Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok. Tujuannya adalah untuk mengatur mekanisme pemungutan, pemotongan, penyetoran, serta penyaluran bagi hasil Pajak Rokok dan kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan secara terperinci dan sistematis.
Definisi dan Ketentuan Umum
Tata Cara Pemungutan Pajak Rokok
Penagihan Kekurangan Pembayaran
Penyetoran Pajak Rokok
Penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok
Pemotongan Pajak Rokok sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok
Pelaporan, Pemantauan, dan Rekonsiliasi
Ketentuan Lain
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2023, dengan ketentuan khusus untuk Pajak Rokok atas rokok elektrik berlaku mulai 1 Januari 2024.