Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan perkembangan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga. Peraturan sebelumnya (PMK Nomor 71/PMK.06/2016) diganti untuk mengatur tata cara pengelolaan BMN idle secara lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan terbaru.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- BMN adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan sah lainnya.
- BMN idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan tidak dimanfaatkan pihak lain.
- BMN eks BMN idle adalah BMN idle yang telah diserahkan dari Pengguna Barang ke Pengelola Barang.
- Ruang lingkup meliputi BMN terindikasi idle, BMN idle, dan BMN eks BMN idle.
-
Kriteria BMN Idle
- Tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
- Tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.
- Tidak termasuk BMN idle jika ada rencana penggunaan atau pemanfaatan.
-
Kewenangan dan Tanggung Jawab
- Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang memiliki kewenangan pengelolaan BMN idle dan melimpahkan mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
- Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Barang bertanggung jawab atas BMN terindikasi idle dan BMN idle, termasuk pengamanan, pemeliharaan, pengawasan, penyerahan BMN idle ke Pengelola Barang, dan penghapusan dari daftar barang pengguna.
-
Prosedur Klarifikasi, Pemantauan, dan Penelusuran
- Pengelola Barang mengirim surat permintaan klarifikasi tertulis kepada Pengguna Barang atas BMN terindikasi idle.
- Pengguna Barang wajib memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung.
- Pengelola Barang melakukan verifikasi, pemantauan perkembangan penggunaan/pemanfaatan, dan penelusuran jika diperlukan.
- Penelusuran dilakukan oleh tim yang dibentuk Pengelola Barang untuk mengumpulkan data dan informasi lapangan.
-
Penelitian dan Penetapan BMN Idle
- Pengelola Barang melakukan penelitian atas BMN terindikasi idle berdasarkan dokumen dan hasil penelusuran.
- Penetapan BMN idle dilakukan melalui keputusan Pengelola Barang jika memenuhi kriteria dan tidak ada permasalahan administrasi, fisik, atau hukum.
- BMN idle diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dengan berita acara serah terima.
-
Pengamanan dan Pemeliharaan
- Pengguna Barang bertanggung jawab atas pengamanan dan pemeliharaan BMN sampai serah terima.
- Pengelola Barang bertanggung jawab setelah BMN berada dalam penguasaannya.
- Pengamanan meliputi administrasi, fisik, dan hukum.
- Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN idle berasal dari APBN.
-
Pengelolaan BMN Eks BMN Idle
- Pengelola Barang dapat melakukan penggunaan, serah kelola, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan BMN eks BMN idle.
- Penggunaan BMN eks BMN idle diutamakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
- Permohonan penggunaan BMN eks BMN idle dilakukan melalui mekanisme perencanaan kebutuhan BMN dan disetujui oleh Pengelola Barang.
-
Penatausahaan dan Pelaporan
- Pengguna Barang dan Pengelola Barang melakukan penatausahaan BMN idle dan eks BMN idle sesuai ketentuan.
- Pengelola Barang melakukan inventarisasi BMN eks BMN idle minimal sekali dalam lima tahun.
- Laporan BMN eks BMN idle disusun sebagai bagian dari laporan barang pengelola dan pengguna.
-
Pengelolaan Berbasis Sistem Informasi
- Seluruh proses pengelolaan BMN idle dapat dilakukan secara elektronik berbasis internet sesuai pedoman pengelolaan BMN dengan sistem informasi.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Permintaan klarifikasi terhadap BMN terindikasi idle sampai 31 Desember 2024 dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak peraturan ini diundangkan.
- Reklasifikasi BMN eks BMN idle dilakukan paling lambat enam bulan sejak peraturan ini berlaku.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Lampiran dan Format Standar
- Peraturan ini dilengkapi dengan berbagai lampiran yang memuat format surat, laporan, keputusan, berita acara, dan dokumen lain yang menjadi pedoman pelaksanaan pengelolaan BMN idle dan eks BMN idle.
- Termasuk di dalamnya format surat permintaan klarifikasi, laporan hasil pemantauan, laporan hasil penelusuran, laporan hasil penelitian, surat pemberitahuan bukan BMN idle, keputusan penetapan BMN idle, berita acara serah terima, keputusan penetapan status penggunaan BMN eks BMN idle, surat penolakan permohonan penggunaan BMN eks BMN idle, dan keputusan penghapusan BMN eks BMN idle.
-
Pelimpahan Kewenangan
- Kewenangan pengelolaan BMN idle dan eks BMN idle dilimpahkan kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Perbendaharaan, Kepala Kantor Wilayah DJKN, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sesuai nilai dan jenis pengelolaan BMN.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara rinci tata cara pengelolaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga agar pengelolaan BMN lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance.