Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2023 menggantikan peraturan sebelumnya terkait Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (SiAP) untuk menyesuaikan dengan perkembangan transaksi, proses bisnis pengelolaan uang negara, dan evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat. Peraturan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN).
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- SiAP adalah sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat yang meliputi prosedur manual dan terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data hingga pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan.
- Unit akuntansi dan pelaporan keuangan dibentuk di berbagai tingkatan: KPPN (Daerah), Kantor Wilayah DJPb (Kanwil), Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Pusat), dan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Pembantu BUN Akuntansi Pusat).
-
Struktur Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- KPPN sebagai Unit Akuntansi Kuasa BUN Daerah (UAKBUN-Daerah).
- Kantor Wilayah DJPb sebagai Unit Akuntansi Koordinator Kuasa BUN Kanwil (UAKKBUN-Kanwil).
- Direktorat Pengelolaan Kas Negara sebagai Unit Akuntansi Kuasa BUN Pusat (UAKBUN-Pusat).
- Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagai Unit Akuntansi Pembantu BUN Akuntansi Pusat (UAP BUN AP).
-
Proses Bisnis dan Akuntansi
- Pengelolaan kas negara dilakukan melalui rekening Kuasa BUN di pusat dan daerah.
- Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas diakui secara bruto berdasarkan dokumen sumber.
- Transaksi yang tidak melalui rekening Kuasa BUN tetapi mempengaruhi laporan keuangan harus mendapatkan pengesahan dari KPPN.
- Rekonsiliasi dan analisis laporan keuangan dilakukan secara berjenjang mulai dari UAKBUN-Daerah hingga UAP BUN AP.
- Pengelolaan transaksi khusus seperti pinjaman dan hibah luar negeri diatur dengan mekanisme khusus (pembayaran langsung, rekening khusus, L/C, pembiayaan pendahuluan).
-
Kebijakan Akuntansi
- Pengakuan pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, transitoris, pengembalian, dan selisih kurs diatur secara rinci.
- Penyajian laporan keuangan meliputi Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
- Pengaruh transaksi dicatat dalam neraca dan laporan arus kas sesuai standar akuntansi pemerintahan.
-
Pelaporan Keuangan
- Laporan Keuangan Kuasa BUN disusun untuk tujuan pertanggungjawaban dan manajerial.
- Laporan disusun secara berjenjang dan dikonsolidasikan mulai dari tingkat daerah, kanwil, pusat, hingga pembantu BUN.
- Setiap laporan keuangan disertai Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh penanggung jawab unit akuntansi.
-
Pengendalian Intern
- Setiap unit akuntansi menerapkan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK).
- Dilakukan penilaian dan reviu penerapan PIPK oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
-
Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat
- Modul SiAP berisi pedoman rinci pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
-
Ilustrasi Proses Bisnis
- Dijelaskan alur proses bisnis penerimaan negara melalui layanan MPN G3.
- Proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk belanja, transfer, pembiayaan, dan pengeluaran transitoris.
- Mekanisme penarikan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) melalui pembayaran langsung, rekening khusus, L/C, dan pembiayaan pendahuluan.
-
Format Laporan Keuangan
- Contoh format Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Pernyataan Tanggung Jawab disediakan untuk setiap tingkat unit akuntansi (Daerah, Kanwil, Pusat, Pembantu BUN).
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya terkait sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara, termasuk struktur organisasi, proses bisnis, kebijakan akuntansi, pelaporan, pengendalian intern, dan mekanisme penarikan dana pinjaman dan hibah luar negeri.