Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 ini dibuat untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF). Tujuannya adalah untuk meningkatkan mekanisme pengelolaan dana tersebut agar lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi dan Istilah
Penyaluran Dana
Penggunaan Dana TDF
Penarikan Dana TDF
Penganggaran dan Pelaporan
Pemantauan dan Evaluasi
Ketentuan Lain