Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) PP No. 55 Tahun 2022 terkait pengenaan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) berdasarkan kesepakatan internasional OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. Tujuannya adalah mengatur mekanisme pengenaan pajak minimum global bagi Grup Perusahaan Multinasional (PMN) yang memenuhi kriteria tertentu, guna mencegah pengalihan laba dan penghindaran pajak lintas negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- GloBE berlaku untuk Grup PMN dengan total peredaran bruto konsolidasi minimal EUR 750 juta dalam dua dari empat tahun pajak terakhir.
- Definisi rinci terkait Entitas, Grup PMN, Entitas Konstituen, Entitas Induk, Entitas Berpajak Rendah, dan istilah teknis lainnya diatur secara lengkap.
- Beberapa entitas dikecualikan, seperti badan pemerintah, organisasi internasional, entitas nirlaba, dana pensiun, dan entitas investasi tertentu.
-
Penghitungan Pajak Minimum Global
- Pajak minimum global dikenakan melalui tiga mekanisme: Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).
- Tarif pajak minimum ditetapkan sebesar 15%.
- Penghitungan tarif pajak efektif dilakukan per negara/yurisdiksi dengan memperhitungkan laba (Laba GloBE) dan pajak yang dibayar (Pajak Tercakup).
- Pengaturan safe harbour dan pengecualian (de minimis) disediakan untuk entitas dengan pendapatan dan laba di bawah ambang batas tertentu.
-
Penyesuaian Laba dan Pajak
- Laba GloBE dihitung berdasarkan laba akuntansi dengan berbagai penyesuaian, termasuk penyesuaian atas dividen, pengaturan transfer pricing, pengaturan pembiayaan intra-grup, dan perlakuan khusus untuk entitas asuransi, bank, dan entitas investasi.
- Pajak Tercakup disesuaikan dengan memperhitungkan pajak kini, pajak tangguhan, dan kredit pajak tertentu.
- Mekanisme penanganan perbedaan temporer dan perubahan tarif pajak diatur untuk menghindari distorsi tarif pajak efektif.
-
Mekanisme Alokasi Pajak Tambahan
- Pajak tambahan dialokasikan kepada entitas induk dan entitas konstituen berdasarkan kepemilikan dan kontribusi laba.
- Aturan khusus mengatur alokasi pajak tambahan pada entitas yang dimiliki secara minoritas, entitas investasi, dan entitas dalam struktur multi-induk (multi-parented groups).
- Pengaturan khusus untuk entitas transparan pajak (flow-through entities) dan entitas hybrid juga diatur.
-
Administrasi dan Pelaporan
- Entitas induk wajib menyampaikan laporan tahunan (GloBE Information Return/GIR) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terkait pajak minimum global.
- Mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak tambahan diatur dengan ketentuan jatuh tempo dan mata uang pembayaran (Rupiah).
- Pengaturan sanksi administratif dan kerahasiaan data juga diatur.
-
Restrukturisasi dan Transaksi Antar Entitas
- Ketentuan khusus mengatur penggabungan, pemisahan, dan pengalihan entitas dalam Grup PMN untuk memastikan konsistensi penghitungan pajak minimum global.
- Perlakuan khusus untuk transaksi antar entitas dalam grup, termasuk eliminasi laba intra-grup dan penyesuaian nilai wajar, diatur.
-
Safe Harbour dan Pengecualian
- Safe harbour disediakan untuk entitas dengan kriteria tertentu agar pajak tambahan menjadi nol, termasuk safe harbour permanen, safe harbour berdasarkan laporan per negara (CbCR), dan safe harbour untuk entitas dengan perhitungan sederhana.
- Pengecualian khusus diberikan untuk entitas dalam fase awal kegiatan internasional dan pada periode awal penerapan GloBE.
-
Ketentuan Khusus
- Aturan khusus untuk entitas asuransi, entitas investasi, dan entitas dalam rezim pajak dividen dapat dikurangkan.
- Mekanisme penghitungan pajak tambahan untuk entitas investasi dan interaksi antara IIR, UTPR, dan DMTT diatur.
-
Contoh dan Lampiran
- Peraturan dilengkapi dengan contoh-contoh rinci terkait penghitungan tarif pajak efektif, pajak tambahan, penyesuaian laba, alokasi pajak, safe harbour, restrukturisasi, dan pelaporan untuk memudahkan pemahaman dan penerapan.
Kesimpulan
Peraturan ini mengatur secara komprehensif mekanisme pengenaan pajak minimum global sesuai dengan kesepakatan internasional, termasuk ruang lingkup, definisi, penghitungan pajak, penyesuaian laba dan pajak, mekanisme alokasi pajak tambahan, administrasi, serta ketentuan khusus dan pengecualian, dengan tujuan mencegah penghindaran pajak dan memastikan keadilan perpajakan bagi Grup Perusahaan Multinasional.