Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa diterbitkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 serta perubahannya, yang mengatur transfer ke daerah khususnya dana desa. Dana desa bertujuan mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan di desa. Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan dana desa mulai dari penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pejabat Pengelola Dana Desa
Penganggaran Dana Desa
Pengalokasian Dana Desa
Penyaluran Dana Desa
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan
Penggunaan Dana Desa
Pemantauan dan Evaluasi
Penghentian dan/atau Penundaan Penyaluran Dana Desa
Ketentuan Lain
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Tanggal Berlaku