MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut BUMN Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan.
Anak Perusahaan BUMN Persero adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN Persero atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN Persero. jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id 4. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut TPB adalah agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet melalui pencapaian 1 7 (tujuh belas) tujuan sampai Tahun 2030.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN Persero yang selanjutnya disebut TJSL BUMN Persero adalah komitmen BUMN Persero terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola sesuai TPB dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis BUMN Persero.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direksi adalah organ BUMN Persero yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN Persero untuk kepentingan BUMN Persero, sesuai maksud dan tujuan BUMN Persero serta mewakili BUMN Persero baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar BUMN Persero.
Dewan Komisaris adalah organ BUMN Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan BUMN Persero.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ BUMN Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam BUMN Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kekayaan negara dipisahkan.
Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero adalah rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan TJSL BUMN Persero yang hendak dicapai.
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 8
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Bagian Keempat
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 23
Pasal 25