bahwa untuk menyesuaikan pedoman penyelenggaraan akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1347);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1451) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 402);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
PNBP Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PNBP SDA Migas adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara atas hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah atas kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNBP Minyak dan Gas Bumi Lainnya yang selanjutnya disebut PNBP Migas Lainnya adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara yang terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau sesuai dengan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi selain dari hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi.
PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut dengan PNBP Migas adalah PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara yang terdiri dari PNBP SDA Migas dan PNBP Migas Lainnya.
Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian kontraktor berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip- prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.
Rekening Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor 600000411980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening dalam valuta dolar Amerika Serikat (USD) untuk menampung penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi bendahara umum negara.
Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh BUN atau Kuasa BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan/atau Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan badan pelaksana.
Satuan Kerja PNBP Khusus BUN Pengelola PNBP Minyak Bumi dan PNBP Gas Bumi yang selanjutnya disebut Satker PNBP Migas adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan PNBP minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertindak selaku entitas akuntansi dalam pelaporan keuangan terkait PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Instansi Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pelaksana adalah instansi yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia.
Instansi Pemerintah adalah instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat DBH SDA Migas adalah bagian daerah yang berasal dari PNBP SDA Migas.
Pasal 2
Ruang lingkup PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
PNBP SDA Migas terdiri atas:
pendapatan minyak bumi; dan
pendapatan gas bumi; dan
PNBP Migas Lainnya terdiri atas:
pendapatan minyak mentah DMO;
pendapatan denda, bunga, dan penalti terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan
pendapatan lainnya dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
Ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan yang terdiri atas:
aset;
kewajiban;
ekuitas;
pendapatan; dan
beban.
Pasal 3
Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digunakan oleh:
Satker PNBP Migas selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas;
Instansi Pelaksana sebagai pedoman dalam menyediakan dokumen pendukung pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
Kuasa BUN sebagai pedoman dalam konsolidasian Laporan Keuangan BUN;
Instansi Pemerintah sebagai pedoman dalam menyampaikan dokumen pendukung atas pencatatan transaksi kewajiban dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
Satker PNBP Migas dan Kuasa BUN sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemindahbukuan PNBP Migas dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN; dan/atau
Satker PNBP Migas dan Instansi Pelaksana kebijakan transfer dana bagi hasil ke daerah sebagai pedoman dalam penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan alokasi DBH SDA Migas ke Daerah.
Pasal 4
Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tertuang dalam modul petunjuk teknis yang terdiri atas:
modul petunjuk teknis akuntansi umum, yang mengatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur- unsur Laporan Keuangan;
modul petunjuk teknis pemindahbukuan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran PNBP Migas, yang mengatur ketentuan mengenai proses pengakuan dan pengukuran pendapatan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi; dan
modul petunjuk teknis pengukuran PNBP SDA Migas per kontraktor, yang mengatur ketentuan mengenai proses pengukuran PNBP SDA Migas yang akan menjadi DBH SDA Migas.
Modul petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 552) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 585), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
BAB I
PENDAHULUAN A. Latar Belakang dan Dasar Hukum 1. Latar Belakang Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menteri/pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran/barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah, entitas pelaporan terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, kementerian negara/lembaga dan BUN. Setiap kuasa pengguna anggaran di lingkungan suatu kementerian negara/lembaga merupakan Entitas Akuntansi. Satker PNBP Migas adalah salah satu Entitas Akuntansi dari BUN yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN dengan menyusun Laporan Keuangan paling sedikit berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disusun dan disajikan sesuai dengan SAP. Penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2013 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat , praktik akuntansi dan pelaporan keuangan Satker PNBP Migas mengalami perubahan yang signifikan, yakni dari “basis kas menuju akrual” ( _cash_ _towards accrual_ ) menjadi “basis akrual” ( _accrual_ ). Kebijakan-kebijakan akuntansi penting yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Khusus BUN, khususnya yang terkait dengan pendapatan adalah sebagai berikut:
a. Pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran ( _cash basis_ ) adalah semua penerimaan KUN yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Pusat dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Pusat.
b. Pendapatan berbasis kas diakui pada saat kas diterima pada KUN atau di Kas Negara melalui bank persepsi.
c. Pendapatan-Laporan Operasional diakui pada saat timbulnya hak negara.
d. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas bruto untuk penerimaan yang disetor ke Rekening Minyak dan Gas Bumi dan asas neto untuk penerimaan yang disetor langsung ke Kas Negara melalui bank persepsi.
e. Pendapatan disajikan sesuai dengan jenis pendapatan. Asas neto dilakukan antara lain karena adanya prinsip “ditanggung dan dibebaskan” ( _assume and discharge_ ) bagi para Kontraktor yang di dalam Kontrak Kerjasamanya mengatur prinsip tersebut. Berdasarkan prinsip _assume and discharge_ tersebut _,_ Kontraktor dianggap telah menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pungutan lainnya apabila telah menyetorkan bagian hasil penjualan minyak dan gas bumi (Migas) kepada negara. Dengan demikian, Satker PNBP Migas terlebih dulu menghitung kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas (yang selanjutnya disebut kewajiban Pemerintah) dan mengalokasikan dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi, sebelum dilakukannya pengakuan pendapatan ( _earning process_ ). Pengecualian terhadap asas bruto pada penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja PNBP Khusus BUN adalah untuk penerimaan Migas tidak langsung disetorkan ke Kas Negara, melainkan ditampung terlebih dahulu di dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi. Hal ini didasarkan bahwa _earning process_ atas penerimaan Migas tersebut belum selesai, karena penerimaan Migas pada Rekening Minyak dan Gas Bumi masih harus memperhitungkan unsur-unsur kewajiban Pemerintah seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Migas (PBB Migas), pengembalian ( _reimbursement_ ) PPN, _underlifting_ Kontraktor, _fee_ kegiatan usaha hulu Migas, dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Penerimaan Migas pada Rekening Minyak dan Gas Bumi setelah dikurangi dengan pengeluaran kewajiban Pemerintah yang dapat diestimasi diakui sebagai “Pendapatan yang Ditangguhkan” oleh Bendahara Umum Negara. Selanjutnya, terhadap pengeluaran kewajiban Pemerintah yang membebani rekening tersebut akan dikeluarkan terlebih dahulu, apabila masih terdapat saldo penerimaan disetorkan sebagai PNBP ke Rekening KUN di Bank Indonesia. PNBP SDA Migas merupakan pendapatan negara yang dibagihasilkan ke daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Di dalam Pasal 117 ayat (1) UU HKPD tersebut diatur ketentuan mengenai perhitungan dana bagi hasil sebagai berikut: “ _DBH sumber daya alam minyak dan gas bumi sebagaimana_ _dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf c bersumber dari bagian_ _negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak_ _dan gas bumi setelah setelah dikurangi komponen pajak dan_ _pungutan_ _lainnya_ _sesuai_ _ketentuan_ _peraturan_ _perundang-_ _undangan_ ”. Selain itu, dalam Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah diatur ketentuan sebagai berikut: “ _Dalam hal penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal_ _20 lebih kecil dari nilai realisasi penerimaan negara yang_ _dibagihasilkan sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri_ _menetapkan kurang bayar_ ”. Yang dimaksud dengan "realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan" adalah realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan beberapa isu penting , antara lain:
a. Metode penghitungan PNBP SDA Migas belum didukung dengan kebijakan formal.
b. Kebijakan pengakuan kewajiban Pemerintah yang diterapkan selama ini menyebabkan saldo utang kepada pihak ketiga belum dapat menggambarkan nilai kewajiban Pemerintah yang sesungguhnya.
c. Pencatatan realisasi pendapatan atas hasil penjualan minyak yang disetor langsung ke Rekening KUN Rupiah tidak memiliki dasar yang memadai.
d. Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dilaporkan dan dipertanggungjawabkan belum didukung kebijakan akuntansi serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang komprehensif. Berkaitan dengan hal dimaksud, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah (dalam hal ini Menteri Keuangan) agar mengatur dan menetapkan secara formal kebijakan dan tata cara penghitungan PNBP SDA Migas dan pencadangan saldo kas di Rekening Migas agar lebih transparan, akuntabel, dan konsisten. Di samping itu, BPK juga merekomendasikan perlunya pengaturan terkait mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas realisasi kebijakan HGBT dan dampaknya terhadap PNBP SDA Migas, serta bentuk pengungkapan minimal untuk menggambarkan ketepatan sasaran atas implementasi kebijakan HGBT. Saat ini, SAP tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang antara lain mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan basis akrual. Peraturan Pemerintah ini sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang sebelumnya menganut “basis kas menuju akrual” ( _basis_ _cash_ _towards accrual_ ). Dalam rangka memberikan pedoman bagi seluruh entitas pelaporan maupun Entitas Akuntansi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat . Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, transaksi pengelola PNBP Migas akan diatur secara terpisah di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Di samping itu, standardisasi metode penghitungan PNBP SDA Migas nantinya dapat dijadikan sebagai acuan dalam menghitung PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penghitungan DBH Migas. Penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor merupakan data penting yang akan dijadikan sebagai bahan dalam perhitungan perkiraan alokasi DBH Migas per daerah penghasil. Hal ini sejalan dengan pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengalokasian transfer ke daerah. Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan tersebut di atas dan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengalokasian transfer ke daerah, dipandang perlu bagi Kementerian Keuangan untuk menyusun petunjuk teknis akuntansi yang berkaitan dengan pengelolaan PNBP Migas. Petunjuk teknis tersebut disusun dengan mengacu pada kaidah umum yang diatur di dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur standar dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
2. Dasar Hukum Di dalam penyusunan petunjuk teknis ini, mengacu kepada beberapa sumber rujukan sebagai berikut:
a. Undang-Undang APBN dan Peraturan Pelaksanaannya;
b. Undang-Undang mengenai penerimaan negara bukan pajak;
c. Undang-Undang mengenai keuangan negara;
d. Undang-Undang mengenai perbendaharaan negara;
e. Undang-Undang mengenai minyak dan gas bumi;
f. Undang-Undang mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;
g. Peraturan Pemerintah mengenai standar akuntansi pemerintah;
h. Peraturan Pemerintah mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah;
i. Peraturan Pemerintah mengenai kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
j. Peraturan Pemerintah mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan;
k. Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
l. Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan transfer ke daerah;
m. Peraturan Presiden mengenai pengalihan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
n. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
o. Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman umum sistem akuntansi pemerintahan;
p. Peraturan Menteri Keuangan mengenai kebijakan akuntansi pemerintah pusat;
q. Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat;
r. Peraturan Menteri Keuangan mengenai jurnal akuntansi pemerintah pada pemerintah pusat;
s. Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus;
t. Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara;
u. Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar;
v. Peraturan Menteri Keuangan mengenai rekening minyak dan gas bumi;
w. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dan penghitungan pajak penghasilan untuk keperluan pembayaran pajak penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi berupa volume minyak dan/atau gas bumi;
x. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran DMO fee, _overlifting_ kontraktor dan/atau _underlifting_ kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
y. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran imbalan ( _fee_ ) kepada penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara yang dibebankan kepada bagian negara dari penerimaan hasil penjualan minyak dan/atau gas bumi;
z. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak minyak bumi dan gas bumi yang dibagihasilkan;
aa. Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan; dan
bb. Kontrak Kerja Sama Kegiatan Hulu Migas. B. Tujuan dan Ruang Lingkup Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas digunakan oleh:
1. Satker PNBP Migas selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas;
2. Instansi Pelaksana sebagai pedoman dalam menyediakan dokumen pendukung pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
3. Instansi Pemerintah sebagai pedoman dalam menyampaikan dokumen pendukung atas pencatatan transaksi kewajiban dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
4. Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam konsolidasian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara;
5. Satker PNBP Migas dan Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemindahbukuan PNBP Migas dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN; dan
6. Satker PNBP Migas dan instansi yang melaksanakan kebijakan transfer dana bagi hasil ke daerah sebagai pedoman dalam penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan alokasi DBH Migas ke Daerah. Ruang lingkup pengaturan dalam petunjuk teknis ini meliputi:
1. Ruang lingkup akuntansi umum meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan Satker PNBP Migas, sebagai berikut:
a. Aset Aset yang dikelola atau ditatausahakan oleh Satker PNBP Migas dalam petunjuk teknis ini meliputi Piutang Jangka Pendek, dan Piutang Jangka Panjang, termasuk Akumulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
b. Kewajiban Kewajiban yang akan diatur meliputi Utang kepada Pihak Ketiga yang berasal dari kewajiban Pemerintah.
c. Ekuitas Ekuitas merupakan selisih dari Aset dan Kewajiban.
d. Pendapatan Pendapatan yang dibukukan oleh Satker PNBP Migas terdiri dari pendapatan untuk Laporan Realisasi Anggaran (basis kas) dan pendapatan untuk Laporan Operasional (basis akrual), yang masing-masing terdiri dari pendapatan PNBP SDA Migas dan PNBP Migas Lainnya.
e. Beban Beban yang diatur dalam petunjuk teknis ini merupakan beban kewajiban Pemerintah dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
2. Ruang lingkup pendapatan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Pendapatan PNBP SDA Migas Pendapatan PNBP SDA Migas pada prinsipnya merupakan penerimaan negara yang _earning_ _process_ -nya belum selesai, sehingga untuk dapat diakui sebagai pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran, dibutuhkan proses identifikasi dan perhitungan kewajiban Pemerintah untuk dicadangkan terlebih dahulu. Dana penerimaan Migas sebagian disetorkan ke rekening Kas Negara melalui bank persepsi dan sebagian lagi disetorkan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi yang akan dikurangi terlebih dahulu dengan cadangan atas kewajiban Pemerintah sebelum kemudian diproses pemindahbukuannya ke Rekening KUN untuk diakui sebagai pendapatan PNBP SDA Migas dalam Laporan Realisasi Anggaran. Yang termasuk penerimaan jenis ini antara lain:
1) Penerimaan hasil penjualan minyak bumi a) penerimaan minyak bumi dari kilang Pertamina; dan b) penerimaan minyak bumi dari non kilang Pertamina 2) Penerimaan hasil penjualan gas bumi, yang terdiri atas: a) Penerimaan LNG b) Penerimaan LPG c) Penerimaan Natural Gas d) Penerimaan _Coal Bed Methane_ (CBM) 3) Penerimaan atas setoran _overlifting_ Migas Kontraktor Jenis penerimaan ini apabila di Rekening Minyak dan Gas Bumi masih terdapat sisa dana yang dapat dipindahbukukan ke Rekening KUN akan diakui sebagai PNBP SDA Migas dengan kode akun 421111 (Pendapatan Minyak Bumi) dan 421211 (Pendapatan Gas Bumi).
b. Pendapatan PNBP Migas Lainnya Pendapatan PNBP Migas Lainnya merupakan penerimaan selain PNBP SDA Migas yang berasal dari hak negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang diatur dalam kontrak atau ketentuan perundang-undangan. Untuk jenis penerimaan ini, telah disediakan 3 (tiga) kode akun pada Bagan Akun Standar:
1) Pendapatan Minyak Mentah DMO (Kode Akun 425162);
2) Pendapatan Denda, Bunga, Penalti dari Kegiatan Usaha Hulu Migas (Kode Akun 425819); dan
3) Pendapatan Lainnya dari Kegiatan Usaha Hulu Migas (Kode Akun 425169). Pendapatan Minyak Mentah DMO berasal dari penerimaan hasil penjualan minyak bumi bagian Kontraktor yang diserahkan kepada negara dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri sebagaimana diatur dalam kontrak dan ketentuan perundangan. Untuk dapat diakui sebagai pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan pembayaran kewajiban Pemerintah atas DMO _Fee_ . Sementara itu, untuk pendapatan PNBP Lainnya selain Pendapatan Minyak Mentah DMO pada prinsipnya merupakan penerimaan yang _earning_ _process_ -nya telah selesai (tidak perlu diperhitungkan dengan unsur lainnya), sehingga sebagian besar setorannya tidak lagi dilakukan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi, tetapi disetorkan ke Kas Negara melalui bank persepsi. Yang termasuk penerimaan jenis ini antara lain:
1) Penerimaan atas setoran bonus produksi dari Kontraktor.
2) Penerimaan atas setoran transfer aset dari Kontraktor.
3) Penerimaan atas setoran denda, bunga dan penalti terkait kegiatan usaha hulu Migas.
4) Penerimaan Lainnya dari Kegiatan Usaha Hulu Migas sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Namun demikian, terdapat penerimaan yang berasal dari denda keterlambatan pembayaran hasil penjualan minyak dan gas bumi bagian negara yang setorannya tetap dilakukan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi. Hal ini disebabkan setoran atas denda keterlambatan tersebut setorannya melekat dengan nilai pokok hasil penjualan atau nilai setoran _overlifting_ Kontraktor. Oleh karena itu, dalam rangka proses pengakuan pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran, untuk penerimaan ini tetap dilakukan proses pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN. C. Acuan Penyusunan Penyusunan Peraturan Menteri didasarkan pada:
1. Kontrak Kerjasama Migas ( _Production Sharing Contract_ -PSC), _berupa_ Kontrak Bagi Hasil _(Production Sharing Contract)_ atau bentuk Kontrak Kerja Sama Lain.
2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PNBP.
3. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai minyak dan gas bumi.
4. Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (ISAP), dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
5. Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan Laporan Keuangan.
6. Surat persetujuan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral _._ 7. Dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan langsung dengan Kontrak Kerja Sama _._ D. Gambaran Petunjuk Teknis Peraturan Menteri ini mengatur mengenai metode, tata cara, dan prosedur yang perlu ditempuh dalam menyelenggarakan akuntansi yang terkait dengan pengelolaan PNBP Migas. Penyusunan petunjuk teknis dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dan menjadi satu kesatuan dalam sistem akuntansi Pemerintah Pusat. Petunjuk teknis antara lain mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk teknis dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi pembuat standar dalam menyusun dan mengembangkan standar akuntansi, penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna Laporan Keuangan dalam memahami Laporan Keuangan yang disajikan. Di samping itu, Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai kekhususan praktik penyelenggaraan akuntansi di sektor kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang mungkin sedikit berbeda (seperti pengecualian dari asas bruto dalam pengakuan pendapatan) dengan praktik akuntansi yang lazim digunakan dalam kerangka akuntansi Pemerintah Pusat. Pengecualian praktik akuntansi dilaksanakan dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip umum yang diatur dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Basis akuntansi yang digunakan dalam Peraturan Menteri ini adalah basis akrual sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Dalam basis akrual ini, pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi meskipun kas belum diterima di Rekening KUN atau di Kas Negara pada bank persepsi dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi, walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening KUN. Pendapatan dan beban tersebut akan disajikan dalam Laporan Operasional. Namun demikian, basis kas tetap digunakan dalam penyusunan Laporan Realisasi Anggaran sepanjang dokumen anggaran disusun berdasarkan basis kas. Selanjutnya, petunjuk teknis ini juga mengatur mengenai tata cara perhitungan PNBP SDA Migas, di mana angka realisasi PNBP SDA Migas yang dapat diakui sebagai pendapatan negara menurut basis kas, perlu memperhitungkan terlebih dahulu dengan kewajiban Pemerintah. Di dalam proses perhitungan kewajiban Pemerintah tersebut, memerlukan proses perhitungan, pencadangan atau pun alokasi beban yang diperhitungkan untuk menyelesaikan kewajiban Pemerintah secara periodik. Perhitungan PNBP SDA Migas juga dibutuhkan dalam rangka penyediaan data untuk keperluan penyaluran DBH Migas oleh instansi terkait. Dalam hal ini, Peraturan Menteri ini akan memberikan petunjuk teknis mengenai perhitungan PNBP SDA Migas per kontraktor sebagai basis perhitungan DBH Migas per daerah. E. Ketentuan Lain-lain Ilustrasi jurnal yang digunakan di dalam Peraturan Menteri ini disajikan sebagai gambaran proses akuntansi secara manual. Petunjuk teknis secara periodik akan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan proses bisnis, ketentuan PSAP, ketentuan pemerintahan, kebijakan akuntansi, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan PNBP dan penyelenggaraan kegiatan usaha hulu Migas.
BAB II
PETUNJUK TEKNIS PELAPORAN KEUANGAN A. Kerangka Dasar 1. Tujuan Laporan Keuangan Tujuan umum penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, perubahan ekuitas, dan hasil operasi. Secara khusus, tujuan pelaporan keuangan Satker PNBP Migas adalah untuk menyajikan informasi yang berguna bagi pengambil keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas Satker PNBP Migas sebagai Entitas Akuntansi atas proses bisnis pengelolaan PNBP Migas.
2. Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan bertindak selaku Kepala Satker PNBP Migas dan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan.
3. Komponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas terdiri atas:
a. Neraca;
b. Laporan Realisasi Anggaran;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
e. Catatan atas Laporan Keuangan 4. Bahasa Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas disusun dalam Bahasa Indonesia.
5. Mata Uang Pelaporan Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penyajian neraca, aset, dan/atau kewajiban dalam mata uang lain selain dari Rupiah harus dijabarkan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan. Nilai valuta asing atas pendapatan PNBP Migas yang berasal dari pemindahbukuan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi, dijabarkan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pemindahbukuan.
6. Kebijakan Akuntansi Kebijakan akuntansi disusun untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan di dalam Laporan Keuangan Satker PNBP Migas memenuhi kriteria:
a. Relevan terhadap kebutuhan para pengguna Laporan Keuangan untuk pengambilan keputusan.
b. Dapat diandalkan, dengan pengertian antara lain jujur, menggambarkan substansi ekonomi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya, netral, dapat diverifikasi, mencerminkan kehati-hatian, dan telah mencakup semua yang material.
c. Dapat dibandingkan, baik antara periode satu dengan periode lainnya maupun antara Satker PNBP Migas dengan satker lainnya.
d. Dapat dipahami, baik oleh pengguna Laporan Keuangan yang mempunyai latar belakang pendidikan akuntansi maupun nonakuntansi. Di dalam pengelolaan PNBP Migas, pengakuan pendapatan Laporan Realisasi Anggaran dilakukan dengan menggunakan asas neto, yaitu pendapatan PNBP SDA Migas akan diakui sebagai PNBP setelah memperhitungkan kewajiban Pemerintah, baik kewajiban perpajakan maupun nonperpajakan. Dana yang terdapat dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi yang belum teridentifikasi jenis penerimaan dan peruntukannya akan diakui sebagai Pendapatan yang Ditunda. Adapun pendapatan Laporan Operasional diakui berdasarkan asas bruto. Kebijakan lain dalam penyusunan Laporan Keuangan adalah kewajiban Pemerintah tidak secara otomatis akan membebani APBN. Hal ini karena sumber dana yang harus disediakan untuk penyelesaian kewajiban Pemerintah berasal dari dana penerimaan Migas yang ditampung di dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi, sehingga di dalam petunjuk teknis akuntansi ini tidak mengakui adanya pos Belanja. Pengeluaran terkait dengan penyelesaian kewajiban Pemerintah akan diakui sebagai Beban atau sebagai pengurang pendapatan operasional.
7. Penyajian Laporan Keuangan Penyajian Laporan Keuangan harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut:
a. Laporan Keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, realisasi anggaran, hasil operasi, dan perubahan ekuitas disertai dengan pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan.
b. Aset disajikan menurut urutan likuiditasnya, sedangkan kewajiban diurutkan menurut waktu jatuh temponya.
c. Laporan Operasional menggambarkan pendapatan dan beban yang dipisahkan menurut karakteristiknya dari kegiatan utama dan kegiatan yang bukan tugas dan fungsinya.
8. Konsistensi Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan oleh Satker PNBP Migas pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain pada Satker PNBP Migas. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibandingkan metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
9. Materialitas dan Agregasi Walaupun idealnya memuat segala informasi, Laporan Keuangan pemerintah hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar Laporan Keuangan. Penyajian Laporan Keuangan didasarkan pada konsep materialitas antara lain berarti bahwa pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam Laporan Keuangan. Sedangkan, pos-pos yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan, sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis.
10. Periode Pelaporan Laporan keuangan wajib disajikan secara tahunan berdasarkan tahun takwim. Namun demikian, Laporan Keuangan dapat disajikan pula untuk periode yang lebih pendek (interim), yaitu triwulanan dan semesteran.
11. Informasi Komparatif dan Laporan Keuangan Interim a. Laporan keuangan tahunan dan interim disajikan secara komparatif dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Khusus neraca interim, misalnya semesteran, disajikan secara komparatif dengan neraca akhir tahun sebelumnya. Laporan operasional interim dan laporan realisasi anggaran interim (misal Laporan Keuangan semesteran) disajikan mencakup periode sejak awal tahun anggaran (1 Januari) sampai dengan akhir periode interim yang dilaporkan (30 Juni).
b. Laporan komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari Laporan Keuangan periode sebelumnya wajib diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman Laporan Keuangan periode berjalan.
12. Laporan Keuangan Konsolidasian Satker PNBP Migas tidak menyusun Laporan Keuangan konsolidasian. B. Komponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas meliputi:
1. Neraca Laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan Satker PNBP Migas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu, seperti pada akhir tahun per tanggal 31 Desember atau akhir periode interim (semesteran) per tanggal 30 Juni.
2. Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran suatu entitas pelaporan menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan, defisit, yang dibandingkan dengan anggarannya. Sebagai Entitas Akuntansi, Satker PNBP Migas hanya menyajikan Laporan Realisasi Anggaran yang berisi informasi mengenai capaian pendapatan berbasis kas yang dibandingkan dengan anggaran dalam APBN atau APBN-P.
3. Laporan Operasional Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh entitas pelaporan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan terdiri dari pendapatan-Laporan Operasional, beban, dan pos-pos luar biasa. Sebagai Entitas Akuntansi, Satker PNBP Migas hanya menyajikan laporan operasional yang memuat informasi mengenai pendapatan dan beban berbasis akrual. Pendapatan diakui sepanjang telah diperoleh hak pemerintah sebagai penambah nilai kekayaan bersih tanpa memandang apakah telah terdapat aliran kas masuk ke Rekening KUN atau Kas Negara pada bank persepsi. Adapun beban diakui pada saat terjadi penurunan manfaat ekonomi atau potensi pendapatan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset, maupun timbulnya kewajiban. Termasuk komponen yang disajikan di dalam Laporan Operasional adalah keuntungan atau kerugian atas selisih kurs yang belum terealisasi.
4. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
5. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam SAP serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian Laporan Keuangan secara wajar. Dalam hal terdapat penetapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, maka dalam rangka pengungkapan yang memadai dan penyajian yang wajar, realisasi atas implementasi kebijakan HGBT yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan diungkapkan pada bagian Informasi/Pengungkapan Lainnya dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi/Pengungkapan Lainnya dimaksud paling sedikit dilakukan pada periode pelaporan keuangan semester I dan tahunan ( _unaudited_ ), dengan memuat informasi terkait:
a. KKKS;
b. Wilayah Kerja;
c. Nilai _entitlement_ Government of Indonesia (GOI) berdasarkan harga awal;
d. Nilai penurunan _entitlement_ GOI;
e. Nilai besaran _kept-whole_ bagian KKKS;
f. Nilai total penyesuaian; dan
g. Nilai net GOI, yang terdampak HGBT. Selain itu, guna menggambarkan sasaran kebijakan HGBT, informasi/pengungkapan lainnya juga memuat jenis industri pengguna HGBT. Sedangkan informasi mengenai ketepatan sasaran implementasi HGBT yang lebih komprehensif disajikan dalam laporan evaluasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM. Dalam rangka kebutuhan pengungkapan dimaksud, Instansi Pelaksana beserta Kementerian ESDM menyampaikan data/informasi tersebut di atas berdasarkan surat permintaan Satker PNBP Migas. C. Keterbatasan Laporan Keuangan Beberapa keterbatasan dalam Laporan Keuangan Satker PNBP Migas antara lain:
1. Bersifat historis, yang menunjukkan bahwa pencatatan atas transaksi atau peristiwa yang telah lampau akan terus dibawa dalam Laporan Keuangan. Hal ini dapat berakibat pada pencatatan nilai aset nonmoneter bisa jadi berbeda dengan nilai kini dari aset tersebut karena adanya pengaruh inflasi.
2. Bersifat umum, baik dari sisi informasi maupun manfaat bagi pihak pengguna. Informasi khusus tidak dapat semata-mata diperoleh dari Laporan Keuangan.
3. Menggunakan beberapa pendekatan, pertimbangan, dan taksiran.
4. Hanya melaporkan yang bersifat material.
5. Bersifat konservatif antara lain pengakuan segera atas kewajiban, namun menunda pengakuan atas pendapatan atau aset apabila nilainya belum dapat diyakini kebenarannya.
6. Lebih menekankan substansi dan realitas ekonomi dibandingkan dengan bentuk hukumnya, antara lain ditunjukkan dengan penggunaan variasi metode pencadangan saldo pada Rekening Migas maupun pencadangan untuk penghitungan PNBP Migas.
BAB III
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PIUTANG A. Piutang Jangka Pendek 1. Definisi Piutang adalah jumlah uang yang akan diterima oleh Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian, kewenangan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akibat lainnya yang sah, yang diharapkan diterima Pemerintah dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
2. Jenis Piutang a. Piutang Bukan Pajak Piutang Bukan Pajak dari kegiatan usaha hulu Migas yang dibukukan oleh Satker PNBP Migas adalah piutang yang belum dilunasi pada akhir periode pelaporan yang berasal dari:
1) Piutang Penjualan Minyak dan Gas Bumi Bagian Negara;
2) Piutang _Overlifting_ Kontraktor;
3) Piutang Pendapatan Minyak Mentah DMO;
4) Piutang _Transfer Material; _ 5) Piutang Bonus Produksi;
6) Piutang Denda; dan
7) Piutang Kelebihan Pembayaran DMO _fee._ b. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang Bagian dari piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan antara lain berasal dari piutang bukan pajak dari kegiatan usaha hulu Migas yang disetujui oleh Menteri Keuangan untuk dicicil/diangsur pembayarannya setiap tahun.
3. Pengakuan Piutang jangka pendek diakui pada saat timbulnya hak tagih pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang ditandai dengan terbitnya laporan ikhtisar pengiriman Migas bagian negara atau surat tagihan kepada wajib bayar, yaitu Kontraktor dan/atau penjual Migas bagian Negara yang telah disampaikan dan telah diteliti oleh Satker PNBP Migas. Pengakuan piutang dilakukan bersamaan dengan pengakuan pendapatan-Laporan Operasional. Hak tagih pemerintah yang diakui sebagai piutang dari kegiatan usaha hulu Migas berasal dari hak tagih yang timbul selama periode Januari s.d. Desember tahun berjalan. Apabila transaksi pada periode tahun berjalan tagihannya diterima pada awal tahun periode berikutnya dan proses audit atas Laporan Keuangan belum diselesaikan oleh auditor eksternal pemerintah, piutang tersebut tetap diakui pada periode tahun berjalan. Tagihan piutang _overlifting_ juga diakui di tahun berjalan. Dalam hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewajiban antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, Instansi Pelaksana akan menerbitkan surat penyampaian estimasi tagihan _overlifting_ Kontraktor __ kepada Satker PNBP Migas, sebagai dasar pengakuan piutang. Surat estimasi tagihan _overlifting_ tersebut, diterbitkan paling sedikit dua kali, yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan _unaudited_ maupun Laporan Keuangan _audited_ . Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan piutang _overlifting_ untuk Laporan Keuangan _audited_ dengan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian saldo piutang dan ekuitas.
4. Pengukuran a. Piutang Bukan Pajak dicatat sebesar nilai nominal yang ditetapkan dalam laporan ikhtisar pengiriman Migas bagian negara atau surat tagihan. Apabila laporan ikhtisar pengiriman Migas atau tagihan dalam bentuk valuta asing, untuk tagihan tahun berjalan akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi (tanggal _bill of lading_ atau tanggal _invoice_ ), sedangkan untuk tagihan yang berasal dari transaksi tahun- tahun sebelumnya akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan periode akhir tahun sebelumnya. Nilai piutang tersebut akan disesuaikan sesaat sebelum pengakuan penyelesaian piutang dengan menggunakan kurs transaksi pada tanggal penyelesaian piutang. Nilai penyesuaian kurs tersebut akan diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terealisasi. Di samping itu, apabila masih terdapat saldo piutang yang masih _outstanding_ pada tanggal pelaporan, saldo piutang tersebut dicatat dengan menggunakan ekuivalen Rupiah berdasarkan kurs tengah BI pada tanggal pelaporan. Selisih antara nilai piutang yang diakui pada saat transaksi dan nilai piutang pada tanggal pelaporan, diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terealisasi.
b. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dicatat sebesar jumlah piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Apabila jumlah piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan tersebut dalam bentuk valuta asing, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Dalam rangka menjaga nilai piutang agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan ( _net realizable_ _value_ ), Satker PNBP Migas perlu melakukan penyisihan sebagian atau seluruh piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih. Nilai penyisihan piutang tidak tertagih dihitung dengan menyusun kualifikasi piutang berdasarkan:
a. kondisi Piutang pada tanggal Laporan Keuangan; atau
b. umur Piutang pada tanggal Laporan Keuangan. Adapun penilaian kualitas piutang tersebut di atas dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. jatuh tempo Piutang; dan
b. upaya penagihan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penentuan kualitas piutang yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara, kualifikasi piutang pada Satker PNBP Migas adalah sebagai berikut:
a. kualitas lancar apabila piutang belum jatuh tempo;
b. kualitas kurang lancar apabila piutang tidak dilunasi pada saat jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) tahun sejak jatuh tempo;
c. kualitas diragukan apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo; dan
d. kualitas macet apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo. Penyisihan piutang untuk masing-masing kualifikasi piutang di atas adalah:
a. Piutang dengan kualitas lancar penyisihannya ditetapkan paling sedikit sebesar 5‰ (lima permil).
b. Piutang dengan kualitas kurang lancar penyisihannya ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai piutangnya.
c. Piutang dengan kualitas diragukan penyisihannya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai piutangnya.
d. Piutang dengan kualitas macet penyisihannya ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai piutangnya.
5. Penyajian dan Pengungkapan Piutang PNBP Migas (jangka pendek) disajikan pada pos aset lancar di neraca sebagai bagian dari Piutang Bukan Pajak, sementara piutang PNBP Migas yang merupakan bagian lancar dari piutang jangka panjang, dikelompokkan ke dalam Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dengan sistematika sebagai berikut: Satker PNBP Migas Neraca Per 31 Desember 20X3 Aset Tahun 20X3 Tahun 20X2 Aset Lancar Piutang Bukan Pajak XXX XXX Dikurangi: Penyisihan Piutang Tak Tertagih XXX XXX Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang XXX XXX Dikurangi: Penyisihan Piutang Tak Tertagih XXX XXX Kewajiban XXX XXX Ekuitas XXX XXX Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan pada tahun sebelumnya untuk jenis piutang yang sama, maka selisih nilai piutang akan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs. Keuntungan atau kerugian tersebut akan disajikan di dalam Laporan Operasional. Untuk pelaporan keuangan interim, terhadap pencatatan keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs, pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya dilakukan jurnal balik ( _reversal entries_ ). Di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, piutang PNBP Migas jangka pendek dapat disajikan menurut klasifikasi, antara lain:
a. Jenis transaksi (minyak dan gas bumi, _overlifting, lain-lain_ ).
b. Nama wajib bayar (Pertamina dan Non Pertamina). Di samping itu, informasi lain yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan:
a. Penjelasan atas upaya penyelesaian piutang, apakah masih diupayakan penyelesaiannya di Instansi Pelaksana atau diserahkan urusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
b. Rincian jenis-jenis piutang menurut kualitas piutang.
c. Perhitungan penyisihan piutang tidak tertagih.
6. Dokumen Sumber Pengakuan dan pengukuran piutang didasarkan pada dokumen sumber sebagai berikut:
a. Laporan ikhtisar pengiriman Migas bagian negara yang terdiri dari laporan _lifting_ minyak ekspor, laporan _lifting_ minyak __ domestik, laporan _lifting_ gas ekspor, laporan _lifting_ gas domestik, dan laporan DMO;
b. Surat tagihan _overlifting_ Kontraktor;
c. Surat tagihan _Production, Compensation, and Development_ _Bonus; _ d. Surat tagihan transfer aset;
e. Surat tagihan kelebihan pembayaran DMO _fee; _ f. Surat estimasi tagihan _over/underlifting_ yang disampaikan oleh Instansi Pelaksana setiap semester _; _ g. Surat-surat yang menginformasikan adanya tagihan atas hak pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas, h. Surat penetapan _over/underlifting_ yang diterbitkan Instansi Pelaksana kepada Kontraktor Migas yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku _trustee/paying_ _agent_ ; dan
i. Surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan penyelesaian _over/underlifting_ yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku _trustee/paying agent_ . Untuk keperluan klarifikasi atas dokumen sumber, Satker PNBP Migas dapat meminta dokumen tambahan berupa:
a. Surat tagihan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana; dan/atau
b. Surat Penetapan PNBP Kurang Bayar berdasarkan atas hasil audit instansi yang berwenang.
7. Perlakuan Khusus a. Piutang yang masih belum disepakati antara Instansi Pelaksana dengan wajib bayar. Apabila terdapat tagihan piutang yang di kemudian hari tidak sepenuhnya dapat disetujui oleh wajib bayar, maka dasar pengakuan oleh Satker PNBP Migas adalah dokumen dan/atau surat yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang menjelaskan adanya piutang yang masih belum disepakati. Ketidaksepakatan atas jumlah tagihan akan diungkapkan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Selanjutnya, terhadap piutang yang _outstanding_ dan/atau macet, maka Satker PNBP Migas berkoordinasi dengan Instansi Pelaksana dan instansi lainnya, seperti instansi yang mengelola urusan piutang negara, akan mengupayakan langkah-langkah penyelesaian piutang demi mengamankan keuangan negara.
b. Kualifikasi piutang untuk sebagian piutang yang akan di- _offset_ dengan kewajiban Pemerintah. Apabila pada tanggal pelaporan terdapat piutang yang dapat di- _offset_ dengan kewajiban Pemerintah, maka piutang tersebut akan diklasifikasikan sebagai piutang lancar, sepanjang pelaksanaan _offset_ tersebut tidak lebih dari satu bulan setelah tanggal neraca.
c. Perbedaan nilai tagihan antara surat tagihan dan laporan ikhtisar pengiriman Migas bagian negara. Apabila terdapat perbedaan angka antara nilai tagihan pemerintah dalam surat tagihan dan tagihan pemerintah dalam laporan ikhtisar pengiriman Migas bagian negara, nilai yang akan diakui sebagai piutang adalah nilai yang disajikan di dalam laporan.
d. Pengakuan piutang minyak mentah DMO Piutang pendapatan minyak mentah DMO hanya dicatat pada saat pelaporan keuangan masih terdapat piutang pendapatan minyak mentah dalam rupiah atau piutang Nilai Lawan. Hal ini mengingat penjualan minyak mentah DMO tergabung dengan hasil penjualan minyak bagian negara, dimana pada proses awal pengakuan pendapatan dan piutang diakui terlebih dahulu sebagai pendapatan minyak bumi – laporan operasional dan piutang jangka pendek PNBP minyak bumi. Setelah diterimanya Laporan Pengiriman Minyak Mentah DMO dari Instansi Pelaksana baru dilakukan reklasifikasi akun untuk pengakuan pendapatan minyak mentah DMO – laporan operasional. Sementara itu, untuk pengakuan piutang tetap diakui terlebih dahulu sebagai piutang jangka pendek minyak bumi dan hanya direklasifikasi menjadi akun piutang Minyak Mentah DMO, apabila pada saat akhir periode pelaporan keuangan masih terdapat saldo piutang Nilai Lawan yang dihitung secara proporsional. Tidak diperhitungkannya saldo piutang minyak dalam valas untuk direklasifikasi menjadi saldo piutang minyak mentah DMO karena penyelesaian atas saldo piutang minyak mentah dalam valas nantinya akan digunakan sebagai penyelesaian kewajiban kontraktual migas Pemerintah di Rekening Minyak dan Gas Bumi. Selanjutnya, terhadap piutang pendapatan minyak mentah DMO tersebut juga akan dilakukan jurnal balik ( _reversal_ _entries_ ) untuk diakui menjadi piutang jangka pendek minyak bumi kembali pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya.
e. Pengakuan piutang denda gas Piutang denda gas hanya dicatat pada saat pelaporan keuangan melalui reklasifikasi akun, yaitu dari akun piutang jangka pendek gas. Selanjutnya piutang tersebut juga akan dilakukan jurnal balik untuk diakui menjadi piutang jangka pendek gas kembali pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya. Hal ini mengingat tagihan maupun pembayaran atas transaksi denda gas, tergabung dengan pokok piutang gas. Untuk menghindari terjadinya pencatatan dua kali, terutama pada saat membukukan jurnal penyelesaian piutang, maka pencatatan pengakuan dan penyelesaian piutang tetap digabungkan dengan piutang jangka pendek gas. Transaksi denda gas hanya dicatat pada saat pengakuan pendapatan LO dan pengakuan saldo piutang pada saat pelaporan keuangan.
f. Kurs atas transaksi _lifting_ gas yang tanggal _invoice_ -nya jatuh pada tahun berikutnya Pengukuran untuk transaksi _lifting_ gas tahun berjalan dalam bentuk valuta asing, yang tanggal _invoice_ -nya jatuh pada tahun berikutnya ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan keuangan.
g. Penggunaan kurs pada hari libur Untuk transaksi _lifting_ minyak dan gas bumi dalam bentuk valuta asing yang jatuh pada hari libur, pengukurannya ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia hari kerja sebelumnya.
h. Metode pencatatan piutang yang berasal dari estimasi _overlifting_ Kontraktor Pencatatan piutang yang berasal dari estimasi _overlifting_ dilakukan secara _netto._ Pencatatan estimasi _overlifting_ secara _netto_ tersebut dilakukan apabila:
1) Pada satu Kontraktor terdapat nilai estimasi _overlifting_ minyak lebih tinggi dibandingkan nilai estimasi _underlifting_ gas; atau __ 2) Pada satu Kontraktor terdapat nilai estimasi _overlifting_ gas lebih tinggi dibandingkan nilai estimasi _underlifting_ minyak. Namun, pengakuan pendapatan dan beban atas estimasi _over/underlifting_ tersebut di atas dilakukan secara bruto yaitu:
1) Nilai estimasi _overlifting_ minyak dicatat sebagai pendapatan dan nilai estimasi _underlifting_ gas dicatat sebagai beban.
2) Nilai estimasi _overlifting_ gas dicatat sebagai pendapatan dan nilai estimasi _underlifting_ minyak dicatat sebagai beban.
i. Pencatatan atas transaksi penyelesaian _overlifting_ Kontraktor melalui _cargo settlement_ 1) Dalam hal Instansi Pelaksana melaporkan adanya transaksi _overlifting_ Kontraktor yang akan diselesaikan melalui mekanisme _cargo_ _settlement,_ dilakukan jurnal pengakuan piutang dan koreksi ekuitas karena tagihan _overlifting_ Kontraktor melalui _cargo_ _settlement_ merupakan transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Selanjutnya Instansi Pelaksana akan melaporkan penyelesaian _overlifting_ Kontraktor secara _cargo settlement_ pada Laporan Pengiriman Gas Bumi atau surat yang menyampaikan informasi mengenai jumlah dan penyelesaian _overlifting_ Gas Bumi secara _cargo settlement_ , sebagai bahan bagi Satker PNBP Khusus BUN Pengelola PNBP Migas dalam melakukan monitoring setoran ke Rekening Minyak dan Gas Bumi atas penyelesaian gabungan antara _invoice lifting_ gas periode tahun berjalan dengan _overlifting_ gas melalui _cargo settlement_ , sehingga setoran ke Rekening Migas tersebut dapat dibukukan sesuai dengan jenis peruntukannya.
2) Dalam hal Instansi Pelaksana baru melaporkan adanya transaksi penyelesaian _overlifting_ Kontraktor melalui mekanisme _cargo settlement_ pada Laporan Pengiriman Gas Bumi tanpa adanya pelaporan/pemberitahuan sebelumnya, dilakukan jurnal penyesuaian atas pengakuan pendapatan, yaitu akun pendapatan gas bumi – LO ke akun koreksi lain-lain (penyesuaian nilai ekuitas) karena tagihan _overlifting_ Kontraktor melalui _cargo settlement_ merupakan transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada pengakuan piutang atas transaksi _overlifting_ Kontraktor tersebut karena langsung diperhitungkan dengan piutang jangka pendek - gas bumi yang berasal dari _lifting_ gas bumi tahun berjalan. B. Piutang Jangka Panjang 1. Definisi Piutang Jangka Panjang adalah piutang yang diharapkan/dijadwalkan akan diterima dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
2. Jenis Piutang Yang termasuk Piutang Jangka Panjang dari kegiatan usaha hulu Migas adalah piutang yang telah disepakati berdasarkan dokumen formal yang sah untuk diselesaikan secara bertahap dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Piutang ini diklasifikasikan sebagai Piutang Jangka Panjang Lainnya.
3. Pengakuan Piutang Jangka Panjang diakui pada saat timbulnya hak tagih pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang ditandai dengan terbitnya surat penetapan atau persetujuan kepada wajib bayar oleh Menteri atau pejabat eselon I yang memperoleh pendelegasian kewenangan terkait pembayaran piutang pemerintah secara bertahap (cicilan/angsuran) melebihi periode 12 (dua belas) bulan dari jadwal jatuh tempo yang ditetapkan.
4. Pengukuran Piutang Jangka Panjang dicatat sebesar nominal piutang yang jatuh temponya lebih dari 12 (dua belas) bulan. Apabila piutang dalam bentuk valuta asing, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
5. Penyajian dan Pengungkapan Piutang Jangka Panjang disajikan di dalam neraca setelah kelompok aktiva tetap. Penyajian Piutang Jangka Panjang dalam mata uang asing pada neraca menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan. Selisih penjabaran pos Piutang Jangka Panjang dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal pelaporan dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas periode berjalan. Satker PNBP Migas Neraca Per 31 Desember 20X3 Aset Tahun 20X3 Tahun 20X2 Aset lancar Piutang Aset Tetap Piutang Jangka Panjang Lainnya Dikurangi: Penyisihan Piutang Tidak Tertagih XXX XXX Kewajiban XXX XXX Ekuitas XXX XXX Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan pada tahun sebelumnya, maka selisih nilai piutang akan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs. Keuntungan atau kerugian tersebut akan disajikan di dalam Laporan Operasional. Untuk pelaporan keuangan interim, terhadap pencatatan keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs, pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya dilakukan jurnal balik ( _reversal entries_ ). Dalam rangka menjaga nilai piutang agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan ( _net realizable_ _value_ ), piutang jangka panjang juga disajikan sebagaimana piutang jangka pendek yaitu dengan melakukan penyisihan piutang tidak tertagih. Adapun kualifikasi piutang dan penyisihannya sama dengan yang diterapkan untuk piutang jangka pendek.
6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan adalah surat penetapan jatuh tempo pembayaran piutang, kontrak, dan dokumen lainnya yang sah, yang menetapkan jadwal pembayaran piutang dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
7. Perlakuan Khusus Terhadap Piutang Jangka Panjang yang penagihannya diserahkan kepada PUPN/DJKN oleh Satker PNBP Migas, pengakuan atas piutang tersebut tetap melekat pada Satker PNBP Migas.
BAB IV
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI KEWAJIBAN A. Definisi Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas pada prinsipnya merupakan kewajiban jangka pendek karena penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. B. Jenis-jenis Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas merupakan utang kepada pihak ketiga, yaitu baik yang berasal dari badan usaha maupun instansi pemerintah lain. Utang kepada pihak ketiga meliputi kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang diamanatkan dalam _Production Sharing Contract_ (PSC), maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Utang kepada badan usaha Utang kepada badan usaha meliputi kewajiban yang akan dibayarkan kepada kontraktor maupun badan usaha nonkontraktor, meliputi:
a. Utang Pihak Ketiga Migas-DMO _fee; _ b. Utang Pihak Ketiga Migas- _Reimbursement_ PPN;
c. Utang Pihak Ketiga Migas- _Underlifting_ kontraktor;
d. Utang Pihak Ketiga Migas- _Fee_ kegiatan usaha hulu Migas; dan
e. Utang Pihak Ketiga Migas-Kewajiban __ Lainnya.
2. Utang kepada instansi pemerintah Utang kepada instansi pemerintah meliputi kewajiban Satker PNBP Migas dari kegiatan usaha hulu Migas kepada instansi pemerintah yang lain, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintahan Daerah, meliputi:
a. Utang Pihak Ketiga Migas-PBB Migas;
b. Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik, yang selanjutnya disebut sebagai Utang Pihak Ketiga Migas-PBJT atas Tenaga Listrik, atau disebut sebagai “Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak Penerangan Jalan” bagi transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelum tahun 2022; dan
c. Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak Air Permukaan dan Pajak Air Tanah.
3. Utang jangka pendek lainnya Utang jangka pendek lainnya berasal dari dana yang terdapat di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir periode pelaporan, berasal dari kesalahan penyetoran oleh pihak ketiga. Yang termasuk dalam utang jangka pendek lainnya antara lain dana yang berasal dari setoran PPh Migas yang belum dikembalikan kepada Kontraktor.
4. Pendapatan yang Ditangguhkan Pendapatan yang Ditangguhkan merupakan dana yang terdapat di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir periode pelaporan, berasal dari setoran penerimaan negara yang belum dapat diidentifikasi peruntukannya, sehingga belum dapat dipindahbukukan.
5. Pendapatan Diterima di Muka Pendapatan Diterima di Muka antara lain dapat berupa kelebihan pembayaran PNBP oleh wajib bayar dan pembayaran ke Rekening Migas yang belum dapat diidentifikasi peruntukannya tetapi sudah dipindahbukukan ke Rekening KUN dan diakui sebagai Pendapatan Laporan Realisasi Anggaran. Pendapatan Diterima di Muka akan diperhitungkan sebagai penyelesaian piutang pada periode berikutnya. C. Pengakuan Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas diakui oleh Satker PNBP Migas berdasarkan hasil penelitian terhadap surat tagihan dengan kondisi sebagai berikut :
1. Data/dokumen pendukung lengkap dan nilai tagihan yang diajukan dapat diukur dengan andal. Terhadap kondisi tersebut, maka tagihan dimaksud akan diakui sebagai utang dan tagihan dimaksud dapat diproses lebih lanjut pembayarannya.
