Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan pedoman penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 197/PMK.04/2016. Penyempurnaan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem elektronik serta kebutuhan pengumpulan data dan informasi keuangan dari pelaku kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) UU Kepabeanan dan Pasal 16A ayat (4) UU Cukai.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan definisi istilah penting seperti importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara/berikat, pengusaha pabrik, penyalur, pembukuan, pencatatan, laporan keuangan, dokumen, data elektronik, dan pejabat bea dan cukai.
Kewajiban Pembukuan
Orang atau badan yang melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai seperti importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan, pengusaha jasa kepabeanan, pengusaha pabrik, penyalur, dan pengguna barang kena cukai dengan fasilitas pembebasan cukai wajib menyelenggarakan pembukuan.
Kewajiban Pencatatan
Pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang memiliki izin wajib melakukan pencatatan, meskipun dikecualikan dari kewajiban pembukuan.
Tata Cara Pembukuan
Pembukuan harus diselenggarakan dengan baik dan menggambarkan keadaan usaha yang sebenarnya, minimal mencakup catatan harta, utang, modal, pendapatan, biaya, dan sediaan barang. Pembukuan harus dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, dan bahasa Indonesia, kecuali diizinkan menggunakan mata uang dan bahasa asing.
Laporan Keuangan
Pembukuan diikhtisarkan dalam laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan Indonesia, minimal sekali dalam setahun, dan dapat dibuat secara kertas atau elektronik dengan tanda tangan pejabat berwenang.
Sanksi
Orang yang tidak menyelenggarakan pembukuan atau tidak memenuhi tata cara pembukuan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan.
Permintaan Laporan Keuangan
Direktur yang bertugas di bidang audit kepabeanan dan cukai dapat meminta laporan keuangan berdasarkan manajemen risiko kepada unit teknis atau platform informasi lain. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta laporan keuangan untuk kepentingan pelayanan, pemberian fasilitas, pengawasan, dan audit.
Prosedur Penyerahan Laporan Keuangan
Permintaan laporan keuangan harus disampaikan secara langsung, melalui jasa pengiriman, media elektronik, atau sistem komputer pelayanan. Laporan keuangan wajib diserahkan paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat permintaan.
Tindak Lanjut Jika Tidak Menyerahkan Laporan Keuangan
Jika tidak menyerahkan laporan keuangan tepat waktu, diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1), kemudian Surat Peringatan Kedua (SP2). Jika tetap tidak dipenuhi, dilakukan pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Pemblokiran dapat dibuka setelah laporan diserahkan.
Pengalihan dan Penyimpanan Dokumen
Buku, catatan, dokumen, surat, dan laporan keuangan dapat dialihkan ke bentuk data elektronik dengan legalisasi sesuai ketentuan. Semua dokumen dan data elektronik wajib disimpan selama 10 tahun di tempat usaha atau tempat penyimpanan khusus di Indonesia dengan sistem yang menjamin keandalan data.
Pencabutan Peraturan Lama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini mulai berlaku.
Lampiran
Memuat contoh format surat permintaan informasi laporan keuangan, permintaan laporan keuangan, surat peringatan pertama, dan surat peringatan kedua beserta petunjuk pengisian.