Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini disusun untuk mengatur pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dalam bentuk investasi langsung lainnya. Tujuannya adalah memperluas jangkauan layanan pembiayaan bagi UMKM yang belum mendapatkan fasilitas pembiayaan, menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, serta memberdayakan pelaku UMKM.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- UMKM meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pembiayaan UMKM adalah fasilitas pembiayaan konvensional atau syariah yang dilaksanakan oleh PIP kepada UMKM disertai pendampingan.
- Pembiayaan UMi plafon sampai Rp20 juta, dan Pembiayaan UMi Produktif (UMi Pro) plafon di atas Rp20 juta sampai Rp200 juta.
-
Sumber Pendanaan
- Sumber dana berasal dari rupiah murni (APBN), hibah, pendapatan operasional PIP, dan sumber lain yang sah.
-
Kriteria Penerima dan Jenis Pembiayaan
- Debitur dapat berupa orang perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak sedang dibiayai kredit program pemerintah dan memiliki NIK atau NPWP.
- Jenis pembiayaan terdiri dari Pembiayaan UMi dan Pembiayaan UMi Pro dengan ketentuan plafon dan bentuk pembiayaan yang diatur.
-
Penyaluran Pembiayaan
- Dilakukan melalui Penyalur yang dapat berupa Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Lembaga Non Lembaga Jasa Keuangan (NonLJK), dan/atau Bank.
- Penyalur harus memenuhi kriteria pengalaman, kesehatan keuangan, dan sistem yang kompatibel dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) UMi.
- Penyaluran dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui kerja sama dengan Lembaga Linkage.
-
Pendampingan
- Debitur mendapatkan pendampingan berupa pemantauan usaha, konsultasi, peningkatan kapasitas SDM, dan pendampingan lain yang dilaksanakan oleh Penyalur atau Lembaga Linkage.
-
Kerja Sama
- PIP dapat bekerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BUMN, LKBB, organisasi kemasyarakatan, lembaga internasional, dan swasta dalam bentuk kerja sama pendanaan dan program.
-
Mitigasi Risiko
- PIP melakukan mitigasi risiko melalui penilaian dan pemantauan Penyalur, pengenaan jaminan, serta pemantauan kualitas piutang.
-
Penyelesaian Piutang
- PIP memantau kualitas piutang dan membentuk penyisihan piutang tak tertagih serta melakukan penyelesaian piutang sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Sistem Informasi
- Pengelolaan data pembiayaan dilakukan melalui SIKP UMi yang terkoneksi dengan SIKP utama.
-
Monitoring dan Evaluasi
- PIP dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembiayaan, pendampingan, jaminan, dan kepatuhan terhadap peraturan.
-
Pelaporan
- Penyalur dan Lembaga Linkage wajib melaporkan data pembiayaan kepada PIP, yang kemudian menyusun laporan kinerja dan monitoring secara periodik kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Perjanjian pembiayaan ultra mikro yang ada tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian.
- Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 dan mulai berlaku sejak diundangkan.