Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2023 disusun untuk menyesuaikan pedoman penyelenggaraan akuntansi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas) dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan bertujuan memberikan petunjuk teknis akuntansi yang transparan, akuntabel, dan konsisten dalam pengelolaan PNBP Migas, termasuk penghitungan, pencadangan, pemindahbukuan, dan pelaporan keuangan terkait.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- PNBP Migas meliputi PNBP Sumber Daya Alam Migas (hasil eksploitasi) dan PNBP Migas Lainnya (pendapatan lain terkait usaha hulu Migas).
- Petunjuk teknis mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur laporan keuangan seperti aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban.
- Pengelolaan PNBP Migas dilakukan oleh Satker PNBP Migas sebagai entitas akuntansi.
-
Akuntansi Piutang
- Piutang jangka pendek dan panjang diakui berdasarkan hak tagih pemerintah, dengan pengukuran menggunakan nilai nominal dan penyesuaian kurs valuta asing.
- Penyisihan piutang tidak tertagih dilakukan berdasarkan kualitas piutang (lancar, kurang lancar, diragukan, macet) dengan persentase penyisihan yang ditetapkan.
- Pengakuan piutang overlifting dan denda dilakukan dengan prosedur khusus, termasuk estimasi dan penyesuaian.
-
Akuntansi Kewajiban
- Kewajiban jangka pendek diakui berdasarkan tagihan yang telah diverifikasi, meliputi utang kepada badan usaha dan instansi pemerintah.
- Pengukuran kewajiban menggunakan nilai nominal tagihan dengan penyesuaian kurs valuta asing.
- Pengakuan kewajiban underlifting dan estimasi dilakukan secara netto dengan pengakuan pendapatan dan beban secara bruto.
-
Akuntansi Ekuitas
- Ekuitas merupakan selisih antara aset dan kewajiban, disajikan dalam neraca dan laporan perubahan ekuitas.
-
Akuntansi Pendapatan
- Pendapatan PNBP Migas disajikan dalam laporan operasional (basis akrual) dan laporan realisasi anggaran (basis kas).
- Pendapatan meliputi bagian negara, penjualan minyak mentah DMO, bonus, transfer aset, denda, bunga, dan penalti.
- Pengakuan pendapatan operasional dilakukan saat hak negara ditetapkan, sedangkan pendapatan realisasi anggaran diakui saat kas diterima.
- Pemisahan pendapatan antara PNBP SDA Migas dan PNBP Migas Lainnya diatur secara rinci.
-
Akuntansi Beban
- Beban meliputi beban pihak ketiga dari kewajiban pemerintah dan beban penyisihan piutang tidak tertagih.
- Pengakuan beban dilakukan saat timbul kewajiban atau konsumsi aset.
-
Pemindahbukuan dan Pencadangan Dana Rekening Minyak dan Gas Bumi
- Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening penampungan sementara penerimaan Migas dalam valuta asing.
- Dana di rekening ini harus dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Negara (KUN) setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah.
- Pencadangan dana dilakukan untuk pembayaran kewajiban pemerintah dan pendapatan yang ditunda.
- Pemindahbukuan meliputi pengakuan pendapatan PNBP SDA Migas, PNBP Migas Lainnya, dan penerimaan lain-lain (salah transfer, retur).
- Penghitungan PNBP SDA Migas dilakukan secara periodik dan final dengan metode proporsional untuk alokasi kewajiban antara minyak dan gas bumi.
-
Penghitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor
- Penghitungan dilakukan untuk penyediaan data alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas ke daerah.
- Komponen utama adalah Bagian Pemerintah (entitlement) dan Komponen Pengurang (pajak dan pungutan lain seperti PPN, PBB, PDRD, dan fee kegiatan hulu Migas).
- Penghitungan prognosis dan realisasi menggunakan data lifting, harga minyak (ICP), cost recovery, dan dokumen realisasi.
- Penghitungan realisasi memperhitungkan overlifting dan underlifting kontraktor serta menggunakan kurs pelaporan akhir tahun.
- Hasil penghitungan digunakan untuk pengalokasian DBH Migas secara transparan dan akuntabel.
-
Pelaporan Keuangan
- Laporan keuangan Satker PNBP Migas terdiri dari neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
- Penyajian laporan mengikuti prinsip relevansi, keandalan, konsistensi, dan materialitas.
- Pengungkapan khusus terkait Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan kebijakan terkait disertakan dalam catatan laporan keuangan.
-
Ayat Jurnal Standar
- Disediakan ilustrasi lengkap pencatatan transaksi akuntansi mulai dari pengakuan piutang, pendapatan, beban, kewajiban, hingga pemindahbukuan dan koreksi atas over/underlifting kontraktor.
Intisari
Peraturan ini memberikan pedoman teknis lengkap dan rinci mengenai akuntansi, pencadangan, pemindahbukuan, penghitungan, dan pelaporan PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dengan tujuan memastikan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah pusat serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.