Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan perkembangan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga. Peraturan sebelumnya (PMK Nomor 71/PMK.06/2016) diganti untuk mengatur tata cara pengelolaan BMN idle secara lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan terbaru.
Definisi dan Ruang Lingkup
Kriteria BMN Idle
Kewenangan dan Tanggung Jawab
Prosedur Klarifikasi, Pemantauan, dan Penelusuran
Penelitian dan Penetapan BMN Idle
Pengamanan dan Pemeliharaan
Pengelolaan BMN Eks BMN Idle
Penatausahaan dan Pelaporan
Pengelolaan Berbasis Sistem Informasi
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran dan Format Standar
Pelimpahan Kewenangan
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara rinci tata cara pengelolaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga agar pengelolaan BMN lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance.