Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 ini dibuat untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur secara merata dengan memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI). PMI merupakan salah satu penyumbang devisa negara dan memiliki peran penting dalam perkembangan ekonomi. Peraturan ini juga bertujuan mengatur ketentuan impor barang PMI dengan memperhatikan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.
Definisi dan Ruang Lingkup
Ketentuan Impor Barang Kiriman PMI
Pengurusan dan Pengawasan
Ketentuan Impor Barang Bawaan Penumpang PMI
Ketentuan Impor Barang Pindahan PMI
Ketentuan Lain
Penetapan dan Pelaksanaan
Lampiran