Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyempurnakan kebijakan akuntansi berbasis akrual pada Badan Layanan Umum (BLU). BLU adalah instansi pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan, dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Peraturan ini bertujuan mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU agar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan mendukung penyusunan laporan keuangan yang transparan, akurat, dan tepat waktu.
1. Definisi dan Ruang Lingkup
2. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU
3. Pengendalian Intern dan Reviu
4. Pernyataan Tanggung Jawab
5. Kebijakan Akuntansi Spesifik
6. Perubahan Status BLU
7. Konsolidasi Laporan Keuangan BLU
8. Lampiran Modul SABLU
Ringkasan ini mencakup inti pengaturan dan kebijakan akuntansi serta pelaporan keuangan BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2024.