Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2023 ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017 dan Nomor 116/PMK.04/2008 yang mengatur tentang penundaan dan pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari bea masuk, bea keluar, dan cukai serta memberikan kemudahan pembayaran utang dan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan dan cukai.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi Utang dan Pihak Terkait
- Utang meliputi utang kepabeanan (bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi, bunga) dan utang cukai (tagihan cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi, bunga).
- Penundaan adalah pengunduran waktu pembayaran utang kepabeanan.
- Pengangsuran adalah pembayaran utang secara bertahap.
- Pihak yang terutang adalah orang pribadi atau badan hukum yang memiliki utang.
-
Persetujuan Penundaan dan Pengangsuran
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat memberikan persetujuan penundaan atau pengangsuran utang kepabeanan dan pengangsuran utang cukai.
- Utang yang dapat ditunda atau diangsur adalah utang yang telah ditetapkan melalui surat penetapan, surat tagihan, keputusan keberatan, atau putusan badan peradilan pajak.
- Penundaan atau pengangsuran tidak diberikan jika utang sedang dalam proses upaya administratif atau hukum.
-
Pengajuan Permohonan
- Permohonan diajukan oleh pihak yang terutang kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai.
- Permohonan harus lengkap, disertai dokumen pendukung seperti surat penetapan/tagihan, laporan keuangan, catatan keuangan, dan surat keterangan keadaan kahar jika ada.
- Permohonan harus diajukan sebelum surat paksa diberitahukan.
-
Penelitian Permohonan
- Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian kelengkapan dokumen, jangka waktu permohonan, status utang, kredibilitas, kondisi keuangan, dan keadaan kahar pihak yang terutang.
- Penelitian dapat meliputi wawancara dan peninjauan lokasi.
-
Keputusan Persetujuan atau Penolakan
- Keputusan diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima.
- Persetujuan diberikan jika permohonan lengkap, utang tidak dalam proses hukum, kredibilitas dan kondisi keuangan memenuhi syarat, dan keadaan kahar terbukti jika alasan permohonan demikian.
- Jika tidak memenuhi syarat, permohonan ditolak dengan surat pemberitahuan alasan penolakan.
- Jika tidak ada keputusan dalam 10 hari kerja, permohonan dianggap disetujui.
-
Jaminan
- Pihak yang terutang wajib menyerahkan jaminan berupa bank garansi, asuransi, lembaga pembiayaan, corporate guarantee, atau aset berwujud.
- Nilai jaminan minimal 100% utang untuk penundaan dan 25% utang untuk pengangsuran, termasuk bunga.
- Jaminan berlaku selama masa penundaan/pengangsuran ditambah 30 hari.
-
Skema Penundaan dan Pengangsuran
- Jangka waktu maksimal penundaan atau pengangsuran adalah 12 bulan.
- Bunga dikenakan sebesar 2% per bulan, dihitung penuh untuk setiap bulan.
- Bunga dihitung berdasarkan pokok utang untuk penundaan dan sisa pokok utang untuk pengangsuran.
- Angsuran pokok dibayar sama setiap bulan.
-
Pembayaran Awal
- Pihak yang terutang dapat melakukan pembayaran awal sebagian atau seluruh utang yang mendapat persetujuan penundaan atau pengangsuran.
- Permohonan pembayaran awal diajukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dan diproses paling lambat 5 hari kerja.
- Pembayaran awal dapat juga dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan terkait pengembalian penerimaan negara.
-
Pencabutan Keputusan
- Persetujuan penundaan atau pengangsuran dapat dicabut jika pihak terutang tidak menyerahkan jaminan, tidak membayar utang atau angsuran tepat waktu, NPPBKC dicabut, pihak terutang pailit, atau utang diajukan keberatan/banding/pembetulan.
- Setelah pencabutan, dilakukan pemblokiran akses kepabeanan, pencairan jaminan, dan penagihan utang.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Kepala Kantor Bea dan Cukai wajib melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penundaan atau pengangsuran minimal sekali setahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah.
-
Pengelolaan Elektronik
- Seluruh proses pengajuan, penelitian, persetujuan, pencabutan, pengembalian jaminan, dan monitoring dilakukan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kecuali jika portal tidak tersedia.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Peraturan Lama
- Permohonan dan penyelesaian yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini tetap mengikuti peraturan lama.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2008 dan Nomor 122/PMK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Lampiran
- Peraturan ini dilengkapi dengan contoh format surat permohonan, keputusan persetujuan, penolakan, pembayaran awal, perubahan skema, dan pencabutan keputusan yang menjadi pedoman pelaksanaan teknis.
Kesimpulan
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara penundaan dan pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk persyaratan, prosedur pengajuan, penelitian, persetujuan, jaminan, skema pembayaran, pembayaran awal, pencabutan keputusan, monitoring, dan pengelolaan secara elektronik untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pihak yang terutang serta optimalisasi penerimaan negara.