Pendahuluan
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyempurnakan kebijakan akuntansi berbasis akrual pada Badan Layanan Umum (BLU). BLU adalah instansi pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan, dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Peraturan ini bertujuan mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU agar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan mendukung penyusunan laporan keuangan yang transparan, akurat, dan tepat waktu.
Pokok-Pokok Pengaturan
1. Definisi dan Ruang Lingkup
- BLU adalah instansi pemerintah yang memberikan layanan tanpa mencari keuntungan.
- Sistem Akuntansi dan Pelaporan BLU (SABLU) adalah bagian dari Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang mengatur pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan keuangan BLU.
- Laporan Keuangan BLU terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
2. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU
- SABLU dilaksanakan oleh Unit Akuntansi dan Pelaporan (UAKPA) di Satker BLU.
- Satker BLU dapat mengembangkan subsistem akuntansi mandiri sesuai karakteristik bisnis BLU.
- Pengumpulan, pencatatan, dan pengikhtisaran data transaksi dilakukan secara akrual dan kas, dengan dukungan aplikasi SAKTI.
- Rekonsiliasi data dilakukan untuk memastikan keandalan laporan keuangan.
- Laporan Keuangan BLU digunakan untuk integrasi dan pelaporan konsolidasi di tingkat kementerian/lembaga.
3. Pengendalian Intern dan Reviu
- Satker BLU wajib menerapkan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK).
- Penilaian PIPK dilakukan oleh tim internal dan reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
- Reviu atas laporan keuangan BLU dilakukan oleh unit pengawasan internal atau APIP dan menjadi bagian dari proses pelaporan kementerian/lembaga.
4. Pernyataan Tanggung Jawab
- Laporan Keuangan BLU harus disertai pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh pimpinan BLU, menyatakan bahwa laporan disusun sesuai SAP dan pengelolaan keuangan dilakukan dengan pengendalian intern memadai.
5. Kebijakan Akuntansi Spesifik
- Pendapatan BLU: Diakui saat hak tagih timbul atau realisasi kas, termasuk pendapatan dari alokasi APBN, layanan, kerja sama, hibah, dan PNBP.
- Beban dan Belanja BLU: Diakui saat timbul kewajiban, konsumsi aset, atau pengeluaran kas, termasuk beban pegawai, barang/jasa, persediaan, pemeliharaan, dan penyusutan.
- Kas dan Setara Kas: Meliputi kas, deposito, dan dana pihak ketiga, diukur sesuai nilai nominal dan diklasifikasikan dalam beberapa akun khusus.
- Persediaan: Diakui saat diperoleh dan diukur berdasarkan biaya perolehan, disesuaikan dengan hasil opname fisik.
- Piutang: Meliputi piutang layanan, piutang kerja sama, tagihan penjualan, dan piutang tuntutan negara, diukur sebesar nilai tercatat dikurangi penyisihan piutang tak tertagih.
- Aset Tetap: Diakui saat diperoleh, diukur berdasarkan biaya perolehan, disusutkan kecuali tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, dan dihapus saat dilepas atau tidak digunakan.
- Properti Investasi: Diakui jika memenuhi kriteria investasi properti, diukur dengan metode biaya, dan disajikan terpisah dari aset tetap.
- Investasi Jangka Pendek dan Panjang: Diakui saat diperoleh, diukur berdasarkan biaya perolehan, dan hasil investasi diakui sebagai pendapatan.
- Aset Lainnya: Meliputi aset tak berwujud, kemitraan, dana kelolaan, dan kas terbatas, diakui dan diukur sesuai karakteristik masing-masing.
- Hibah: Pendapatan dan pengeluaran hibah diakui saat diterima atau diserahkan, diukur berdasarkan nilai wajar atau biaya perolehan.
- Kewajiban: Meliputi utang usaha, utang pihak ketiga, pajak, utang jangka pendek dan panjang, serta utang penyediaan aset melalui fasilitator, diakui saat timbul kewajiban dan diukur sesuai nilai nominal atau kontraktual.
6. Perubahan Status BLU
- Pengaturan tentang perubahan status Satker menjadi atau tidak menjadi BLU, termasuk pencatatan saldo awal, likuidasi, dan pelaporan keuangan sesuai SAP.
- Satker BLU yang baru wajib menyusun laporan keuangan berbasis akrual dan melaksanakan SABLU.
- Satker yang tidak lagi BLU harus melakukan likuidasi dan menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan.
7. Konsolidasi Laporan Keuangan BLU
- Laporan Keuangan BLU harus digabungkan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang membawahi.
- Dilakukan eliminasi transaksi antar BLU dan antar entitas pemerintah pusat untuk menghindari penggandaan.
- Laporan konsolidasi mencakup LRA, Neraca, LO, dan LPE, sedangkan LPSAL dan LAK tidak digabungkan di tingkat kementerian/lembaga.
- BLU dapat menyediakan laporan dan jurnal eliminasi untuk mendukung penyusunan laporan konsolidasi.
- Pengaturan khusus untuk dana dan aset kelolaan BLU yang berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN).
8. Lampiran Modul SABLU
- Modul berisi pedoman teknis dan contoh format laporan keuangan, kebijakan akuntansi pendapatan, beban, kas, persediaan, piutang, aset tetap, properti investasi, investasi, aset lainnya, hibah, kewajiban, perubahan status, dan konsolidasi.
- Modul memberikan panduan rinci untuk pencatatan, pengukuran, pengakuan, penyajian, dan pengungkapan sesuai SAP dan kebijakan pemerintah.
Ringkasan ini mencakup inti pengaturan dan kebijakan akuntansi serta pelaporan keuangan BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2024.