Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2023 tentang Pejabat Lelang Kelas I diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019. Tujuannya adalah untuk menguatkan profesi Pejabat Lelang Kelas I dan meningkatkan pelayanan lelang agar lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, serta menjamin kepastian hukum.
Definisi dan Ketentuan Umum
Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I
Tempat Kedudukan dan Wilayah Jabatan
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab
Penunjukan Pejabat Lelang Kelas I yang Tidak Berkedudukan di KPKNL
Pembinaan dan Pengawasan
Pemberhentian Pejabat Lelang Kelas I
Perlindungan Hukum
Organisasi Profesi
Ketentuan Penutup
Lampiran