Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa diterbitkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 serta perubahannya, yang mengatur transfer ke daerah khususnya dana desa. Dana desa bertujuan mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan di desa. Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan dana desa mulai dari penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk desa.
- Pengelolaan Dana Desa meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, penggunaan, pemantauan, evaluasi, serta penghentian atau penundaan penyaluran.
-
Pejabat Pengelola Dana Desa
- Menteri Keuangan menetapkan pejabat pengelola dan penyalur dana desa di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Tugas dan fungsi pejabat meliputi pengajuan kebutuhan dana, penyusunan dokumen anggaran, verifikasi dokumen penyaluran, pelaksanaan penyaluran, dan pelaporan.
-
Penganggaran Dana Desa
- Usulan indikasi kebutuhan dana desa disusun oleh KPA BUN Pengelola Dana Desa dan disampaikan ke Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.
- Indikasi kebutuhan memperhatikan kebutuhan desa, prioritas nasional, pengalihan belanja kementerian/lembaga, dan kemampuan keuangan negara.
- Menteri Keuangan menetapkan pagu anggaran Dana Desa berdasarkan hasil pembahasan dengan DPR.
-
Pengalokasian Dana Desa
- Dana Desa dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri dari Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi (untuk desa tertinggal/sangat tertinggal), Alokasi Kinerja (untuk desa dengan kinerja terbaik), dan Alokasi Formula (berdasarkan jumlah penduduk, kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis).
- Penghitungan dapat dilakukan sekaligus atau bertahap.
- Insentif desa diberikan berdasarkan kriteria utama (tata kelola keuangan yang baik) dan kriteria kinerja.
-
Penyaluran Dana Desa
- Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
- Penyaluran dilakukan dalam dua tahap untuk dana yang tidak ditentukan penggunaannya, dengan ketentuan khusus untuk desa mandiri.
- Persyaratan penyaluran meliputi peraturan desa tentang APBDes, surat kuasa pemindahbukuan, laporan realisasi penyerapan, dan capaian keluaran.
- Penyaluran insentif desa dilakukan secara sekaligus setelah dokumen persyaratan lengkap.
-
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan
- KPA BUN Penyaluran Dana Desa menyusun laporan realisasi penyaluran dan laporan keuangan yang disampaikan secara berjenjang.
- Pemerintah daerah dan desa menganggarkan dan mencatat Dana Desa dalam APBD dan APBDes.
- Kepala desa wajib menyampaikan laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBDes kepada bupati/wali kota.
-
Penggunaan Dana Desa
- Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai prioritas desa.
- Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan sesuai prioritas nasional.
- Pelaksanaan kegiatan diutamakan secara swakelola dengan sumber daya lokal dan menyerap tenaga kerja desa.
- Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa, dengan pendampingan dari pemerintah daerah.
-
Pemantauan dan Evaluasi
- Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dana Desa, baik secara mandiri maupun bersama kementerian terkait.
- Pemantauan mencakup penyaluran, realisasi penyerapan, sisa dana di RKD, dan laporan perpajakan desa.
- Pemerintah daerah melakukan pemantauan dan evaluasi serta dapat meminta penjelasan atau pemeriksaan jika ada indikasi penyalahgunaan.
-
Penghentian dan/atau Penundaan Penyaluran Dana Desa
- Penghentian atau penundaan dapat dilakukan jika terjadi penyalahgunaan keuangan desa, masalah administrasi, penyalahgunaan wewenang kepala daerah, ancaman keamanan negara, atau sisa dana desa bermasalah.
- Proses penghentian/penundaan dilakukan berdasarkan surat permohonan atau rekomendasi dari pejabat terkait.
- Penyaluran dapat dilanjutkan kembali jika masalah telah diselesaikan dan ada surat permohonan pencabutan penghentian.
-
Ketentuan Lain
- Pengelolaan data desa, perubahan nama/kode desa, dan pengecualian persyaratan penyaluran untuk desa terdampak bencana diatur secara rinci.
- Perpanjangan batas waktu penyaluran dapat diberikan dalam kondisi kejadian kahar (bencana alam, sosial, dll).
- Format dokumen terkait pengelolaan Dana Desa disediakan sebagai lampiran peraturan.
-
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya peraturan ini.
-
Tanggal Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.