Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2023 ini dibuat untuk menyempurnakan proses bisnis perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memanfaatkan perkembangan sistem dan teknologi informasi. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI.
Definisi dan Ruang Lingkup Sistem SAKTI
Pengelolaan dan Penggunaan Sistem
Pengelolaan Modul Sistem SAKTI
Prosedur dan Mekanisme Operasional
Pengamanan dan Akuntabilitas
Ketentuan Lain
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 28 Desember 2023.