Peraturan ini disusun untuk mengatur pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dalam bentuk investasi langsung lainnya. Tujuannya adalah memperluas jangkauan layanan pembiayaan bagi UMKM yang belum mendapatkan fasilitas pembiayaan, menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, serta memberdayakan pelaku UMKM.
Definisi dan Ruang Lingkup
Sumber Pendanaan
Kriteria Penerima dan Jenis Pembiayaan
Penyaluran Pembiayaan
Pendampingan
Kerja Sama
Mitigasi Risiko
Penyelesaian Piutang
Sistem Informasi
Monitoring dan Evaluasi
Pelaporan
Ketentuan Peralihan dan Penutup