PP 53 TAHUN 2020 - Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur | JDIH Kementerian Keuangan