Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170 Tahun 2023 ini dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan aset eks bank dalam likuidasi (BDL) dan mengoptimalkan pengelolaan aset tersebut. Peraturan ini juga merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2021 serta menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2019. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan kekayaan negara berupa barang milik negara yang berasal dari eks bank dalam likuidasi.
-
Definisi dan Ruang Lingkup
Menetapkan definisi terkait BDL, aset eks BDL, jenis aset (kas, aset kredit, aset inventaris, surat berharga, aset penempatan, aset properti), serta struktur organisasi dan kewenangan pengelolaan aset oleh Menteri Keuangan dan pejabat terkait.
-
Pengelolaan Aset
- Pengelolaan kas, aset kredit, aset inventaris, surat berharga, aset penempatan, dan aset properti dilakukan oleh Direktorat di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Pengelolaan meliputi inventarisasi, verifikasi, pencatatan, pelaporan, pengamanan, pemeliharaan, penjualan (lelang atau tanpa lelang), dan penetapan aset menjadi Barang Milik Negara (BMN).
- Penjualan aset harus memperhatikan nilai wajar berdasarkan penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik.
-
Pengelolaan Aset Kredit
- Penatausahaan dan penyerahan pengurusan kepada Panitia Urusan Piutang Negara berdasarkan dokumen hukum seperti akta pengalihan hak, surat pengakuan utang, atau putusan pengadilan.
- Direktur Jenderal memiliki kewenangan memberikan persetujuan terkait penebusan barang jaminan, penjualan tanpa lelang, koreksi nilai utang, dan pengajuan pencabutan pemblokiran atau sita.
-
Pengelolaan Aset Inventaris
- Meliputi inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penjualan melalui lelang, dan penetapan menjadi BMN jika tidak terjual.
- Penjualan lelang dilakukan dalam kondisi "as is" dengan nilai limit minimal nilai wajar.
-
Pengelolaan Surat Berharga
- Meliputi inventarisasi, konfirmasi kepemilikan, menghadiri rapat umum pemegang saham/obligasi, permintaan pembayaran dividen/bunga, pencairan obligasi, dan penjualan aset saham.
- Penjualan aset saham dapat dilakukan melalui lelang atau tanpa lelang dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan pasar modal.
-
Pengelolaan Aset Penempatan
- Meliputi inventarisasi, verifikasi, pelaporan, pencairan, dan penagihan dana pada bank penyimpan.
-
Pengelolaan Aset Properti
- Meliputi inventarisasi, verifikasi dokumen, pengamanan fisik dan dokumen, pemeliharaan, penjualan (lelang atau tanpa lelang), penetapan menjadi BMN, dan pemanfaatan dalam bentuk sewa.
- Penjualan tanpa lelang dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dengan persetujuan Direktur Jenderal dan tidak boleh melibatkan pihak terafiliasi eks BDL.
- Penetapan aset properti menjadi BMN dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau tanpa permohonan dengan ketentuan dokumen dan pengumuman tertentu.
-
Inventarisasi dan Penilaian
- Semua jenis aset yang telah diserahkan kepada pemerintah wajib dilakukan inventarisasi dan penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik.
- Biaya inventarisasi dan penilaian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
-
Hasil Pengelolaan Aset
- Hasil pengelolaan berupa uang tunai dan bukan uang tunai (penetapan menjadi BMN).
- Hasil pengelolaan uang tunai dikenakan biaya pengelolaan yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Hak pemerintah atas hasil pengelolaan aset eks BDL diatur secara rinci berdasarkan bank likuidasi terkait dan diperhitungkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat.
-
Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana
- Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara bertanggung jawab atas pembayaran Nasabah Penyimpan Dana.
- Penetapan pejabat terkait (PA, KPA, PPK, PPSPM) untuk pelaksanaan pembayaran.
- Pembayaran dilakukan ke rekening bank yang ditunjuk OJK dan berdasarkan laporan keuangan yang diaudit.
- Mekanisme pembayaran dan rekonsiliasi diatur secara rinci.
-
Penanganan Perkara
- Penanganan perkara hukum atas aset dilakukan oleh Biro advokasi hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dengan koordinasi Direktorat terkait.
- Pengelolaan aset yang berperkara mempertimbangkan status hukum aset.
-
Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi
- Direktur wajib menyampaikan laporan pengelolaan aset setiap tahun kepada Direktur Jenderal.
- Laporan keuangan disusun sesuai ketentuan akuntansi pemerintah.
- Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi untuk penyempurnaan pengelolaan aset.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Pengelolaan aset yang telah dilakukan sebelum berlakunya peraturan ini tetap sah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (29 Desember 2023).