Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2023 tentang Pejabat Lelang Kelas I diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019. Tujuannya adalah untuk menguatkan profesi Pejabat Lelang Kelas I dan meningkatkan pelayanan lelang agar lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, serta menjamin kepastian hukum.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang diberi wewenang khusus melaksanakan lelang.
- Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.
- Lelang adalah penjualan barang secara terbuka dengan penawaran harga tertulis dan/atau lisan.
- Pengaturan juga mencakup struktur organisasi terkait lelang seperti DJKN, Direktorat Lelang, Kantor Wilayah, dan KPKNL.
-
Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I
- Menteri Keuangan berwenang mengangkat Pejabat Lelang Kelas I, kewenangan ini dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
- Persyaratan pengangkatan meliputi sehat jasmani dan rohani, ijazah minimal S1 atau D4, pangkat minimal III/a, lulus pelatihan atau pendidikan lelang, serta tidak sedang atau pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
- Prosedur pengangkatan melibatkan usulan dari pejabat eselon II, penelitian dan rekomendasi oleh Direktur, serta penetapan keputusan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
-
Tempat Kedudukan dan Wilayah Jabatan
- Pejabat Lelang Kelas I dapat berkedudukan di Direktorat, Kantor Wilayah, atau KPKNL.
- Wilayah jabatan disesuaikan dengan tempat kedudukan, dengan cakupan wilayah dari lokal hingga seluruh Indonesia.
-
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab
- Tugas utama melaksanakan lelang sesuai wilayah dan jabatan, memverifikasi administrasi, menetapkan peserta, memimpin lelang, menyusun risalah, mengesahkan pemenang, dan melaksanakan tugas lain sesuai peraturan.
- Wewenang termasuk menentukan kelengkapan dokumen, status legalitas, koordinasi dengan pihak terkait, menolak pelaksanaan lelang jika berkas tidak lengkap, menjaga ketertiban lelang, dan membatalkan pelaksanaan lelang jika perlu.
- Tanggung jawab formal atas pelaksanaan tugas, namun tidak termasuk masalah hukum terkait hak dan kewajiban penjual atau pembeli.
- Larangan meliputi memimpin lelang tanpa surat tugas, pungutan di luar ketentuan, membeli objek lelang yang dipimpinnya, melaksanakan lelang di luar wilayah jabatan tanpa izin, dan tindakan tidak patut.
-
Penunjukan Pejabat Lelang Kelas I yang Tidak Berkedudukan di KPKNL
- Mekanisme penunjukan Pejabat Lelang Kelas I dari Direktorat atau Kantor Wilayah untuk melaksanakan lelang di wilayah yang tidak memiliki pejabat lelang.
- Penunjukan dilakukan berdasarkan permohonan dari Kepala KPKNL dan keputusan oleh Direktur atau Kepala Kantor Wilayah.
-
Pembinaan dan Pengawasan
- Menteri Keuangan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah sebagai Superintenden.
- Pembinaan meliputi bimbingan teknis, pemeriksaan langsung dan tidak langsung, pemantauan, dan evaluasi.
- Tindak lanjut berupa penghargaan (lencana, kesempatan pengembangan, mutasi) atau sanksi (peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tidak dengan hormat).
-
Pemberhentian Pejabat Lelang Kelas I
- Jenis pemberhentian: dengan hormat, sementara, dan tidak dengan hormat.
- Pemberhentian dengan hormat diberikan karena meninggal dunia, pensiun, pindah tugas, tidak cakap jasmani/rohani, atau pemberhentian sementara selama 18 bulan.
- Pemberhentian sementara diberikan karena tidak memenuhi peringatan tertulis atau status tersangka/terdakwa perkara pidana.
- Pemberhentian tidak dengan hormat diberikan karena pelanggaran berat seperti memimpin lelang tanpa surat tugas, pungutan liar, membeli objek lelang sendiri, melaksanakan lelang di luar wilayah tanpa izin, pengulangan pelanggaran, atau hukuman pidana tetap.
- Prosedur pemberhentian melibatkan usulan pejabat berwenang, penetapan keputusan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan pengiriman salinan keputusan kepada pihak terkait.
-
Perlindungan Hukum
- Pejabat Lelang Kelas I yang melaksanakan tugas sesuai ketentuan mendapat perlindungan hukum.
- Jika menghadapi masalah hukum terkait tugas, pejabat berhak didampingi oleh pejabat atau pegawai yang kompeten dan dapat menggunakan penasihat hukum/advokat sesuai ketentuan.
-
Organisasi Profesi
- Pejabat Lelang Kelas I berhimpun dalam organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri.
- Organisasi ini menetapkan dan menegakkan kode etik serta mengatur tujuan, tugas, wewenang, dan tata kerja.
-
Ketentuan Penutup
- Pejabat Lelang Kelas I dapat disebut Pejabat Lelang Negara.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019.
-
Lampiran
- Format keputusan pengangkatan, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I.