Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2023 ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017 dan Nomor 116/PMK.04/2008 yang mengatur tentang penundaan dan pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari bea masuk, bea keluar, dan cukai serta memberikan kemudahan pembayaran utang dan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan dan cukai.
Definisi Utang dan Pihak Terkait
Persetujuan Penundaan dan Pengangsuran
Pengajuan Permohonan
Penelitian Permohonan
Keputusan Persetujuan atau Penolakan
Jaminan
Skema Penundaan dan Pengangsuran
Pembayaran Awal
Pencabutan Keputusan
Monitoring dan Evaluasi
Pengelolaan Elektronik
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Peraturan Lama
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara penundaan dan pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk persyaratan, prosedur pengajuan, penelitian, persetujuan, jaminan, skema pembayaran, pembayaran awal, pencabutan keputusan, monitoring, dan pengelolaan secara elektronik untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pihak yang terutang serta optimalisasi penerimaan negara.