Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 ini dibuat untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur secara merata dengan memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI). PMI merupakan salah satu penyumbang devisa negara dan memiliki peran penting dalam perkembangan ekonomi. Peraturan ini juga bertujuan mengatur ketentuan impor barang PMI dengan memperhatikan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- PMI adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
- Barang PMI yang diimpor dapat berupa Barang Kiriman PMI, barang bawaan Penumpang, dan Barang Pindahan.
- Penyelenggara Pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) berperan dalam pengurusan impor barang PMI.
-
Ketentuan Impor Barang Kiriman PMI
- Barang Kiriman PMI harus berupa keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi, bukan barang kena cukai, telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet, dan tidak untuk diperdagangkan.
- Ukuran kemasan maksimal 60x60x80 cm.
- Pembebasan bea masuk diberikan dengan batas pengiriman maksimal 3 kali per tahun untuk PMI yang tercatat di lembaga pemerintah dan 1 kali per tahun untuk PMI lainnya, dengan nilai pabean maksimal FOB USD 500 per pengiriman.
- Barang kiriman yang melebihi batas nilai dikenakan bea masuk 7,5%, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.
- Penerima barang bertanggung jawab sebagai importir dan wajib memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak.
- Penyelenggara Pos bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) tanpa perlu surat kuasa.
-
Pengurusan dan Pengawasan
- Penyelenggara Pos harus memiliki persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan dan menyampaikan bukti kerja sama dengan perusahaan jasa pengangkutan di negara asal.
- Kepala Kantor Pabean dapat membekukan, memberlakukan kembali, atau mencabut persetujuan berdasarkan bukti kerja sama dan pengawasan.
- Pemberitahuan pabean dilakukan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) dengan dokumen Consignment Note (CN).
- Pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, termasuk pemindaian elektronik dan pemeriksaan fisik jika diperlukan.
- Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
-
Ketentuan Impor Barang Bawaan Penumpang PMI
- Telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang PMI diberikan pembebasan bea masuk maksimal 2 unit per kedatangan dalam satu tahun.
- Barang tersebut juga dibebaskan dari PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor tanpa perlu surat keterangan bebas.
-
Ketentuan Impor Barang Pindahan PMI
- Barang keperluan rumah tangga PMI yang diimpor sebagai barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk.
- Tata cara pengeluaran barang pindahan mengikuti ketentuan kepabeanan yang berlaku.
-
Ketentuan Lain
- Ketentuan larangan dan/atau pembatasan terhadap Barang Kiriman PMI berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang PMI dilaksanakan sesuai peraturan kepabeanan, cukai, dan pajak yang berlaku.
- Peraturan ini berlaku untuk barang kiriman dan barang bawaan PMI yang mendapatkan tanggal pendaftaran setelah berlakunya peraturan ini.
-
Penetapan dan Pelaksanaan
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pelayanan kepabeanan atas impor barang PMI.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2023.
-
Lampiran
- Contoh format Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) yang memuat data lengkap terkait impor barang PMI.