Pendahuluan
Peraturan ini disusun untuk menggantikan peraturan sebelumnya terkait Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (SATK) dengan penyesuaian terhadap perkembangan transaksi, proses bisnis pengelolaan keuangan negara, dan evaluasi pelaksanaan sistem sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan waktu dalam penyusunan laporan keuangan transaksi khusus yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara oleh Bendahara Umum Negara (BUN).
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup SATK
Meliputi transaksi:
- Belanja/beban untuk hubungan internasional, fasilitas penyiapan proyek, dukungan kelayakan.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh DJA.
- Transaksi aset dan belanja/beban di bawah pengelolaan DJKN, termasuk aset khusus seperti BMN Hulu Migas, BMN PKP, aset eks Pertamina, dan aset terkait BLBI.
- Belanja/beban jaminan sosial, selisih harga beras Perum Bulog, dan pelaporan akumulasi iuran pensiun.
- Pengelolaan kas negara, penggunaan PNBP BUN, utang perhitungan pihak ketiga pegawai dan pajak rokok.
- Transaksi pengelolaan rekening valuta asing di kuasa BUN daerah.
-
Unit Akuntansi dan Pelaporan
- Pembentukan unit-unit akuntansi di berbagai tingkatan (UAKPA, UAKKPA, UAP, UAKP) sesuai dengan jenis transaksi dan instansi pengelola.
- Penggunaan sistem aplikasi terintegrasi untuk pencatatan dan pelaporan.
- Pelaporan dilakukan secara berjenjang dari unit pelaksana hingga konsolidasi di tingkat pusat.
-
Akuntansi dan Pelaporan
- Penerapan basis akuntansi campuran: akrual untuk laporan operasional dan neraca, kas untuk laporan realisasi anggaran.
- Pengakuan, pengukuran, pencatatan, dan penyajian transaksi sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan khusus untuk masing-masing jenis transaksi.
- Penyusunan laporan keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
- Pelaksanaan verifikasi data dan konfirmasi atas perbedaan data sebelum penyusunan laporan.
- Penyampaian laporan secara bulanan, semesteran, dan tahunan sesuai jadwal yang ditetapkan.
-
Pengelolaan dan Pelaporan Transaksi Khusus
- Hubungan Internasional: pengelolaan belanja untuk kerja sama dan perjanjian internasional, termasuk pengelolaan selisih kurs dan biaya transfer.
- Fasilitas Penyiapan Proyek dan Dukungan Kelayakan: pengelolaan belanja untuk proyek infrastruktur dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
- PNBP: pengelolaan penerimaan dari sumber daya alam dan penerimaan lainnya, termasuk pengelolaan piutang dan penyisihan piutang tak tertagih.
- Aset Khusus: pengelolaan aset BMN, aset eks Pertamina, aset BLBI, dan aset lainnya di bawah DJKN, termasuk pengelolaan piutang dan penyisihan piutang.
- Jaminan Sosial dan Selisih Harga Beras: pengelolaan belanja jaminan sosial, pembayaran pensiun, dan selisih harga beras Perum Bulog.
- Pengelolaan Kas Negara dan PNBP BUN: pengelolaan kas negara, penerimaan dan pengeluaran, serta penggunaan PNBP untuk pengelolaan kas.
- Utang Perhitungan Pihak Ketiga: pengelolaan utang terkait pegawai dan pajak rokok.
- Pengelolaan Rekening Valuta Asing di Kuasa BUN Daerah: pengelolaan selisih kurs dan transaksi valuta asing.
- Layanan Perbankan: pengelolaan belanja untuk layanan perbankan, termasuk pembayaran pajak dan biaya jasa bank.
-
Pernyataan Tanggung Jawab
- Setiap unit akuntansi wajib membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan yang disusun, yang mencakup kebenaran, kelengkapan, dan kepatuhan terhadap standar akuntansi.
- Pernyataan ini harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan jenis dan tingkat unit akuntansi.
-
Reviu Laporan Keuangan
- Dilakukan reviu atas laporan keuangan transaksi khusus untuk memastikan keandalan informasi.
- Reviu dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
-
Ketentuan Lain
- Jika transaksi layanan perbankan belum memiliki daftar isian pelaksanaan anggaran tersendiri, maka akuntansi dan pelaporan dilakukan oleh unit yang mengelola belanja jaminan sosial dan selisih harga beras.
-
Pencabutan dan Berlaku
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 dan perubahannya.
- Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Kesimpulan
Peraturan ini mengatur secara rinci sistem akuntansi dan pelaporan keuangan untuk transaksi khusus yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara, dengan tujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan waktu pelaporan keuangan negara sesuai standar akuntansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan terkait.