Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2023 ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024. Tujuannya adalah mengatur pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 sebagai penghargaan atas kinerja pemerintah daerah pada tahun sebelumnya, guna mendorong peningkatan kinerja daerah dalam pengelolaan keuangan, pelayanan publik, dan dukungan terhadap kebijakan nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah Otonom, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Insentif Fiskal, dan lain-lain.
- Ruang lingkup meliputi pengelolaan Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya.
-
Pejabat Perbendaharaan Negara
- Penetapan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penyaluran Insentif Fiskal, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kepala KPPN, dan pejabat terkait lainnya.
- Mekanisme penggantian pejabat jika berhalangan.
-
Penganggaran
- Proses pengusulan dan penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal.
- Penetapan pagu indikatif oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dan kemampuan keuangan negara.
-
Pengalokasian
- Penghitungan alokasi Insentif Fiskal berdasarkan pagu indikatif dan penilaian kinerja daerah.
- Penilaian kinerja didasarkan pada nilai peningkatan dan capaian kinerja tahun terakhir.
- Pembagian alokasi berdasarkan klaster daerah (A, B, C, D), kriteria utama, dan kategori kinerja.
- Kategori kinerja meliputi pengelolaan keuangan, pelayanan dasar, dukungan kebijakan nasional, dan sinergi kebijakan pemerintah.
- Penentuan variabel dan sumber data untuk penilaian kinerja.
-
Penyaluran
- Penyaluran Insentif Fiskal dilakukan secara bertahap (50% pada Februari dan 50% pada Juli).
- Persyaratan penyaluran meliputi Peraturan Daerah APBD, rencana penggunaan, dan laporan realisasi penyerapan.
- Mekanisme penyaluran melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
- Ketentuan terkait perubahan RKUD dan pelaporan berkala oleh pemerintah daerah.
-
Penggunaan
- Dana Insentif Fiskal digunakan untuk kegiatan prioritas yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, seperti pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.
- Penggunaan dana tidak boleh untuk gaji, honorarium, dan perjalanan dinas.
- Penggunaan sisa dana insentif tahun sebelumnya juga diatur dengan prioritas serupa.
-
Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban
- Penyusunan laporan keuangan TKD oleh pejabat terkait menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
- Laporan keuangan disusun secara berjenjang dan diawasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengaturan lebih lanjut mengenai penyampaian data dan laporan keuangan diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
-
Pemantauan dan Evaluasi
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Insentif Fiskal.
- Evaluasi mencakup kebijakan pengalokasian, mekanisme penyaluran, realisasi penyaluran, dan penggunaan dana.
- Hasil evaluasi menjadi bahan masukan untuk kebijakan tahun berikutnya.
-
Penundaan dan/atau Penghentian Penyaluran
- Penundaan atau penghentian penyaluran Insentif Fiskal dapat dilakukan jika Kepala Daerah terlibat tindak pidana korupsi.
- Penetapan status tersangka oleh lembaga penegak hukum menjadi dasar tindakan tersebut.
- Penyaluran dapat dilanjutkan jika status tersangka dicabut sesuai ketentuan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021.
- Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
-
Lampiran
- Format dan petunjuk pengisian dokumen terkait rencana penggunaan, laporan realisasi penyerapan, laporan bulanan, dan laporan sisa dana Insentif Fiskal.
- Dokumen ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan dan wajib digunakan oleh pemerintah daerah dalam pelaporan dan pertanggungjawaban.