Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2023 menggantikan peraturan sebelumnya terkait Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (SiAP) untuk menyesuaikan dengan perkembangan transaksi, proses bisnis pengelolaan uang negara, dan evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat. Peraturan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN).
Definisi dan Ruang Lingkup
Struktur Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Proses Bisnis dan Akuntansi
Kebijakan Akuntansi
Pelaporan Keuangan
Pengendalian Intern
Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat
Ilustrasi Proses Bisnis
Format Laporan Keuangan
Ketentuan Penutup
Peraturan ini mengatur secara komprehensif sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara, termasuk struktur organisasi, proses bisnis, kebijakan akuntansi, pelaporan, pengendalian intern, dan mekanisme penarikan dana pinjaman dan hibah luar negeri.