Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170 Tahun 2023 ini dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan aset eks bank dalam likuidasi (BDL) dan mengoptimalkan pengelolaan aset tersebut. Peraturan ini juga merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2021 serta menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2019. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan kekayaan negara berupa barang milik negara yang berasal dari eks bank dalam likuidasi.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menetapkan definisi terkait BDL, aset eks BDL, jenis aset (kas, aset kredit, aset inventaris, surat berharga, aset penempatan, aset properti), serta struktur organisasi dan kewenangan pengelolaan aset oleh Menteri Keuangan dan pejabat terkait.
Pengelolaan Aset
Pengelolaan Aset Kredit
Pengelolaan Aset Inventaris
Pengelolaan Surat Berharga
Pengelolaan Aset Penempatan
Pengelolaan Aset Properti
Inventarisasi dan Penilaian
Hasil Pengelolaan Aset
Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana
Penanganan Perkara
Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi
Ketentuan Peralihan dan Penutup