DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea telah menyepakati Nata Kesepahaman tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal untuk Memfasilitasi Penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas (Memorandum of Understanding Between the Directorate General of Customs and Excise, the Indonesia National Single Window Agency, Ministry of Finance the Republic _Indonesia; _ The Directorate General of Foreign Trade, Ministry of Trade of the Republic of Indonesia and Korea Customs Service of the Republic of Korea on Electronic Certificate of Origin Data Exchange to Facilitate the Free Trade Agreement _Implementation); _ c. bahwa untuk mengimplementasikan Article 3.25 Chapter Rules of Origin dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea terkait pengembangan Electronic Origin Data Exchange System dalam kerangka Mengingat Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea telah menyepakati untuk memulai pengembangan Electronic Origin Data Exchange _System; _ d. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari Republik Korea sehubungan dengan diimplementasikannya Electronic Origin Data Exchange System dalam kerangka Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea yang telah disepakati pada pertemuan the 1 ^st Meeting of Committee on Customs and Trade Facilitation, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea {Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6818); Menetapkan 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1447);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1447), diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 27 dan angka 30 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 2. Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB. 7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
penyelenggara kawasan berikat;
penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;
pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;
penyelenggara gudang berikat;
penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau
pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat. 9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
penyelenggara PLB;
penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB. 10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
Badan U saha KEK; a tau b. Pelaku Usaha di KEK. 11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. 12. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFITZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP. 13. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK. 14. Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasiah produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO). 15. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi, dan dokumen lain terkait yang dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama oleh pejabat bea dan cukai. 16. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 17. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesua1 dengan Undang-Undang Kepabeanan. 18. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 19. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea untuk menentukan negara asal barang. 20. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. 21. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
Barang Originating adalah Ketentuan Asal Barang Kemitraan Ekonomi barang yang memenuhi berdasarkan Perjanjian Komprehensif antara Pemerintah Republik Republik Korea. Indonesia dan Pemerintah Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan mengenai:
barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained a tau _produced); _ b. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non- originating terse but harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification ( CTC);
barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; atau
kombinasi dari setiap kriteria tersebut. Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin) Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea yang selanjutnya disebut SKA Form KI-CEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form KI-CEPA atas barang yang akan diekspor. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form KI- CEPA yang berisi petunjuk pengisian SKA Form KI- CEPA. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. Surat Keterangan Asal Elektronik Form KI-CEPA yang selanjutnya disebut e-Form KI-CEPA adalah SKA Form KI-CEPA yang disusun berdasarkan panduan dan spesifikasi yang disepakati oleh Negara Anggota dan dikirim secara elektronik.
Non-Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (selain Negara Anggota). 31. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat. 32. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form KI-CEPA. 33. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di negara penerbit SKA Form KI-CEPA untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau keabsahan SKA Form KI-CEPA. 34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 35. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 36. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANT ARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA KETENTUAN ASAL BARANG DAN PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG A. KETENTUAN ASAL BARANG I. KRITERIA ASAL BARANG (ORIGIN CRITERIA) Kriteria asal barang (origin criteria) skema Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea meliputi:
Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced). Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau produced yakni sebagai berikut:
tanaman dan produk tanaman yang tumbuh dan dipanen di 1 (satu) Negara Anggota;
binatang hidup yang dilahirkan dan dibesarkan di 1 (satu) Negara Anggota;
produk/barang yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b;
produk/barang hasil berburu atau memerangkap di daratan, atau hasil memancing atau budi daya air yang dilakukan di perairan atau di laut teritorial dari 1 (satu) Negara Anggota;
mineral dan produk alam lainnya, yang tidak termasuk pada huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dari wilayah 1 (satu) Negara Anggota;
produk dari penangkapan ikan di laut dan hewan laut lainnya dari laut, dasar laut, atau bawah laut di luar wilayah perairan 1 (satu) Negara Anggota menggunakan kapal yang terdaftar di 1 (satu) Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut, dengan ketentuan bahwa Negara Anggota tersebut memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, atau bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasional;
produk yang diproses atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di 1 (satu) Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf f;
produk, yang diambil oleh Negara Anggota atau orang di Negara Anggota, yang berasal dari dasar laut atau bawah laut di luar wilayah perairan Negara Anggota, sepanjang Negara Anggota tersebut memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, atau bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasional;
barang yang diambil dari luar angkasa yang diambil oleh 1 (satu) Negara Anggota;
barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dipakai atau diperbaiki atau dikembalikan kepada fungsi semula dan hanya cocok untuk dibuang atau diambil bagiannya untuk dijadikan bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang;
sisa dan scrap yang berasal dari:
proses produksi di 1 (satu) Negara Anggota; atau
barang bekas yang dikumpulkan di 1 (satu) Negara Anggota, yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku,dan 1. barang yang diproduksi atau diperoleh di 1 (satu) Negara Anggota hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf k. 2. Barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating yang berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota (produced exclusively). 3. Barang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Annex 3-A Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, meliputi:
Regional Value Content/ Qualifying Value Content (RVC/QVC) Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non- Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional atau bilateral (RVC/ QVC) paling sedikit sejumlah nilai tertentu dari Free-on-Board (FOB) barang yang dihasilkan yang dinyatakan dalam persentase, dan dihitung dengan menggunakan metode:
nilai CIF pada saat importasi bahan, bagian a tau barang; atau
harga pasti yang dibayarkan paling awal ( earliest ascertain price paid) untuk bahan, bagian atau barang yang tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota di mana pengerjaan atau pengolahan dilakukan;
Change in Tariff Classification (CTC) Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non- Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) yang meliputi:
Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bah atau perubahan pada 2 (dua) digit pertama Harmonized System (HS);
Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pos atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama Harmonized System (HS); atau
Change in Sub Tariff Heading (CTSH), yaitu perubahan subpos atau perubahan pada 6 (enam) digit pertama Harmonized System (HS). c. Specific Manufacturing or Processing Operation Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non- Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami suatu proses pabrikasi atau operasional tertentu. Jenis kriteria asal barang ( origin criteria) dalam daftar PSR terdiri dari:
tunggal, yaitu suatu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu) kriteria asal barang. Contoh :
91 _(RVC/QVC40); _ 2) alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu. Contoh :
10 (CC or RVC/ QVC 40);
Perlakuan untuk barang tertentu (treatment for certain goods) berdasarkan Rule 6 of Annex 3 to the Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments of the Republic of Korea and the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN-Korea FTA) dan the Exchange of Notes between the Republic of Korea and the ASEAN Member Countries regarding the Implementation and Monitoring of Rule 6 dated 27 February 2009, barang tertentu dianggap originating walaupun proses produksi dilakukan di luar wilayah Republik Korea dan negara-negara ASEAN (Contoh: Kaesong Industrial Complex yang berlokasi di Korea Utara), di mana bahan baku diekspor dari Negara Anggota dan selanjutnya Negara Anggota tersebut mengimpor kembali. Penerapan ketentuan ini, termasuk daftar barang dan prosedur khusus terkait ketentuan ini akan dilakukan berdasarkan persetujuan negara anggota dalam Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea. Daftar barang tertentu yang tercantum dalam ketentuan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea dapat diubah melalui exchange of notes dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini atau sesuai kesepakatan antar 1 Negara Anggota. II. KETENTUAN LAIN TERKAIT KRITERIA ASAL BARANG 1. Akumulasi Kecuali ditentukan lain, Barang Originating dari suatu Negara Anggota yang digunakan di wilayah Negara Anggota lain sebagai bahan baku produk jadi yang memenuhi persyaratan untuk diberikan Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai Barang Originating dari negara di mana dilakukan proses pengerJaan atau pengolahan produkjadi tersebut. 2. Non-qualifying Operations a. Barang di wilayah suatu Negara Anggota, tidak dapat dianggap originating dalam hal dilakukan proses di bawah ini baik secara tunggal maupun kombinasi, yaitu:
proses pengawetan untuk memastikan barang dalam kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan;
perubahan kemasan, pembongkaran dan perakitan kemasan;
pencucian, pembersihan, penghilangan debu, karat, minyak, cat atau pelapis lainnya secara sederhana;
penyetrikaan a tau pengepresan tekstil;
proses pengecatan dan pemolesan sederhana;
pengupasan, pemucatan total maupun parsial, pemolesan, dan pengglasiran serealia dan beras;
proses pewarnaan dan pembentukan gumpalan gula;
pengupasan, pengerasan, atau penghilangan cangkang secara sederhana;
peruncingan, penggilingan sederhana, atau pemotongan sederhana;
pemilahan, penyaringan, penyortiran, pengklasifi.kasian, penggolongan, pencocokan;
pengemasan sederhana dalam botol, kaleng, termos, tas, koper, kotak, pemasangan pada kartu atau papan dan proses pengemasan sederhana lainnya;
pembubuhan atau pencetakan tanda, label, logo, dan tanda pembeda lainnya pada produk atau kemasannya;
pencampuran produk secara sederhana, baik dari jenis yang berbeda maupun tidak;
perakitan sederhana bagian untuk menjadi barang jadi atau penguraian sederhana atas produk menjadi bagian-bagiannya;
uji dan/atau kalibrasi sederhana; dan/atau
penyembelihan hewan. Catatan: a) Istilah "sederhana" secara umum menggambarkan suatu aktivitas yang tidak memerlukan keahlian khusus, mesin, peralatan atau perlengkapan yang diproduksi atau dipasang khusus untuk aktivitas terse but. b) Namun, pencampuran sederhana tidak termasuk reaksi kimia. Reaksi kimia berarti suatu proses (termasuk proses biokimia) yang menghasilkan suatu molekul dengan struktur baru dengan cara memutuskan ikatan intramolekular dan membentuk ikatan intramolekular baru, atau dengan mengubah susunan spasial atom dalam suatu molekul. c) Penyembelihan berarti membunuh binatang dengan cara tertentu termasuk proses selanjutnya seperti pemotongan, pendinginan, pembekuan, penggaraman, pengeringan atau pengasapan untuk tujuan pengawetan untuk keperluan penyimpanan dan pengangkutan. b. Keasalan suatu barang tidak berubah sepanjang hanya mengalami proses/ pengerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a. 3. Intermediate Goods Ketentuan terkait intermediate goods hanya berlaku untuk proses produksi barang jadi yang dilakukan dalam satu Negara Anggota, dengan ketentuan sebagai berikut: a) Dalam hal suatu Barang Originating digunakan sebagai bahan dalam proses produksi Barang Originating lainnya, maka Bahan Non-Originating yang terdapat dalam Barang Originating yang pertama tidak diperhitungkan dalam penentuan status originating atas Barang Originating yang terakhir. b) Dalam hal Barang Non-Originating digunakan dalam produksi barang jadi dalam satu Negara Anggota, penghitungan VOM barang jadi tersebut mencakup Bahan Originating yang terkandung dalam Barang Non-Originating. c) Dalam hal Barang Non-Originating digunakan dalam produksi barang jadi dalam satu Negara Anggota, penghitungan VNM barang jadi tersebut hanya atas Bahan Non-Originating yang terkandung dalam Barang Non- Originating. 4. De Minimis a. Barang dalam daftar PSR yang tidak mengalami perubahan klasifikasi harus dianggap originating dalam hal:
untuk barang selain yang diatur dalam HS Bab 50 sampai dengan Bab 63, nilai semua Bahan Non- Originating yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasifikasi yang dipersyaratkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total FOB barang;
untuk barang yang diatur dalam HS Bab 50 sampai dengan Bab 63, berat semua Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasifikasi yang dipersyaratkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total berat barang.
Nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) harus dimasukkan dalam komponen Bahan Non-Originating untuk keperluan perhitungan RVC/QVC barang. 5. Perlakuan Terhadap Kemasan dan Bahan Pengemas a. Untuk barang yang menggunakan kriteria asal barang RVC/QVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus ikut dihitung sebagai komponen barang dalam RVC/QVC apabila pengemas tersebut dianggap membentuk keseluruhan barang. Dalam hal ketentuan pada huruf a tidak dapat diterapkan, pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifi.kasikan dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanjang kriteria asal barang yang digunakan adalah CTC. c. Kontainer dan pengemas yang khusus digunakan untuk tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan untuk penentuan keasalan barang. 6. Aksesoris, Spare Part, dan Peralatan a. Aksesoris standar, spare parts, dan peralatan dari barang jadi yang dikirimkan bersama dengan barang jadi tersebut harus dianggap originating apabila barang jadi merupakan Barang Originating dan harus diabaikan dalam penentuan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) CTC atas Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi barang jadi, sepanjang:
aksesoris, spare parts, dan peralatan tersebut diklasifi.kasikan bersama dengan barang dan tidak dalam invoice yang terpisah; dan
jumlah dan nilai aksesoris, spare parts, dan peralatan tersebut wajar. b. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang (origin criteria) RVC/QVC, nilai aksesoris, spare parts, dan peralatan harus diperhitungkan sebagai Bahan Originating maupun Bahan Non-Originating dalam perhitungan RVC/QVC. 7. Elemen Netral (Neutral Elements) Dalam menentukan apakah suatu barang merupakan Barang Originating, barang-barang di bawah ini yang digunakan dalam proses produksi dan tidak tergabung dengan barangnya, tidak perlu ditentukan keasalan barangnya, yaitu:
bahan bakar dan energi;
tools, dies, dan _moulds; _ c. spare parts dan bahan yang digunakan untuk pemeliharaan peralatan dan gedung;
pelumas, gemuk, bahan kompon dan bahan lain yang digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk mengoperasikan peralatan dan gedung;
sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, dan perlengkapan dan peralatan keamanan;
perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan untuk menguji atau memeriksa barang; dan
barang lain yang tidak tergabung dengan barang tetapi digunakan pada produksi barang tersebut, yang dapat ditunjukkan sebagai bagian dari produksi.
Barang atau bahan baku identik dan dapat dipertukarkan a. Dalam hal Bahan Originating dan Bahan Non-Originating yang identik dan dapat dipertukarkan digunakan dalam proses produksi suatu barang, metode yang dapat digunakan untuk menentukan keasalan barang meliputi:
pemisahan fisik Bahan Originating dan Bahan Non- Originating yang identik dan dapat dipertukarkan; atau
penggunaan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum atas manajemen persediaan yang berlaku di Negara Anggota pengekspor. b. Dalam hal keputusan metode manajemen persediaan telah diambil maka metode tersebut wajib digunakan sepanjang tahun fiskal. III. PENCANTUMAN KODE FASILITAS PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA, SERTA NOMOR REFERENSI DAN TANGGAL SKA FORMKI-CEPA 1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Importir wajib mengisi:
kode fasilitas 72; dan
nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemberitahuan Pabean. 2. Pengisian pada Pemberitahuan lmpor Barang untuk ditimbun di TPB (BC 2.3) Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha TPB mengisi: a) kode fasilitas 72; dan b) nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, secara benar dalam dokumen BC 2.3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean. 3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang Impor di PLB (BC 1.6) Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha PLB mengisi: a) kode fasilitas 72; dan b) nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, secara benar pada dokumen BC 1.6 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengena1 Pusat Logistik Berikat. 4. Pengisian pada PPFTZ-01 Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini mengisi: a) kode fasilitas 72; dan b) nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, secara benar pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pengisian pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK: a) dalam hal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean hanya menggunakan skema Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 72, nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor" PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean; b) dalam hal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean menggunakan skema Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 72 dan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor" PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean. IV. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM KI-CEPA 1. Exporter's name and address:
Importer's name and address: Reference No.: KOREA - INDONESIA COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT CERTIFICATE OF ORIGIN (Combined Declaration and Certificate) FORM KI-CEPA Issued in _____ (Country) (see Overleaf Notes) 3. Means of transport and route (as far as 4. Remarks: known): Departure Date: Vessel/Flight/Train/Vehicle No.: Port of loading: Port of discharge:
Item 6.Description number goods of 7.HS code (Six digit code) 8.Origin criterion 9. Gross weight or other measurements 10. Number and date of invoice (including number and type package, and quantity) of 11. Declaration by the exporter: The undersigned hereby declares that the above details and statement are correct, that all the goods were produced in (Country) and that they comply with the origin requirements specified in the Korea-Indonesia Comprehensive Economic Partnership Agreement for the goods exported to (Importing Country) (Place and date, signature of authorized signatory) and FOB Value (only when RVC / QVC criterion is used) 12. Certification: It is hereby certified that the information herein is correct and that the goods described comply with the origin requirements specified in the Korea- Indonesia Comprehensive Economic Partnership Agreement. (Place and date, signature and stamp of issuing body) OVERLEAF NOTES 1. Parties which accept this form for purpose of preferential tariff treatment under the KOREA-INDONESIA Comprehensive Economic Partnership Agreement (KICEPA) are REPUBLIC OF KOREA and REPUBLIC OF INDONESIA.
CONDITIONS: To enjoy preferential tariff treatment under the KICEPA, goods sent to a Party listed above: (i) must fall within a description of goods eligible for concessions in the importing Party; (ii) must comply with the consignment conditions in accordance with Article 3.9 (Direct Consignment); and (iii) must comply with the origin criteria in Chapter 3 (Rules of Origin and Origin Procedures). Reference No.: Serial number of Certificate of Origin assigned by the issuing body. Box 1 Box2 Box3 Box4 Box 5 Box6 Box 7 Box 8 State the full legal name and address (including country) of the exporter. State the full legal name and address (including country) of the importer. Complete the means of transport and route and specify the departure date, transport vehicle No., port of loading, and port of discharge. Any additional information may be included. However, in the following conditions, the remarks shall be as follows: Condition Remark A good is invoiced by a non-Party "NON-PARTY INVOICING" and operator indicating the full legal name and country of the operator that issues the invoice A Certificate of Origin is issued "ISSUED RETROACTIVELY" retroactively A Certified true copy is issued "CERTIFIED TRUE COPY" State the serial number. Provide a full description of each good. The description should be sufficiently detailed to enable the goods to be identified by the Customs Officers examining them and relate them to the invoice description. The number and kind of packages, and quantity shall be specified. If the goods are not packed, state "IN BULK". For each good described in Box 6, identify HS Code to six digits. The HS Code shall be that of the importing Party. The exporter must indicate in Box 8 the origin criteria on the basis of which he claims that the goods qualify for preferential tariff treatment, in the manner shown in the following table: Origin Criterion Insert in box 8 (a) Goods wholly obtained or produced entirely in the territory of the "WO" exporting Party (b) Goods produced entirely in the territory of the exporting party exclusively from materials whose origin conforms to "PE" Chapter 3 (Rules of Origin and Origin Procedures). Box9 Box 10 Box 11 Box 12 Origin Criterion Insert in box 8 (c) Goods satisfying the Product Specific Rules - Change in Tariff Classification "CC" / "CTH" / "CTSH" - Regional / Qualifying Value Content "RVC/QVC40" - Change in Tariff Classification or "CC" / "CTH" / "CTSH" or Regional / Qualifying Value Content "RVC/QVC40" - Others "CC ex" / "CTH ex" / "CTSH ex" or "RVC/QVC40" (d) Goods satisfying Article 3.5 "Article 3.5" (Treatment for Certain Goods) When the good is subject to a Regional/Qualifying Value Content (RVC/QVC) requirement, indicate "BD" if the RVC/QVC is calculated according to the build down method or "BU" if the RVC/QVC is calculated according to the build-up method. Gross weight in Kilos should be shown here. Other units of measurement e.g. volume which would indicate exact quantities may be used when customary. Invoice number and date of invoice should be shown here. In case where a good is invoiced by a non-Party operator and the number and date of the commercial invoice is unknown, the number and date of the original commercial invoice, issued in the exporting Party, shall be indicated in this box. This box shall be completed, signed and, dated by the exporter or producer. This box shall be completed, signed, dated, and stamped by the authorized person of the competent authority or issuing body. Note: The instructions hereon are only used for purposes of reference to complete the Certificate of Origin, and thus do not have to be reproduced or printed in the overleaf page. Certificate of Origin (Additional Pages) ORIGINAL (Duplicate/Triplicate) Reference No. 5. Item number 6. Description of 7. HS code (Six digit code) 8. Origin criterion 9. Gross weight or other measurements and FOB Value 10. Number and goods (including number and type of package, and quantity) 11. Declaration by the exporter: The undersigned hereby declares that the above details and statement are correct, that all the goods were produced in (Country) and that they comply with the origin requirements specified in the KICEPA for the goods exported to (Importing Country) Place and date, signature of authorized signatory (only when RVC/QVC criterion is used) 1 Certification: date of invoice It is hereby certified that the information herein is correct and that the goods described comply with the origin requirements specified in the Korea- Indonesia CEPA. Place and date, signature and stamp of issuing body B. PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF PREFERENSI ATAS IMPOR BARANG UNTUK DIPAKAI DARI TPB DAN PLB, ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS KE TLDDP, DAN ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KEK KE TLDDP I. PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF PREFERENSI ATAS IMPOR BARANG UNTUK DIPAKAI DARI TPB Dalam rangka penelitian ketentuan asal barang untuk pengenaan tarif preferensi atas impor barang untuk dipakai dari TPB, pemasukan barang ke TPB yang menggunakan SKA Form KI-CEPA berlaku ketentuan:
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3, melakukan penelitian terhadap SKA Form KI-CEPA, hasil cetak dokumen BC 2.3, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean. b. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
menerima SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau
menolak SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB.
