Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur pelaporan keuangan atas pendapatan dari transaksi nonpertukaran dalam akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Tujuannya adalah menetapkan ketentuan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pendapatan dari transaksi nonpertukaran agar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- Mengatur pendapatan dari transaksi nonpertukaran seperti perpajakan dan transfer (termasuk transfer antarentitas pemerintahan, hibah, penghapusan utang, denda, hadiah, dan pinjaman lunak).
- Menjelaskan definisi transaksi nonpertukaran, pendapatan, persyaratan dan pembatasan aset yang ditransfer, serta konsep pengendalian aset.
-
Pengakuan dan Pengukuran Aset
- Aset dari transaksi nonpertukaran diakui saat entitas memperoleh pengendalian atas sumber daya yang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan aset.
- Aset diukur pada nilai wajar saat perolehan awal.
- Pengakuan pendapatan dilakukan bersamaan dengan pengakuan aset, dikurangi kewajiban yang timbul dari persyaratan aset yang ditransfer.
-
Kewajiban Kini
- Kewajiban diakui jika ada kemungkinan besar keluarnya sumber daya dan nilai kewajiban dapat diukur andal.
- Kewajiban dapat timbul dari persyaratan aset yang ditransfer, penerimaan di muka, atau peraturan perundang-undangan.
-
Perpajakan
- Pajak diakui sebagai pendapatan saat terjadi peristiwa kena pajak dan kriteria pengakuan aset terpenuhi.
- Penerimaan di muka atas pajak diakui sebagai kewajiban sampai peristiwa kena pajak terjadi.
- Pendapatan perpajakan diukur bruto tanpa dikurangi biaya pemungutan.
- Belanja perpajakan (tax expenditures) merupakan penerimaan pajak yang hilang akibat kebijakan perpajakan dan tidak diakui sebagai beban.
-
Transfer dan Komponen Transaksi
- Transfer antarentitas pemerintahan dan jenis transfer lain diakui sebagai pendapatan jika memenuhi kriteria pengakuan aset.
- Transaksi yang mengandung komponen pertukaran dan nonpertukaran harus dipisahkan dan diakui secara terpisah.
-
Penghapusan Utang dan Denda
- Penghapusan utang diakui sebagai pendapatan sebesar nilai tercatat utang yang dihapuskan.
- Denda diakui sebagai pendapatan saat memenuhi kriteria pengakuan aset.
-
Hadiah, Sumbangan, dan Hibah
- Hadiah dan sumbangan diakui sebagai aset dan pendapatan jika manfaat ekonomi masa depan kemungkinan besar mengalir dan nilai wajar dapat diukur.
- Hibah barang diukur pada nilai wajar saat perolehan dan diakui sebagai pendapatan kecuali ada persyaratan yang melekat.
- Hibah jasa dapat diakui jika memenuhi definisi aset dan dapat diukur andal, namun pengakuan tidak diwajibkan.
-
Pinjaman Lunak
- Pinjaman dengan bunga di bawah pasar diakui sebagai kombinasi transaksi pertukaran dan nonpertukaran, dengan selisih nilai wajar diakui sebagai pendapatan nonpertukaran.
-
Pengungkapan
- Entitas wajib mengungkapkan jumlah pendapatan dari transaksi nonpertukaran, tagihan, kewajiban terkait persyaratan aset, penerimaan di muka, penghapusan utang, serta kebijakan akuntansi yang diterapkan.
- Pengungkapan juga mencakup klasifikasi pendapatan perpajakan dan sifat hibah.
-
Tanggal Efektif
- Peraturan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun anggaran 2026.
- Penggunaan sebelum tahun 2026 harus diungkapkan.
-
Perbedaan dengan IPSAS
- Beberapa ketentuan IPSAS tidak diadopsi karena tidak relevan dengan pengelolaan APBN dan sistem perpajakan di Indonesia, seperti kontribusi dari pemilik, transaksi warisan, dan pengukuran statistik pendapatan.
-
Panduan Implementasi
- Menjelaskan penerapan pengakuan pendapatan perpajakan sesuai periode perpajakan, pengukuran pendapatan perpajakan, pengakuan transfer dengan atau tanpa persyaratan, penghapusan utang, dan perlakuan pinjaman lunak.
- Memberikan contoh kasus dan ilustrasi penerapan standar.
Peraturan ini menjadi pedoman utama dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah terkait pendapatan dari transaksi nonpertukaran dengan prinsip akuntansi berbasis akrual.