Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok. Tujuannya adalah untuk mengatur mekanisme pemungutan, pemotongan, penyetoran, serta penyaluran bagi hasil Pajak Rokok dan kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan secara terperinci dan sistematis.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut pemerintah pusat.
- Rokok meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan rokok elektrik (mulai berlaku 1 Januari 2024).
- Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik dan importir rokok yang memiliki izin NPPBKC.
- Penyetoran Pajak Rokok dilakukan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan selanjutnya disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi.
-
Tata Cara Pemungutan Pajak Rokok
- Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai rokok dengan tarif 10% dari cukai.
- Pemungutan dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan cukai rokok.
- Wajib Pajak Rokok wajib menghitung dan melaporkan Pajak Rokok melalui Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR) secara elektronik atau tertulis.
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian SPPR dan pembayaran, serta menerbitkan nomor pendaftaran atau nota penolakan.
- Pembayaran Pajak Rokok menggunakan kode billing melalui Collecting Agent dan wajib disertai Bukti Penerimaan Negara (BPN).
-
Penagihan Kekurangan Pembayaran
- Jika ditemukan kekurangan pembayaran, Kantor Bea dan Cukai mengeluarkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok.
- Wajib Pajak wajib melunasi kekurangan dalam 30 hari.
- Jika tidak dilunasi, Kantor Bea dan Cukai menyerahkan kasus ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk penagihan oleh pemerintah daerah.
-
Penyetoran Pajak Rokok
- Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) menetapkan pejabat yang bertanggung jawab atas penerimaan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok.
- Penyetoran dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penyetoran Pajak Rokok (SKP-PR) yang diterbitkan oleh KPA BUN.
- Penyetoran ke RKUD provinsi dilakukan triwulanan sesuai realisasi penerimaan dan proporsi yang ditetapkan.
- Selisih penerimaan dan penyetoran diperhitungkan pada penyetoran berikutnya.
-
Penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok
- Gubernur menetapkan dan menyalurkan bagi hasil Pajak Rokok kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan.
- Penyaluran dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah penerimaan di RKUD provinsi.
- Ketentuan bagi hasil dan formula penghitungan diatur dalam peraturan daerah dan peraturan gubernur.
-
Pemotongan Pajak Rokok sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan
- Pemerintah daerah wajib mendukung program Jaminan Kesehatan dengan kontribusi sebesar 75% dari 50% bagian Pajak Rokok (37,5% dari realisasi penerimaan).
- Jika tidak melaksanakan kewajiban, dikenakan sanksi pemotongan Pajak Rokok sebesar selisih kontribusi yang belum dipenuhi.
- Pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penganggaran, dan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan.
- Berita acara kesepakatan dan rekonsiliasi disusun dan disampaikan kepada Menteri Keuangan.
-
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok
- Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
- Pengembalian dapat dilakukan secara tunai atau diperhitungkan pada pembayaran berikutnya.
- Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian dan menerbitkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran.
- Proses pengembalian melibatkan penerbitan Surat Ketetapan dan Surat Perintah Membayar.
-
Pelaporan, Pemantauan, dan Rekonsiliasi
- Gubernur wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran bagi hasil Pajak Rokok kepada Menteri Keuangan.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan laporan penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok.
- Pemantauan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan gubernur atas penggunaan Pajak Rokok.
- Rekonsiliasi dilakukan antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bea dan Cukai, dan Perimbangan Keuangan.
-
Ketentuan Lain
- Penyetoran Pajak Rokok untuk provinsi baru dilakukan setelah penetapan APBD.
- Minimal 50% bagian Pajak Rokok untuk pemerintah daerah digunakan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.
- Petunjuk teknis penggunaan dana diatur oleh Menteri Kesehatan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 dan Nomor 128/PMK.07/2018.
-
Lampiran
- Memuat petunjuk teknis pemungutan Pajak Rokok, format dokumen SPPR, nota penolakan, surat pemberitahuan kekurangan pembayaran, berita acara kesepakatan dan rekonsiliasi, tanda bukti kelebihan pembayaran, surat keterangan telah dibukukan, dan laporan realisasi penyaluran bagi hasil Pajak Rokok.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2023, dengan ketentuan khusus untuk Pajak Rokok atas rokok elektrik berlaku mulai 1 Januari 2024.