Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2023 ini dibuat untuk menyempurnakan proses bisnis perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memanfaatkan perkembangan sistem dan teknologi informasi. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup Sistem SAKTI
- SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN di instansi pemerintah.
- Sistem ini terdiri dari beberapa modul utama seperti Administrasi, Referensi, Sinkronisasi Renja-RKA, Penganggaran, Komitmen, Bendahara, Pembayaran, Persediaan, Aset Tetap, Piutang, dan Akuntansi dan Pelaporan.
- Pengguna SAKTI adalah pejabat dan pegawai yang diberi kewenangan sesuai tugas dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan anggaran dan keuangan negara.
-
Pengelolaan dan Penggunaan Sistem
- Hak akses diberikan sesuai kewenangan dan dilengkapi dengan pengamanan elektronik seperti One Time Password (OTP) dan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.
- Pengguna operasional modul terdiri atas operator, validator, dan approver dengan tugas dan kewenangan yang berbeda dan tidak boleh dirangkap dalam modul yang sama.
- Pengguna wajib menandatangani Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran untuk menjamin akuntabilitas.
-
Pengelolaan Modul Sistem SAKTI
- Modul Referensi mengelola data referensi dan konfigurasi Satker.
- Modul Sinkronisasi Renja-RKA mengelola sinkronisasi antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (Renja-K/L) dan RKA-K/L.
- Modul Penganggaran digunakan untuk penyusunan, penelaahan, pengesahan DIPA induk, revisi anggaran, dan penyusunan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM).
- Modul Komitmen mengelola data supplier, kontrak, pelaksanaan kegiatan kontraktual dan non kontraktual, capaian output, serta informasi percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
- Modul Bendahara mengelola penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara.
- Modul Pembayaran mengelola penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), pencatatan SP2D, dan dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM.
- Modul Persediaan dan Aset Tetap mengelola penatausahaan, pengakuntansian, dan pelaporan barang persediaan dan aset tetap.
- Modul Piutang mengelola penatausahaan dan pengakuntansian piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Modul Akuntansi dan Pelaporan mengintegrasikan data jurnal dari semua modul untuk penyusunan laporan keuangan.
-
Prosedur dan Mekanisme Operasional
- Penyusunan dan pengesahan DIPA induk dilakukan melalui proses verifikasi dan persetujuan berjenjang dengan penggunaan OTP dan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.
- Revisi anggaran dilakukan melalui mekanisme perekaman, validasi, persetujuan, dan pengesahan di berbagai tingkat organisasi sesuai kewenangan.
- Penerbitan SPP dan SPM dilakukan dengan mekanisme perekaman, validasi, persetujuan, dan pengamanan elektronik.
- Penyampaian informasi Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian dilakukan secara otomatis saat persetujuan SPP/SPM.
- Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara dilakukan secara elektronik dengan mekanisme pemeriksaan dan persetujuan berjenjang.
-
Pengamanan dan Akuntabilitas
- Pengamanan transaksi dan dokumen dilakukan dengan OTP dan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.
- Pengguna wajib menandatangani Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran pada berbagai tahap pelaksanaan anggaran.
- Administrator sistem bertugas mengelola data pengguna dan konfigurasi sistem sesuai tingkatannya (Satker, unit eselon I, KPPN, Kanwil DJPb, pusat).
-
Ketentuan Lain
- Penggunaan SAKTI wajib diterapkan di seluruh instansi terkait paling lambat 31 Desember 2024, termasuk perwakilan RI di luar negeri.
- Pengelolaan informasi percepatan P3DN dimasukkan sebagai bagian dari modul Komitmen.
- Sistem Mitra yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga lain dapat diinterkoneksikan dengan SAKTI.
- Pengelolaan data dan transaksi SAKTI dapat dimonitor melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 28 Desember 2023.