Peraturan ini disusun untuk menggantikan peraturan sebelumnya terkait Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (SATK) dengan penyesuaian terhadap perkembangan transaksi, proses bisnis pengelolaan keuangan negara, dan evaluasi pelaksanaan sistem sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan waktu dalam penyusunan laporan keuangan transaksi khusus yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara oleh Bendahara Umum Negara (BUN).
Ruang Lingkup SATK
Meliputi transaksi:
Unit Akuntansi dan Pelaporan
Akuntansi dan Pelaporan
Pengelolaan dan Pelaporan Transaksi Khusus
Pernyataan Tanggung Jawab
Reviu Laporan Keuangan
Ketentuan Lain
Pencabutan dan Berlaku
Peraturan ini mengatur secara rinci sistem akuntansi dan pelaporan keuangan untuk transaksi khusus yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara, dengan tujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan waktu pelaporan keuangan negara sesuai standar akuntansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan terkait.