Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 menggantikan Peraturan Nomor 213 Tahun 2020 untuk meningkatkan pelayanan lelang agar lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum. Peraturan ini juga menyesuaikan dengan perkembangan transaksi perdagangan elektronik.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan lelang, mulai dari permohonan, pelaksanaan, penawaran, penetapan pemenang, pembayaran, dokumentasi, hingga pelaporan dan pengawasan, dengan penekanan pada penggunaan teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan efisiensi.