Dalam hal SKA Form KI-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP. d. Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, maka Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi. e. SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika:
jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive _Check; _ 2) informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; atau
jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/atau informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form KI-CEPA.
Dalam hal SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB.
KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI TPB KE TPB LAINNYA Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk Diangkut dari TPB ke TPB Lainnya (BC 2. 7) dan Penyerahan Dokumen BC 2.3. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha TPB wajib:
pada dokumen BC 2.7 mencantumkan informasi berupa:
nomor dan tanggal dokumen BC 2.3 yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA;
informasi "Penyerahan BKP"; dan
nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean;
menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2. 7, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2. 7; dan
dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan.
KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI TPB KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari TPB untuk Diimpor untuk Dipakai (BC 5) dan penyerahan dokumen BC 2.3:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha TPB wajib mengisi:
kode fasilitas 72; dan
nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA; secara benar pada dokumen BC 2.5 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean;
Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.5; dan
dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan. II. PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF PREFERENSI ATAS IMPOR BARANG UNTUK DIPAKAI DARI PLB Dalam rangka penelitian ketentuan asal barang untuk pengenaan tarif preferensi atas impor barang untuk dipakai dari PLB, pemasukan barang ke PLB yang menggunakan SKA Form KI-CEPA berlaku ketentuan:
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6, melakukan penelitian terhadap SKA Form KI-CEPA, hasil cetak dokumen BC 1.6, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean. b. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
menerima SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau
menolak SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha PLB. c. Dalam hal SKA Form KI-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP. d. Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI- CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi. e. SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika:
jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive _Check; _ 2) informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; atau
jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/atau informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form KI-CEPA.
Dalam hal SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha PLB.
KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI PLB KE PLB LAINNYA Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk Diangkut dari PLB ke PLB Lainnya (BC 2.7) dan Penyerahan Dokumen BC 6. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
pada dokumen BC 2.7 mencantumkan informasi berupa:
Nomor dan tanggal dokumen BC 1.6 yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA;
informasi "Penyerahan BKP"; dan
Nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, secara benar pada dokumen BC 2. 7 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean;
menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6, kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2. 7 pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2. 7; dan
dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan.
KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI PLB KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari PLB (BC 8) dan Penyerahan Dokumen BC 1.6:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Importir wajib mengisi:
Kade fasilitas 72; dan
Nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, secara benar pada dokumen BC 2.8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pusat Logistik Berikat;
Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.8, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.8; dan
dalam hal Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.8 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan. III. PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF PREFERENSI ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS KE TLDDP Dalam rangka penelitian ketentuan asal barang untuk pengenaan tarif preferensi atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP, pemasukan barang ke Kawasan Bebas yang menggunakan SKA Form KI-CEPA berlaku ketentuan:
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan melakukan penelitian terhadap SKA Form KI-CEPA, hasil cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean. b. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
menerima SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ- 01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ- 01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau
menolak SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ- 01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ- 01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada pengusaha di Kawasan Bebas. c. Dalam hal SKA Form KI-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP. d. Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi.
SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika:
jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive _Check; _ 2) informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; atau
jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/atau informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Fonn KI-CEPA. f. Dalam hal SKA Fonn KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Fonn KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada pengusaha di Kawasan Bebas. Untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP (impor untuk dipakai) yang pemasukannya ke Kawasan Bebas menggunakan SKA Fonn KI-CEPA, berlaku ketentuan:
Barang dari Kawasan Bebas yang dikeluarkan ke TLDDP dapat diberikan Tarif Preferensi sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut telah diberikan persetujuan penggunaan Tarif Preferensi oleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas. b. Ketentuan peng1s1an Pemberitahuan Pabean PPFTZ-01 Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dan penyerahan dokumen PPFTZ-01 pemasukan ke Kawasan Bebas:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini wajib mengisi: a) kode fasilitas 72; dan b) nomor referensi dan tanggal SKA Fonn KI-CEPA secara benar pada dokumen PPFTZ-01 pengeluaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) wajib menyerahkan dokumen PPFTZ-01 pemasukan yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen PPFTZ-01 pengeluaran; dan
dalam hal pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan dokumen PPFTZ-01 pemasukan yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran sebagaimana dimaksud pada angka 2), Tarif Preferensi tidak diberikan. c. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran melakukan pengecekan di SKP dan mencocokkan dokumen PPFTZ-01 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dengan dokumen PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Be bas. d. Dalam hal barang yang tercantum dalam dokumen PPFTZ-01 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP tidak dapat dibuktikan berasal dari dokumen PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas yang telah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan, Tarif Preferensi tidak diberikan. e. Dalam hal Tarif Preferensi diberikan, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran memberi tanda/mencatatkan jumlah barang yang dikeluarkan dalam SKP. IV. PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF PREFERENSI ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KEK KE TLDDP Dalam rangka penelitian ketentuan asal barang untuk pengenaan tarif preferensi atas pengeluaran barang KEK KE TLDDP, pemasukan barang ke KEK yang menggunakan SKA Form KI-CEPA berlaku ketentuan:
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean, melakukan penelitian terhadap SKA Form KI-CEPA dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean. b. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
menerima SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau
menolak SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK. c. Dalam hal SKA Form KI-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi pada SKP. d. Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi.
SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika:
jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive _Check; _ 2) informasi tambahan tidak disampaikan dalamjangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; atau
jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/atau informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form KI-CEPA. f. Dalam hal SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI KEK KE KEK LAINNYA, TPB, ATAU KAWASAN BEBAS Ketentuan pengisian PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas, dan penyerahan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib:
mencantumkan secara benar nomor dan tanggal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI- CEPA pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas lmpor", pada kolom "Referensi Dokumen Asal" PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas;
mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor";
menyerahkan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas pada tanggal yang sama dengan pengajuan PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas; dan
dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK tidak menyerahkan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada huruf c, Tarif Preferensi tidak diberikan.
KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI KEK KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan pengisian PPKEK pengeluaran ke TLDDP dan penyerahan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK:
dalam hal PPKEK pengeluaran ke TLDDP hanya menggunakan skema Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea wajib mencantumkan secara benar: a) nomor dan tanggal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor", pada kolom "Referensi Dokumen Asal" PPKEK pengeluaran ke TLDDP; dan b) kode fasilitas 72, nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor'' PPKEK pengeluaran ke TLDDP, 2) dalam hal PPKEK pengeluaran ke TLDDP menggunakan skema Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar: a) nomor dan tanggal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA pada kolom K.1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor", pada kolom "Referensi Dokumen Asal" PPKEK pengeluaran ke TLDDP; dan b) kode fasilitas 72 dan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA, pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor'' PPKEK pengeluaran ke TLDDP;
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pengeluaran ke TLDDP pada tanggal yang sama dengan pengajuan PPKEK pengeluaran ke TLDDP; dan
dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI