bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, pemerintah dapat memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan, termasuk blended finance yang ditujukan untuk mempercepat transisi energi;
bahwa guna mewujudkan transisi energi yang berkeadilan dan terjangkau serta mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional, perlu memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan untuk percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap, percepatan pengakhiran waktu operasi kontrak perjanjian jual beli listrik pembangkit listrik tenaga uap, dan/atau pengembangan pembangkit energi terbarukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (10) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PERCEPATAN TRANSISI ENERGI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di sektor ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Platform Transisi Energi adalah salah satu dukungan fiskal pemerintah yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dalam rangka mendukung percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap batu bara, percepatan pengakhiran waktu kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik pembangkit listrik tenaga uap batu bara, dan/atau pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap batu bara dan/atau percepatan pengakhiran waktu kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik pembangkit listrik tenaga uap batu bara.
Kerja Sama Pendanaan adalah kerja sama dalam rangka penyediaan sumber dana di luar anggaran pendapatan dan belanja negara untuk membiayai penyediaan dan pelaksanaan transisi energi yang akan dikelola oleh manajer platform.
Perjanjian Kerja Sama Pendanaan adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama Pendanaan antara manajer platform dan pihak ketiga yang memberikan pendanaan.
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin operasi dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha ketenagalistrikan.
Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara yang selanjutnya disingkat PLTU adalah pembangkit listrik tenaga uap yang memanfaatkan sumber energi bahan bakar batu bara.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Komite Pengarah adalah komite yang menjalankan fungsi pengarahan dan fungsi teknis serta sebagai pemberi keputusan tertentu terkait dengan penyediaan dukungan fiskal untuk pengelolaan Platform Transisi Energi.
Manajer Platform adalah pihak yang mendapatkan __ penugasan dari Menteri untuk melaksanakan pengelolaan Platform Transisi Energi.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Badan Usaha Milik Negara.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disingkat PT PLN (Persero) adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT SMI (Persero) adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
Pasal 2
Dalam rangka percepatan transisi energi di sektor Ketenagalistrikan, pemerintah memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kebijakan transisi energi yang berkeadilan dan terjangkau oleh pemerintah, dengan:
pengaturan mekanisme pendanaan dan pembiayaan termasuk blended finance , melalui Platform Transisi Energi;
pemberian dukungan fiskal melalui Platform Transisi Energi; dan
pengaturan mekanisme yang terkoordinasi dan terintegrasi yang diperlukan untuk pengelolaan Platform Transisi Energi.
BAB II
PLATFORM TRANSISI ENERGI
Bagian Kesatu
Sumber Pendanaan Platform Transisi Energi
Pasal 3
Sumber pendanaan Platform Transisi Energi dapat berasal dari:
APBN; dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber pendanaan yang berasal dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dukungan fiskal dalam fasilitas Platform Transisi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukungan fiskal yang diberikan dalam fasilitas Platform Transisi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dana yang diperoleh Manajer Platform berdasarkan:
Kerja Sama Pendanaan dengan:
lembaga keuangan internasional; dan/atau
lembaga/badan lainnya, untuk transisi energi dengan memperhatikan ketentuan mengenai pemenuhan kriteria untuk dapat memanfaatkan fasilitas Platform Transisi Energi dan/atau kegiatan lain yang terkait berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan; dan/atau
kerja sama lainnya selain dari Kerja Sama Pendanaan.
Bagian Kedua
Kriteria Pemanfaatan Platform Transisi Energi
Pasal 4
Fasilitas Platform Transisi Energi dimanfaatkan untuk keperluan:
proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat;
proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat; dan/atau
proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari:
proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mencakup:
proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan yang dikembangkan secara bersamaan sebagai bagian dari proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan yang dikembangkan terpisah dengan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau
proyek pengembangan jaringan tenaga listrik sebagai bagian dari proyek pembangkit energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf b.
Proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b mempertimbangkan kondisi penyediaan ( supply ) dan permintaan ( demand ) listrik.
Pasal 5
Pemanfaatan Platform Transisi Energi untuk proyek PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b harus memenuhi kriteria:
PLTU dimiliki oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau Badan Usaha swasta;
sesuai dengan peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
lainnya yang memperhatikan kebijakan dari Menteri.
Pasal 6
Pemanfaatan Platform Transisi Energi untuk proyek pengembangan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b harus memenuhi kriteria:
termasuk dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar wilayah usaha PT PLN (Persero);
memiliki ketersediaan dukungan teknologi yang telah berjalan dan teruji dalam negeri dan luar negeri untuk pengembangan pembangkit energi terbarukan;
termasuk ke dalam proyek yang dapat dikategorikan sebagai proyek hijau atau proyek kuning berdasarkan dokumen taksonomi hijau Indonesia ( Indonesia Green Taxonomy) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
berkomitmen menerapkan prinsip Environmental, Social, and Corporate Governance (ESG) dalam melaksanakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik; dan/atau
lainnya yang memperhatikan kebijakan dari Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 7
Manajer Platform harus menghitung kebutuhan dukungan fiskal yang diperlukan untuk proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, termasuk analisis risiko fiskal.
Pasal 8
Pemanfaatan atas unit karbon yang dihasilkan dari proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Platform Transisi Energi
Pasal 9
Pengelolaan Platform Transisi Energi bertujuan untuk:
memperoleh dan menyalurkan pembiayaan dari lembaga keuangan internasional dan/atau lembaga/badan lainnya untuk transisi energi;
memperoleh dan menyalurkan dukungan fiskal pemerintah untuk transisi energi; dan
menjaga dan mengoptimalkan kinerja Platform Transisi Energi dalam rangka mendukung transisi energi.
Pengelolaan Platform Transisi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
akuntabilitas, yaitu seluruh kegiatan dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi dapat dipertanggungjawabkan oleh Manajer Platform dan seluruh pihak yang terkait langsung dengan pengelolaan Platform Transisi Energi;
transparansi, yaitu keterbukaan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan Platform Transisi Energi, termasuk pelaksanaan transisi energi dan kegiatan terkait yang dapat diakses oleh publik; dan/atau
terencana, yaitu pengelolaan Platform Transisi Energi direncanakan secara sistematis dengan berlandaskan pada kaidah pengelolaan risiko.
Pasal 10
Untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan tugas pengelolaan Platform Transisi Energi dalam rangka percepatan transisi energi, Menteri:
membentuk Komite Pengarah; dan
memberikan penugasan kepada PT SMI (Persero) sebagai Manajer Platform.
BAB III
KOMITE PENGARAH
Pasal 11
Struktur Komite Pengarah terdiri atas:
ketua;
wakil ketua merangkap anggota; dan
anggota.
Ketua Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas di bidang kebijakan fiskal, termasuk kebijakan pendanaan dan pembiayaan transisi energi.
Wakil Ketua Komite Pengarah merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Anggota Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi madya yang berasal dari unsur:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi; dan
kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal 12
Komite Pengarah memiliki tugas:
menentukan proyek yang akan diajukan untuk memperoleh fasilitas Platform Transisi Energi, termasuk memutuskan prioritas pemanfaatan Platform Transisi Energi;
mengusulkan rekomendasi skema fasilitas Platform Transisi Energi;
mengevaluasi kebijakan dan pengelolaan Platform Transisi Energi serta memberikan arahan dari hasil evaluasi tersebut;
mengoordinasikan penyelesaian permasalahan pengelolaan Platform Transisi Energi; dan
mengembangkan kerja sama lintas kementerian terkait transisi energi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Pengarah memiliki wewenang:
memberikan arahan terkait pengelolaan Platform Transisi Energi untuk memastikan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tujuan dan prinsip pengelolaan Platform Transisi Energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
memberikan masukan terkait opsi penyediaan dukungan fiskal melalui Platform Transisi Energi untuk memastikan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan arahan terkait pelaksanaan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan Platform Transisi Energi; dan
memberikan pertimbangan, masukan, dan/atau persetujuan yang diperlukan oleh Manajer Platform dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi.
Pasal 13
Untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Komite Pengarah, dibentuk:
tim teknis; dan
sekretariat Komite Pengarah.
Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
ketua; dan
anggota.
Ketua tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Staf Ahli Menteri yang melaksanakan tugas di bidang ekonomi makro dan keuangan internasional.
Anggota tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pejabat setingkat pimpinan tinggi pratama dari unsur keanggotaan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat .
Keanggotaan sekretariat Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari unsur pegawai pada unit kerja terkait di lingkungan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki tugas menyelenggarakan dukungan aspek teknis dan substantif kepada Komite Pengarah.
Sekretariat Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas menyelenggarakan dukungan aspek operasional dan administratif kepada Komite Pengarah.
Pasal 14
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dari Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 serta tim teknis dan sekretariat Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bersumber dari:
APBN; dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengalokasian anggaran yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan mekanisme APBN.
Pasal 15
Komite Pengarah mengambil keputusan dalam suatu rapat.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan tata kerja Komite Pengarah, tim teknis, dan sekretariat Komite Pengarah ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
BAB IV
MANAJER PLATFORM
Pasal 17
Manajer Platform memiliki tugas:
melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi;
melakukan asesmen atas permohonan penyediaan fasilitas Platform Transisi Energi;
memberikan rekomendasi kepada Komite Pengarah berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada huruf b;
mencari sumber pendanaan selain APBN yang diperuntukkan bagi Platform Transisi Energi;
menyediakan fasilitas Platform Transisi Energi kepada proyek yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal 6 sesuai dengan keputusan penugasan dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
melakukan evaluasi atas kerja sama dengan pihak ketiga dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Komite Pengarah; dan
memberikan masukan dan/atau pertimbangan kepada Komite Pengarah, dalam hal dibutuhkan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Platform memiliki wewenang:
menerima permohonan penyediaan fasilitas Platform Transisi Energi;
melakukan perjanjian dengan penerima fasilitas Platform Transisi Energi;
meminta laporan dari penerima fasilitas Platform Transisi Energi;
mengadakan, menunjuk, dan/atau melakukan kerja sama dengan pihak ketiga; dan
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan penyediaan fasilitas Platform Transisi Energi.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengelolaan Platform Transisi Energi, Manajer Platform menjalankan fungsi kesekretariatan Manajer Platform.
Fungsi kesekretariatan Manajer Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas menyelenggarakan dukungan aspek operasional dan administratif kepada Manajer Platform.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi kesekretariatan Manajer Platform diatur oleh Manajer Platform.
Pasal 19
Manajer Platform bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan Platform Transisi Energi dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB V
KERJA SAMA PENDANAAN
Pasal 20
Manajer Platform dapat melakukan Kerja Sama Pendanaan dengan:
lembaga keuangan internasional; dan/atau
lembaga/badan lainnya.
Kerja Sama Pendanaan dengan lembaga keuangan internasional dan/atau lembaga/badan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
menciptakan mekanisme blended finance yang terkoordinasi dan terintegrasi dengan memanfaatkan instrumen yang tersedia pada lembaga keuangan internasional atau lembaga/badan lainnya tersebut dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi; dan/atau
meningkatkan kapasitas Platform Transisi Energi melalui sumber lain yang sah untuk mendukung percepatan transisi energi sektor Ketenagalistrikan yang berkeadilan ( just ) dan terjangkau ( affordable ).
Pasal 21
Lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat huruf a meliputi:
lembaga yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional, baik multilateral, regional maupun bilateral;
lembaga yang didirikan oleh satu negara yang memiliki hubungan diplomatik dan/atau perdagangan dengan pemerintah untuk mendukung pembangunan ekonomi secara internasional melalui penyelenggaraan kegiatan pembiayaan pembangunan, termasuk pembiayaan infrastruktur; dan/atau
forum atau program kerja sama multilateral, regional, atau bilateral yang diselenggarakan untuk tujuan yang sejalan dengan tujuan pembentukan Platform Transisi Energi, diantaranya forum kerja sama di bidang pembiayaan perubahan iklim dan/atau pembangunan yang berkelanjutan.
Lembaga/badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b meliputi:
badan layanan umum, baik yang dibentuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang melaksanakan tugas dan fungsi untuk melakukan pengelolaan suatu dana khusus yang peruntukannya mencakup kegiatan penyediaan instrumen pembiayaan;
lembaga atau badan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam rangka mendukung perekonomian dan/atau pembangunan berkelanjutan yang lingkup kegiatannya mencakup penyediaan dan/atau instrumen pembiayaan;
lembaga atau badan yang didirikan di negara yang memiliki hubungan diplomatik dan/atau perdagangan dengan Indonesia, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial, yang mendukung pembiayaan perubahan iklim dan/atau pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan;
lembaga filantropi; dan/atau
funds /dana untuk menyelenggarakan kegiatan di bidang pembiayaan pembangunan, pembiayaan infrastruktur, maupun di bidang perubahan iklim ( climate change ).
Pasal 22
Kerja Sama Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama Pendanaan, serta pembuatan dan penandatanganan perjanjian turunannya atau dokumen turunannya:
yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari perjanjian atau kerja sama pembiayaan yang dilakukan Menteri dengan lembaga keuangan internasional/lembaga/badan lainnya tersebut; dan/atau b. yang dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku pada Manajer Platform dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Perjanjian Kerja Sama Pendanaan dapat pula memuat ketentuan mengenai:
bantuan teknis ( technical assistance ); dan/atau
bantuan dalam bentuk in-kind lainnya.
Penyediaan bantuan teknis ( technical assistance ) atau penyediaan bantuan dalam bentuk in-kind lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk:
mendukung atau membantu penyiapan transaksi dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi berdasarkan Peraturan Menteri ini, termasuk perancangan struktur transaksi pembiayaan kreatif/inovatif dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Platform Transisi Energi;
menyediakan sumber daya manusia, termasuk konsultan dan/atau tenaga ahli, untuk mendukung atau membantu dalam:
penelaahan dan/atau penyiapan terhadap proposal, permohonan, dan/atau dokumen, baik teknik, keuangan maupun hukum;
penyusunan pedoman dan kualifikasi yang perlu dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini;
penyusunan standar yang memenuhi ekspektasi internasional mengenai aspek investasi dan/atau pembiayaan proyek penyediaan infrastruktur sektor Ketenagalistrikan atau energi baru terbarukan lainnya, termasuk pemenuhan persyaratan di bidang lingkungan hidup, social dan tata kelola yang baik ( environmental, social and governance ) dan/atau pemenuhan kriteria dan/atau persyaratan sebagai proyek infrastruktur hijau; dan/atau
mendukung atau membantu pelaksanaan tugas Komite Pengarah; dan/atau
menyediakan bentuk dukungan lainnya dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi. __
Pasal 23
Kerja Sama Pendanaan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Pendanaan yang ditandatangani oleh:
Manajer Platform; dan
pihak yang memiliki kewenangan pada lembaga keuangan internasional dan/atau lembaga/badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
BAB VI
FASILITAS PLATFORM TRANSISI ENERGI
Pasal 24
Jenis fasilitas Platform Transisi Energi yang dapat disediakan oleh Manajer Platform berupa:
fasilitas pinjaman atau bentuk pembiayaan lainnya; dan/atau
fasilitas melalui skema kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha.
Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dukungan pemerintah berupa:
pelaksanaan investasi pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah;
penjaminan pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jaminan pemerintah pusat atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN; dan/atau
dukungan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal.
Imbal hasil untuk pemerintah atas dana dukungan yang disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a maksimal sebesar imbal hasil Surat Utang Negara Seri Benchmark dengan tenor setara jangka waktu investasi atau yang terdekat pada tahun berkenaan.
Penetapan imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah.
Terhadap penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diberikan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Pasal 25
Pihak yang dapat mengajukan permohonan fasilitas Platform Transisi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat adalah:
PT PLN (Persero);
anak perusahaan PT PLN (Persero);
Badan Usaha pemegang perizinan berusaha kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik;
pemegang saham Badan Usaha pemegang perizinan berusaha kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik;
penyandang dana (sponsor) Badan Usaha pemegang perizinan berusaha kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik;
investor; dan/atau
calon penerima fasilitas Platform Transisi Energi terkait lainnya.
Manajer Platform melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk verifikasi pihak pemohon.
Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, Manajer Platform melakukan asesmen atas permohonan penyediaan fasilitas Platform Transisi Energi yang diajukan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Manajer Platform menyampaikan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan rekomendasi dari hasil asesmen tersebut kepada Komite Pengarah.
Komite Pengarah melakukan penelaahan dan pembahasan atas hasil asesmen dan rekomendasi yang disampaikan oleh Manajer Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Dalam rangka penelahaan dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Komite Pengarah dapat mengundang Manajer Platform, PT PLN (Persero), dan/atau pihak lain yang terkait.
Pasal 26
Komite Pengarah menyampaikan rekomendasi putusan atas proyek yang akan mendapatkan fasilitas, termasuk dukungan yang akan diberikan melalui Platform Transisi Energi kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal menyampaikan rekomendasi dari Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Menteri melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal menyampaikan putusan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Manajer Platform.
BAB VII
DUKUNGAN KEPADA MANAJER PLATFORM
Pasal 27
Manajer Platform memanfaatkan dana yang diperoleh dari Kerja Sama Pendanaan untuk kegiatan operasional dan kesekretariatan Manajer Platform dan Komite Pengarah.
Dalam hal pemanfaatan pendanaan dari Kerja Sama Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Menteri dapat memberikan dukungan kepada Manajer Platform melalui pendanaan kegiatan operasional dan kesekretariatan Manajer Platform dan Komite Pengarah.
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penggantian biaya dan/atau margin yang wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dalam pembayaran dana penggantian biaya dan/atau margin yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri selaku Pengguna Anggaran menetapkan pejabat pimpinan tinggi pratama definitif dan berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal yang melaksanakan tugas dan fungsi kebijakan pembiayaan perubahan iklim dan multilateral sebagai KPA.
Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan, Menteri menetapkan 1 (satu) pejabat pimpinan tinggi pratama definitif dan berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal sebagai pelaksana tugas KPA.
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan/atau
masih terisi namun pejabat definif berstatus non pegawai negeri sipil.
Penetapan pejabat pimpinan tinggi pratama sebagai pelaksana tugas KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terisi kembali oleh pejabat definitif yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengajukan usulan alokasi atas penggantian biaya dan/atau margin yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai mekanisme anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan pembayaran penggantian biaya dan/atau margin yang wajar setelah mendapatkan usulan dari Manajer Platform.
Dalam hal diperlukan, KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyesuaikan perhitungan penggantian biaya dan/atau margin yang wajar dengan mempertimbangkan kinerja Manajer Platform.
Pembayaran dana penggantian biaya dan/atau margin yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Pembayaran dana penggantian biaya dan/atau margin yang wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (9) dilaksanakan berdasarkan hasil reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 29
Manajer Platform menyusun laporan pengelolaan Platform Transisi Energi setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
rincian jumlah dan penerima fasilitas yang disalurkan melalui Platform Transisi Energi;
bentuk fasilitas yang telah diberikan oleh Manajer Platform;
kegiatan yang dilakukan untuk mendukung pengelolaan Platform Transisi Energi dan efektivitas pelaksanaan transisi energi;
pelaksanaan Kerja Sama Pendanaan, termasuk hasil evaluasi atas kerja sama dengan pihak ketiga; dan
hal lain yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Pendanaan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 30
Menteri melalui Komite Pengarah melakukan evaluasi kebijakan dan pengelolaan Platform Transisi Energi terhadap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Pasal 31
Komite Pengarah dan Manajer Platform menyusun laporan kegiatan operasional masing-masing sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
kegiatan yang dilaksanakan menggunakan APBN dan/atau sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
rincian penggunaan pendanaan yang bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); dan
hal lain yang perlu untuk dilaporkan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 32
Menteri melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal melakukan evaluasi operasional Platform Transisi Energi terhadap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, segala perikatan/perjanjian/kesepakatan bersama yang telah dibuat oleh PT SMI (Persero) dalam kaitannya dengan penugasan kepada PT SMI (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 275/KMK.010/2022 tentang Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur dalam rangka Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan untuk Percepatan Transisi Energi di sektor Ketenagalistrikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perikatan/perjanjian/kesepakatan bersama tersebut.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA