025.
Pemberi Kerja dapat melakukan pembetulan pelaporan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
Penyampaian dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sepanjang disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2026.
Penyampaian dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dilakukan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 tidak diberikan.
Dalam hal insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemberi Kerja yang bersangkutan wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB V
PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 7
Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 8
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik
Pasal 21
(Rp) Penghasilan Setelah Pajak (Rp) PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Rp) Penghasilan setelah DTP (Rp) Januari 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Februari 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Maret 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 April 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Mei 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Juni 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Juli 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Agustus 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 September 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Oktober 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 November 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Desember 8.000.000 540.000 7.460.000 540.000 8.000.000 Total 96.000.000 1.860.000 94.140.000 1.860.000 96.000.000 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2025: Penghasilan bruto setahun Rp 96.000.000,00 Pengurangan: Biaya jabatan setahun 5% x Rp 96.000.000,00 Rp 4.800.000,00 Rp 4.800.000,00 Penghasilan neto setahun Rp 91.200.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun - untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00 Rp 54.000.000,00 Penghasilan kena pajak setahun Rp 37.200.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun 5% X Rp 37.200.000,00 Rp 1.860.000,00 Rp 1.860.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2025 Rp 1.320.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2025 Rp 540.000,00 Catatan:
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar:
Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) pada bulan Januari 2025 sampai dengan November 2025; dan
Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) pada bulan Desember 2025, merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT Z pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan A.
PT Z membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.
Tuan B bekerja sebagai pegawai tetap di PT Y (industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/KLU 14111) sejak tahun 2020. Tuan B berstatus menikah dan memiliki 1 (satu) tanggungan (K/1). Setiap bulan, Tuan B menerima gaji dan tunjangan yang bersifat tetap sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pada bulan Januari dan Maret 2025, Tuan B menerima bonus yang bersifat tidak tetap sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Selanjutnya, pada awal bulan Oktober 2025, Tuan B memperoleh promosi sehingga gaji dan tunjangan yang bersifat tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh Tuan B menjadi Rp1000.000,00 (dua belas juta rupiah) per bulan. Rekapitulasi penghasilan Tuan B selama tahun 2025 sebagai berikut: Bulan Penghasilan Tetap Teratur (Rp) Penghasilan Tidak Tetap (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) Januari 10.000.000 5.000.000 15.000.000 Februari 10.000.000 - 10.000.000 Maret 10.000.000 5.000.000 15.000.000 April 10.000.000 - 10.000.000 Mei 10.000.000 - 10.000.000 Juni 10.000.000 - 10.000.000 Juli 10.000.000 - 10.000.000 Agustus 10.000.000 - 10.000.000 September 10.000.000 - 10.000.000 Oktober 12.000.000 - 12.000.000 November 12.000.000 - 12.000.000 Desember 12.000.000 - 12.000.000 Total 126.000.000 10.000.000 136.000.000 Karena Tuan B menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada bulan Januari 2025 dan PT Y memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka Tuan B berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2025. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan (B) (%) PPh
Pasal 21
(Rp) Penghasilan Setelah Pajak (Rp) PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Rp) Penghasilan setelah DTP (Rp) Januari 15.000.000 6,00% 900.000 14.100.000 900.000 15.000.000 Februari 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000 Maret 15.000.000 6,00% 900.000 14.100.000 900.000 15.000.000 April 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000 Mei 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000 Juni 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000 Juli 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000 Agustus 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000 September 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000 Oktober 12.000.000 3,00% 360.000 11.640.000 360.000 12.000.000 November 12.000.000 3,00% 360.000 11.640.000 360.000 12.000.000 Desember 12.000.000 480.000 11.520.000 480.000 12.000.000 Total 136.000.000 4.050.000 131.950.000 4.050.000 136.000.000 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2025: Penghasilan bruto setahun Rp 136.000.000,00 Pengurangan: Biaya jabatan setahun maksimal Rp6.000.000,00 Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00 Penghasilan neto setahun Rp 130.000.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun - untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00 - tambahan untuk menikah Rp 4.500.000,00 - ^tambahan untuk 1 tanggungan Rp 4.500.000,00 Rp 63.000.000,00 Penghasilan kena pajak setahun Rp 67.000.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun 5% X Rp 60.000.000,00 Rp 3.000.000,00 15% X Rp 7.000.000,00 Rp 1.050.000,00 Rp 4.050.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2025 Rp 3.570.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2025 Rp 480.000,00 Catatan:
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar:
Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) pada bulan Januari 2025 dan Maret 2025;
Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Februari 2025 dan April 2025 sampai dengan September 2025;
Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) pada bulan Oktober 2025 dan November 2025; dan
Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) pada bulan Desember 2025, merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT Y pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan B.
PT Y membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.
Tuan C baru mulai bekerja sebagai pegawai tetap di PT X (industri sepatu olahraga/KLU 15202) pada bulan Maret 2025. Tuan C berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Tuan C menerima atau memperoleh gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). Pada bulan Oktober 2025, Tuan C menerima bonus yang bersifat tidak tetap sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Rekapitulasi penghasilan Tuan C selama tahun 2025 sebagai berikut: Bulan Penghasilan Tetap Teratur (Rp) Penghasilan Tidak Tetap (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) Maret 9.000.000 - 9.000.000 April 9.000.000 - 9.000.000 Mei 9.000.000 - 9.000.000 Juni 9.000.000 - 9.000.000 Juli 9.000.000 - 9.000.000 Agustus 9.000.000 - 9.000.000 September 9.000.000 - 9.000.000 Oktober 9.000.000 5.000.000 14.000.000 November 9.000.000 - 9.000.000 Desember 9.000.000 - 9.000.000 Total 90.000.000 5.000.000 95.000.000 Karena Tuan C menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada bulan pertama bekerja dan PT X memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka Tuan C berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2025. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan (A) (%) PPh
Pasal 21
(Rp) Penghasilan Setelah Pajak (Rp) PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Rp) Penghasilan setelah DTP (Rp) Maret 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 April 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Mei 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Juni 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Juli 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Agustus 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 September 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Oktober 14.000.000 6,00% 840.000 13.160.000 840.000 14.000.000 November 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Desember 9.000.000 (277.500) 9.000.000 (277.500) 9.000.000 Total 95.000.000 1.822.500 92.900.000 1.822.500 95.000.000 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2025: Penghasilan bruto setahun Rp 95.000.000,00 Pengurangan: Biaya jabatan 9 x Rp 450.000,00 Rp 4.050.000,00 1 x Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 4.550.000,00 Penghasilan neto setahun Rp 90.450.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun - untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00 Rp 54.000.000,00 Penghasilan kena pajak setahun Rp 36.450.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun 5% X Rp 36.450.000,00 Rp 1.822.500,00 Rp 1.822.500,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2025 Rp 2.100.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang lebih dipotong (Rp 277.500,00) Catatan:
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar:
Rp157.500,00 (seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per bulan pada bulan Maret 2025 sampai dengan September 2025 dan November 2025; dan
Rp840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) pada bulan Oktober 2025, merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT X pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan C.
Kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp277.500 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) pada bulan Desember 2025 tidak dikembalikan kepada Tuan C.
PT X membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.
Tuan D bekerja sebagai pegawai tetap di PT W (industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga/KLU 13921) sejak tahun 2021. Tuan D berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Berdasarkan dokumen kontrak/perjanjian kerja dengan PT W, Tuan D menerima atau memperoleh gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah), namun karena Tuan D melakukan tindakan indisipliner, PT W memberikan sanksi penurunan gaji selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur yang diterima atau diperoleh Tuan D selama bulan Januari sampai dengan Maret 2025 sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Rekapitulasi penghasilan Tuan D selama tahun 2025 sebagai berikut: Bulan Penghasilan Tetap Teratur (Rp) Penghasilan Tidak Tetap (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) Januari 9.500.000 - 9.500.000 Februari 9.500.000 - 9.500.000 Maret 9.500.000 - 9.500.000 April 11.000.000 - 11.000.000 Mei 11.000.000 - 11.000.000 Juni 11.000.000 - 11.000.000 Juli 11.000.000 - 11.000.000 Agustus 11.000.000 - 11.000.000 September 11.000.000 - 11.000.000 Oktober 11.000.000 - 11.000.000 November 11.000.000 - 11.000.000 Desember 11.000.000 - 11.000.000 Total 127.500.000 - 127.500.000 Karena berdasarkan kontrak/perjanjian kerja dengan Pemberi Kerja (PT W) Tuan D seharusnya menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada bulan Januari 2025, maka Tuan D tidak berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2025.
Tuan E bekerja sebagai pegawai tidak tetap di PT V (industri furnitur dari kayu/KLU 31001). Pada bulan Juni 2025, Tuan E melakukan pekerjaan perakitan lemari selama 10 (sepuluh) hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan E menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp000.000,00 (lima juta rupiah). Rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari yang diterima atau diperoleh Tuan E atas pekerjaan perakitan lemari yaitu sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Karena Tuan E menerima atau memperoleh upah dengan jumlah rata-rata sehari tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan PT V memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka Tuan E berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterimanya. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan E per hari sebesar 0,5% x Rp500.000,00 = Rp2.500,00. Catatan:
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per hari merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT V pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan E.
PT V membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI