bahwa perencanaan kebutuhan barang milik negara harus dilaksanakan dengan berpedoman pada standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan diperlukan peningkatan efektivitas pengelolaan barang milik negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan barang milik negara dalam perencanaan kebutuhan kementerian/lembaga.
Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan barang milik negara dalam perencanaan kebutuhan kementerian/lembaga.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi BMN dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah.
Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan yang selanjutnya disebut Kendaraan Jabatan adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan operasional satuan kerja dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Kantor yang selanjutnya disebut Kendaraan Operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional kantor/satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Menteri Keuangan adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan BMN serta melakukan pengelolaan BMN.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Pasal 2
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang menetapkan Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagai pedoman dalam Perencanaan Kebutuhan BMN.
Pasal 3
Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN.
BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
tanah dan/atau bangunan; dan
selain tanah dan/atau bangunan.
Pasal 4
Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN untuk Perencanaan Kebutuhan pengadaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan terhadap:
tanah yang diperuntukkan bagi Bangunan Gedung Negara; dan
Bangunan Gedung Negara.
Bangunan Gedung Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
bangunan gedung perkantoran;
Rumah Negara; dan
Bangunan Gedung Negara lainnya.
Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa bangunan gedung perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan juga sebagai batasan tertinggi luas bangunan bagi Pengguna Barang yang melakukan penataan ruang kerja pada gedung perkantoran berupa ruang kerja bersama.
Bangunan Gedung Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa gedung penunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN untuk Perencanaan Kebutuhan pengadaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN untuk Perencanaan Kebutuhan pengadaan BMN selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan terhadap:
Kendaraan Jabatan;
Kendaraan Operasional; dan
kendaraan fungsional.
Kendaraan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan alat angkutan bermotor yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu Kementerian/Lembaga.
Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN untuk Perencanaan Kebutuhan pengadaan BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Pengelola Barang dan Pengguna Barang melakukan analisis tingkat kesesuaian Penggunaan BMN dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan dalam rangka pengawasan dan pengendalian Penggunaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN untuk Perencanaan Kebutuhan pemeliharaan BMN dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Perencanaan Kebutuhan pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
didasarkan pada kebutuhan pemeliharaan setiap satuan unit BMN; dan
besaran biayanya berpedoman pada standar biaya masukan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan Kebutuhan pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap BMN yang berada dalam kondisi baik atau rusak ringan.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perencanaan Kebutuhan pemeliharaan BMN yang sedang berada dalam status:
penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain;
penggunaan sementara;
penggunaan bersama; dan/atau
pemanfaatan, dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 8
Standar Barang atas BMN pada kantor perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri harus memenuhi ketentuan di negara setempat dan memperhatikan ketersediaan anggaran.
Standar Kebutuhan atas BMN pada kantor perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Pengguna Barang dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN kepada Pengelola Barang melalui Direktur Jenderal.
Usulan perubahan dan/atau penambahan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Usulan perubahan dan/atau penambahan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengelola Barang setelah dilaksanakan reviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian/Lembaga.
Usulan perubahan dan/atau penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pengguna Barang dengan dilengkapi dasar pertimbangan dan melampirkan:
daftar usulan yang minimal memuat:
klasifikasi bangunan, standar luas, standar ketinggian bangunan, dan standar kebutuhan unit untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan/atau
standar spesifikasi dan standar jumlah untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan; dan
laporan hasil reviu aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian/Lembaga.
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi rekomendasi bagi Pengelola Barang untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang telah mendapatkan penetapan status penggunaan dan/atau telah digunakan sesuai dengan ketentuan mengenai Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat digunakan sampai dengan dilakukan penghapusan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Rencana Kebutuhan BMN Tahun Anggaran 2026 serta perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2024, Tahun Anggaran 2025, dan Tahun Anggaran 2026:
yang belum disusun oleh Pengguna Barang; atau
yang telah disusun oleh Pengguna Barang dan belum mendapat persetujuan Pengelola Barang, penyusunan dan penelaahannya tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara; dan
Rencana Kebutuhan BMN hasil penelaahan Rahun Anggaran 2024, Tahun Anggaran 2025, dan Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui diterbitkan oleh Pengelola Barang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, dinyatakan tetap digunakan sebagai pedoman dalam proses pengelolaan BMN sampai dengan tahun anggaran tersebut berakhir.
Pasal 11
Ketentuan mengenai Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku sebagai pedoman dalam penyusunan dan penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2027.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1242), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж