Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2023 disusun untuk menyesuaikan pedoman penyelenggaraan akuntansi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas) dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan bertujuan memberikan petunjuk teknis akuntansi yang transparan, akuntabel, dan konsisten dalam pengelolaan PNBP Migas, termasuk penghitungan, pencadangan, pemindahbukuan, dan pelaporan keuangan terkait.
Definisi dan Ruang Lingkup
Akuntansi Piutang
Akuntansi Kewajiban
Akuntansi Ekuitas
Akuntansi Pendapatan
Akuntansi Beban
Pemindahbukuan dan Pencadangan Dana Rekening Minyak dan Gas Bumi
Penghitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor
Pelaporan Keuangan
Ayat Jurnal Standar
Peraturan ini memberikan pedoman teknis lengkap dan rinci mengenai akuntansi, pencadangan, pemindahbukuan, penghitungan, dan pelaporan PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dengan tujuan memastikan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah pusat serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.