Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 menggantikan Peraturan Nomor 213 Tahun 2020 untuk meningkatkan pelayanan lelang agar lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum. Peraturan ini juga menyesuaikan dengan perkembangan transaksi perdagangan elektronik.
Pokok-Pokok Pengaturan
1. Definisi dan Kategori Lelang
- Lelang adalah penjualan barang secara terbuka dengan penawaran harga tertulis atau lisan.
- Kategori lelang: Lelang Wajib (termasuk Eksekusi dan Noneksekusi) dan Lelang Sukarela.
- Objek lelang meliputi barang bergerak, tidak bergerak, dan barang tidak berwujud seperti hak menikmati dan hak tagih.
2. Penyelenggara dan Pejabat Lelang
- Penyelenggara: KPKNL, Balai Lelang, dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II.
- Pejabat Lelang terdiri dari Kelas I (pegawai negeri) dan Kelas II (perorangan/swasta).
- Balai Lelang bertindak sebagai kuasa Penjual dan Penyelenggara dalam lelang sukarela.
3. Permohonan dan Persyaratan Lelang
- Permohonan diajukan secara tertulis atau melalui aplikasi lelang.
- Dokumen persyaratan meliputi dokumen umum dan khusus sesuai jenis lelang dan objek.
- Penyelenggara melakukan penelitian kelengkapan dan legalitas dokumen.
- Penetapan jadwal lelang dilakukan setelah dokumen lengkap dan legalitas terpenuhi.
4. Pelaksanaan Lelang
- Lelang dapat dilakukan dengan kehadiran peserta (fisik atau virtual) atau tanpa kehadiran peserta (melalui surat, elektronik, aplikasi lelang, atau e-marketplace).
- Penawaran dapat dilakukan secara lisan (naik/turun) atau tertulis (terbuka/tertutup).
- Penawaran tertulis dapat diajukan berulang kali, dengan penawaran terakhir yang sah.
- Penetapan pemenang lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang berdasarkan penawaran tertinggi yang memenuhi syarat.
5. Jaminan dan Pembayaran
- Peserta wajib menyerahkan jaminan penawaran berupa uang atau garansi bank.
- Besaran jaminan ditentukan oleh Penjual sesuai ketentuan.
- Pembayaran harga lelang dan bea lelang harus dilakukan dalam waktu yang ditentukan (umumnya 5 hari kerja).
- Jika pemenang lelang wanprestasi, jaminan disetor ke kas negara dan pemenang baru dapat ditetapkan.
6. Pengumuman dan Penjelasan Lelang
- Pengumuman lelang wajib dilakukan, dengan ketentuan waktu dan media sesuai jenis lelang dan objek.
- Penjelasan lelang wajib untuk objek tertentu dan dilakukan secara fisik atau virtual.
- Pengumuman dan penjelasan harus memuat informasi lengkap tentang objek, syarat, jaminan, dan jadwal.
7. Risalah Lelang dan Dokumentasi
- Risalah lelang dibuat oleh Pejabat Lelang sebagai dokumen resmi yang memuat seluruh proses dan hasil lelang.
- Risalah terdiri dari bagian kepala, badan, dan kaki, serta dilengkapi dengan lampiran dokumen terkait.
- Risalah dan dokumen pendukung disimpan dan dapat diperoleh oleh pihak berkepentingan.
- Perbaikan risalah hanya untuk kesalahan redaksional yang prinsipil dan harus didokumentasikan.
8. Pengawasan dan Pelaporan
- Penyelenggara wajib melakukan administrasi dan pelaporan lelang secara berkala kepada atasan dan instansi terkait.
- Laporan meliputi realisasi kinerja, risalah lelang untuk pajak, dan pengelolaan kertas sekuriti.
- Pengawasan terhadap Balai Lelang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJKN.
9. Penggunaan Teknologi dan Sistem Elektronik
- Lelang dapat menggunakan aplikasi lelang berbasis internet dan e-marketplace auction.
- Aplikasi harus memenuhi standar keamanan, transparansi, dan fitur yang memadai.
- Penyelenggara dan Pejabat Lelang wajib menjaga integritas sistem dan dilarang melakukan manipulasi.
- Gangguan teknis dapat menyebabkan pembatalan lelang tanpa kompensasi.
10. Sanksi dan Ketentuan Peralihan
- Pelanggaran ketentuan dapat dikenai sanksi administratif.
- Peraturan ini mulai berlaku 1 Januari 2024 dan menggantikan peraturan sebelumnya.
- Permohonan lelang yang sudah dijadwalkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap dilaksanakan sesuai ketentuan lama.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan lelang, mulai dari permohonan, pelaksanaan, penawaran, penetapan pemenang, pembayaran, dokumentasi, hingga pelaporan dan pengawasan, dengan penekanan pada penggunaan teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan efisiensi.