Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2023 ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024. Tujuannya adalah mengatur pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 sebagai penghargaan atas kinerja pemerintah daerah pada tahun sebelumnya, guna mendorong peningkatan kinerja daerah dalam pengelolaan keuangan, pelayanan publik, dan dukungan terhadap kebijakan nasional.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pejabat Perbendaharaan Negara
Penganggaran
Pengalokasian
Penyaluran
Penggunaan
Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban
Pemantauan dan Evaluasi
Penundaan dan/atau Penghentian Penyaluran
Ketentuan Penutup
Lampiran