2. Data/dokumen pendukung tidak lengkap, namun nilai tagihan dapat diukur dengan andal. Terhadap kondisi tersebut, maka nilai tagihan dimaksud akan diakui sebagai utang, namun tagihan dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut pembayarannya. Periodisasi tagihan yang diakui sebagai kewajiban adalah Januari s.d. Desember tahun berjalan. Pengakuan atas kewajiban jangka pendek dilakukan bersamaan dengan pengakuan beban kegiatan usaha hulu Migas, kecuali tagihan PBB Migas. Pengakuan utang PBB Migas akan berdampak pada koreksi pendapatan PNBP SDA Migas pada Laporan Operasional. Surat tagihan yang diterima pada awal tahun periode berikutnya sampai dengan proses penyusunan Laporan Keuangan _audited_ diakui sebagai kewajiban tahun berjalan. Tagihan utang _underlifting_ juga diakui di tahun berjalan. Dalam hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewajiban antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, __ Instansi Pelaksana akan menerbitkan surat penyampaian estimasi tagihan _underlifting_ Kontraktor __ kepada Satker PNBP Migas, sebagai dasar pengakuan kewajiban. Surat estimasi tagihan _underlifting_ tersebut, diterbitkan Paling sedikit dua kali , yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan _unaudited_ maupun Laporan Keuangan _audited_ . Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan kewajiban _underlifting_ untuk Laporan Keuangan _audited_ dengan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian saldo utang dan penyesuaian pada Laporan Operasional atau Laporan Perubahan Ekuitas. D. Pengukuran Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum dalam surat tagihan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Utang kepada badan usaha dicatat sebesar nilai tagihan yang tercantum dalam surat tagihan Instansi Pelaksana kepada Satker PNBP Migas dan telah diteliti oleh Pejabat pada Satker PNBP Migas.
2. Utang kepada instansi pemerintah dicatat sebesar nilai tagihan instansi pemerintah yang diterima oleh Satker PNBP Migas dan telah diteliti oleh Pejabat pada Satker PNBP Migas. Apabila kewajiban tersebut dalam bentuk mata uang asing, maka harus dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah, untuk kewajiban yang berasal dari transaksi tahun berjalan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi, sedangkan untuk kewajiban yang berasal dari transaksi tahun-tahun sebelumnya menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan periode akhir tahun sebelumnya. Khusus untuk kewajiban yang berasal dari tagihan DMO _Fee_ yang berasal dari transaksi berjalan, nilai ekuivalen Rupiah dihitung dengan menggunakan kurs rata-rata tertimbang dari total transaksi pengiriman lifting minyak, dengan formula sebagaimana akan dijelaskan pada Bab VI, sedangkan untuk kewajiban yang berasal dari tagihan DMO _Fee_ yang berasal dari transaksi tahun-tahun sebelumnya menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan periode akhir tahun sebelumnya. Nilai kewajiban akan disesuaikan sesaat sebelum pengakuan penyelesaian kewajiban, dengan menggunakan Nilai kewajiban akan disesuaikan sesaat sebelum pengakuan penyelesaian kewajiban, dengan menggunakan kurs transaksi pada tanggal penyelesaian kewajiban (tanggal terjadinya arus kas keluar dari Rekening Minyak dan Gas Bumi). Nilai penyesuaian kurs tersebut akan diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terealisasi. Selanjutnya, apabila masih terdapat kewajiban yang masih _outstanding_ pada tanggal pelaporan, nilai kewajiban tersebut akan disesuaikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Selisih nilai kewajiban antara yang dicatat pada tanggal transaksi dengan nilai kewajiban pada akhir periode pelaporan, diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terealisasi. E. Penyajian dan Pengungkapan Kewajiban jangka pendek disajikan dalam Neraca sebagai berikut: Satker PNBP Migas Neraca Per 31 Desember 20X3 Aset Tahun 20X3 Tahun 20X2 Total Aset XXX XXX Kewajiban Utang Pihak Ketiga Migas-DMO _Fee_ Kontraktor XXX XXX Utang Pihak Ketiga Migas- _Reimbursement_ PPN XXX XXX Utang Pihak Ketiga Migas- _Underlifting_ Kontraktor XXX XXX Utang Pihak Ketiga Migas- _Fee_ Kegiatan Usaha Hulu Migas XXX XXX Utang Pihak Ketiga Migas-PBJT atas Tenaga Listrik (atau disebut “Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak Penerangan Jalan” bagi transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelum tahun 2022) XXX XXX Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak air Permukaan dan Air Bawah Tanah XXX XXX Utang Jangka Pendek Lainnya XXX XXX Pendapatan Yang Ditangguhkan XXX XXX Ekuitas XXX XXX Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan tahun sebelumnya, maka selisih nilai kewajiban akan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs. Keuntungan atau kerugian tersebut akan disajikan di dalam Laporan Operasional. Untuk pelaporan keuangan interim, terhadap pencatatan keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs, pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya dilakukan jurnal balik ( _reversal entries_ ). Di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas disajikan menurut jenis kewajiban dan nama-nama instansi penagih berikut status kewajiban. F. Dokumen Sumber yang Digunakan Dokumen sumber yang digunakan untuk mengakui dan mengukur nilai kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas adalah:
1. Surat Instansi Pelaksana kepada Satker PNBP Migas yang menyampaikan tagihan Kontraktor Migas yang telah diverifikasi oleh Instansi Pelaksana.
2. Surat tagihan instansi pemerintah kepada Satker PNBP Migas.
3. Berita Acara Verifikasi tagihan kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas.
4. Berita Acara Rekonsiliasi antara DJA dengan penyampai tagihan atas Utang-Piutang dengan pihak ketiga.
5. Surat estimasi tagihan _over/underlifting_ yang disampaikan oleh Instansi Pelaksana setiap semester.
6. Surat penetapan _over/underlifting_ yang diterbitkan Instansi Pelaksana kepada Kontraktor Migas yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku _trustee/paying agent_ .
7. Surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan penyelesaian _over/underlifting_ yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku _trustee/paying agent_ . G. Perlakuan Khusus Beberapa perlakuan khusus terkait transaksi kewajiban pada Satker PNBP Migas adalah:
1. Apabila terdapat perbedaan perhitungan nilai kewajiban jangka pendek antara nilai tagihan yang disampaikan oleh pihak ketiga dengan nilai tagihan menurut hasil verifikasi atau penelitian oleh Satker PNBP Migas, maka nilai kewajiban jangka pendek yang akan diakui dan dibayarkan adalah nilai yang lebih rendah.
2. Apabila terdapat selisih yang disebabkan oleh perhitungan matematis atau pembulatan, maka nilai kewajiban jangka pendek yang akan diakui dan dibayarkan adalah nilai yang lebih rendah.
3. Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu migas dicatat pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) oleh Satker PNBP Migas berdasarkan penelitian terhadap surat tagihan dengan kondisi sebagai berikut:
a. Data/dokumen pendukung lengkap dengan nilai tagihan yang tidak dapat diukur dengan andal. Terhadap kondisi tersebut, maka nilai tagihan dimaksud tidak diakui sebagai utang namun tagihan dimaksud akan dijelaskan dalam CaLK. Tagihan dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut pembayarannya.
b. Data/dokumen pendukung tidak lengkap dan nilai tagihan tidak dapat diukur dengan andal. Terhadap kondisi tersebut, maka nilai tagihan dimaksud tidak diakui sebagai utang, namun tagihan dimaksud akan dijelaskan dalam CaLK. Tagihan dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut pembayarannya.
4. Terhadap kewajiban Pemerintah yang belum dicadangkan dananya karena saldo dana pada Rekening Minyak dan Gas Bumi tidak mencukupi, kewajiban tersebut tetap diakui oleh Satker PNBP Migas.
5. Pada tanggal pelaporan, kewajiban yang diakui oleh Satker PNBP Migas juga meliputi tagihan yang telah diterima dan selesai diteliti oleh Satker PNBP Migas.
6. Apabila terjadi retur atas penyelesaian kewajiban pemerintah, nilai penyelesaian kewajiban yang diakui adalah atas transaksi penyelesaian yang pertama. Selanjutnya transaksi retur tersebut akan dibukukan di Buku Besar sebagai penerimaan dan pengeluaran retur oleh Kuasa BUN.
7. Metode pencatatan utang yang berasal dari estimasi _underlifting_ Kontraktor Pencatatan Utang yang berasal dari estimasi _underlifting_ dilakukan secara _netto._ Pencatatan estimasi _underlifting_ secara _netto_ tersebut dilakukan apabila:
a. Pada satu Kontraktor terdapat nilai estimasi _underlifting_ minyak lebih tinggi dibandingkan nilai estimasi _overlifting_ gas; atau
b. Pada satu Kontraktor terdapat nilai estimasi _underlifting_ gas lebih tinggi dibandingkan nilai estimasi _overlifting_ minyak. Namun, pengakuan pendapatan dan beban atas estimasi _over/underlifting_ tersebut di atas dilakukan secara bruto yaitu:
a. Nilai estimasi _underlifting_ minyak dicatat sebagai beban dan nilai estimasi _overlifting_ gas dicatat sebagai pendapatan.
b. Nilai estimasi _overlifting_ gas dicatat sebagai pendapatan dan nilai estimasi _underlifting_ minyak dicatat sebagai beban.
8. Pencatatan atas transaksi penyelesaian _underlifting_ Kontraktor melalui _cargo settlement_ a. Dalam hal Instansi Pelaksana melaporkan adanya transaksi _underlifting_ Kontraktor yang akan diselesaikan melalui mekanisme _cargo settlement_ , dilakukan jurnal pengakuan utang _underlifting_ Kontraktor dan koreksi ekuitas karena tagihan _underlifting_ Kontraktor melalui _cargo settlement_ merupakan transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Selanjutnya Instansi Pelaksana akan melaporkan penyelesaian _underlifting_ Kontraktor melalui _cargo settlement_ pada Laporan Pengiriman Gas Bumi atau surat yang menyampaikan informasi mengenai jumlah dan penyelesaian _underlifting_ Gas Bumi secara _cargo settlement_ . Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan jurnal atas penyelesaian utang _underlifting_ Kontraktor yang diperhitungkan dengan pengakuan piutang jangka pendek - gas bumi yang berasal dari _lifting_ gas bumi tahun berjalan.
b. Dalam hal Instansi Pelaksana baru melaporkan adanya transaksi penyelesaian _underlifting_ Kontraktor melalui mekanisme _cargo settlement_ pada Laporan Pengiriman Gas Bumi tanpa adanya pelaporan/pemberitahuan sebelumnya, dilakukan jurnal penyesuaian atas pengakuan pendapatan, yaitu pendapatan atas gas bumi ke akun koreksi lain-lain (penyesuaian nilai ekuitas), karena tagihan _underlifting_ Kontraktor melalui _cargo settlement_ merupakan transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada pengakuan utang atas transaksi _underlifting_ Kontraktor tersebut, karena langsung diperhitungkan dengan piutang jangka pendek- gas bumi yang berasal dari _lifting_ gas bumi tahun berjalan.
BAB V
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI EKUITAS Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Saldo akhir ekuitas diperoleh dari perhitungan pada Laporan Perubahan Ekuitas. Ekuitas disajikan dalam Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Berikut ilustrasi penyajian Ekuitas pada Neraca: Satker PNBP Migas Neraca Per 31 Desember 20X3 Uraian Tahun 20X3 Tahun 20X2 Aset Lancar XXX XXX Aset Tetap XXX XXX Investasi Jangka Panjang XXX XXX Aset Lainnya XXX XXX Kewajiban Ekuitas XXX XXX Total Kewajiban dan Ekuitas XXX XXX
BAB VI
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENDAPATAN Pendapatan PNBP Migas disajikan dalam dua laporan, yaitu Laporan Operasional yang berbasis akrual dan Laporan Realisasi Anggaran yang berbasis kas. A. Pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional 1. Definisi Pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional adalah hak pemerintah yang berasal dari kegiatan usaha hulu Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
2. Jenis Jenis-jenis pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Bagian Negara Bagian Negara merupakan penerimaan Migas yang dihasilkan dari hasil penjualan Migas bagian negara dan tagihan _overlifting_ Kontraktor yang masih bersifat bruto dan akan menjadi net PNBP Migas (yang dicatat sebagai pendapatan pada laporan realisasi anggaran) setelah memperhitungkan komponen pengurang penerimaan Migas.
b. Penjualan Minyak Mentah DMO Penjualan Minyak Mentah DMO merupakan penerimaan dari hasil penjualan minyak mentah bagian kontraktor yang diserahkan kepada Pemerintah dalam rangka pemenuhan kewajiban suplai dalam negeri ( _Domestic_ _Market Obligation_ /DMO) dan akan menjadi net PNBP atas Pendapatan Minyak Mentah DMO (yang dicatat sebagai pendapatan pada laporan realisasi anggaran) setelah memperhitungkan penyelesaian kewajiban pemerintah atas DMO _Fee_ kepada Kontraktor.
c. Bonus dan Transfer Aset Bonus merupakan penerimaan yang berasal dari bonus produksi, yaitu suatu kompensasi yang diberikan oleh Kontraktor Migas kepada negara karena telah mencapai suatu tingkat produksi Migas tertentu pada suatu waktu. Adapun transfer aset merupakan penerimaan yang berasal dari pengalihan aset maupun bahan-bahan material dalam rangka kegiatan hulu Migas antar Kontraktor Migas, dimana aset maupun bahan-bahan material tersebut telah dibebankan sebagai _cost recovery_ yang telah dibayar oleh pemerintah.
d. Lain-lain Penerimaan lain-lain juga meliputi penerimaan dari denda, bunga, maupun penalti dari kegiatan usaha hulu Migas.
3. Pengakuan PNBP Migas-Laporan Operasional diakui pada saat ditetapkannya hak negara dari kegiatan usaha hulu Migas oleh Instansi Pelaksana berupa penerbitan Laporan Ikhtisar Pengiriman Migas Bagian Negara atau surat tagihan maupun surat penetapan lainnya untuk periode Januari s.d. Desember tahun berjalan yang telah disampaikan kepada Satker PNBP Migas. Hasil penjualan minyak bumi yang dilaporkan dalam Laporan Ikhtisar Pengiriman Minyak Bumi oleh Instansi Pelaksana merupakan gabungan antara hasil penjualan minyak bagian negara dengan hasil penjualan minyak mentah DMO yang pendapatannya akan diakui terlebih dahulu sebagai PNBP- Minyak Bumi-Laporan Operasional. PNBP Minyak Bumi-Laporan Operasional akan dikoreksi menjadi PNBP DMO-Laporan Operasional setelah diterimanya Laporan Ikhtisar Minyak DMO dari Instansi Pelaksana. PNBP Migas-Laporan Operasional juga akan dikoreksi pada saat adanya pengakuan kewajiban jangka pendek yang berasal dari PBB Migas. Apabila terdapat transaksi pada periode tahun berjalan yang tagihannya diterima pada awal tahun periode berikutnya dan proses audit atas Laporan Keuangan belum diselesaikan oleh auditor eksternal pemerintah, pendapatan PNBP-Laporan Operasional tersebut tetap diakui pada periode tahun berjalan. Untuk itu, akan diadakan koreksi atas nilai pendapatan PNBP- Laporan Operasional pada saat penyusunan Laporan Keuangan _audited._ Tagihan piutang _overlifting_ juga diakui sebagai pendapatan PNBP-Laporan Operasional di tahun berjalan. Dalam hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewajiban antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, Instansi Pelaksana akan menerbitkan surat penyampaian estimasi tagihan _overlifting_ Kontraktor __ kepada Satker PNBP Migas, sebagai dasar pengakuan pendapatan PNBP-Laporan Operasional. Surat estimasi tagihan _overlifting_ tersebut, diterbitkan paling sedikit dua kali, yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan _unaudited_ maupun Laporan Keuangan _audited_ . Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan piutang _overlifting_ untuk Laporan Keuangan _audited_ dengan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian pada Laporan Perubahan Ekuitas. Penetapan hak negara yang berasal dari periode tahun-tahun sebelumnya diakui sebagai penambah ekuitas. Sebaliknya, koreksi atas hak negara yang berasal dari periode tahun-tahun sebelumnya diakui sebagai pengurang ekuitas.
4. Pengukuran a. Untuk pendapatan minyak bumi terdiri dari dua jenis transaksi, yaitu pendapatan minyak bumi dalam valas dan pendapatan minyak bumi dalam rupiah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pendapatan minyak bumi dalam valas yang merupakan hasil penjualan minyak bumi bagian negara yang ditagihkan dalam valas dan tagihan _overlifting_ Kontraktor, nilainya diakui sebesar nilai ekuivalen Rupiah hasil penjabaran translasi mata uang asing yang tercantum dalam laporan pengiriman migas bagian negara atau surat tagihan oleh Instansi Pelaksana, dengan menggunakan nilai tukar yang sama dengan pengakuan piutang;
2) Pendapatan minyak bumi dalam rupiah yang berasal dari tagihan atas pengiriman minyak ke Kilang Pertamina atau biasa disebut tagihan Nilai Lawan, nilai yang diakui adalah sebesar ekuivalen Rupiah tagihan Nilai Lawan yang dihitung berdasarkan nilai tagihan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada Pertamina;
3) Pendapatan minyak bumi dalam valas dan dalam rupiah pada poin (i) dan (ii) di atas, terdiri dari Pendapatan SDA Minyak Bumi dan Pendapatan Minyak Mentah DMO yang masih bersifat bruto _(gross)_ .
4) Pendapatan Minyak Mentah DMO dihitung berdasarkan laporan transaksi pengiriman minyak mentah DMO ( _gross_ ) yang disampaikan oleh Instansi Pelaksana kepada Satker PNBP Migas (dalam USD). Nilai ekuivalen Rupiah untuk transaksi tahun berjalan dihitung dengan menggunakan kurs rata-rata tertimbang dari total transaksi pengiriman _lifting_ minyak, dengan formula sebagai berikut: Kurs rata- rata tertimbang = Nilai total transaksi _lifting_ minyak (ekuivalen Rupiah) Nilai total transaksi _lifting_ minyak (USD) Yang dimaksud dengan total transaksi pengiriman _lifting_ minyak adalah transaksi pengiriman _lifting_ minyak bumi yang ditagihkan dalam rupiah + transaksi pengiriman _lifting_ minyak bumi yang ditagihkan dalam valas. Untuk transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya, nilai ekuivalen Rupiah dihitung menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan periode akhir tahun sebelumnya.
b. Untuk pendapatan gas bumi, pendapatan lainnya dari kegiatan usaha hulu Migas serta pendapatan denda, bunga, dan penalti dari kegiatan usaha hulu Migas, nilai yang diakui adalah sebesar nilai ekuivalen Rupiah hasil penjabaran translasi mata uang asing yang tercantum dalam laporan pengiriman Migas bagian negara atau surat tagihan oleh Instansi Pelaksana, dengan menggunakan nilai tukar yang sama dengan pengakuan piutang.
5. Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional disajikan menurut klasifikasi kelompok PNBP, yaitu dalam kelompok Pendapatan Sumber Daya Alam dan PNBP Lainnya sebagai berikut:
a. Pendapatan Sumber Daya Alam, terdiri atas:
1) Pendapatan Minyak Bumi; dan
2) Pendapatan Gas Bumi.
b. PNBP lainnya, terdiri atas:
1) Pendapatan Minyak Mentah DMO;
2) Pendapatan Lainnya Kegiatan Usaha Hulu Migas; dan
3) Pendapatan Denda, Bunga, dan Penalti dari Kegiatan Usaha Hulu Migas. Rincian lebih lanjut mengenai Pendapatan PNBP Migas- Laporan Operasional tersebut disajikan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, antara lain meliputi informasi _mengenai_ wajib bayar yang memberikan kontribusi PNBP Migas maupun mekanisme penyetoran dan pembayaran yang dilakukan oleh wajib bayar.
6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan adalah:
a. Laporan Pengiriman Migas Bagian Negara;
b. Surat tagihan Instansi Pelaksana;
c. Surat estimasi tagihan _over/underlifting_ yang disampaikan oleh Instansi Pelaksana setiap semester.
d. Surat dari Instansi Pelaksana yang menginformasikan adanya hak pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas; dan
e. Berita Acara Rekonsiliasi Utang Piutang.
f. Surat penetapan _over/underlifting_ yang diterbitkan Instansi Pelaksana kepada Kontraktor Migas yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku _trustee/paying_ _agent_ ; dan
g. Surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan penyelesaian _over/underlifting_ yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku _trustee/paying agent_ . B. Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran 1. Definisi Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran adalah hak pemerintah yang berasal dari kegiatan usaha hulu Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diterima di Rekening KUN atau Kas Negara pada bank persepsi yang menambah Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan tidak perlu dibayar kembali.
2. Jenis Jenis-jenis pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Bagian Negara Bagian Negara merupakan penerimaan yang berasal dari hasil penjualan Migas bagian negara dan tagihan _overlifting_ Kontraktor setelah dikurangi dengan kewajiban Pemerintah yang merupakan komponen pengurang penerimaan Migas.
b. Penjualan Minyak Mentah DMO Penjualan Minyak Mentah DMO merupakan penerimaan dari hasil penjualan minyak mentah bagian kontraktor yang diserahkan kepada Pemerintah dalam rangka pemenuhan kewajiban suplai dalam negeri (DMO) setelah dikurangi kewajiban pemerintah atas DMO _Fee_ kepada Kontraktor.
c. Bonus dan Transfer Aset Bonus merupakan penerimaan yang berasal dari bonus produksi, yaitu suatu kompensasi yang diberikan oleh Kontraktor Migas kepada negara karena telah mencapai suatu tingkat produksi Migas tertentu pada suatu waktu. Adapun transfer aset merupakan penerimaan yang berasal dari pengalihan aset maupun bahan-bahan material dalam rangka kegiatan hulu Migas antar Kontraktor Migas, dimana aset maupun bahan-bahan material tersebut telah dibebankan sebagai _cost recovery_ yang telah dibayar oleh pemerintah.
d. Lain-lain Penerimaan lain-lain meliputi penerimaan dari denda, bunga, maupun penalti dari kegiatan usaha hulu Migas.
3. Pengakuan Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran dicatat atau diakui pada saat kas dari pendapatan tersebut diterima di Rekening KUN atau Kas Negara pada bank persepsi.
4. Pengukuran a. Pendapatan yang disetor langsung ke Kas Negara pada bank persepsi Yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah pendapatan yang berasal dari hasil penjualan minyak bumi, ke kilang Pertamina dan PNBP Migas lainnya. Kedua jenis pendapatan tersebut diakui sebesar nilai nominal Rupiah atau ekuivalen Rupiah yang masuk ke Kas Negara pada bank persepsi dan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
b. Pendapatan yang disetor melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi Yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah pendapatan PNBP SDA Migas dan pendapatan denda, bunga, dan penalti dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang setorannya tergabung dengan pokok dan/atau disetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi. Pengukuran atas pendapatan ini menggunakan formula sebagaimana tercantum dalam Angka Romawi II Modul Petunjuk Teknis Pemindahbukuan Dalam Rangka Proses Pengakuan Dan Pengukuran PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini.
c. Pendapatan yang setorannya tergabung dengan pendapatan SDA minyak bumi, yaitu pendapatan minyak mentah DMO Proses pengakuan pendapatan minyak mentah DMO- Laporan Realisasi Anggaran dilakukan melalui permintaan reklasifikasi akun dari pendapatan SDA minyak bumi yang telah tercatat di rekening KUN. Nilai nominal yang diakui sebagai pendapatan minyak mentah DMO-laporan realisasi anggaran adalah sebesar proporsional pendapatan SDA minyak bumi yang telah diterima di rekening KUN.
5. Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran disajikan menurut klasifikasi kelompok PNBP, yaitu dalam kelompok Pendapatan Sumber Daya Alam dan PNBP Lainnya sebagai berikut:
a. Pendapatan Sumber Daya Alam, terdiri atas:
1) Pendapatan Minyak Bumi; dan
2) Pendapatan Gas Bumi.
b. PNBP lainnya, terdiri atas:
1) Pendapatan Minyak Mentah DMO;
2) Pendapatan Lainnya Kegiatan Usaha Hulu Migas; dan
3) Pendapatan Denda, Bunga, dan Penalti dari Kegiatan Usaha Hulu Migas. Rincian lebih lanjut mengenai Pendapatan PNBP Migas- Laporan Realisasi Anggaran tersebut disajikan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, antara lain meliputi informasi mengenai wajib bayar yang memberikan kontribusi PNBP Migas maupun mekanisme penyetoran dan pembayaran yang dilakukan oleh wajib bayar.
6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan adalah:
a. Surat Setoran Bukan Pajak;
b. Bukti transfer ke Rekening KUN;
c. Surat Permintaan Pemindahbukuan kepada Bank Indonesia yang diterbitkan oleh DJPB; dan
d. Bukti Penerimaan Negara.
7. Perlakuan Khusus Apabila terdapat pemindahbukuan dana dari Rekening Migas ke Rekening KUN valas atau penyetoran pendapatan ke Rekening KUN Rupiah pada hari terakhir pada akhir tahun anggaran (31 Desember), pengakuan pendapatan Laporan Realisasi Anggaran mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
BAB VII
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI BEBAN A. Definisi Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa termasuk potensi pendapatan yang hilang, atau biaya yang timbul akibat transaksi tersebut dalam periode pelaporan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset, timbulnya kewajiban, atau menurunnya potensi pendapatan. B. Jenis-jenis Beban di dalam pengelolaan PNBP Migas meliputi:
1. Beban Pihak Ketiga Migas Beban ini berasal dari tagihan kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas, terdiri atas:
a. Beban Pihak Ketiga Migas-DMO _fee_ Kontraktor;
b. Beban Pihak Ketiga Migas- _reimbursement_ PPN;
c. Beban Pihak Ketiga Migas- _underlifting_ Kontraktor;
d. Beban Pihak Ketiga Migas- _fee_ kegiatan usaha hulu Migas;
e. Beban Pihak Ketiga Migas-Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik, yang selanjutnya disebut sebagai Beban Pihak Ketiga Migas-PBJT atas Tenaga Listrik, atau disebut sebagai “Beban Pihak Ketiga Migas-pajak penerangan jalan non PLN” bagi transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelum tahun 2022; dan
f. Beban Pihak Ketiga Migas-pajak air permukaan dan air bawah tanah.
2. Beban murni akrual berupa beban penyisihan piutang tidak tertagih. C. Pengakuan Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa, yaitu:
1. Beban yang berasal dari Utang kepada badan usaha diakui pada saat surat tagihan dari Instansi Pelaksana telah diverifikasi Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembebanan kepada negara pada Satker PNBP Migas.
2. Beban yang berasal dari Utang kepada instansi pemerintah diakui pada saat surat tagihan dari instansi pemerintah telah diverifikasi Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembebanan kepada negara pada Satker PNBP Migas. Apabila terdapat transaksi pada periode tahun berjalan yang tagihannya diterima pada awal tahun periode berikutnya dan proses audit atas Laporan Keuangan belum diselesaikan oleh auditor eksternal pemerintah, beban pihak ketiga Migas tersebut tetap diakui pada periode tahun berjalan. Untuk itu, akan diadakan koreksi atas nilai beban pihak ketiga Migas pada saat penyusunan Laporan Keuangan _audited._ Tagihan _underlifting_ juga diakui sebagai beban di tahun berjalan. Dalam hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewajiban antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, __ Instansi Pelaksana akan menerbitkan surat penyampaian estimasi tagihan _underlifting_ Kontraktor __ kepada Satker PNBP Migas, sebagai dasar pengakuan beban. Surat estimasi tagihan _underlifting_ tersebut, diterbitkan paling sedikit dua kali yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan _unaudited_ maupun Laporan Keuangan _audited_ . __ Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan kewajiban _underlifting_ untuk Laporan Keuangan _audited_ dengan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian saldo beban dan penyesuaian pada Laporan Operasional atau Laporan Perubahan Ekuitas. Penetapan kewajiban negara yang berasal dari periode tahun- tahun sebelumnya diakui sebagai pengurang ekuitas. Demikian halnya apabila terdapat koreksi atas kewajiban Negara yang berasal dari periode tahun-tahun sebelumnya, baik yang menyebabkan lebih saji maupun kurang saji kewajiban atau beban tahun sebelumnya, diakui sebagai penambah atau pengurang ekuitas. D. Pengukuran Beban pihak ketiga Migas dicatat sebesar nilai nominal yang ditetapkan dalam surat tagihan atau dokumen penetapan lainnya. Dalam hal nilai tagihan berbentuk valas, beban pihak ketiga Migas disajikan sebesar ekuivalen Rupiah dengan menggunakan kurs yang sesuai dengan pengakuan kewajiban. Adapun beban akrual murni dicatat sebesar nilai estimasi piutang tidak tertagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. E. Penyajian dan Pengungkapan Beban disajikan dalam Laporan Operasional Satker PNBP Migas. Penjelasan mengenai rincian beban, analisis dan informasi lainnya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Berikut ilustrasi penyajian beban dalam Laporan Operasional: Satker PNBP Migas Laporan Operasional Untuk Tahun Yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 20XX Uraian Jumlah Kegiatan Operasional XXX Pendapatan XXX Beban XXX Beban Pihak Ketiga Migas-DMO _Fee_ XXX Beban Pihak Ketiga Migas- _Reimbursement_ PPN XXX Beban Pihak Ketiga Migas- _Underlifting_ Kontraktor XXX Beban Pihak Ketiga Migas- _Fee_ Kegiatan Usaha Hulu Migas XXX Beban Pihak Ketiga Migas-Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (atau disebut “Beban Pihak Ketiga Migas-pajak penerangan jalan non PLN” bagi transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelum tahun 2022) XXX Beban Pihak Ketiga Migas-Pajak Air Tanah XXX Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih XXX Jumlah Beban XXX Kegiatan Non Operasional XXX Pos Luar Biasa XXX Surplus/Defisit-Laporan Operasional XXX F. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan adalah:
1. Surat Instansi Pelaksana kepada Satker PNBP Migas yang menyampaikan tagihan Kontraktor Migas yang telah diverifikasi oleh Instansi Pelaksana.
2. Surat tagihan instansi pemerintah kepada Satker PNBP Migas. 3. Berita Acara Verifikasi tagihan kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas.
4. Berita Acara Rekonsiliasi antara DJA dengan penyampai tagihan atas Utang-Piutang dengan pihak ketiga.
5. Surat estimasi tagihan _over/underlifting_ yang disampaikan oleh Instansi Pelaksana setiap semester.
6. Surat penetapan _over/underlifting_ yang diterbitkan Instansi Pelaksana kepada Kontraktor Migas yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku _trustee/paying agent_ .
7. Surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan penyelesaian _over/underlifting_ yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku _trustee/paying agent_ .
BAB VIII
PETUNJUK TEKNIS PENCATATAN AYAT JURNAL STANDAR Petunjuk teknis pencatatan ayat jurnal standar dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai pencatatan transaksi yang dilakukan oleh Entitas Akuntansi dalam rangka pengakuan dan pengukuran unsur- unsur Laporan Keuangan. Pencatatan transaksi di dalam BAB ini meliputi pengakuan pendapatan dan piutang hingga penyelesaian kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas. Ilustrasi transaksi di bawah ini merupakan salah satu contoh pencatatan ayat jurnal oleh Satker PNBP Migas. Transaksi yang belum diakomodir di dalam petunjuk teknis ini selanjutnya dapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran atau Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Sebagai ilustrasi, berikut ikhtisar transaksi PNBP Migas selama tahun 20X2:
1. Nilai piutang berdasarkan dokumen penagihan atau pengiriman _lifting_ Migas bagian negara yang diterima di tahun 20X2 (piutang Rupiah dan valas) sebesar ekuivalen Rp2.500.000. Dari nilai tersebut, sebesar Rp300.000 merupakan piutang yang berasal dari transaksi tahun sebelumnya.
2. Berdasarkan dokumen penagihan atau pengiriman _lifting_ minyak DMO yang diterima di tahun 20X2 diketahui nilai minyak mentah DMO sebesar ekuivalen Rp200.000. Selain itu diketahui pula bahwa dalam laporan pengiriman _lifting_ gas bumi tahun 20X1 terdapat piutang yang berasal dari tagihan denda keterlambatan sebesar ekuivalen Rp15.000.
3. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat nilai tagihan atas piutang migas tahun berjalan yang lebih saji, sehingga perlu dikoreksi sebesar Rp100.000. Selain itu, terdapat piutang migas tahun lalu yang telah dilaporkan sebesar Rp140.000, namun nilai piutang tersebut seharusnya Rp120.000. Ditemukan pula bahwa terdapat tagihan atas piutang migas yang berasal dari tahun sebelumnya sebesar Rp50.000 yang terlanjur dicatat sebagai pendapatan akrual tahun berjalan.
4. Terdapat penyelesaian piutang migas ke Kas Negara melalui bank persepsi sebesar Rp1.800.000 dan penyelesaian piutang valas melalui Rekening Migas atas minyak bumi sebesar ekuivalen Rp100.000 dan untuk piutang gas bumi sebesar ekuivalen Rp300.000. Piutang valas minyak tersebut pada awalnya dicatat sebesar ekuivalen Rp90.000 dan piutang gas pada awalnya dicatat sebesar 320.000.
5. Terdapat piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo pada tahun 20X3 sebesar Rp500.000 dan terdapat konversi piutang jangka pendek atas minyak valas menjadi piutang jangka panjang sebesar Rp1.000.000. Selain itu, diketahui bahwa berdasarkan hasil perhitungan saldo piutang per 31 Desember 20X2 masih terdapat saldo nilai piutang net DMO sebesar Rp250.000 dan saldo nilai piutang denda gas sebesar ekuivalen Rp10.000.
6. Beban penyisihan piutang yang dialokasikan atas piutang jangka panjang adalah sebesar Rp300.000 dan piutang jangka pendek sebesar Rp100.000.
7. Karena fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap USD, piutang valas tahun lalu yang masih _outstanding_ , perlu disesuaikan dengan nilai tukar pada akhir tahun 20X2, yaitu sebesar Rp200.000.
8. Tagihan kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang diterima selama tahun 20X2 berjumlah Rp955.000 terdiri dari PBB Migas Rp200.000, _reimbursement_ PPN Rp250.000, DMO _fee_ Rp255.000, _fee_ kegiatan usaha hulu Migas Rp225.000, tagihan pajak air permukaan dan pajak air tanah Rp15.000 dan tagihan pajak penerangan jalan Rp10.000. Dari tagihan tersebut di atas, sebesar Rp60.000 berasal dari tagihan tahun sebelumnya, yaitu PBB Migas Rp30.000, _reimbursement_ PPN Rp25.000, dan DMO _fee_ Rp5.000.
9. Berdasarkan hasil penelitian terdapat kesalahan pencatatan nilai tagihan atas kewajiban pemerintah tahun 20X1 sebagai berikut: (i) terdapat kekeliruan mencatat nilai kewajiban PBB migas sehingga harus dikoreksi sebesar Rp10.000; (ii) terdapat pencatatan lebih saji atas PPN reimbursement Rp12.000 dan pajak air tanah dan air permukaan Rp7.000; (ii) terdapat pencatatan kurang saji atas DMO _Fee_ Rp11.000, _Fee_ kegiatan usaha hulu migas Rp70.000, dan pajak penerangan jalan Rp2.000. Selanjutnya, diketahui pula terdapat pencatatan nilai utang tahun sebelumnya atas DMO _Fee_ yang lebih saji sebesar Rp10.000 dan atas fee penjualan yang kurang saji sebesar Rp20.000 (koreksi beban tahun sebelumnya). Selain itu, terdapat tagihan yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya, namun keliru dicatat sebagai beban atau pengurang pendapatan PNBP-Laporan Operasional, yaitu: PBB Migas sebesar Rp50.000, _reimbursement_ PPN Rp20.000, DMO _Fee_ Rp15.000, _Fee_ kegiatan usaha hulu Migas Rp120.000, tagihan pajak air permukaan dan pajak air tanah Rp5.000, dan tagihan pajak penerangan jalan Rp1.000.
10. Kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang telah diselesaikan melalui Rekening Migas adalah sebesar Rp800.000, terdiri dari PBB Migas Rp150.000, _reimbursement_ PPN Rp160.000, DMO _fee_ Rp280.000, _fee_ kegiatan usaha hulu Migas Rp200.000, pajak air permukaan dan pajak air tanah Rp8.000 dan pajak penerangan jalan Rp2.000. Nilai ekuivalen rupiah pada saat pengakuan untuk DMO _fee_ Rp270.000 dan _Fee_ kegiatan usaha hulu migas Rp205.000. Selain itu, terdapat penyelesaian kewajiban Pemerintah yang dilakukan melalui mekanisme reklasifikasi akun Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran di Rekening KUN, yaitu atas penyelesaian PBB Migas tahun 20X2 sebesar Rp300.000.
11. Karena fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap USD, utang valas tahun lalu yang masih _outstanding_ , perlu disesuaikan dengan nilai tukar pada akhir tahun 20X2, yaitu sebesar Rp50.000.
12. Pemindahbukuan PNBP SDA Migas sebesar Rp1.450.000. 13. Hasil perhitungan pendapatan net DMO selama tahun 20X2 adalah sebesar Rp400.000. Selain itu, untuk memperhitungkan alokasi pembebanan atas pembayaran kewajiban Pemerintah sektor migas, juga telah dilakukan perhitungan kembali alokasi PNBP Migas, sehingga perlu dilakukan reklasifikasi akun pendapatan LRA dari PNBP SDA Minyak Bumi ke PNBP SDA Gas Bumi sebesar Rp500.000. Pada tahun 20X2 juga terjadi kekeliruan identifikasi penerimaan denda gas di Rekening Minyak dan Gas Bumi yang terlanjur diproses pemindahbukuannya sebagai Pendapatan LRA Gas sebesar Rp15.000.
14. Pada akhir tahun 20X2, terdapat saldo pada Rekening Minyak dan Gas Bumi per 31 Desember 20X2 sebesar Rp500.000, yang terdiri dari penerimaan Migas yang belum dapat diidentifikasi peruntukannya sebesar Rp350.000, PPh Migas yang salah setor sebesar Rp100.000, dan dana retur atas penyelesaian kewajiban DMO Fee sebesar Rp50.000.
15. Diketahui per 31 Desember 20X2, terdapat penerimaan migas di Rekening Migas yang belum dapat diidentifikasi peruntukannya, tetapi telah terhitung sebagai dana yang dipindahbukukan ke Rekening KUN dan diakui sebagai Pendapatan Migas-Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp30.000.
16. Terdapat transaksi _over/underlifting_ Kontraktor selama tahun 20X2 sebagai berikut:
a. Diterima tagihan _over_ dan _underlifting_ Kontraktor tahun berjalan (tahun 20X2), dengan rincian sebagai berikut: Jenis Tagihan Minyak Gas Net _Over/(Under)_ _Lifting_ Kontraktor Kontraktor A 70.000 (40.000) 30.000 Kontraktor B 30.000 15.000 45.000 Kontraktor C 45.000 (55.000) (10.000) Kontraktor D (20.000) (15.000) (35.000) b. Diterima tagihan final _over/(under)lifting_ Kontraktor tahun sebelumnya (tahun 20X1) dengan rincian sebagai berikut: Kontraktor Minyak Gas Net _Over/(Under)_ _Lifting_ Kontraktor Kontraktor 1 60.000 (30.000) 30.000 Kontraktor 2 50.000 (40.000) 10.000 Kontraktor 3 (60.000) 40.000 (20.000) Kontraktor 4 (80.000) 45.000 (35.000) Kontraktor 5 (85.000) 70.000 (15.000) Kontraktor 6 (50.000) 60.000 10.000 atas tagihan final tersebut, pada laporan keuangan tahun lalu telah diestimasikan nilai tagihannya sebagai berikut: Kontraktor Minyak Gas Net _Over/(Under)_ _Lifting_ Kontraktor Kontraktor 1 70.000 (50.000) 20.000 Kontraktor 2 80.000 (65.000) 15.000 Kontraktor 3 65.000 (40.000) 25.000 Kontraktor 4 (60.000) 40.000 (20.000) Kontraktor 5 (70.000) 50.000 (20.000) Kontraktor 6 (75.000) 55.000 (20.000) c. Diterima tagihan _over/underlifting_ Kontraktor tahun sebelumnya (tahun 20X1) yang belum ditagihkan ataupun diestimasikan pada laporan keuangan tahun sebelumnya sebagai berikut: Jenis Tagihan Minyak Gas Net _Over/(Under)_ _Lifting_ Kontraktor Kontraktor X 90.000 (40.000) 50.000 Kontraktor Y (50.000) 15.000 (35.000) d. Pada awal Januari 20X3 sebelum dilakukannya penyusunan Laporan Keuangan _unaudited_ , diterima surat dari Instansi Pelaksana yang menyampaikan estimasi tagihan _over/underlifting_ Kontraktor tahun 20X2 dengan total _summary_ tagihan sebagai berikut: Jenis Tagihan Minyak Gas Net _Over/(Under)_ _Lifting_ Kontraktor _Overlifting_ Kontraktor 500.000 350.000 850.000 ( _Underlifting_ ) Kontraktor (300.000) (150.000) (450.000) Net _Over/(Under)_ _Lifting_ Kontraktor 200.000 200.000 400.000 e. Selanjutnya pada bulan April 20X3 sebelum penyusunan Laporan Keuangan _audited_ , diterima tagihan final atas _over/underlifting_ Kontraktor tahun buku 20X2 untuk beberapa Kontraktor dengan rincian tagihan sebagai berikut: Kontraktor Minyak Gas Net _Over/(Under)_ _Lifting_ Kontraktor Kontraktor 7 60.000 (30.000) 30.000 Kontraktor 8 50.000 (40.000) 10.000 Kontraktor 9 (60.000) 40.000 (20.000) Kontraktor 10 (80.000) 45.000 (35.000) Kontraktor 11 (85.000) 70.000 (15.000) Kontraktor 12 (50.000) 60.000 10.000 atas tagihan final tersebut, sebelumnya pada awal Januari 20X3 telah diestimasikan tagihannya sebagai berikut : Kontraktor Minyak Gas Net _Over/(Under)_ _Lifting_ Kontraktor Kontraktor 7 70.000 (50.000) 20.000 Kontraktor 8 80.000 (65.000) 15.000 Kontraktor 9 65.000 (40.000) 25.000 Kontraktor 10 (60.000) 40.000 (20.000) Kontraktor 11 (70.000) 50.000 (20.000) Kontraktor 12 (75.000) 55.000 (20.000) 17. Selama Tahun 20X2 terdapat transaksi _over/underlifting_ gas Kontraktor yang diselesaikan melalui mekanisme _cargo settlement_ sebagai berikut:
a. Dalam hal Instansi Pelaksana menginformasikan sebelumnya atas transaksi _over/underlifting_ melalui _cargo settlement_ . 1) Pada bulan Januari 20X2 diterima laporan dari Instansi Pelaksana adanya tagihan _over_ dan _underlifting_ gas Kontraktor tahun-tahun sebelumnya yang akan diselesaikan melalui mekanisme _cargo settlement_ , dengan rincian sebagai berikut: Jenis Tagihan _Overlifting_ Kontraktor _Underlifting_ Kontraktor Kontraktor A 80.000 - Kontraktor B - (25.000) Kontraktor C 55.000 - Kontraktor D - (35.000) Total 135.000 (60.000) 2) Pada bulan Mei 20X2, diterima penyelesaian atas hasil penjualan gas bumi di Rekening Migas sebesar US$210,000. Selain itu, berdasarkan Laporan Pengiriman Gas Bumi bulan April 20X2, dilaporkan bahwa terdapat penyelesaian _overlifting_ Kontraktor A dan C masing-masing sebesar US$80.000 dan US$55.000 melalui _cargo settlement_ yang diperhitungkan dengan _lifting_ gas bagian negara bulan April 20X1 atas _invoice_ BAE.43.04.005 senilai $75,000.
3) Pada Laporan Pengiriman Gas Bumi bulan Juni 20X2 dilaporkan adanya penyelesaian _underlifting_ Kontraktor B dan D masing-masing sebesar US$25.000 dan US$35.000 melalui _cargo settlement_ yang diperhitungkan dengan _lifting_ gas bulan Juni 20X2 atas _invoice_ BAE.46.06.008 senilai $190,000. Selain itu, pada bulan Juni juga diterima penyelesaian hasil penjualan LNG atas invoice BAE.46.06.008 di Rekening Migas senilai $130,000.
b. Dalam hal Instansi Pelaksana tidak menginformasikan sebelumnya atas transaksi _over/underlifting_ melalui _cargo settlement_ 1) Pada Laporan Pengiriman Gas Bumi bulan Agustus 20X2 dilaporkan adanya _lifting_ Gas Bumi bagian Pemerintah untuk _invoice_ BAE.46.08.35 sebesar US$120.000. Atas nilai tersebut termasuk di dalamnya penyelesaian _overlifting_ Kontraktor E tahun sebelumnya melalui _cargo_ _settlement_ sebesar US$30.000.
2) Pada Laporan Pengiriman Gas Bumi bulan Agustus 20X2 dilaporkan adanya _lifting_ gas bagian Pemerintah untuk _invoice_ BAE.45.08.005 sebesar US$100.000. Atas nilai tersebut telah memperhitungkan penyelesaian _underlifting_ Kontraktor F tahun sebelumnya melalui _cargo settlement_ sebesar US$60.000. Berdasarkan ilustrasi transaksi di atas, berikut ini ayat jurnal yang disusun oleh Satker PNBP Migas pada Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas. 1. Saat terbitnya tagihan atau penetapan piutang PNBP dan pengakuan pendapatan akrual a. Pencatatan pendapatan akrual tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas xxx 2.200.000 XXXXXX Pendapatan LO - Migas xxx 2.200.000 b. Pencatatan pendapatan akrual tahun sebelumnya Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas xxx 300.000 XXXXXX Koreksi Lain-lain 300.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
2. Reklasifikasi Pendapatan Akrual Minyak dan Gas Bumi a. Pencatatan reklasifikasi pengakuan pendapatan minyak bumi menjadi pendapatan minyak mentah DMO Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Pendapatan LO - Minyak Bumi 200.000 XXXXXX Pendapatan LO - Minyak DMO 200.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
b. Pencatatan reklasifikasi pengakuan pendapatan gas bumi menjadi pendapatan denda gas Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Pendapatan LO - Gas Bumi 15.000 XXXXXX Pendapatan LO - Denda, Bunga, dan Penalti Kegiatan Usaha Hulu Migas 15.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
3. Pencatatan koreksi piutang dan pendapatan akrual a. Pencatatan koreksi piutang tahun berjalan yang lebih saji Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Pendapatan LO - Migas xxx 100.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas xxx 100.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
b. Pencatatan koreksi piutang tahun lalu yang lebih saji Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Koreksi Lain-lain 20.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas xxx 20.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
c. Pencatatan koreksi salah saji pendapatan akrual tahun lalu Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Pendapatan LO - Migas xxx 50.000 XXXXXX Koreksi Lain-lain 50.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
4. Saat penyelesaian piutang oleh wajib bayar dan/atau pengakuan pendapatan kas a. Penyelesaian piutang ke rekening Kas Negara melalui bank persepsi Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Diterima dari Entitas Lain - Akrual 1.800.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas xxx 1.800.000 Di Buku Besar Kas akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Diterima dari Entitas Lain - Kas 1.800.000 XXXXXX Pendapatan LRA - Migas xxx 1.800.000 b. Penyesuaian nilai piutang valas sesaat sebelum pengakuan penyelesaian piutang 1) Penyesuaian yang menyebabkan menambah nilai piutang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas xxx 10.000 XXXXXX Keuntungan belum terealisasi atas selisih kurs 10.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
2) Penyesuaian yang menyebabkan mengurangi nilai piutang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Kerugian belum terealisasi atas selisih kurs 20.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas xxx 20.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
c. Pencatatan penyelesaian piutang melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Diterima dari Entitas Lain - Akrual 400.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas xxx 400.000 Tidak ada ayat jurnal di Buku Besar Kas pada Satker PNBP Migas. Transaksi di Buku Besar akan dibukukan oleh Kuasa BUN.
5. Reklasifikasi Piutang a. Pencatatan piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo pada tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX ^Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang 500.000 XXXXXX Piutang Jangka Panjang 500.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
b. Pencatatan konversi piutang jangka pendek menjadi piutang jangka panjang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Piutang Jangka Panjang 1.000.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas xxx 1.000.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
c. Pencatatan saldo piutang atas net DMO per 31 Desember 20X2 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas Lainnya - Net DMO 250.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Nilai Lawan 250.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
d. Pencatatan saldo piutang atas denda gas per 31 Desember 20X2 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas Lainnya - Denda Gas 10.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Gas xxx 10.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
6. Beban Penyisihan Piutang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Beban Penyisihan Piutang PNBP 400.000 XXXXXX Akumulasi Penyisihan Piutang Tak Tertagih Jangka Pendek 100.000 XXXXXX Akumulasi Penyisihan Piutang Tak Tertagih Jangka Panjang 300.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
7. Penyesuaian nilai piutang atas selisih kurs a. Apabila nilai piutang bertambah karena selisih kurs Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas xxx 200.000 XXXXXX Keuntungan belum terealisasi atas selisih kurs 200.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
b. Apabila nilai piutang berkurang karena selisih kurs Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Kerugian belum terealisasi atas selisih kurs 200.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas xxx 200.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
8. Saat terbitnya tagihan atau penetapan kewajiban Pemerintah sektor migas a. Tagihan PBB Migas tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Pendapatan LO - Migas xxx 170.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - PBB Migas 170.000 (Kewajiban PBB Migas diakui sebagai koreksi pendapatan akrual) Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
b. Tagihan selain PBB Migas tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX ^Beban Pihak Ketiga Migas - _Reimbursement_ PPN 225.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - Reimbursement PPN 225.000 Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX ^Beban Pihak Ketiga Migas - DMO _Fee_ Kontraktor 250.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - DMO Fee Kontraktor 250.000 Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX ^Beban Pihak Ketiga Migas - ^Fee ^ Kegiatan Usaha Hulu Migas 225.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - _Fee_ Kegiatan Usaha Hulu Migas 225.000 Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - Pajak Air Tanah dan Pajak Air Permukaan 15.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - Pajak Air Tanah dan Pajak Air Permukaan 15.000 Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas-Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik 10.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas-PBJT atas Tenaga Listrik 10.000 (Kewajiban selain PBB Migas diakui sebagai beban) Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
c. Tagihan PBB Migas tahun sebelumnya Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Koreksi Lain-lain 30.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - PBB Migas 30.000 (Kewajiban PBB Migas tahun sebelumnya diakui sebagai koreksi ekuitas) Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
d. Tagihan selain PBB Migas tahun sebelumnya Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Koreksi Lain-lain 30.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - _Reimbursement_ PPN 25.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - DMO _Fee_ Kontraktor 5.000 (Kewajiban non PBB Migas tahun sebelumnya diakui sebagai koreksi ekuitas) Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
9. Pencatatan koreksi kewajiban Pemerintah dan/atau beban akrual a. Pencatatan koreksi kewajiban dan/atau beban akrual tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut:
1) Pencatatan koreksi kewajiban PBB Migas a) Apabila koreksi terjadi karena lebih saji Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX ^Utang Pihak Ketiga Migas - PBB Migas 10.000 XXXXXX Pendapatan LO - Migas xxx 10.000 b) Apabila koreksi terjadi karena kurang saji Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Pendapatan LO - Migas xxx 10.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - PBB Migas 10.000 2) Pencatatan koreksi kewajiban selain PBB Migas a) Koreksi lebih saji kewajiban atau beban tahun berjalan i. Koreksi _Reimbursement_ PPN Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX ^Utang Pihak Ketiga Migas - _Reimbursement_ PPN 12.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - _Reimbursement_ PPN 12.000 ii. Koreksi Pajak Air Tanah dan Air Permukaan Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - Pajak Air Tanah dan Permukaan 7.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - Pajak Air Tanah dan Permukaan 7.000 b) Koreksi kurang saji kewajiban atau beban tahun berjalan i. Koreksi DMO _Fee_ Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX ^Beban Pihak Ketiga Migas - DMO _Fee_ Kontraktor 11.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - DMO _Fee_ Kontraktor 11.000 ii. Koreksi _Fee_ Kegiatan Usaha Hulu Migas Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - _Fee_ Kegiatan Usaha Hulu Migas 70.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - _Fee_ Kegiatan Usaha Hulu Migas 70.000 iii. Koreksi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas-Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik 2.000 XXXXXX ^ Utang Pihak Ketiga Migas-PBJT atas Tenaga Listrik 2.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
b. Pencatatan koreksi kewajiban atau beban akrual tahun sebelumnya Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut:
1) Koreksi lebih saji kewajiban atau beban tahun sebelumnya Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - DMO _Fee_ Kontraktor 10.000 XXXXXX Koreksi Lain-lain 10.000 2) Koreksi kurang saji kewajiban atau beban tahun sebelumnya Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Koreksi Lain-lain 20.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - _Fee_ Kegiatan Usaha Hulu Migas 20.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
c. Pencatatan koreksi kewajiban dan/atau beban akrual tahun sebelumnya yang terlanjur dicatat sebagai beban tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut:
1) Pencatatan koreksi kewajiban PBB Migas Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Koreksi Lain-lain 50.000 XXXXXX Pendapatan LO - Migas xxx 50.000 2) Pencatatan koreksi selain PBB Migas Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Koreksi Lain-lain 161.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - _Reimbursement_ PPN 20.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - DMO _Fee_ Kontraktor 15.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - _Fee_ Kegiatan Usaha Hulu Migas 120.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - Pajak Air Tanah dan Permukaan 5.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas- Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik 1.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
10. Pada saat penyelesaian kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas a. Penyesuaian nilai utang valas sesaat sebelum pengakuan penyelesaian utang 1) Penyesuaian yang menyebabkan menambah nilai utang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Kerugian belum terealisasi atas selisih kurs 10.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - DMO _Fee_ 10.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
2) Penyesuaian yang menyebabkan mengurangi nilai utang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - _Fee_ Kegiatan Usaha Hulu Migas 5.000 XXXXXX Keuntungan belum terealisasi atas selisih kurs 5.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
b. Penyelesaian utang rupiah dan valas melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX ^Utang Pihak Ketiga Migas - PBB Migas 150.000 XXXXXX ^Utang Pihak Ketiga Migas - _Reimbursement_ PPN 160.000 XXXXXX ^Utang Pihak Ketiga Migas - DMO ^Fee ^ Kontraktor 280.000 XXXXXX ^Utang Pihak Ketiga Migas - ^Fee ^ Kegiatan Usaha Hulu Migas 200.000 XXXXXX ^Utang Pihak Ketiga Migas - Pajak Air Tanah dan Permukaan 8.000 XXXXXX ^Utang Pihak Ketiga Migas-PBJT atas Tenaga Listrik 2.000 XXXXXX Ditagihkan ke Entitas Lain (Akrual) 800.000 Tidak ada ayat jurnal di Buku Besar Kas pada Satker PNBP Migas. Transaksi di Buku Besar akan dibukukan oleh Kuasa BUN.
c. Penyelesaian utang rupiah melalui rekening Kas Negara yang dilakukan melalui reklasifikasi akun pendapatan PNBP – Laporan Realisasi Anggaran Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - PBB Migas 300.000 XXXXXX Ditagihkan ke Entitas Lain (Akrual) 300.000 Di Buku Besar Kas akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Pendapatan LRA - Migas xxx 300.000 XXXXXX Ditagihkan ke Entitas Lain (Kas) 300.000 11. Penyesuaian nilai utang atas selisih kurs a. Apabila nilai utang berkurang karena selisih kurs Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX ^Utang kepada Pihak Ketiga Migas – xxxx 50.000 XXXXXX Keuntungan belum terealisasi atas selisih kurs 50.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
b. Apabila nilai utang bertambah karena selisih kurs Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX ^Kerugian belum terealisasi atas selisih kurs 50.000 XXXXXX Utang kepada Pihak Ketiga Migas – xxxx 50.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
12. Pada saat pemindahbukuan PNBP Migas dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN Tidak ada ayat jurnal di Buku Besar Akrual. Adapun transaksi di Buku Besar Kas adalah: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Diterima Dari Entitas Lain - Kas 1.450.000 XXXXXX Pendapatan LRA - Migas xxx 1.450.000 13. Reklasifikasi Akun Pendapatan LRA a. Reklasifikasi akun pendapatan untuk pengakuan pendapatan LRA net DMO Tidak ada ayat jurnal di Buku Besar Akrual. Adapun transaksi di Buku Besar Kas adalah: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Pendapatan LRA - Minyak Bumi 400.000 XXXXXX Pendapatan LRA - Net DMO 400.000 b. Reklasifikasi akun pendapatan atas perhitungan kembali alokasi PNBP SDA Migas Tidak ada ayat jurnal di Buku Besar Akrual. Adapun transaksi di Buku Besar Kas adalah: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Pendapatan LRA - Minyak Bumi 500.000 XXXXXX Pendapatan LRA - Gas Bumi 500.000 c. Reklasifikasi akun pendapatan yang diakibatkan kesalahan identifikasi penerimaan di Rekening Migas Tidak ada ayat jurnal di Buku Besar Akrual. Adapun transaksi di Buku Besar Kas adalah: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Pendapatan LRA - Gas Bumi 15.000 XXXXXX Pendapatan LRA - Denda, Bunga, dan Penalti Kegiatan Usaha Hulu Migas 15.000 14. Jurnal atas saldo Rekening Migas pada periode pelaporan keuangan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Diterima dari Entitas Lain - Akrual 450.000 XXXXXX Pendapatan Yang Ditangguhkan 350.000 XXXXXX Utang Jangka Pendek Lainnya 100.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. Pencatatan atas dana retur akan dibukukan oleh Kuasa BUN.
15. Pengakuan atas pendapatan Diterima di Muka Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Diterima dari Entitas Lain - Akrual 30.000 XXXXXX Pendapatan Diterima di Muka 30.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
16. Jurnal Transaksi _Over/Underlifting_ Kontraktor a. Jurnal atas transaksi _over/underlifting_ Kontraktor tahun berjalan yang ditagihkan pada tahun yang bersangkutan 1) Jurnal tagihan _overlifting_ Kontraktor A Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas ( _Overlifting_ ) 30.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 40.000 XXXXXX Pendapatan LO - Minyak Bumi 70.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
2) Jurnal tagihan _overlifting_ Kontraktor B Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX ^Piutang Jangka Pendek - Migas ( _Overlifting_ ) 45.000 XXXXXX Pendapatan LO - Minyak Bumi 30.000 XXXXXX Pendapatan LO - Gas Bumi 15.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
3) Jurnal tagihan _underlifting_ Kontraktor C Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX ^Beban Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 55.000 XXXXXX Pendapatan LO - Minyak Bumi 45.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 10.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
4) Jurnal tagihan _underlifting_ Kontraktor D Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX ^Beban Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 35.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 35.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
b. Jurnal atas transaksi tagihan final _over/underlifting_ Kontraktor tahun sebelumnya yang telah diestimasi pada tahun sebelumnya 1) Jurnal tagihan final _over/underlifting_ Kontraktor 1 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas ( _Overlifting_ ) 10.000 XXXXXX Koreksi Lain-lain 10.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
2) Jurnal tagihan final _over/underlifting_ Kontraktor 2 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Koreksi Lain-lain 5.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas ( _Overlifting_ ) 5.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
3) Jurnal tagihan final _over/underlifting_ Kontraktor 3 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Koreksi Lain-lain 45.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas ( _Overlifting_ ) 25.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 20.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
4) Jurnal tagihan final _over/underlifting_ Kontraktor 4 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Koreksi Lain-lain 15.000 XXXXXX ^ Utang Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 15.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
5) Jurnal tagihan final _over/underlifting_ Kontraktor 5 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX ^Utang Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 5.000 XXXXXX Koreksi Lain-lain 5.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
6) Jurnal tagihan final _over/underlifting_ Kontraktor 6 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 20.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas ( _Overlifting_ ) 10.000 XXXXXX Koreksi Lain-lain 30.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
c. Jurnal atas transaksi _over/underlifting_ Kontraktor tahun sebelumnya yang belum ditagihkan dan/atau diestimasi pada tahun sebelumnya 1) Jurnal tagihan _over/underlifting_ Kontraktor x atas transaksi tahun yang lalu Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX ^Piutang Jangka Pendek - Migas ( _Overlifting_ ) 50.000 XXXXXX Koreksi Lain-lain 50.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
2) Jurnal tagihan _over/underlifting_ Kontraktor y atas transaksi tahun yang lalu Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Koreksi Lain-lain 35.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 35.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
d. Jurnal atas transaksi estimasi _over/underlifting_ Kontraktor tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas ( _Overlifting_ ) 850.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 450.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 450.000 XXXXXX Pendapatan LO - Minyak Bumi 500.000 XXXXXX Pendapatan LO - Gas Bumi 350.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
e. Jurnal atas transaksi final _over/underlifting_ Kontraktor tahun berjalan yang sebelumnya telah dicatat dengan nilai estimasi 1) Jurnal tagihan final _over/underlifting_ Kontraktor 7 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Pendapatan LO - Minyak Bumi 10.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas ( _Overlifting_ ) 10.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 20.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
2) Jurnal tagihan final _over/underlifting_ Kontraktor 8 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Pendapatan LO - Minyak Bumi 30.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas ( _Overlifting_ ) 5.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 25.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
3) Jurnal tagihan final _over/underlifting_ Kontraktor 9 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Pendapatan LO - Minyak Bumi 65.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 20.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas ( _Overlifting_ ) 25.000 XXXXXX Pendapatan LO - Gas Bumi 40.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 20.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
4) Jurnal tagihan final _over/underlifting_ Kontraktor 10 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 20.000 XXXXXX Pendapatan LO - Gas Bumi 5.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 15.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
5) Jurnal tagihan final _over/underlifting_ Kontraktor 11 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 15.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 5.000 XXXXXX Pendapatan LO - Gas Bumi 20.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
6) Jurnal tagihan final _over/underlifting_ Kontraktor 12 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX ^Utang Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 20.000 XXXXXX ^Piutang Jangka Pendek - Migas ( _Overlifting_ ) 10.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 25.000 XXXXXX Pendapatan LO - Gas Bumi 5.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
17. Jurnal Transaksi _Over/Underlifting_ Kontraktor Yang Diselesaikan Melalui Mekanisme _Cargo Settlement_ a. Dalam hal Instansi Pelaksana menginformasikan sebelumnya atas transaksi _over/underlifting_ melalui _cargo settlement_ . 1) Jurnal atas pelaporan transaksi _over/underlifting_ Kontraktor tahun-tahun sebelumnya yang akan diselesaikan melalui _cargo settlement_ a) Jurnal atas _overlifting_ Kontraktor A dan C Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas ( _Overlifting_ ) 135.000 XXXXXX Koreksi Lain-lain 135.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b) Jurnal _underlifting_ Kontraktor B dan D Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Koreksi Lain-lain 60.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 60.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
2) Jurnal atas pelaporan penyelesaian _overlifting_ Kontraktor A dan C yang diselesaikan melalui _cargo settlement_ Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: a) Jurnal pengakuan piutang dan pendapatan gas atas pelaporan _invoice_ BAE.43.04.005 pada Laporan pengiriman Gas bulan Mei 20X2 Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Piutang Jangka Pendek – Gas Bumi xxx 75.000 XXXXXX Pendapatan LO – Gas Bumi 75.000 b) Jurnal atas penyelesaian hasil penjualan gas di Rekening Migas Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Diterima dari Entitas Lain (DDEL) – Akrual 210.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas ( _Overlifting_ ) 135.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek – Gas Bumi xxx 75.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
3) Jurnal atas pelaporan penyelesaian _underlifting_ Kontraktor B dan D yang diselesaikan melalui _cargo settlement_ pada Laporan Pengiriman Gas Bumi Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: a) Jurnal awal pengakuan piutang dan pendapatan gas atas pelaporan _invoice_ BAE.46.06.008 pada Laporan pengiriman Gas bulan Juni 20X2 Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX ^Piutang Jangka Pendek – Gas Bumi xxx 190.000 XXXXXX Pendapatan LO – Gas Bumi 190.000 b) Jurnal penyelesaian _underlifting_ Kontraktor B dan D melalui _cargo settlement_ Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX ^Utang Pihak Ketiga Migas - _Underlifting_ Kontraktor 60.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek – Gas Bumi xxx 60.000 c) Jurnal atas penyelesaian hasil penjualan gas di Rekening Migas Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX ^Diterima dari Entitas Lain (DDEL) - Akrual 130.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek – Gas Bumi xxx 130.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
b. Dalam hal Instansi Pelaksana tidak menginformasikan sebelumnya atas transaksi _over/underlifting_ melalui _cargo_ _settlement_ . 1) Jurnal atas pelaporan transaksi penyelesaian _overlifting_ Kontraktor E tahun sebelumnya yang diselesaikan melalui _cargo settlement_ pada Laporan Pengiriman Gas Bumi a) Jurnal awal saat pencatatan _lifting_ gas bumi sesuai Laporan Pengiriman Gas Bumi Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Piutang Jangka Pendek – Gas Bumi xxx 120.000 XXXXXX Pendapatan LO – Gas Bumi 120.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b) Jurnal penyesuaian atas penyelesaian _overlifting_ Kontraktor E melalui _cargo_ _settlement_ untuk mengkoreksi nilai pendapatan tahun berjalan. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Pendapatan LO – Gas Bumi 30.000 XXXXXX Koreksi Lain-lain 30.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
2) Jurnal atas pelaporan transaksi penyelesaian _underlifting_ Kontraktor F tahun sebelumnya yang diselesaikan melalui _cargo settlement_ pada Laporan Pengiriman Gas Bumi a) Jurnal awal saat pencatatan _lifting_ gas bumi sesuai Laporan Pengiriman Gas Bumi Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Piutang Jangka Pendek – Gas Bumi xxx 100.000 XXXXXX Pendapatan LO – Gas Bumi 100.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b) Jurnal penyesuaian atas penyelesaian _underlifting_ Kontraktor melalui _cargo settlement_ untuk mengkoreksi nilai pendapatan tahun berjalan. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit XXXXXX Koreksi Lain-lain 60.000 XXXXXX Pendapatan LO – Gas Bumi 60.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. II. MODUL PETUNJUK TEKNIS PEMINDAHBUKUAN DALAM RANGKA PROSES PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PNBP MIGAS
BAB I
PENDAHULUAN A. Latar Belakang dan Dasar Hukum 1. Latar Belakang Dalam rangka menampung penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang diterima dalam bentuk valuta asing, telah dibentuk suatu rekening penampungan sementara di Bank Indonesia (rekening antara/rekening _transitory_ ), yang sekarang dikenal sebagai Rekening Minyak dan Gas Bumi. Pembentukan rekening _transitory_ tersebut dilandasi oleh bisnis proses penerimaan Migas yang belum selesai, karena atas bagian negara yang diterima dari hasil kegiatan Kontrak Kerja Sama Migas masih harus memperhitungkan unsur-unsur kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas (kewajiban Pemerintah) yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejarah Pembentukan Rekening Minyak dan Gas Bumi a. Pada tanggal 16 Desember 1966, dikeluarkan Instruksi Presidium Kabinet Nomor 29/EK/IN/12/1966 yang berisikan Instruksi Presiden kepada Menteri Pertambangan dan Menteri Keuangan, agar merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan penyetoran langsung oleh perusahaan-perusahaan minyak asing sebesar 60% bagian Pemerintah dalam bentuk valuta asing ke Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan pada BNI Unit I.
b. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara pada tanggal 15 September 1971, Menteri Keuangan melalui Surat Nomor B-24/MK/IV/1/1972 tanggal 8 Januari 1972 meminta kepada Direksi Bank Indonesia untuk melakukan pembukaan rekening valuta asing atas nama Departemen Keuangan, yaitu Rekening “Minyak _Production Sharing_ ” dan Rekening “Penerimaan Minyak Lainnya”.
c. Selanjutnya, melalui Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1975 tanggal 29 Mei 1975 yang mengatur tentang Penyetoran Penerimaan Negara dari Sektor Minyak yang berasal dari kegiatan Kontrak Karya, Kontrak _Production Sharing_ dan Pertamina sendiri Disetorkan kepada Negara, pada tahun 1976 dibentuklah satu rekening untuk menampung penyetoran-penyetoran hasil kegiatan usaha hulu Migas dari _Production Sharing Contract_ di Bank Indonesia, yaitu rekening dengan Nomor 600.000411 dan nama: “Rekening Departemen Keuangan K/Hasil Minyak Perjanjian Karya _Production Sharing_ “.
d. Sebagai penyempurnaan dan salah satu usaha Pemerintah dalam meningkatkan penerimaan Negara, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak _Production Sharing_ . Sesuai ketentuan tersebut, atas bagian Pemerintah dari hasil Kontrak _Production Sharing_ , diperintahkan untuk disetorkan ke rekening BUN di Bank Indonesia untuk setoran dalam Rupiah dan ke rekening Valuta Asing Departemen Keuangan di Bank Indonesia untuk setoran dalam bentuk valuta asing.
e. Dalam rangka melengkapi dan menyempurnakan tata kelola dalam pengelolaan keuangan pada Rekening Nomor:
600.000411, diperlukan landasan hukum yang mengatur mengenai mutasi-mutasi di Rekening Departemen Keuangan K/Hasil Minyak Perjanjian Karya _Production Sharing_ Nomor 600.000411. Selanjutnya pada tahun 2009 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi. Namun demikian, pada tahun 2021 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.02/2021 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi yang mencabut seluruh Peraturan Menteri Keuangan terkait sebelumnya. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatur mengenai mutasi-mutasi penerimaan dan pengeluaran apa saja yang dilakukan dari rekening tersebut. Mengingat kedudukannya sebagai rekening antara, maka atas dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi harus dilakukan pemindahbukuan. Pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi merupakan bentuk pengeluaran dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.02/2021 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi. Pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi, secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, sebagai berikut:
a. Pemindahbukuan dana ke Rekening Kas Umum Negara (Rekening KUN) untuk diakui sebagai Pendapatan, yaitu pemindahbukuan atas dana setoran bagian negara yang _earning_ _process_ -nya telah selesai dan/atau telah memperhitungkan pembayaran-pembayaran kewajiban Pemerintah yang diperkenankan dilakukan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi;
b. Pemindahbukuan dana ke rekening ‘ _penerima manfaat_ ’ ( _beneficiary_ ) sebagai pembayaran kewajiban Pemerintah sesuai dengan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pemindahbukuan lainnya yang merupakan pengeluaran lain-lain dari Rekening Minyak dan Gas Bumi, yaitu pemindahbukuan atas dana Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening para pihak atas dana salah transfer, pembayaran kembali kewajiban pemerintah yang di-retur, dan pengeluaran yang bersifat koreksi pembukuan. Dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi, pada setiap akhir bulan dan/atau pada saat akan dilakukan pemindahbukuan dan/atau pada periode pelaporan keuangan, perlu dilakukan pencadangan untuk pembayaran kewajiban Pemerintah sesuai dengan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta atas penerimaan negara yang belum dapat diproses pemindahbukuannya karena belum lengkapnya dokumen pendukung. Tata cara pembayaran kewajiban Pemerintah yang dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Namun demikian, belum ada pengaturan mengenai mekanisme dan tata cara penghitungan pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN atas PNBP Migas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022, usulan dan/atau permintaan pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas usulan/permintaan dari Direktorat Jenderal Anggaran. Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penatausahaan penerimaan negara yang berasal dari hasil kegiatan usaha hulu Migas dan sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar Pemerintah (Menteri Keuangan) mengatur dan menetapkan secara formal kebijakan dan tata cara penghitungan PNBP SDA Migas dan Pencadangan saldo kas di Rekening Minyak dan Gas Bumi agar lebih transparan, akuntabel dan konsisten, maka dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan suatu Petunjuk Teknis Pemindahbukuan dan Pencadangan Dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang akan menjadi acuan bagi instansi terkait dalam melakukan pencadangan dan pemindahbukuan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait dengan pemindahbukuan PNBP Migas.
2. Dasar Hukum a. Undang-Undang APBN dan Peraturan Pelaksanaannya.
b. Undang-Undang mengenai keuangan negara.
c. Undang-Undang mengenai perbendaharaan negara.
d. Undang-Undang mengenai minyak dan gas bumi.
e. Peraturan Pemerintah mengenai kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
f. Peraturan Pemerintah mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan.
g. Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
h. Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar.
i. Peraturan Menteri Keuangan mengenai rekening minyak dan gas bumi.
j. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dan penghitungan pajak penghasilan untuk keperluan pembayaran pajak penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi berupa volume minyak dan/atau gas bumi.
k. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran DMO _fee_ , _overlifting_ kontraktor dan/atau _underlifting_ kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
l. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran imbalan ( _fee_ ) kepada penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara yang dibebankan kepada bagian negara dari penerimaan hasil penjualan minyak dan/atau gas bumi.
m. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak minyak bumi dan gas bumi yang dibagihasilkan.
n. Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
o. Kontrak Kerja Sama Kegiatan Hulu Migas. B. Tujuan dan Ruang Lingkup Tujuan dari penyusunan Petunjuk Teknis Tata Cara Perhitungan PNBP Migas dalam rangka Proses Pengakuan dan Pengukuran antara lain adalah:
1. Sebagai pedoman bagi institusi terkait dalam melakukan pengusulan atas pemindahbukuan dana dan/atau saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari penerimaan SDA Migas dan PNBP Migas Lainnya ke Rekening KUN.
2. Sebagai pedoman bagi institusi terkait dalam melakukan pengusulan atas pemindahbukuan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari penerimaan lain-lain seperti penerimaan karena salah transfer atau penerimaan karena adanya retur atas pembayaran kewajiban Pemerintah.
3. Sebagai pedoman bagi institusi terkait dalam melakukan pencadangan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada suatu periode tertentu. Ruang lingkup pengaturan meliputi:
1. Petunjuk teknis tata cara pencadangan dana atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi dalam rangka perhitungan PNBP SDA Migas yang akan dipindahbukukan, pengakuan dan pengukuran atas kewajiban Pemerintah, serta pengakuan dan pengukuran atas pendapatan akrual PNBP Migas;
2. Petunjuk teknis tata cara pemindahbukuan secara umum;
3. Petunjuk teknis pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN dalam rangka pengakuan dan pengukuran Pendapatan PNBP SDA Migas;
4. Petunjuk teknis pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN dalam rangka pengakuan dan pengukuran Pendapatan PNBP Migas Lainnya; dan
5. Petunjuk teknis pemindahbukuan dana atas penerimaan lain-lain di Rekening Minyak dan Gas Bumi seperti penerimaan karena salah transfer atau penerimaan karena adanya retur atas pembayaran kewajiban Pemerintah dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran Pendapatan yang Ditangguhkan. C. Gambaran Petunjuk Teknis Modul petunjuk teknis ini menyajikan proses bisnis monitoring atas mutasi penerimaan dan pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi, termasuk di dalamnya melakukan identifikasi terhadap jenis setoran dan pembayaran. Di dalam proses monitoring tersebut seringkali dijumpai setoran-setoran atau pembayaran yang belum jelas penyetor maupun peruntukannya. Hal ini membutuhkan proses identifikasi agar setoran-setoran atau pembayaran tersebut menjadi lebih jelas, yaitu setoran mana yang merupakan setoran PNBP SDA Minyak Bumi, setoran PNBP SDA Gas Bumi, atau pun setoran-setoran lainnya di luar PNBP SDA, seperti setoran atas denda, penalti, dan bunga terkait transaksi kegiatan usaha hulu Migas. Modul ini juga menyajikan mekanisme alokasi maupun pencadangan saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir bulan dan/atau akhir tahun anggaran dan/atau pada tanggal _cut off_ dilakukan pemindahbukuan, hingga proses dan tata cara penghitungan pemindahbukuan dananya. Dana yang dicadangkan tersebut dapat berupa dana yang dicadangkan untuk pembayaran kewajiban Pemerintah yang pada prinsipnya merupakan beban yang diakui sebagai kewajiban atau utang kepada pihak ketiga yang akan mengurangi pendapatan operasional, ataupun berupa pendapatan yang ditunda yang merupakan penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi yang belum dapat dipindahbukukan karena belum lengkapnya dokumen pendukung untuk melakukan proses pemindahbukuan tersebut. D. Ketentuan Lain-lain Dalam menyusun Petunjuk Teknis ini juga mengandung kebijakan-kebijakan teknis tertentu yang mengacu pada kaidah yang berlaku umum berdasarkan pertimbangan prinsip kewajaran.
BAB II
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENCADANGAN DANA SALDO REKENING MINYAK DAN GAS BUMI A. Tujuan Pencadangan Dana Saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi Pencadangan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi merupakan kegiatan dalam rangka mencadangkan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada suatu periode tertentu. Proses pencadangan dana tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi tujuan sebagai berikut:
1. dalam rangka melakukan penghitungan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dapat dipindahbukukan ke Rekening KUN valas pada suatu periode tertentu;
2. dalam rangka pengakuan dan pengukuran kewajiban Pemerintah pada saat penyusunan Laporan Keuangan pemerintah pada suatu periode tertentu; dan
3. dalam rangka pengakuan dan pengukuran pendapatan akrual atas pendapatan ditunda yang berasal dari penerimaan _current_ di Rekening Minyak dan Gas Bumi, namun belum dapat dipindahbukukan ke Rekening KUN pada saat penyusunan Laporan Keuangan pemerintah pada suatu periode tertentu. B. Komponen Pencadangan Dana Saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi Pencadangan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi pencadangan atas transaksi-transaksi pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi, yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok:
1. Pencadangan Dana atas Pembayaran Tagihan Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas, meliputi:
a. Pencadangan atas Tagihan DMO _Fee_ ;
b. Pencadangan atas Tagihan PBB Migas;
c. Pencadangan atas Tagihan _Reimbursement_ PPN;
d. Pencadangan atas Tagihan Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik;
e. Pencadangan atas Tagihan _Underlifting_ Kontraktor;
f. Pencadangan atas Tagihan _Fee_ Penjualan Migas bagian negara; dan
g. Pencadangan atas Tagihan Kewajiban Pemerintah Lainnya dari Kegiatan Usaha Hulu Migas yang diatur dalam kontrak dan peraturan perundang-undangan. Pencadangan dana untuk pembayaran tagihan tersebut pada prinsipnya antara lain dilakukan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran kewajiban Pemerintah berupa Utang kepada Pihak Ketiga.
2. Pencadangan Dana atas Pendapatan Yang Ditunda, yang merupakan pencadangan dana atas penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi yang belum dapat diakui sebagai pendapatan karena:
a. belum dapat diketahui identifikasi jenis setoran dimaksud pada saat dilakukannya pemindahbukuan dan/atau belum diterimanya dokumen pendukung untuk dapat dilakukan proses pemindahbukuan; dan
b. merupakan dana yang masuk ke Rekening Minyak dan Gas Bumi setelah tanggal _cut off_ pemindahbukuan terakhir sebelum pelaporan keuangan sampai dengan periode tanggal pelaporan keuangan. Pencadangan dana ini dilakukan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran Pendapatan yang Ditunda. C. Kebijakan Dalam Perhitungan Pencadangan Dana Saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi 1. Kriteria Pencadangan Dana a. Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas 1) Pencadangan Pembayaran DMO _Fee_ a) Pencadangan atas pembayaran DMO _Fee_ dilakukan apabila terdapat tagihan DMO _Fee_ yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas belum dapat diproses pembayarannya. b) Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan dilakukan berdasarkan:
i. realisasi tagihan apabila surat atas tagihan DMO _Fee_ dari Instansi Pelaksana telah diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran pada saat dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas.
ii. perkiraan apabila sampai dengan dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, surat tagihan atas DMO _Fee_ dari Instansi Pelaksana untuk bulan yang bersangkutan belum diterima oleh DJA. Dasar perhitungan perkiraan menggunakan angka tagihan DMO _Fee_ bulan sebelumnya. c) Pencadangan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan DMO _Fee_ yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana.
2) Pencadangan Pembayaran PBB Migas a) Untuk pencadangan pembayaran PBB Migas pada proses penghitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas sebelum diterimanya surat tagihan PBB Migas yang dilengkapi dengan SPPT dari Direktorat Jenderal Pajak diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran, pencadangan pembayaran PBB Migas dihitung berdasarkan data proyeksi PBB Migas yang digunakan dalam APBN. b) Untuk pencadangan pembayaran PBB Migas pada proses penghitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas setelah diterimanya surat tagihan PBB Migas yang dilengkapi dengan SPPT dari Direktorat Jenderal Pajak diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran, pencadangan pembayaran PBB Migas dihitung berdasarkan data tagihan PBB Migas terkini yang telah dilengkapi SPPT tersebut. c) Untuk pencadangan pembayaran PBB Migas atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran (per 31 Desember) menggunakan data tagihan PBB Migas dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah melalui proses verifikasi dan penelitian oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau telah memadai untuk dibayarkan (termasuk jumlah tagihan PBB Migas yang telah memadai untuk dibayarkan, tetapi sampai dengan akhir tahun anggaran masih dalam proses pembayaran atau belum terbayarkan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi).
3) Pencadangan Pembayaran _Reimbursement_ PPN a) Pencadangan atas pembayaran _Reimbursement_ PPN dilakukan apabila terdapat tagihan _Reimbursement_ PPN yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. b) Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan dilakukan berdasarkan:
i. realisasi tagihan apabila surat atas tagihan _Reimbursement_ PPN dari Instansi Pelaksana telah diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran pada saat dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas.
ii. perkiraan apabila sampai dengan dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, surat tagihan atas _Reimbursement_ PPN dari Instansi Pelaksana untuk bulan yang bersangkutan belum diterima oleh DJA. Dasar perhitungan perkiraan menggunakan angka tagihan _Reimbursement_ PPN bulan sebelumnya. c) Pencadangan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan _Reimbursement_ PPN yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana.
4) Pencadangan Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PDRD) a) Pencadangan atas pembayaran PDRD dilakukan apabila terdapat tagihan PDRD yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. b) Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan PDRD yang telah ditagihkan secara resmi oleh Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Pemerintah Daerah.
5) Pencadangan Pembayaran _Underlifting_ Kontraktor a) Pencadangan atas pembayaran _Underlifting_ Kontraktor dilakukan apabila terdapat tagihan _Underlifting_ Kontraktor yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas belum dapat diproses pembayarannya. b) Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan _Underliflting_ Kontraktor yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana.
6) Pencadangan Pembayaran _Fee_ Penjualan Migas bagian negara a) Pencadangan atas pembayaran _Fee_ Penjualan Migas bagian negara dilakukan apabila terdapat tagihan _Fee_ Penjualan Migas bagian negara yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. b) Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data _Fee_ Penjualan Migas bagian negara yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana.
7) Pencadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas Lainnya a) Pencadangan atas pembayaran kewajiban Pemerintah Lainnya dilakukan apabila terdapat tagihan kewajiban Pemerintah Lainnya yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. b) Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data kewajiban Pemerintah Lainnya yang telah ditagihkan secara resmi oleh Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana.
2. Pencadangan Dana atas Pendapatan yang Ditunda Pencadangan atas Pendapatan yang Ditunda dilakukan apabila terdapat penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dengan kriteria sebagai berikut:
a. belum dapat diketahui identitas jenis setoran dimaksud pada saat dilakukannya pemindahbukuan dan/atau belum diterimanya dokumen pendukung untuk dapat dilakukan proses pemindahbukuan; dan
b. penerimaan tersebut merupakan dana yang masuk ke Rekening Minyak dan Gas Bumi dari setelah tanggal _cut_ _off_ pemindahbukuan terakhir sebelum pelaporan keuangan sampai dengan periode tanggal pelaporan keuangan.
3. Penghitungan Alokasi Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas Untuk pencadangan dana atas pembayaran kewajiban Pemerintah harus dilakukan pengalokasian atas pembebanan pembayaran kewajiban Pemerintah tersebut, yaitu sebagai beban atau unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Minyak Bumi dan sebagai beban atau unsur yang mengurangi SDA Gas Bumi. Pembayaran kewajiban Pemerintah yang harus dialokasikan sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Minyak Bumi, terdiri atas:
a. Tagihan atas DMO _Fee_ minyak mentah.
b. Tagihan atas _Underlifting_ minyak Kontraktor.
c. Tagihan atas _Fee_ Penjualan minyak bagian negara; dan
d. Alokasi atas tagihan-tagihan kewajiban Pemerintah antara lain berasal dari PBB Migas, _Reimbursement_ PPN, dan PDRD. Sedangkan pembayaran kewajiban Pemerintah yang harus dialokasikan sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Gas Bumi, terdiri atas:
a. Tagihan atas _Underlifting_ gas Kontraktor.
b. Tagihan atas _Fee_ Penjualan gas bagian negara.
c. Alokasi atas tagihan-tagihan kewajiban Pemerintah yang antara lain berasal dari PBB Migas, _Reimbursement_ PPN, dan PDRD. Penagihan oleh pihak ketiga atas kewajiban Pemerintah sebagian besar belum merinci tagihan mana yang merupakan kewajiban minyak bumi dan mana yang merupakan kewajiban gas bumi. Kewajiban Pemerintah yang belum terinci tagihannya tersebut antara lain berasal dari tagihan _Reimbursement_ PPN, PBB Migas, dan PDRD. Dengan demikian, agar kewajiban-kewajiban Pemerintah tersebut dapat dialokasikan sebagai unsur pengurang penerimaan kotor SDA Minyak Bumi dan penerimaan SDA Gas Bumi, diperlukan suatu pendekatan dan/atau metode tertentu untuk proses pengalokasiannya. Pendekatan dan/atau metode yang digunakan dalam melakukan pengalokasian atas pencadangan pembayaran kewajiban Pemerintah dilakukan dengan cara membagi secara proporsional berdasarkan persentase kontribusi penerimaan SDA Minyak Bumi dan penerimaan SDA Gas Bumi dengan menggunakan data laporan penerimaan Migas bagian pemerintah sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Pengiriman Minyak dan Gas Bumi Bagian Negara oleh Instansi Pelaksana. Kontribusi penerimaan SDA Minyak Bumi merupakan penjumlahan dari nilai minyak bagian Pemerintah yang dilaporkan dalam Laporan Pengiriman Minyak Bumi Bagian Negara ke kilang non Pertamina dan Laporan Pengiriman Minyak Bumi Bagian Negara ke kilang Pertamina, dikurangi dengan nilai _gross_ DMO dalam laporan atas pengiriman minyak mentah bagian kontraktor dalam rangka DMO. Sedangkan kontribusi penerimaan SDA Gas Bumi dihitung dengan menjumlahkan nilai gas bagian Pemerintah dalam Laporan Pengiriman Gas Bumi Bagian Negara ke kilang non Pertamina dan Laporan Pengiriman Gas Bumi Bagian Negara ke kilang Pertamina. D. Perlakuan Khusus Berdasarkan pertimbangan tertentu, antara lain dalam rangka mengisi kebutuhan Kas Umum Negara, Direktorat Jenderal Anggaran melalui arahan Menteri Keuangan dapat melakukan permintaan pemindahbukuan dana pada Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dicadangkan untuk kewajiban Pemerintah ke Rekening KUN sebagai pendapatan negara. Terkait pelaksanaan penyelesaian kewajiban pemerintah, akan segera diproses pembayarannya paling lambat pada tahun anggaran berikutnya, dengan mempertimbangkan ketersediaan dana pada Rekening Minyak dan Gas Bumi.
BAB III
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PEMINDAHBUKUAN A. Tujuan Pemindahbukuan Rekening Minyak dan Gas Bumi merupakan rekening penampungan sementara atas setoran Bagian Pemerintah dari hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan Kontrak Kerja Sama Migas. Namun demikian, Rekening Minyak dan Gas Bumi juga digunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban Pemerintah yang diatur dalam kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengingat kedudukan Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagai rekening antara, maka dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi harus dilakukan pemindahbukuan, baik dalam rangka pengakuan pendapatan, maupun dalam rangka pembayaran kewajiban Pemerintah. Pemindahbukuan dalam rangka pengakuan pendapatan sebagai PNBP SDA Migas, harus terlebih dahulu memperhitungkan kewajiban Pemerintah yang telah ditagihkan dan/atau seharusnya diperhitungkan, dengan melakukan pencadangan dana atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi. Dengan demikian, tujuan pemindahbukuan dana pada Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah dalam rangka pengakuan pendapatan dan pembayaran kewajiban Pemerintah. Berdasarkan sifat proses bisnisnya, penerimaan dari hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi dapat dikelompokkan ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu:
1. Penerimaan yang berasal dari hasil _lifting_ SDA Migas, antara lain:
a. Penerimaan hasil Penjualan minyak bumi b. Penerimaan hasil Penjualan gas bumi, yang terdiri atas:
1) Penerimaan LNG 2) Penerimaan LPG 3) Penerimaan Natural Gas 4) Penerimaan _Coal Bed Methane_ (CBM) c. Penerimaan atas setoran _Overlifting_ Kontraktor 2. Penerimaan lainnya yang tidak berasal dari _lifting_ SDA Migas, antara lain:
a. Penerimaan yang berasal dari pengenaan denda, penalti, dan bunga yang timbul dari suatu transaksi _lifting_ Migas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak atau ketentuan perundang-undangan.
b. Penerimaan yang berasal dari retur pembayaran kewajiban Pemerintah yang antara lain disebabkan adanya kesalahan nomor rekening.
c. Penerimaan yang berasal dari kesalahan transfer yang seharusnya tidak ditujukan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi. B. Komponen Pemindahbukuan Pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi transaksi pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi, yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok:
1. Pemindahbukuan dana ke Rekening KUN dalam rangka pengakuan realisasi pendapatan dari kegiatan usaha hulu Migas, yang meliputi:
a. Pemindahbukuan atas saldo PNBP SDA Migas; dan
b. Pemindahbukuan atas setoran PNBP Migas Lainnya.
2. Pemindahbukuan atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas a. Pemindahbukuan atas pembayaran tagihan DMO _Fee_ ;
b. Pemindahbukuan atas Pembayaran tagihan PBB Migas;
c. Pemindahbukuan atas Pembayaran tagihan _Reimbursement_ PPN;
d. Pemindahbukuan atas tagihan Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik;
e. Pemindahbukuan atas Pembayaran tagihan _Fee_ Penjualan Migas bagian negara; dan
f. Pemindahbukuan atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemindahbukuan Lainnya a. Pemindahbukuan atas penerimaan salah transfer ke Rekening Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Pemindahbukuan lain-lain. Sesuai dengan ruang lingkup petunjuk teknis yang telah dijelaskan di awal, pemindahbukuan yang akan diatur dalam petunjuk teknis ini hanya meliputi:
1. Petunjuk teknis pemindahbukuan dana ke Rekening KUN atas saldo PNBP SDA Migas;
2. Petunjuk teknis pemindahbukuan dana ke Rekening KUN atas setoran PNBP Migas Lainnya; dan
3. Petunjuk teknis pemindahbukuan lainnya. Petunjuk teknis ini tidak mengatur mengenai pemindahbukuan dalam rangka pembayaran kewajiban Pemerintah, mengingat tata cara pembayaran kewajiban Pemerintah melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. C. Kebijakan Dalam Perhitungan Di dalam petunjuk teknis tata cara pemindahbukuan ini terdapat kebijakan-kebijakan yang digunakan terkait dengan metode penghitungan dan pelaporannya. Hal ini dilakukan agar proses pemindahbukuan maupun pengukuran besaran dana yang dipindahbukukan tersebut dapat memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Akuntabel dan dapat dipertangungjawabkan, yakni tata cara perhitungan memenuhi kaidah-kaidah praktik akuntansi pemerintahan yang lazim dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Terpenuhinya “prinsip penandingan penerimaan dengan beban” ( _matching cost againts revenue principle)_ dalam menghitung PNBP SDA Migas yang akan dipindahbukukan pada saat memperhitungkan penerimaan kotor SDA Migas dengan pembayaran kewajiban Pemerintah; dan
3. Pencapaian target/proyeksi PNBP SDA Migas tahun anggaran berjalan. Dalam pengakuan pendapatan dan pencatatan atas PNBP SDA Migas harus memisahkan antara PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi sesuai dengan kode akun yang telah disediakan, dimana hal ini juga akan berpengaruh terhadap besaran PNBP SDA Migas yang akan dibagihasilkan kepada Pemerintah Daerah, karena persentase pembagian yang berbeda antara PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi. Mengingat tagihan dari pihak ketiga atas kewajiban Pemerintah sebagian besar tidak memisahkan antara kewajiban yang menjadi beban penerimaan SDA Minyak Bumi dan yang menjadi beban penerimaan SDA Gas Bumi, yaitu untuk tagihan _Reimbursement_ PPN, PBB Migas, dan PDRD, maka diperlukan suatu metode/pendekatan untuk pengalokasiannya. Metode alokasi yang digunakan dalam mengalokasikan beban atas pembayaran kewajiban Pemerintah tersebut menggunakan pendekatan proporsional atas kontribusi dari kedua jenis penerimaan, yaitu penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi. Di mana proses pengalokasian dan metode penghitungannya telah dijelaskan secara lebih rinci pada BAB II, sub BAB “Penghitungan Alokasi Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah Dari Kegiatan Usaha Hulu Migas”. D. Periodisasi Periode pemindahbukuan dana untuk masing-masing jenis penerimaan adalah sebagai berikut:
1. Pemindahbukuan dana atas penerimaan SDA Migas dilakukan secara periodik, dalam hal ini setiap menjelang akhir bulan. Namun demikian, pemindahbukuan dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam sebulan, apabila dipandang perlu oleh Pimpinan dengan mempertimbangkan terdapat penerimaan yang cukup signifikan setelah tanggal _cut off_ pemindahbukuan.
2. Pemindahbukuan dana atas penerimaan PNBP Migas lainnya dapat dilakukan setiap saat, setelah diterimanya setoran dan/atau dokumen pendukung yang memadai. E. Perlakuan Khusus Selain dengan proses permintaan reklasifikasi akun dari pendapatan SDA Minyak Bumi yang telah tercatat di Rekening KUN, proses pengakuan pendapatan minyak mentah DMO dapat dilakukan melalui permintaan pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN dalam rangka pencapaian target penerimaan negara, dengan mempertimbangkan:
(1) Ketersediaan dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi ; dan
(2) Jumlah kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas.
BAB IV
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENGHITUNGAN PNBP SDA MIGAS DALAM RANGKA PROSES PENGAKUAN DAN PENGUKURAN MELALUI MEKANISME PEMINDAHBUKUAN A. Definisi dan Jenis Penghitungan PNBP SDA Migas oleh Satker PNBP Migas merupakan suatu rangkaian proses dalam rangka pengakuan dan pengukuran realisasi pendapatan yang bersumber dari penerimaan SDA Migas yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN. Dalam proses penghitungan tersebut juga meliputi proses pengalokasian untuk membebankan pembayaran kewajiban Pemerintah yang dilakukan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagai komponen pengurang penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi sebelum diakui sebagai PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi. Pembayaran kewajiban Pemerintah yang dialokasikan tersebut antara lain meliputi pembayaran kewajiban Pemerintah atas PBB Migas, _Reimbursement_ PPN, dan PDRD. Perhitungan PNBP SDA Migas atas dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran melalui mekanisme pemindahbukuan dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian:
a. Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran secara periodik; dan
b. Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka penghitungan final PNBP SDA Migas. Permintaan pemindahbukuan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran secara periodik dilakukan setiap akhir bulan. Namun demikian, apabila dipandang perlu dapat dilakukan lebih dari sekali permintaan pemindahbukuan dalam setiap bulannya. Permintaan pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN dilakukan oleh Satker PNBP Migas kepada Kuasa BUN Tingkat Pusat melalui surat Direktur Jenderal Anggaran. Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka penghitungan final PNBP SDA Migas dilakukan setelah berakhirnya suatu tahun anggaran dan digunakan sebagai dasar melakukan koreksi reklasifikasi pengakuan pendapatan antara PNBP SDA Minyak Bumi dengan kode akun 421111 (Pendapatan Minyak Bumi) dan PNBP SDA Gas Bumi dengan kode akun 421211 (Pendapatan Gas Bumi). B. Dokumen yang diperlukan Dokumen yang diperlukan oleh Satker PNBP Migas untuk melakukan perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran melalui mekanisme pemindahbukuan meliputi:
1. Bukti penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran), dalam hal ini berupa salinan ( _copy_ ) Rekening Koran yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
2. Laporan Mutasi Rekening Minyak dan Gas Bumi terakhir (yang menggambarkan posisi saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi per _cut off_ perhitungan pemindahbukuan);
3. Bukti laporan dan/atau _invoice_ dan/atau tagihan atas setoran bagian negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang diperoleh dari Instansi Pelaksana;
4. Dokumen dan/atau bukti atas tagihan kewajiban Pemerintah yang harus dicadangkan pada saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi. C. Formula Perhitungan Pemindahbukuan Secara umum, pengukuran besaran PNBP SDA Migas yang akan dipindahbukukan ke Rekening KUN, menggunakan formula perhitungan sebagai berikut:
1. Formula Perhitungan PNBP SDA Minyak Bumi PNBP SDA Minyak Bumi = Saldo Penerimaan SDA Minyak Bumi – Cadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah Saldo Penerimaan SDA Minyak Bumi merupakan posisi saldo penerimaan SDA Minyak Bumi di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada saat tanggal _cut off_ posisi saldo untuk pemindahbukuan yang berasal dari:
a. penerimaan hasil penjualan minyak bumi; dan
b. penerimaan atas setoran _overlifting_ minyak Kontraktor. Cadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah merupakan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dicadangkan untuk membayar kewajiban Pemerintah yang telah ditagihkan dan/atau harus dibebankan pada periode yang bersangkutan, yang menjadi beban penerimaan SDA Minyak Bumi. Cadangan pembayaran kewajiban Pemerintah yang harus dibebankan atau dialokasikan sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Minyak Bumi, terdiri atas:
a. tagihan atas DMO _Fee_ minyak mentah;
b. tagihan atas _underlifting_ minyak Kontraktor;
c. tagihan atas _fee_ penjualan minyak bumi bagian negara;
d. alokasi atas tagihan-tagihan kewajiban Pemerintah yang antara lain berasal dari PBB Migas, _reimbursement_ PPN, dan PDRD.
2. Formula Perhitungan PNBP SDA Gas Bumi PNBP SDA Gas Bumi = Saldo Penerimaan SDA Gas Bumi – Cadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah Saldo Penerimaan SDA Gas Bumi merupakan posisi saldo penerimaan SDA Gas Bumi di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada saat tanggal _cut off_ posisi saldo untuk pemindahbukuan yang berasal dari:
a. penerimaan yang berasal dari hasil penjualan LNG;
b. penerimaan yang berasal dari hasil penjualan LPG;
c. penerimaan yang berasal dari hasil penjualan Natural Gas;
d. penerimaan yang berasal dari hasil penjualan CBM; dan
e. penerimaan yang berasal dari setoran _overlifting_ gas Kontraktor. Cadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah merupakan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dicadangkan untuk membayar kewajiban Pemerintah yang telah ditagihkan dan/atau harus dibebankan pada periode yang bersangkutan, yang menjadi beban penerimaan SDA Gas Bumi. Cadangan pembayaran kewajiban Pemerintah yang harus dibebankan atau dialokasikan sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Gas Bumi, terdiri atas:
a. tagihan atas _underlifting_ gas Kontraktor;
b. tagihan atas _Fee_ penjualan gas bagian negara;
c. alokasi atas tagihan-tagihan kewajiban Pemerintah yang antara lain berasal dari PBB Migas, _reimbursement_ PPN, dan PDRD. D. Langkah-langkah Perhitungan PNBP SDA Migas Sebagaimana dijelaskan di atas, perhitungan PNBP SDA Migas atas dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran melalui mekanisme pemindahbukuan dikelompokkan menjadi 2 (dua), yakni : (i) Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran realisasi pendapatan secara periodik; (ii) Perhitungan PNBP SDA Migas yang dilakukan setelah berakhirnya tahun anggaran dalam rangka penghitungan final PNBP SDA Migas. 1. Perhitungan PNBP SDA Migas Dalam Rangka Proses Pengakuan dan Pengukuran Realisasi Pendapatan Secara Periodik Langkah-langkah yang ditempuh adalah sebagai berikut:
a. Menentukan tanggal _cut off_ atas posisi saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi yang akan digunakan sebagai dasar pemindahbukuan (tanggal _cut off_ posisi saldo).
b. Menghitung saldo atas dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi dan mengelompokkannya per jenis penerimaan, dengan tahapan sebagai berikut:
1) Melakukan identifikasi atas mutasi penerimaan dan pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi sampai dengan per tanggal _cut_ _off_ posisi saldo dan mengelompokkannya untuk masing-masing periode transaksi sebagai berikut: a) Saldo Awal b) Transaksi dari tanggal 1 Januari s.d. akhir bulan pada bulan terakhir dilakukannya pemindahbukuan c) Transaksi dari tanggal 1 pada bulan akan dilakukannya pemindahbukuan s.d. tanggal _cut off_ posisi saldo Sebagai ilustrasi, apabila akan dilakukan pemindahbukuan pada akhir bulan April Tahun 20xx dengan tanggal _cut off_ posisi saldo tanggal 23 April 20xx, maka kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel berikut: URAIAN SALDO AWAL PERIODE 1 JANUARI S.D. 31 MARET 20XX PERIODE 1 S.D. 23 APRIL 20XX SUB TOTAL S.D. 23 APRIL 20XX TOTAL 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 I. PENERIMAAN XXXX XXXX XXXX XXXX XXXX II. PENGELUARAN XXXX XXXX XXXX XXXX XXXX III. SALDO PER 23 APRIL 20XX XXXX XXXX XXXX XXXX XXXX 2) Selanjutnya, atas transaksi penerimaan sebagaimana poin “I” pada tabel di atas, dilakukan pengelompokkan untuk masing-masing jenis penerimaan berdasarkan hasil pencocokkan antara bukti penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran) dengan laporan dan/atau _invoice_ dan/atau tagihan atas setoran bagian negara dari kegiatan usaha hulu Migas, sehingga diperoleh keyakinan memadai bahwa atas penerimaan tersebut merupakan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu Migas. Untuk penerimaan yang belum didukung oleh laporan dan/atau _invoice_ dan/atau tagihan atas setoran bagian negara dari kegiatan usaha hulu Migas akan dikelompokkan sebagai penerimaan lain-lain. Oleh karena itu, pengelompokkan penerimaan tersebut adalah sebagai berikut: a) Penerimaan SDA Migas b) Penerimaan PNBP Lainnya dari Kegiatan Usaha Hulu Migas c) Penerimaan Lain-lain Khusus untuk transaksi Penerimaan SDA Migas dikelompokkan lagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu: a) Penerimaan Minyak Bumi b) Penerimaan Gas Bumi Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel berikut: URAIAN SALDO AWAL PERIODE 1 JANUARI S.D. 31 MARET 20XX PERIODE 1 S.D. 23 APRIL 20XX SUB TOTAL S.D. 23 APRIL 20XX TOTAL 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 I. PENERIMAAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX A. SDA MIGAS XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX a. MINYAK BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX b. GAS BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX TOTAL SDA MIGAS XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX B. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN USAHA HULU MIGAS XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX C. LAIN-LAIN XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX II. PENGELUARAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX III. SALDO PER 23 APRIL 20XX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX 3) Selanjutnya, atas transaksi pengeluaran sebagaimana poin “II” pada tabel di atas dilakukan pengelompokkan untuk masing-masing jenis pengeluaran sebagai berikut: a) Pengeluaran sebagai Pemindahbukuan ke Rekening KUN b) Pengeluaran sebagai Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas c) Pengeluaran Lain-lain . Khusus untuk transaksi pengeluaran sebagai pembayaran kewajiban Pemerintah, akan dilakukan pengalokasian atas pembebanan pembayaran kewajiban Pemerintah tersebut, yaitu sebagai beban atas penerimaan SDA Minyak Bumi dan beban atas penerimaan SDA Gas Bumi. Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel berikut: URAIAN SALDO AWAL PERIODE 1 JANUARI S.D. 31 MARET 20XX PERIODE 1 S.D. 23 APRIL 20XX SUB TOTAL S.D. 23 APRIL 20XX TOTAL 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 I. PENERIMAAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX II. PENGELUARAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX A. PEMINDAHBUKUAN KE REKENING KUN XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX a. PEMINDAHBUKUAN SDA MIGAS XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX - SDA MINYAK BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX - SDA GAS BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX b. PEMINDAHBUKUAN PNBP LAINNYA DARI KEG. HULU MIGAS XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX B. PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH SEKTOR HULU MIGAS XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX a. ALOKASI UNTUK SDA MINYAK BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX b. ALOKASI UNTUK SDA GAS BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX C. PEMINDAHBUKUAN LAIN- LAIN XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX III. SALDO PER 23 APRIL 20XX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX Metode penghitungan untuk pengalokasian pembebanan pembayaran kewajiban Pemerintah antara beban SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi sebagaimana tergambar dalam tabel di atas pada poin “II” tentang “PENGELUARAN” huruf “B” tentang “PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DARI KEGIATAN USAHA HULU MIGAS” dilakukan menggunakan metode yang sama dengan metode pengalokasian pencadangan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi untuk pembayaran kewajiban Pemerintah, yaitu dengan menggunakan pendekatan “ _proporsional_ _atas_ _kontribusi_ _dari_ _kedua_ _jenis_ _penerimaan, dalam hal ini penerimaan SDA Minyak Bumi_ _dan SDA Gas Bumi”_ . Data kontribusi penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi yang digunakan dalam perhitungan pengalokasian tersebut adalah Laporan Pengiriman Minyak Bumi Bagian Negara ke kilang non Pertamina s.d. Laporan atas pengiriman minyak mentah bagian kontraktor dalam rangka DMO yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Penjelasan secara lebih rinci terkait dengan proses pengalokasian dengan menggunakan metode dimaksud dapat dilihat pada Bab II, sub bab “ _Penghitungan Alokasi Pencadangan Dana_ _atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan_ _Usaha Hulu Migas_ ”. Data Laporan Pengiriman Migas Bagian Negara dan Laporan atas pengiriman minyak mentah bagian kontraktor dalam rangka DMO yang digunakan adalah data laporan yang telah terbit pada saat dilakukannya proses penghitungan pemindahbukuan.
4) Berdasarkan transaksi penerimaan dan pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dijelaskan di atas, selanjutnya akan diperoleh nilai saldo atas dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dikelompokkan per jenis penerimaan sebagaimana diuraikan dalam tabel kertas kerja di bawah, yaitu pada poin “III” tentang “SALDO PER 23 APRIL 20XX”. Dalam hal ini termasuk penerimaan SDA Migas yang telah dikelompokkan untuk masing-masing penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi, yang merupakan salah satu komponen yang akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan penghitungan dan pengukuran nilai PNBP SDA Migas yang dapat dipindahbukukan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN Valas. Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel berikut: URAIAN SALDO AWAL PERIODE 1 JANUARI S.D. 31 MARET 20XX PERIODE 1 S.D. 23 APRIL 20XX SUB TOTAL S.D. 23 APRIL 20XX TOTAL 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 I. PENERIMAAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX II. PENGELUARAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX III. SALDO PER 23 APRIL 20XX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX A. SDA MIGAS XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX a. MINYAK BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX b. GAS BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX TOTAL SDA MIGAS XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX B. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN USAHA HULU MIGAS XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX C. LAIN-LAIN XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX c. Melakukan penghitungan dana yang harus dicadangkan di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada bulan yang bersangkutan dan mengelompokkannya menjadi 3 (tiga) kelompok besar sebagai berikut:
1) Cadangan atas Pendapatan Yang Ditunda 2) Cadangan atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah 3) Cadangan Lain-lain Cadangan atas pendapatan yang ditunda sebagaimana tergambar dalam tabel kertas kerja pada poin “IV” tentang “PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX” pada sub judul huruf “A” tentang “PENDAPATAN YANG DITUNDA” akan dikelompokkan per jenis penerimaan sebagaimana diuraikan dalam tabel kertas kerja, yaitu pada poin “I” tentang “PENERIMAAN”. Cadangan atas pembayaran kewajiban Pemerintah sebagaimana tergambar dalam tabel kertas kerja pada poin “IV” tentang “PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX” pada sub judul huruf “B” tentang “PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DARI KEGIATAN USAHA HULU MIGAS” akan dilakukan pengalokasian seperti dilakukan terhadap transaksi pengeluaran atas pembayaran kewajiban Pemerintah, yaitu sebagai beban atas penerimaan SDA Minyak Bumi dan beban atas Penerimaan SDA Gas Bumi. Cadangan Lain-lain sebagaimana tergambar dalam tabel kertas kerja pada poin “IV” tentang “PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX” pada sub judul huruf “C” tentang “LAIN-LAIN” merupakan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari penerimaan atas kesalahan transfer dan pembayaran kewajiban Pemerintah yang di-retur yang masih belum dan/atau dalam proses pemindahbukuan. Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel berikut: URAIAN SALDO AWAL PERIODE 1 JANUARI S.D. 31 MARET 20XX PERIODE 1 S.D. 23 APRIL 20XX SUB TOTAL S.D. 23 APRIL 20XX TOTAL 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 I. PENERIMAAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX II. PENGELUARAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX III. SALDO PER 23 APRIL 20XX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX IV. PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX XXXXXXX A. PENDAPATAN YANG DITUNDA XXXXXXX a. SDA MIGAS XXXXXXX - MINYAK BUMI XXXXXX - GAS BUMI XXXXXX b. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN USAHA HULU MIGAS XXXXXX B. PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH XXXXXXX a. ALOKASI UNTUK SDA MINYAK BUMI XXXXXX b. ALOKASI UNTUK SDA GAS BUMI XXXXXX C. LAIN-LAIN XXXXXXX Penghitungan alokasi dana yang harus dicadangkan untuk masing-masing jenis pengeluaran tersebut di atas, prosesnya telah dijelaskan secara rinci pada Bab II, sub bab “ _Penghitungan Alokasi Pencadangan Dana atas Pembayaran_ _Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas_ ”.
d. Selanjutnya, dengan mengacu pada formula perhitungan PNBP SDA Migas sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka jumlah saldo atas dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada tabel kertas kerja sebagaimana dimaksud pada poin “III” tentang “SALDO PER 23 APRIL 20XX” dikurangkan dengan jumlah dana yang harus dicadangkan di Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada poin “IV” tentang “PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX”, sehingga dapat diperoleh nilai PNBP SDA Migas yang dapat diusulkan untuk dapat dipindahbukukan pada periode yang bersangkutan sebagaimana terlihat dalam tabel kertas kerja pada poin “V” tentang “PEMINDAHBUKUAN BULAN APRIL 20XX” pada sub judul huruf “B” tentang “SDA MIGAS”. Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel berikut: URAIAN SALDO AWAL PERIODE 1 JANUARI S.D. 31 MARET 20XX PERIODE 1 S.D. 23 APRIL 20XX SUB TOTAL S.D. 23 APRIL 20XX TOTAL 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 I. PENERIMAAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX A. SDA MIGAS XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX a. MINYAK BUMI XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX b. GAS BUMI XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX B. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN HULU MIGAS XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX C. LAIN-LAIN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX II. PENGELUARAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX A. PEMINDAHBUKUAN KE REKENING KUN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX a. PEMINDAHBUKUAN SDA MIGAS XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX - SDA MINYAK BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX - SDA GAS BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX b. PEMINDAHBUKUAN PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN HULU MIGAS XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX B. PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH SEKTOR HULU MIGAS XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX a. ALOKASI UNTUK SDA MINYAK BUMI XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX b. ALOKASI UNTUK SDA GAS BUMI XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX C. PEMINDAHBUKUAN LAIN-LAIN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX III. SALDO PER 23 APRIL 20XX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX IV. PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX XXXXXXX A. PENDAPATAN YANG DITUNDA XXXXXXX a. SDA MIGAS XXXXXXX - MINYAK BUMI XXXXXX - GAS BUMI XXXXXX b. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN USAHA HULU MIGAS XXXXXX B. PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH XXXXXXX a. ALOKASI UNTUK SDA MINYAK BUMI XXXXXX b. ALOKASI UNTUK SDA GAS BUMI XXXXXX C. LAIN-LAIN XXXXXXX V. PEMINDAHBUKUAN BULAN APRIL 20XX XXXXXXX A. SDA MIGAS XXXXXX a. MINYAK BUMI XXXXXX b. GAS BUMI XXXXXXX B. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN HULU MIGAS XXXXXXX C. LAIN-LAIN XXXXXX 2. Perhitungan PNBP SDA Migas Dalam Rangka Penyesuaian/Koreksi atas Proses Pengakuan dan Pengukuran Realisasi Pendapatan Yang Telah Dilakukan Secara Periodik Penyesuaian/koreksi terhadap proses pengakuan dan pengukuran realisasi pendapatan yang telah dilakukan secara periodik merupakan penghitungan kembali PNBP SDA Migas agar dapat menyajikan alokasi data realisasi PNBP SDA Migas untuk masing-masing akun pendapatan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) secara akurat dan akuntabel. Proses perhitungannya dapat dilakukan dalam beberapa tahap, antara lain:
a. Triwulanan;
b. Semesteran;
c. Menjelang akhir periode tahun anggaran; dan/atau
d. Setelah berakhirnya suatu periode tahun anggaran. Langkah-langkah perhitungannya secara umum hampir sama dengan proses yang dilakukan dalam penghitungan PNBP SDA Migas dalam rangka pengakuan dan pengukuran realisasi pendapatan secara periodik sebagaimana telah diuraikan pada angka “1” di atas, yang membedakan hanya terkait dengan periode perhitungan serta dokumen-dokumen yang digunakan. Data yang digunakan untuk penghitungan PNBP SDA Migas dalam rangka penyesuaian/koreksi pada periode triwulanan dan/atau semesteran dan/atau saat menjelang akhir periode tahun anggaran masih menggunakan gabungan antara data realisasi dan data perkiraan. Sementara itu, data yang digunakan untuk penghitungan PNBP SDA Migas dalam rangka penyesuaian/koreksi setelah berakhirnya suatu periode tahun anggaran, seluruhnya sudah menggunakan data realisasi. Hasil perhitungan atas penyesuaian/koreksi PNBP SDA Migas tersebut akan digunakan sebagai dasar melakukan koreksi reklasifikasi pengakuan realisasi pendapatan pada LRA antara PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi, yaitu dari kode akun 421111 (Pendapatan Minyak Bumi) ke kode akun 421211 (Pendapatan Gas Bumi). Selain itu, koreksi reklasifikasi pengakuan realisasi pendapatan pada LRA juga dapat terjadi antara PNBP SDA Migas ke PNBP Migas Lainnya atau sebaliknya. Dalam hal ini apabila dalam proses penghitungan penyesuaian/koreksi dimaksud juga ditemukan kesalahan dalam posting penerimaan PNBP Migas Lainnya ke PNBP SDA Migas ataupun sebaliknya. Kurs yang digunakan untuk mentranslasikan nilai dalam valuta asing ke dalam rupiah menggunakan kurs tengah rata-rata hitung Bank Indonesia selama satu tahun anggaran yang bersangkutan. Koreksi reklasifikasi pengakuan realisasi pendapatan pada LRA dilakukan melalui proses pengajuan usulan reklasifikasi akun pendapatan oleh Satker PNBP Khusus BUN kepada Kepala KPPN Khusus Penerimaan.
BAB V
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENGHITUNGAN PNBP MIGAS LAINNYA DALAM RANGKA PROSES PENGAKUAN DAN PENGUKURAN MELALUI MEKANISME PEMINDAHBUKUAN A. Definisi dan Jenis PNBP Migas Lainnya merupakan penerimaan atas hak negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang diatur dalam kontrak atau ketentuan perundang-undangan, diluar penerimaan yang telah dikelompokkan ke dalam PNBP SDA Migas. Jenis penerimaan yang termasuk kelompok PNBP Migas Lainnya, yang memerlukan proses pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN pada saat pengakuan pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran adalah penerimaan yang berasal dari denda, penalti dan bunga terkait kegiatan usaha hulu Migas. Hal ini mengingat penyetoran atas denda, penalti dan bunga tersebut melekat dengan nilai pokok hasil penjualan atau nilai setoran overlifting Kontraktor. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan terdapat penerimaan salah setor atas PNBP Migas Lainnya yang seharusnya disetorkan ke rekening Kas Negara melalui bank persepsi, tetapi kemudian diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi, sehingga memerlukan proses pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN untuk pengakuan pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran. B. Dokumen yang diperlukan Dokumen sumber yang digunakan dalam proses pemindahbukuan PNBP Migas Lainnya meliputi:
1. Bukti penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran);
2. Laporan, surat tagihan, ataupun surat pemberitahuan dari Instansi Pelaksana terkait hak negara atas pengenaan denda, penalti dan bunga yang ditagihkan atau dibayarkan oleh pihak ketiga dari transaksi lifting Migas bagian negara. C. Mekanisme Pemindahbukuan Untuk pemindahbukuan dana yang berasal dari penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu Migas ke Rekening KUN atas setoran PNBP Migas Lainnya, pada prinsipnya tidak memerlukan perhitungan karena setoran atas PNBP Migas Lainnya merupakan jenis penerimaan yang _earning_ _process_ -nya sudah selesai dan tidak memerlukan perhitungan dan/atau pengurangan unsur apapun. Pemindahbukuan dana atas setoran PNBP Migas Lainnya yang telah diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi, dilakukan setelah diperolehnya kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf “B”. Dana yang dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Negara sebagai PNBP Migas Lainnya adalah sebesar nilai setoran yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi tanpa dikurangi kewajiban Pemerintah. Sebagian besar penyetoran atas denda, penalti, dan bunga melekat dengan nilai pokok hasil penjualan atau nilai setoran overlifting Kontraktor. Sementara itu, informasi dan dokumen pendukung berupa laporan, surat tagihan, ataupun surat pemberitahuan atas denda penalti dan bunga tersebut dapat diterima secara terlambat oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Oleh sebab itu, kondisi tersebut dapat menyebabkan penerimaan atas denda, penalti, dan bunga yang tergabung dengan pembayaran pokoknya, ikut terpindahbukukan menjadi PNBP SDA Migas. Terhadap penerimaan denda, penalti, dan bunga yang telah terpindahbukukan menjadi PNBP SDA Migas akan dilakukan koreksi reklasifikasi pendapatan dari PNBP SDA Migas menjadi PNBP Migas Lainnya melalui proses usulan koreksi yang disampaikan oleh Satker PNBP Migas kepada Kuasa BUN Tingkat Pusat.
BAB VI
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN LAINNYA A. Definisi dan Jenis Penerimaan lainnya di dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi pada prinsipnya merupakan setoran yang berasal dari dana di luar kegiatan usaha hulu Migas. Dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran Pendapatan yang Ditangguhkan, diperlukan identifikasi jenis-jenis setoran. Hal ini dilakukan mengingat setoran yang belum teridentifikasi tersebut pada awalnya diakui sebagai Pendapatan yang Ditangguhkan. Untuk itu, guna menetapkan dana yang harus dipindahbukukan ke Rekening KUN (mengurangi Pendapatan yang Ditangguhkan), diperlukan pemisahan dana antara yang sudah jelas dengan yang belum jelas peruntukannya. Dana yang belum jelas peruntukannya dapat berasal dari dana yang semestinya tidak ditujukan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi, namun terjadi kesalahan penyetoran oleh wajib setor. Di samping itu, dana tersebut dapat juga berasal dari penerimaan kembali atas pembayaran kewajiban Pemerintah yang dikembalikan karena adanya kesalahan administrasi. Untuk itu, dana yang ditampung di dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi tersebut perlu dilakukan mekanisme pemindahbukuan dana ke rekening yang seharusnya. Dana yang memenuhi karakteristik di atas adalah sebagai berikut:
1. Dana yang peruntukannya bukan untuk disetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi, antara lain berupa setoran pajak atas pengalihan _participating interest_ , pajak _uplift_ , pajak atas penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) maupun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), maupun setoran PPh Migas.
2. Dana yang dikembalikan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi atas transaksi pembayaran kewajiban Pemerintah yang di-retur/ dikembalikan karena kesalahan administrasi. B. Dokumen yang diperlukan:
1. Pemindahbukuan atas dana yang peruntukannya bukan untuk disetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi:
a. Bukti penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran).
b. Surat pemberitahuan dari institusi terkait yang menyatakan dan membuktikan adanya setoran ke Rekening Minyak dan Gas Bumi, namun bukan merupakan penerimaan yang peruntukannya harus disetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi.
c. Berita Acara.
d. Khusus untuk pengembalian atas setoran PPh Migas, ditambah dokumen pendukung berupa Bukti Penerimaan Negara dan/atau surat konfirmasi penyetoran dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
2. Pemindahbukuan kembali atas transaksi pembayaran kewajiban Pemerintah yang di-retur/dikembalikan karena kesalahan administrasi:
a. Bukti penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran).
b. Surat pemberitahuan dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara – Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengenai adanya transaksi pembayaran kewajiban Pemerintah yang di- _retur_ atau dikembalikan karena kesalahan administrasi.
c. Surat Direktur Jenderal Anggaran kepada Instansi Pelaksana atau Pemerintah Daerah atau Direktorat Jenderal Pajak mengenai konfirmasi atas pembayaran kewajiban Pemerintah yang di-retur benar-benar dananya belum diterima oleh masing-masing pihak yang berhak.
d. Surat Jawaban Konfirmasi dari institusi terkait. C. Mekanisme Pemindahbukuan Untuk pemindahbukuan lainnya yang berasal dari penerimaan salah transfer dan pemindahbukuan lain-lain, tidak diperlukan perhitungan, karena penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi atas transaksi-transaksi tersebut merupakan jenis penerimaan yang _earning_ _process-_ nya __ sudah selesai dan tidak memerlukan proses perhitungan dan/atau pengurangan unsur apapun. Pemindahbukuan yang merupakan pemindahbukuan lainnya yang berasal dari penerimaan salah transfer dan pemindahbukuan lain- lain, dilakukan setelah diperolehnya kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf “B”. III. MODUL PETUNJUK TEKNIS PENGUKURAN PNBP SDA MIGAS PER KONTRAKTOR
BAB I
PENDAHULUAN A. Latar Belakang dan Dasar Hukum 1. Latar Belakang Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan dari sumber daya alam pertambangan Migas merupakan unsur Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan UU HKPD, PNBP SDA Migas merupakan unsur pendapatan negara yang akan dibagihasilkan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam bentuk DBH Migas. Untuk dapat menghitung DBH Migas per Daerah, perlu dilakukan penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor, sehingga dapat ditentukan penerimaan negara dari SDA Migas untuk setiap wilayah daerah yang bersangkutan. Dalam hal realisasi PNBP SDA Migas melebihi target yang ditetapkan, dan dapat diimplementasikan kebijakan _Burden Sharing_ , maka sebelum dibagikan ke daerah, PNBP SDA Migas dikurangi terlebih dahulu dengan _Burden Sharing_ yang besarannya mengikuti ketentuan yang berlaku. PNBP SDA Migas ini merupakan penerimaan negara di bawah pengelolaan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai bagian dari Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK) pada Bagian Anggaran Bendaraha Umum Negara (BA – BUN). Pengelolaan atas PNBP SDA Migas tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran yang bertindak sebagai salah satu Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAP – BUN). Pengelolaan PNBP SDA Migas tersebut dilakukan melalui pelaksanaan perencanaan dan penatausahaan PNBP SDA Migas serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas laporan dan bukti setor hasil penjualan Migas yang diperoleh dari instansi terkait dan pembayaran kewajiban Pemerintah sesuai dengan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022, salah satu tugas pokok dan fungsi dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) – Kementerian Keuangan adalah melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, monitoring serta evaluasi di bidang PNBP SDA Migas. Dalam pelaksanaannya antara lain meliputi penyiapan bahan penyusunan rencana (perkiraan) dan realisasi PNBP sektor Migas per Kontraktor untuk keperluan DBH Migas. Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengalokasian transfer ke daerah, antara lain juga telah mengamanatkan pembagian tugas antar instansi terkait, utamanya dalam hal penyiapan data-data untuk penghitungan DBH Migas ke Daerah oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Data-data yang harus disiapkan oleh DJA terkait dengan proses penghitungan DBH Migas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengalokasian transfer ke daerah, antara lain meliputi:
a. Data Prognosis Realisasi PNBP SDA Migas Per Kontraktor yang akan digunakan dalam mengalokasikan DBH Migas yang akan ditransfer ke Daerah pada suatu tahun anggaran;
b. Data Realisasi PNBP SDA Migas Per Kontraktor yang akan digunakan dalam menghitung kurang atau lebih bayar realisasi DBH Migas yang telah disalurkan ke Daerah pada suatu tahun anggaran. Pedoman teknis penyusunan dan penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DJA, yaitu dalam hal penyiapan data-data perhitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor yang akan disampaikan kepada DJPK sebagai bahan dalam melakukan penghitungan alokasi DBH Migas per Daerah, menjawab tuntutan akuntabilitas dan transparansi penghitungan PNBP SDA Migas, serta menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI agar menetapkan petunjuk teknis dalam penyusunan perhitungan DBH Migas yang melibatkan beberapa instansi terkait.
2. Dasar Hukum a. Undang-undang mengenai minyak dan gas bumi.
b. Undang-undang mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
c. Peraturan Pemerintah mengenai kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
d. Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
e. Peraturan Pemerintah mengenai dana perimbangan.
f. Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.
g. Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
h. Kontrak Kerja Sama Kegiatan Hulu Migas. B. Tujuan dan Ruang Lingkup 1. Tujuan Pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai panduan dalam melakukan penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan alokasi DBH Migas ke Daerah, sehingga PNBP SDA Migas yang akan dibagihasilkan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dapat dihitung secara transparan, akuntabel, tepat waktu dan tepat jumlah.
2. Ruang Lingkup Pedoman teknis ini mencakup mekanisme dan kebijakan- kebijakan yang digunakan dalam penghitungan perkiraan dan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penyediaan data PNBP SDA Migas untuk penghitungan alokasi DBH Migas ke Daerah. C. Acuan Penyusunan Penyusunan Petunjuk Teknis ini didasarkan pada:
1. Prinsip-prinsip penerimaan Migas sesuai dengan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor hulu Migas;
2. Ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. D. Gambaran Petunjuk Teknis Modul petunjuk teknis ini mengatur mengenai prinsip-prinsip penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor yang akan dijadikan sebagai dasar penghitungan DBH Migas yang disusun dengan mengacu kepada prinsip-prinsip penerimaan Migas sesuai dengan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor hulu Migas serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Modul petunjuk teknis ini juga dimaksudkan sebagai acuan dalam menyusun PNBP SDA Migas per Kontraktor yang diperlukan dalam rangka penghitungan alokasi DBH Migas ke Daerah. Dalam modul petunjuk teknis ini dipaparkan pula mengenai kaidah-kaidah yang mendasari proses penyusunan dan penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor, antara lain meliputi sumber data yang digunakan dalam perhitungan, faktor-faktor yang menjadi unsur dalam perhitungan, mekanisme penghitungan, serta kebijakan- kebijakan tertentu dalam teknis penghitungan. E. Ketentuan Lain-lain Dalam menyusun Petunjuk Teknis ini juga mengandung kebijakan-kebijakan teknis tertentu yang mengacu kepada kaidah yang berlaku umum berdasarkan pertimbangan kewajaran.
BAB II
PETUNJUK TEKNIS PERHITUNGAN PNBP SDA MIGAS PER KONTRAKTOR A. Kerangka Dasar Penerimaan Negara dari hasil kegiatan usaha hulu Migas merupakan penerimaan yang bersumber dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Migas. Beberapa prinsip penting dan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama yang melandasi timbulnya hak dan kewajiban antara Kontraktor dan Pemerintah sehingga menghasilkan sumber-sumber penerimaan negara, antara lain:
1. Penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu Migas bersumber dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu Migas yang telah mencapai tahap produksi. Hasil dari produksi Migas setelah dikeluarkan biaya untuk memproduksi Migas yang akan dikembalikan kepada Kontraktor atau yang dikenal dengan _cost_ _recovery_ , akan dibagihasilkan antara Kontraktor dan Pemerintah berdasarkan pola bagi hasil ( _entitlement share_ ) yang telah ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama.
2. Berdasarkan Kontrak Kerja Sama, Kontraktor wajib menyerahkan 25% dari minyak yang menjadi bagiannya ( _contractor entitlement_ ) kepada negara dalam rangka penyediaan kebutuhan minyak dalam Negeri, atau yang dikenal dengan istilah “DMO”. Atas Penyerahan minyak DMO tersebut, akan dinilai dengan harga tertentu yang akan dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor (sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama), yang dikenal dengan nama DMO _Fee_ .
3. Atas bagian Kontraktor ( _contractor entitlement_ ) dari hasil kegiatan usaha hulu Migas, Kontraktor wajib membayarkan pajak penghasilan kepada negara sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, Kontraktor tidak mempunyai kewajiban untuk membayarkan secara langsung atas pungutan-pungutan dan kewajiban- kewajiban perpajakan lainnya, selain pajak penghasilan. Hal ini dikarenakan dalam Kontrak Kerja Sama telah mengatur ketentuan mengenai “ _assume and discharge_ ” (ditanggung dan dibebaskan), yaitu bahwa bagian negara ( _government entitlement_ ) yang telah diserahkan oleh Kontraktor kepada Pemerintah telah termasuk dengan pembayaran atas pungutan-pungutan dan kewajiban-kewajiban pajak selain pajak penghasilan (seperti PBB, PPN, dan PDRD). Dengan kata lain, kewajiban pajak tidak langsung seperti PBB Migas, PPN Migas dan PDRD Migas serta pungutan lainnya akan dibayarkan/ditanggung dari Migas bagian negara yang telah diserahkan oleh Kontraktor kepada Pemerintah.
5. Kontrak Kerja Sama juga mengatur mengenai beberapa kewajiban Kontraktor lainnya yang harus diselesaikan kepada negara, antara lain pembayaran bonus-bonus, _firm commitment_ , transfer material, dan kewajiban-kewajiban lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama. Sesuai dengan prinsip dan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama tersebut di atas, penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang bersumber dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Migas secara garis besar dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu: (i) Penerimaan Pajak Penghasilan; (ii) PNBP SDA Migas; dan (iii) PNBP Migas Lainnya. Skema bagi hasil antara Kontraktor dengan Pemerintah sesuai Kontrak Kerja Sama, secara umum dapat digambarkan sebagai berikut: Dari ketiga kelompok penerimaan sebagaimana tergambar pada gambar II.1 di atas, penerimaan sektor hulu Migas yang akan menjadi objek bagi hasil antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah adalah PNBP SDA Migas. PNBP SDA Migas merupakan bagian negara dari hasil Kegiatan Usaha Hulu Migas setelah memperhitungkan faktor pengurang berupa komponen pajak dan pungutan lainnya yang diatur “ _assume and_ _discharge_ ” dalam Kontrak Kerja Sama Migas. Komponen pajak terdiri dari _Reimbursement_ Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sedangkan pungutan lainnya adalah berupa _fee_ kegiatan usaha hulu Migas yang berupa _fee_ penjualan Migas bagian negara. Parameter yang mempengaruhi perhitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor antara lain adalah: (i) _lifting_ Migas; (ii) Harga Minyak Mentah/ICP; (iii) Nilai Tukar; dan (iv) Komponen Pengurang (PPN, PBB, PDRD dan _Fee_ Kegiatan Usaha Hulu Migas). Gambar II.1 B. Komponen Perhitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor Perhitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor dalam modul petunjuk teknis ini terdiri atas:
1. Perhitungan Prognosis Realisasi PNBP SDA Migas Per Kontraktor Perhitungan prognosis realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor ini dilakukan dalam rangka penyediaan data alokasi DBH Migas untuk penghitungan target suatu tahun anggaran.
2. Perhitungan Realisasi PNBP SDA Migas Per Kontraktor Perhitungan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor ini diperlukan dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan realisasi alokasi DBH Migas pada suatu tahun anggaran tertentu, yang nantinya akan digunakan dalam menghitung kurang atau lebih bayar realisasi DBH Migas yang telah disalurkan ke Daerah pada suatu tahun anggaran tertentu. C. Formula Umum Perhitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor dan PNBP SDA Migas Per Kontraktor yang Dibagihasilkan ke Daerah Komponen utama dalam perhitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor adalah “Bagian Pemerintah” dan “Komponen Pengurang”, sehingga untuk memperoleh PNBP SDA Migas yang merupakan objek bagi hasil antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang secara ringkas dapat digambarkan dalam formula sebagai berikut: PNBP SDA Migas = Bagian Pemerintah – Komponen Pengurang Keterangan:
1) Bagian Pemerintah merupakan hak negara dari bagi hasil kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas sesuai Kontrak Kerja Sama.
2) Komponen Pengurang merupakan komponen pajak dan pungutan lainnya yang menjadi kewajiban Kontraktor. Namun demikian, atas kewajibannya tersebut dianggap telah gugur karena penyelesaiannya telah termasuk dalam Migas bagian negara yang diserahkan oleh Kontraktor ( _assume and discharge_ ). Dengan demikian, komponen pajak dan pungutan lainnya tersebut akan menjadi komponen pengurang dari Bagian Pemerintah. Komponen pengurang tersebut, yaitu komponen pajak yang berupa PPN, PBB, dan PDRD sektor Migas, sedangkan pungutan lainnya, yaitu berupa _fee_ kegiatan usaha hulu Migas berupa _fee_ penjualan __ Migas bagian negara.
BAB III
PETUNJUK TEKNIS PERHITUNGAN PROGNOSIS REALISASI PNBP SDA MIGAS PER KONTRAKTOR A. Penghitungan Bagian Pemerintah Dalam formula umum perhitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor, “Bagian Pemerintah” merupakan komponen pertama yang harus dihitung. “Bagian Pemerintah” tersebut, sebagaimana telah diuraikan di atas, merupakan hak negara dari bagi hasil kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas sesuai Kontrak Kerja Sama. Penghitungan “Bagian Pemerintah” untuk perhitungan Perkiraan PNBP SDA Migas per Kontraktor dilakukan berdasarkan data laporan yang disusun oleh Instansi Pelaksana berupa Perkiraan Distribusi _Revenue_ dan _Entitlement_ Pemerintah. Data yang tersedia dalam Distribusi _Revenue_ dan _Entitlement_ Pemerintah tersebut, yaitu nilai _lifting_ , ICP dan _cost recovery_ mengacu kepada nilai _outlook_ asumsi makro atas _lifting_ dan ICP yang diperkirakan pada tahun yang bersangkutan oleh institusi teknis dalam hal ini Kementerian ESDM dan Instansi Pelaksana. Dokumen dan/atau data yang diperlukan untuk melakukan penghitungan “Bagian Pemerintah” dalam rangka perhitungan prognosis realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor, meliputi:
1. Perkiraan Distribusi _Revenue_ dan _Entitlement_ Pemerintah dari Instansi Pelaksana yang disusun mengacu kepada _outlook_ asumsi makro atas _lifting_ dan ICP yang diperkirakan pada tahun yang bersangkutan oleh institusi teknis, dan sedikitnya memuat informasi mengenai:
a. _lifting_ , ICP, dan _Cost Recovery_ per Kontraktor;
b. Khusus untuk minyak bumi, data-data pada poin “1” di atas juga dirinci untuk masing-masing jenis minyak;
c. Hasil perhitungan _entitlement_ pemerintah sesuai dengan Kontrak Kerja Sama dari masing-masing Kontraktor;
d. Terkait dengan data gas dilengkapi dengan data penjualan dari setiap kontrak penjualan gas yang akan menghasilkan data _revenue_ gas per Kontraktor.
2. Perkiraan kurs pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan _(outlook)_ yang digunakan dalam perhitungan _outlook_ asumsi makro APBN tahun anggaran yang bersangkutan. Data-data yang tersedia dalam Distribusi _Revenue_ dan _Entitlement_ Pemerintah, akan dimasukkan ke dalam kertas kerja perhitungan prognosis realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor, hingga diperoleh nilai “Bagian Pemerintah” dalam satuan mata uang valuta dolar Amerika Serikat. Kemudian, nilai “Bagian Pemerintah” dalam satuan mata uang valuta dolar Amerika Serikat tersebut dikonversikan ke dalam nilai Rupiah dengan menggunakan asumsi kurs yang digunakan dalam perhitungan _outlook_ asumsi makro APBN tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga diperoleh nilai “Bagian Pemerintah” dalam satuan mata uang Rupiah. Selain dengan cara di atas, perhitungan prognosis realisasi PNBP SDA Migas juga dimungkinkan untuk dibuat dengan mempertimbangkan realisasi sampai dengan semester 1 tahun berjalan. Kertas kerja hingga diperoleh perhitungan nilai “Bagian Pemerintah” dapat digambarkan sebagai berikut: Kertas Kerja perhitungan nilai “Bagian Pemerintah” dari minyak bumi: No. Kontraktor J E N I S M I N Y A K LIFTING (MBBL) (1) ICP ( U S $ / B B L ) (2) GROSS R E V E N UE ( R I B U U S $ ) (3) = ( 1 x 2 ) COST ( R I B U U S $ ) (4) EQUITY TO BE SPLIT (RIBU US$) (5) = ( 3 - 4 ) BAGIAN PEMERINTAH TOTAL ENTITLEMENT (RIBU US$) (6) = ( 5 x % E N T IT T LE M E NT + F T P ) TOTAL ENTITLEMENT (JUTA RP) (7) = ( 6 x K U R S ) Kertas Kerja perhitungan nilai “Bagian Pemerintah” dari gas bumi: No. Kontraktor LIFTING (RIBU MMBTU) (1) REVENUE (RIBU US$) (2) COST (RIBU US$) (3) EQUITY TO BE SPLIT (RIBU US$) (4) = (2 - 3) BAGIAN PEMERINTAH TOTAL ENTITLEMENT (RIBU US$) (5) = ( 4 x % E N T I T T L E ME N T + F T P ) TOTAL ENTITLEMENT (JUTA RP) (6) = ( 5 x K U R S ) B. Penghitungan Komponen Pengurang Komponen lainnya yang harus dihitung dalam formula perhitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor adalah “Komponen Pengurang” yang terdiri atas:
1. PBB terkait kegiatan hulu Migas yang dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak ;
2. PPN terkait kegiatan hulu Migas yang dikembalikan ( _reimburse_ ) kepada Kontraktor;
3. PDRD terkait kegiatan hulu Migas yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah berupa Pajak Air Tanah dan Pajak Air Permukaan serta Pajak Penerangan Jalan; dan
4. _Fee_ Kegiatan Usaha Hulu Migas, antara lain _fee_ penjualan Migas bagian negara. Berdasarkan data-data yang diperoleh dari pihak terkait, dilakukan penghitungan “Komponen Pengurang” untuk masing- masing Kontraktor. Berikut merupakan karakteristik data “Komponen Pengurang” beserta mekanisme dan kebijakan penghitungannya:
1. PBB Migas berdasarkan data realisasi tagihan SPPT PBB Migas per Kontraktor tahun anggaran yang bersangkutan dari Direktorat Jenderal Pajak.
2. PPN berdasarkan data pagu perkiraan _reimbursement_ PPN per Kontraktor yang digunakan sebagai komponen pengurang dalam perhitungan perkiraan PNBP SDA Migas.
3. PDRD berdasarkan proyeksi pembayaran PDRD sektor Migas oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah tahun anggaran yang bersangkutan yang dihitung secara internal oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.
4. _Fee_ kegiatan usaha hulu Migas _Fee_ penjualan Migas bagian negara berdasarkan data perkiraan tagihan _fee_ penjualan Migas bagian negara yang akan dibayarkan pada tahun anggaran bersangkutan sebagaimana digunakan sebagai “Komponen Pengurang” dalam perhitungan perkiraan PNBP SDA Migas. C. Penghitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor Setelah diperoleh perhitungan “Bagian Pemerintah” dan “Komponen Pengurang” sebagaimana telah diuraikan di atas, selanjutnya dilakukan penghitungan atas PNBP SDA Migas per Kontraktor berdasarkan formula perhitungan sebagaimana diuraikan pada Bab II, yaitu: PNBP SDA Migas = Bagian Pemerintah – Komponen Pengurang Nilai “Bagian Pemerintah” untuk masing-masing Kontraktor yang telah dihitung sebagaimana diuraikan pada sub bab “Penghitungan Bagian Pemerintah” dikurangkan dengan nilai “Komponen Pengurang” untuk masing-masing Kontraktor yang telah dihitung sebagaimana diuraikan pada sub bab “Penghitungan Komponen Pengurang”. Kertas kerja perhitungan perkiraan PNBP SDA Migas per Kontraktor secara lengkap dapat dilihat pada Tabel 1 dan Tabel 2 sebagai berikut:
BAB IV
PETUNJUK TEKNIS PERHITUNGAN REALISASI PNBP SDA MIGAS PER KONTRAKTOR DAN PNBP SDA MIGAS PER KONTRAKTOR YANG DIBAGIHASILKAN A. Penghitungan Bagian Pemerintah Seperti halnya perhitungan perkiraan dan prognosis realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor, dalam penghitungan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor, “Bagian Pemerintah” merupakan komponen pertama yang harus dihitung sesuai dengan formula umum penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor. Namun demikian data-data yang digunakan dalam menghitung “Bagian Pemerintah” dalam perhitungan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor berbeda dengan perhitungan untuk perkiraan dan prognosis realisasi karena mengacu kepada dokumen dan/atau data- data realisasi atas hasil penjualan Migas bagian pemerintah. Mengingat perhitungan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor ini dilakukan dalam rangka penyiapan data realisasi DBH Migas yang akan disalurkan ke Daerah, maka perhitungannya juga mengacu kepada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, yaitu bahwa DBH Migas disalurkan ke Daerah berdasarkan realisasi penerimaan negara satu tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk itu, dokumen dan/atau data yang digunakan untuk melakukan perhitungan “Bagian Pemerintah” dalam rangka perhitungan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor adalah sebagai berikut:
1. Data realisasi pembayaran yang diterima pada bulan Januari s.d. Desember tahun berjalan atas laporan hasi penjualan migas. Laporan hasil penjualan ini diterbitkan oleh Intansi Pelaksana, yang meliputi:
a. Laporan atas hasil penjualan minyak mentah ke kilang non pertamina dalam nilai valuta asing ( dolar Amerika Serikat );
b. Laporan atas hasil penjualan minyak mentah ke kilang pertamina dalam nilai Rupiah;
c. Laporan atas hasil penjualan gas dengan tujuan ekspor dalam nilai valuta asing ( dolar Amerika Serikat );
d. Laporan atas hasil penjualan gas dengan tujuan domestik dalam nilai valuta asing ( dolar Amerika Serikat ); dan
e. Laporan atas pengiriman minyak mentah bagian kontraktor untuk memenuhi kewajiban pemenuhan minyak dalam negeri (DMO) dalam nilai valuta asing ( dolar Amerika Serikat ).
2. Laporan Hasil Monitoring Tagihan _Overlifting_ Kontraktor yang telah diselesaikan oleh Kontraktor dan Laporan Hasil Monitoring Tagihan _Underlifting_ Kontraktor yang telah diselesaikan oleh Pemerintah dalam valuta asing ( dolar Amerika Serikat ).
3. Nilai tukar yang digunakan untuk mengkonversi nilai transaksi dalam valuta asing ( dolar Amerika Serikat ), menggunakan data kurs sebagai berikut:
a. Nilai “Bagian Pemerintah” atas hasil penjualan Migas yang dilaporkan dalam laporan hasil penjualan minyak mentah ke kilang non pertamina, hasil penjualan gas bumi baik untuk tujuan ekspor maupun domestik, yang telah dibayar ke rekening migas ditranslasikan menggunakan kurs pelaporan akhir tahun.
b. Nilai _Gross_ DMO yang dilaporkan dalam laporan atas pengiriman minyak mentah bagian kontraktor untuk memenuhi kewajiban pemenuhan minyak dalam negeri (DMO) menggunakan kurs rata-rata tertimbang dari kurs yang digunakan untuk mengonversi nilai penjualan minyak mentah bagian negara yang dilaporkan dalam laporan hasil penjualan minyak mentah baik yang dikirim ke kilang Pertamina maupun ke kilang Non Pertamina pada bulan bersangkutan.
c. _Overlifting_ Kontraktor, baik yang diselesaikan menggunakan mekanisme _cash settlement_ oleh Kontraktor di Rekening Minyak dan Gas Bumi maupun yang diselesaikan melalui mekanisme _offsetting_ dengan pembayaran kewajiban pemerintah sektor hulu Migas, ditranslasikan menggunakan kurs pelaporan akhir tahun.
d. _Underlifting_ Kontraktor, baik yang diselesaikan secara _cash_ _settlement_ , _offsetting_ melalui _cash in-cash out, maupun_ diselesaikan melalui mekanisme _offsetting_ dengan tagihan _overlifting_ Kontraktor oleh Instansi Pelaksana melalui penerbitan surat tagihan _overlifting_ Kontraktor yang telah bersifat netto, ditranslasikan menggunakan kurs pelaporan akhir tahun. Untuk menghitung komponen “Bagian Pemerintah” dalam perhitungan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor dapat digambarkan dalam formula sebagai berikut:
1. Formula perhitungan “Bagian Pemerintah” atas SDA Minyak Bumi: BPm = BPA01 + BPA02 – DGA05 + OL - UL Keterangan:
a. BPm merupakan nilai Bagian Pemerintah dari SDA Minyak Bumi;
b. BPA01 merupakan nilai Bagian Pemerintah dari hasil penjualan minyak bumi ke kilang non pertamina yang telah diselesaikan.
c. BPA02 merupakan nilai Bagian Pemerintah dari hasil penjualan minyak bumi ke kilang pertamina yang telah diselesaikan.
d. DGA05 merupakan nilai realisasi minyak mentah bagian Kontraktor yang diserahkan dalam rangka memenuhi kewajiban Kontraktor dalam penyediaan minyak dalam negeri (nilai DMO Gross);
e. OL merupakan nilai tagihan _overlifting_ minyak Kontraktor yang telah diselesaikan oleh Kontraktor;
f. UL merupakan nilai _underlifting_ minyak Kontraktor yang telah diselesaikan oleh Pemerintah. Berdasarkan formula tersebut dapat dijelaskan beberapa hal sebagai berikut:
a. Nilai minyak mentah bagian Kontraktor yang diserahkan dalam rangka memenuhi kewajiban Kontraktor dalam penyediaan minyak dalam negeri (nilai DMO _Gross_ ) menjadi unsur yang mengurangi perhitungan “Bagian Pemerintah” dari SDA Minyak Bumi karena nilai bagian pemerintah atas hasil penjualan minyak mentah yang dilaporkan dalam laporan hasil penjualan minyak mentah baik yang dikirim ke kilang Pertamina maupun ke kilang Non Pertamina oleh Instansi Pelaksana, di dalamnya telah termasuk nilai DMO _Gross_ yang bukan merupakan bagian dari nilai bagian pemerintah dari SDA minyak bumi, melainkan nilai bagian kontraktor dalam rangka pemenuhan kewajiban minyak dalam negeri sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama dan ketentuan perundang-undangan. Penerimaan yang berasal dari DMO Kontraktor tersebut diakui pendapatannya sebagai pendapatan lainnya dari kegiatan hulu Migas yang tidak menjadi objek dana yang dibagihasilkan kepada daerah.
b. Sedangkan nilai _overlifting_ dan _underlifting_ minyak Kontraktor menjadi unsur yang menambah dan mengurangi perhitungan “Bagian Pemerintah”, karena _overlifting_ minyak Kontraktor merupakan kekurangan atas pengakuan _entitlement_ minyak bagian pemerintah dan _underlifting_ merupakan kelebihan pengakuan _entitlement_ minyak bagian pemerintah.
2. Formula perhitungan “Bagian Pemerintah” atas SDA Gas Bumi: BPg = BPA03 + BPA04 + OL - UL Keterangan:
a. BPg merupakan nilai Bagian Pemerintah dari SDA Gas Bumi;
b. BPA03 merupakan nilai Bagian Pemerintah dari hasil penjualan gas untuk tujuan ekspor yang telah diselesaikan;
c. BPA04 merupakan nilai Bagian Pemerintah dari hasil penjualan gas untuk tujuan domestik yang telah diselesaikan;
d. OL merupakan nilai tagihan _overlifting_ gas Kontraktor yang telah diselesaikan oleh Kontraktor; dan
e. UL merupakan nilai _underlifting_ gas Kontraktor yang telah diselesaikan oleh Pemerintah. Berdasarkan formula tersebut dapat dijelaskan bahwa untuk nilai _overlifting_ dan _underlifting_ Kontraktor menjadi unsur yang menambah dan mengurangi perhitungan “Bagian Pemerintah”, karena _overlifting_ gas Kontraktor merupakan kekurangan atas pengakuan _entitlement_ gas bagian pemerintah dan _underlifting_ gas Kontraktor merupakan kelebihan pengakuan _entitlement_ gas bagian pemerintah. B. Penghitungan Komponen Pengurang Jenis komponen pengurang yang harus dihitung, mekanisme, kebijakan, serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam penghitungan “Komponen Pengurang” untuk perhitungan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor juga sama persis dengan penghitungan komponen pengurang untuk perhitungan prognosis realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor sebagaimana diuraikan pada Bab III. Perbedaannya hanya terletak pada data dan/atau dokumen yang dijadikan dasar dalam penghitungan, yaitu sebagai berikut:
1. PBB Migas berdasarkan data realisasi pembayaran tagihan PBB Migas per Kontraktor dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah memenuhi syarat untuk dibayarkan pada tahun anggaran yang bersangkutan.
2. _Reimbursement_ PPN berdasarkan data realisasi pembayaran tagihan _reimbursement_ PPN per Kontraktor dari Instansi Pelaksana yang telah memenuhi syarat untuk dibayarkan pada tahun anggaran yang bersangkutan.
3. PDRD berdasarkan data realisasi pembayaran tagihan PDRD sektor Migas dari Pemerintah Daerah yang telah memenuhi syarat untuk dibayarkan pada tahun anggaran yang bersangkutan.
4. _Fee_ penjualan Migas bagian negara berdasarkan data realisasi pembayaran tagihan _fee_ penjualan Migas bagian negara dari Instansi Pelaksana yang yang telah memenuhi syarat untuk dibayarkan pada tahun anggaran bersangkutan. C. Penghitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor Tata cara dan langkah-langkah dalam penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor sama dengan perhitungan prognosis realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor sebagaimana diuraikan pada Bab III. Namun demikian, dalam hal realisasi PNBP SDA Migas melebihi target yang ditetapkan dan dapat diimplementasikan kebijakan _Burden_ _Sharing_ , maka sebelum dibagikan ke daerah, PNBP SDA Migas dikurangi terlebih dahulu dengan _Burden Sharing_ yang besarannya mengikuti ketentuan yang berlaku. Kertas kerja perhitungan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor yang dibagihasilkan ke Daerah secara lengkap dapat dilihat pada Tabel 1 dan Tabel 2 sebagai berikut: