Peraturan ini dibuat untuk mengatur pelaporan keuangan atas pendapatan dari transaksi nonpertukaran dalam akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Tujuannya adalah menetapkan ketentuan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pendapatan dari transaksi nonpertukaran agar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Ruang Lingkup dan Definisi
Pengakuan dan Pengukuran Aset
Kewajiban Kini
Perpajakan
Transfer dan Komponen Transaksi
Penghapusan Utang dan Denda
Hadiah, Sumbangan, dan Hibah
Pinjaman Lunak
Pengungkapan
Tanggal Efektif
Perbedaan dengan IPSAS
Panduan Implementasi
Peraturan ini menjadi pedoman utama dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah terkait pendapatan dari transaksi nonpertukaran dengan prinsip akuntansi berbasis akrual.