DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maksud dan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara salah satunya turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan pembinaan masyarakat;
bahwa untuk turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan adanya suatu pedoman pengaturan mengenai pemberian bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan pembinaan kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2011 tentang Penetapan PT Geo Dipa Energi sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi, dan Pasal 4A Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan, Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham berwenang dalam membuat pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk Badan Usaha Milik \ jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Negara di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 163);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800);
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 ten tang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 150);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 72);
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2011 tentang Penetapan PT Geo Dipa Energi sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 150);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut BUMN Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan.
Anak Perusahaan BUMN Persero adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN Persero atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN Persero. jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id 4. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut TPB adalah agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet melalui pencapaian 1 7 (tujuh belas) tujuan sampai Tahun 2030.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN Persero yang selanjutnya disebut TJSL BUMN Persero adalah komitmen BUMN Persero terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola sesuai TPB dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis BUMN Persero.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direksi adalah organ BUMN Persero yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN Persero untuk kepentingan BUMN Persero, sesuai maksud dan tujuan BUMN Persero serta mewakili BUMN Persero baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar BUMN Persero.
Dewan Komisaris adalah organ BUMN Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan BUMN Persero.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ BUMN Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam BUMN Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kekayaan negara dipisahkan.
Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero adalah rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan TJSL BUMN Persero yang hendak dicapai.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pedoman bagi BUMN Persero dalam melaksanakan T JSL BUMN Persero.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan T JSL BUMN Persero yang efektif, optimal, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan kegiatan bisnis berkelanjutan. jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id BAB II TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
Menteri merupakan RUPS BUMN Persero.
Menteri selaku RUPS memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program TJSL BUMN Persero.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memiliki wewenang dan tanggung jawab:
merumuskan kebijakan umum program TJSL BUMN Persero;
memberikan arahan terkait program prioritas dan anggaran TJSL BUMN Persero;
memberikan persetujuan dan pengesahan atas Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero;
memberikan persetujuan dan pengesahan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero;
menerima laporan atas pengawasan dan/ a tau pelaksanaan TJSL BUMN Persero;
memberikan persetujuan dan pengesahan atas laporan keuangan TJSL BUMN Persero; dan
melakukan pembinaan dan pengawasan kepada BUMN Persero dalam menjalankan T JSL BUMN Persero.
Persetujuan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d merupakan bagian dari persetujuan atas rencana kerja dan anggaran perusahaan BUMN Persero serta perubahannya.
Persetujuan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f merupakan bagian dari persetujuan atas laporan tahunan BUMN Persero.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
Pasal 4
Dewan Komisaris memiliki tugas:
melakukan penelaahan atas usulan rencana kerja dan anggaran TJSL BUMN Persero yang disampaikan Direksi;
memastikan pelaksanaan TJSL BUMN Persero telah sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran serta kebijakan dan arahan dari RUPS; dan
menyusun dan menyampaikan laporan pengawasan pelaksanaan TJSL BUMN Persero kepada RUPS. jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris memiliki wewenang dan tanggung jawab:
memberikan pertimbangan atas usulan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero yang disampaikan Direksi sebelum disampaikan kepada RUPS;
memberikan pertimbangan atas program prioritas TJSL BUMN Persero sebelum disampaikan kepada RUPS;
memberikan tanggapan atas usulan Rencana Kerja dan Anggaran T JSL BUMN Persero yang disampaikan Direksi sebelum disampaikan kepada RUPS;
memberikan tanggapan atas laporan pelaksanaan TJSL BUMN Persero sebelum disampaikan kepada RUPS; dan
melakukan pembinaan dan pengawasan kepada BUMN Persero dalam menjalankan T JSL BUMN Persero.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Dewan Komisaris.
Pasal 5
Direksi memiliki tugas :
menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero;
menyusun dan menyampaikan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero;
menyusun standar operasional prosedur sebagai pedoman pelaksanaan TJSL BUMN Persero;
menyusun laporan keuangan TJSL BUMN Persero;
melaksanakan TJSL BUMN Persero dan program prioritas T JSL BUMN Persero sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah disahkan oleh RUPS, kebijakan dan arahan dari RUPS, serta pertimbangan dari Dewan Komisaris;
melakukan evaluasi atas pelaksanaan TJSL BUMN Persero; dan
melaporkan pelaksanaan T JSL BUMN Persero kepada Dewan Komisaris dan RUPS.
Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bagian dari rencana kerj a dan anggaran perusahaan BUMN Persero dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian dari perubahan rencana kerja dan anggaran perusahaan BUMN Persero dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. jdih.kemenkeu.go.id )_ jdih.kemenkeu.go.id (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi memiliki wewenang dan tanggung jawab:
menetapkan standar operasional prosedur;
membentuk Komite TJSL BUMN Persero;
melakukan pengendalian atas pelaksanaan T JSL BUMN Persero;
melakukan kerjasama dan perikatan dengan pihak ketiga untuk menunjang pelaksanaan TJSL BUMN Persero;
mewakili BUMN Persero di dalam dan di luar pengadilan dalam penyelesaian perselisihan atas permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan T JSL BUMN Persero; dan
menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan TJSL BUMN Persero.
Direksi bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan TJSL BUMN Persero. BAB III TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA PERSERO Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
TJSL BUMN Persero dilaksanakan dengan prinsip:
terarah, yaitu memiliki arah yang jelas untuk mencapai tujuan perusahaan;
terukur dampaknya, yaitu memiliki kontribusi dan memberikan manfaat yang menghasilkan perubahan atau nilai tambah bagi pemangku kepentingan dan perusahaan;
akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan;
transparansi, yaitu keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil sehingga tercipta kepercayaan bagi pemangku kepentingan dan perusahaan;
kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan dan perusahaan; dan
terintegrasi, yaitu berdasarkan analisis risiko dan proses bisnis yang memiliki keterkaitan dengan pemangku kepentingan.
TJSL BUMN Persero bertujuan untuk:
memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan;
memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat; dan/atau
meningkatkan reputasi dan kredibilitas BUMN Persero melalui kegiatan yang dapat memberikan nilai tambah bagi BUMN Persero. jdih.kemenkeu.go.id J,.: jdih.kemenkeu.go.id (3) TJSL BUMN Persero dilaksanakan berdasarkan pilar utama TPB, yaitu:
sosial, untuk tercapainya pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat;
ekonomi, untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi berkualitas melalui keberlanjutan peluang kerja dan usaha, inovasi, industri inklusif, infrastruktur memadai, energi bersih yang terjangkau dan didukung kemitraan;
lingkungan, untuk pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan; dan/atau
hukum dan tata kelola, untuk terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif untuk menciptakan stabilitas keamanan dan mencapai negara berdasarkan hukum. Pasal 7 Tahapan T JSL BUMN Persero meliputi:
perencanaan;
pelaksanaan;
pelaporan dan pertanggungjawaban; dan
pemantauan dan evaluasi. Bagian Kedua Perencanaan
Pasal 8
Direksi menyusun rancangan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero.
Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
inisiatif strategis TJSL BUMN Persero;
realisasi dan proyeksi anggaran dan capaian kinerja TJSL BUMN Persero tahun berjalan;
rencana kegiatan dan anggaran TJSL BUMN Persero tahun berkenaan; dan
proyeksi keuangan dan target kinerja TJSL BUMN Persero tahun berkenaan.
Penyusunan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
kepentingan strategis BUMN Persero;
dampak dan risiko dari aktivitas BUMN Persero;
kebutuhan dan potensi yang timbul;
keunggulan dan kearifan lokal;
orientasi keberlangsungan dan dampak yang diharapkan; dan
fokus dan arah TPB. jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id (4) Kepentingan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan oleh Direksi dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Komisaris.
Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran perusahaan yang disahkan oleh RUPS.
Pembahasan atas Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat , dengan melibatkan unit kerja terkait. Pasal 9 Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero dapat dilakukan perubahan oleh Direksi sepanjang:
anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan TJSL BUMN Persero tidak melebihi alokasi pada rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah ditetapkan oleh RUPS; dan
kegiatan perubahan masih sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero yang telah ditetapkan oleh RUPS. Bagian Ketiga Pelaksanaan
Pasal 10
TJSL BUMN Persero dapat dilakukan dalam bentuk:
bantuan; dan/atau
pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil.
Bantuan dan/atau pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan pembinaan.
Dalam rangka pelaksanaan pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, BUMN Persero dapat secara khusus membentuk program pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil.
Pasal 11
TJSL BUMN Persero dalam bentuk bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf a dapat diberikan pada kegiatan yang meliputi bidang:
pendidikan dan/ a tau pelatihan;
kesehatan;
lingkungan;
pemberdayaan masyarakat;
budaya dan keagamaan;
manajemen bencana;
ekonomi kreatif; dan/atau
infrastruktur.
TJSL BUMN Persero dalam bentuk pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id (3) Pelaksanaan program TJSL BUMN Persero diprioritaskan pada:
peningkatan kualitas hid up dan/atau pemberdayaan kemandirian masyarakat di sekitar wilayah operasi atau kegiatan usaha yang terdapat keterlibatan BUMN Persero;
penanggulangan daerah terdampak bencana;
pelaksanaan program pemerintah; dan/atau
pelaksanaan aspirasi pemegang saham.
Pasal 12
TJSL BUMN Persero dalam bentuk pembiayaan usaha mikro dan us aha kecil se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf b diwujudkan melalui pemberian modal berupa:
pembiayaan berdasarkan prinsip konvensional; dan/atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap usaha mikro dan usaha kecil.
Pasal 13
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat dikenakan jasa administrasi:
paling banyak 3% (tiga persen) per tahun dari saldo pembiayaan awal tahun; dan
suku bungaflatyang setara dengan paling banyak 3% (tiga persen) per tahun dari saldo pembiayaan awal tahun.
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 14
Dalam hal pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat dilakukan berdasarkan prinsip syariah, maka dapat diberikan berdasarkan:
prinsip jual beli; atau
prinsip bagi hasil.
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan prinsip bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberlakukan ketentuan mengenai pengenaan jasa administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan prinsip bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, BUMN Persero mendapatkan tingkat bagi hasil mulai sebesar 10% (sepuluh persen) sampai dengan sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan perjanjian.
Penentuan tingkat bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direksi. jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 15
Pemberian modal dalam bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat dilakukan penggolongan kualitas pembiayaan lancar dan tidak lancar.
Kualitas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan ketepatan waktu pengembalian pokok pembiayaan, dan ketepatan waktu pembayaran jasa administrasi dan/atau marjin/bagi hasil.
Pasal 16
Terhadap kualitas pembiayaan tidak lancar dapat dilakukan usaha pemulihan pembiayaan dengan cara penjadwalan kembali atau penyesuaian persyaratan, apabila usaha mikro dan usaha kecil binaan memenuhi kriteria:
kegiatan yang diberikan pembiayaan masih berjalan dan mempunyai prospek yang baik; dan
masih mempunyai kemampuan untuk memenuhi kewajiban.
Tindakan penyesuaian persyaratan dapat dilakukan bersamaan dengan tindakan penjadwalan kembali.
Dalam hal dilakukan tindakan penyesuaian persyaratan:
tunggakanjasa administrasi pembiayaan, marginjual beli, dan/ a tau porsi bagi hasil; dan / a tau b. beban jasa administrasi pembiayaan, margin jual beli, dan/atau porsi bagi hasil selanjutnya yang belum jatuh tempo, dapat dihapuskan.
Pembiayaan tidak lancar yang telah diupayakan pemulihannya namun tidak terpulihkan, dikelompokkan dalam aktiva lain-lain dengan pos pembiayaan bermasalah.
Pembiayaan tidak lancar yang terjadi karena keadaan memaksa, dikelompokkan dalam aktiva lain-lain dengan pos pembiayaan bermasalah tanpa melalui proses pemulihan pembiayaan.
Pasal 17
Sumber dana TJSL BUMN Persero berasal dari:
anggaran kegiatan yang diperhitungkan sebagai biaya pada BUMN Persero dalam tahun anggaran berjalan;
penyisihan laba bersih BUMN Persero pada tahun sebelumnya;
saldo anggaran kegiatan T JSL BUMN Persero tahun sebelumnya;
jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil;
bunga deposito dan/atau jasa giro dari penempatan dana T JSL BUMN Persero yang belum disalurkan;
dana kerjasama yang diperoleh dari mitra; dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran dana T JSL BUMN Persero dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero. jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id (3) BUMN Persero dapat membuat rekening terpisah khusus untuk mengelola dana TJSL BUMN Persero.
Pasal 18
Biaya operasional TJSL BUMN Persero menjadi beban BUMN Persero.
Biaya pembinaan dibebankan pada program TJSL BUMN Persero.
Pasal 19
Direksi dalam mengoptimalkan pelaksanaan program TJSL BUMN Persero dapat berkoordinasi dan/atau bekerja sama dengan:
BUMN;
BUMN Persero lain;
Anak Perusahaan BUMN;
Anak Perusahaan BUMN Persero;
badan hukum lainnya yang dimiliki oleh Negara;
badan layanan umum;
badan usaha lainnya;
pemerintah daerah;
lembaga pendidikan; dan/atau
lembaga keswadayaan masyarakat.
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu perjanjian kerjasama.
Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
identitas para pihak;
maksud dan tujuan;
objek kerjasama;
ruang lingkup kerjasama;
hak dan kewajiban para pihak;
pendanaan;
jangka waktu kerjasama;
hukum yang digunakan; dan
penyelesaian perselisihan.
Bagian Keempat
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pasal 20
Direksi menyusun laporan keuangan dan laporan pelaksanaan T JSL BUMN Persero yang disampaikan kepada RUPS dalam laporan triwulanan dan laporan tahunan.
Laporan keuangan dan laporan pelaksanaan TJSL BUMN Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi satu kesatuan dengan laporan triwulanan dan laporan tahunan kinerja BUMN Persero yang dituangkan dalam bab tersendiri.
Khusus untuk laporan keuangan program pendanaan pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil tahunan terlebih dahulu harus diaudit oleh kantor akuntan publik secara terpisah dari audit laporan keuangan BUMN Persero yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan. jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id (4) Direksi menyampaikan laporan keuangan dan laporan pelaksanaan TJSL BUMN Persero dalam laporan tahunan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada RUPS untuk meminta persetujuan dan pengesahan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku BUMN Persero berakhir.
Pengesahan laporan keuangan dan laporan pelaksanaan TJSL BUMN Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan laporan tahunan. Bagian Kelima Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 21
Direktorat Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program T JSL BUMN Persero baik secara berkala maupun sewaktu-waktu.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara: a) on _desk; _ dan/atau b) kunjungan lapangan.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unit terkait.
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu dokumen pelaporan. Pasal 22 Pengukuran kinerja TJSL BUMN Persero merupakan bagian dari pengukuran pengelolaan kinerja Direksi dan Dewan Komisaris pada BUMN Persero.
Pasal 23
BUMN Persero melakukan publikasi atas pelaksanaan Program T JSL BUMN Persero untuk mendukung perluasan informasi pelaksanaan TJSL BUMN Persero.
Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan strategi komunikasi yang baik. BAB IV PROGRAM PRIORITAS TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA PERSERO Pasal 24 Program prioritas TJSL BUMN Persero dilaksanakan melalui sinergi antar BUMN Persero.
Pasal 25
Direktorat Jenderal melakukan identifikasi atas usulan program prioritas T JSL BUMN Persero yang diajukan BUMN Persero. jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id (2) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat , Direktorat Jenderal melakukan pembahasan dengan BUMN Persero selaku pengusul program prioritas T JSL BUMN Persero.
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikutsertakan unit kerja terkait dan dapat melibatkan BUMN Persero lain.
Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal memilih usulan yang dijadikan sebagai program prioritas TJSL BUMN Persero.
Program prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada BUMN Persero untuk dikoordinasikan lebih lanjut pelaksanaannya.
Program prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran T JSL BUMN Persero. Pasal 26 Ketentuan mengenai mekanisme pemilihan program prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) sampai dengan ayat berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme pemilihan program prioritas T JSL BUMN Persero yang didasarkan pada:
kebijakan Pemerintah;
arahan Menteri; atau
usulan dari lembaga yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri. BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 BUMN Persero harus menyesuaikan standar operasional prosedur mengenai program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Pasal 28 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1126