Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 ini dibuat untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF). Tujuannya adalah untuk meningkatkan mekanisme pengelolaan dana tersebut agar lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Istilah
- Menambahkan dan mengubah definisi terkait Dana TDF, DBH, DAU, serta pengelolaan dan tanggung jawab pengguna dana.
- Dana TDF adalah DBH dan/atau DAU yang disalurkan melalui fasilitas TDF.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai dokumen tanggung jawab formal dan material pengguna dana.
-
Penyaluran Dana
- DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui TDF merupakan dana yang tidak ditentukan penggunaannya.
- Penyaluran dilakukan oleh KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum melalui fasilitas TDF yang dibentuk berdasarkan keputusan Menteri.
- Penyaluran memiliki holding period selama 3 bulan sejak penempatan dana di fasilitas TDF.
-
Penggunaan Dana TDF
- Dana TDF dapat digunakan untuk perbaikan pelayanan publik, infrastruktur, pendanaan pemilihan Kepala Daerah, investasi, dan penggunaan lain yang ditetapkan Menteri.
- Menteri dapat mengeluarkan petunjuk teknis terkait arah penggunaan Dana TDF.
-
Penarikan Dana TDF
- Kepala Daerah dapat mengajukan penarikan Dana TDF selama atau setelah masa holding period dengan persyaratan dokumen yang lengkap, termasuk rencana penggunaan dan SPTJM.
- Penarikan selama holding period hanya untuk kebutuhan kas mendesak akibat bencana, kewajiban belanja yang belum terbayar, atau kondisi lain yang ditetapkan Menteri.
- Penarikan setelah holding period dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dengan ketentuan dan dokumen pendukung yang diatur secara rinci.
- Penyaluran dana akibat bencana harus dilakukan dalam waktu 1 hari kerja setelah rekomendasi penarikan diterbitkan.
-
Penganggaran dan Pelaporan
- Penggunaan Dana TDF harus dianggarkan melalui perubahan peraturan Kepala Daerah mengenai APBD atau laporan realisasi anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban atas Dana TDF dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Pemantauan dan Evaluasi
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan Dana TDF berdasarkan laporan realisasi dari Pemerintah Daerah.
- Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan pengelolaan Dana TDF pada tahun anggaran berikutnya.
-
Ketentuan Lain
- Sisa Dana TDF yang belum digunakan sampai 15 Desember tahun anggaran dapat disalurkan ke RKUD, ditempatkan di surat berharga negara, atau instrumen lain sesuai ketentuan Menteri.
- Seluruh ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.